3.7 C
New York
Sunday, March 15, 2026

Buy now

Terbaru

Ketum PETIR Haji Alex Emanuel Kadju, S.H. Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz, S.I.K., M.Si

BIN || JAKARTA – Ketua Umum Pergerakan Teritorial Indonesia (PETIR), Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat dan kepedulian pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan serta memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan humanis.

Alex Emanuel Kadju menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari kehadiran kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan empati yang tinggi terhadap masyarakat,” ujar Alex dalam keterangan resminya.

Meskipun proses penyelidikan dan pengungkapan perkara berada di bawah wewenang jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dianggap sangat krusial.

Bantuan administratif dan operasional dalam pemulangan jenazah dinilai meringankan beban moral serta fisik keluarga korban yang sedang berduka.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan demi menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana kini dapat dijerat menggunakan landasan hukum terbaru, yakni:
Regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal: Pasal 459 mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Ancaman Pidana: Pidana Mati;
Pidana Penjara Seumur Hidup; atau
Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban,” pungkas Dr. Taufik.(Red)

Latest Posts

Baca Juga