20.5 C
New York
Friday, June 26, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 86

Permasalahan Lahan KM 13 Kijang, Kepala BPN Tanjungpinang Pilih Bungkam

BIN | Tanjungpinang – Adu mulut tak terelakkan antara Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto selaku Kuasa Ahli Waris Abdul Wahid P Bin Abdul Pani Rahmat, dengan Kepala Seksi dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Reza Wirawardhana, S.T beserta Kuasa Hukum Dr. Drs. H.M. Rasyid Ridho, S.H., M.H, Sukaryono, S.E., S.H.

Perdebatan antara pihak ini terjadi di lokasi pada saat pihak Kuasa Hukum Rasyid Ridho akan memasang patok batas tanah dengan saling klaim kepemilikan lahan tepatnya di kilometer 13 jalan Kijang, RT 03/ RW 11 Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (13/06/23).

Saat dijumpai tim media ini di lokasi kejadian KM 13 jalan Kijang, Edi Cindai (sapaan Akrab Edi Susanto) sangat menyayangkan sikap pihak BPN terkesan sembunyi-sembunyi pada saat akan memasang patok batas di lokasi tanah yang juga mereka kuasai.

“Kami sempat kaget mendapatkan kabar Sabtu sore dari teman, bahwa dihari Selasa akan ada pemasangan patok batas oleh Kuasa Hukum Rasyid Ridho didampingi oleh pihak BPN. Makanya kami datang dan memastikan meski tidak diundang,” terang Edi.

Edi juga sangat menyayangkan pihak BPN terkesan berpihak kepada pihak Rasyid Ridho. Soalnya pihak Edi sudah sering berkoordinasi dengan pihak BPN terkait masalah lahan tersebut dan sudah ada 2 kali pertemuan resmi antar pihaknya dengan BPN serta satu kali dihadiri oleh Kuasa Hukum Rasyid Ridho.

“Jangan sampai kami berasumsi, jangan-jangan pihak BPN ada main mata dengan pihak Rasyid Ridho. Kami sangat hormati arahan pihak BPN pada saat mediasi, sampai saat ini kami belum melakukan upaya hukum apapun terkait lahan kami.

Apakan lagi paman kami (Abdul Wahid P. red) saat ini sedang menunaikan ibadah Haji. Tapi kenapa tiba-tiba ada pemasangan patok batas tanpa sepengetahuan kami. Kan pihak BPN tau tanah tersebut juga pernah kita ajukan pengukuran batas ulang resmi ke BPN pada 7 Februari 2023,” Jelas Edi Cindai.

Lebih lanjut Edi Cindai juga menjelaskan dugaan keberpihakan pihak BPN itu sangat dirasakan oleh pihaknya. Sebab dimana sudah ada mediasi tahap pertama yang difasilitasi oleh pihak BPN, kemudian sampai saat ini pihak Rasyid Ridho tidak bisa menunjukkan asal usul kepemilikan tanah tersebut serta dasar apa tanah tersebut menjadi sertifikat dan tidak bisa menunjukkan patok batas lama sesuai sertifikat milik Rasyid Ridho tahun 1986, malah mau memasang patok baru tanpa dasar patok lama.

“Kami ada bukti wawancara langsung dengan orang yang namanya ada di Sertifikat yang dipegang oleh pihak Rasyid Ridho. Yang bersangkutan tidak mengakui pernah memiliki lahan di lokasi tersebut dan tidak pernah menandatangani pengajuan penerbitan sertifikat, apa lagi menunjuk batas tanah serta jual beli,” sambungnya.

Masih penjelasan Edi Cindai, pihaknya sudah menjumpai beberapa pemegang Sertifikat diatas lahan tersebut, dan ke semua sertifikat merujuk kepada satu nama orang yang sudah pihaknya jumpai serta ada indikasi Sertifikat tersebut terbit diatas meja oleh pihak BPN Pekan Baru Riau pada masa itu tanpa tau objek tanahnya.

“Orang yang namanya ada di sertifikat mengaku kepada kami, dengan disaksikan pihak BPN pada saat itu, banyak yang menghubunginya untuk minta KTP serta tanda tangan hingga menawari uang hingga milyaran rupiah. Kita ada bukti rekaman video dari awal pertemuan hingga selesai,” tutup Edi.

Diketahui bahwa pihak Abdul Wahid P bin Abdul Pani Rahmat mengklaim memiliki tanah di lokasi tersebut seluas 24 hektare dibuktikan dengan surat No.01./B.S/1961 yang diterbitkan oleh Asisten Wedana Bintan Selatan pada tanggal 07 Januari 1961 serta secara terus menerus melakukan upaya peningkatan hak namun belum membuahkan hasil. Sampai saat ini, patoknya ada dan terjaga dengan baik. Serta pihak Abdul Wahid P bin Abdul Pani Rahmat akan segera lakukan upaya Hukum.

Dilain pihak, Kuasa Hukum Rasyid Ridho, Sukaryono, S.E., S.H melalui pesan singkat whatsapp kepada tim media ini saat dikonfirmasi prihal nama yang tertera di sertifikat serta sejak kapan kliennya menguasi tanah tersebut, Sukaryono tidak menjelaskannya. Malah menjelaskan prihal kliennya harus dilindungi Hukum.

“Ini sudah saya sampaikan pada saat mediasi di BPN. Bahwasanya klien saya harus dilindungi Hukum sebagai pembeli yang beritikad baik, karena transaksi kami lakukan melalui PPAT. Sebelum transaksi beberapa kali, Sertifikat juga telah dilakukan pengecekan di BPN dan tidak ada masalah sehingga proses balik nama ke Kilen Kami tidak ada masalah,” balas Kuasa Hukum Rasyid Ridho.

Selanjutnya, kuasa hukum Rasyid Ridho menjelaskan terkait riwayat kepemilikan tanah oleh kliennya sudah sesuai Hukum.

“Hukum pertanahan hanya mensyaratkan alas hak berupa Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, karena objek jual beli adalah tanah yang sudah bersertifikat dari instansi resmi BPN. Untuk memverifikasi keabsahan hak atas tanah, buku tanah pada kantor pertanahan adalah patokannya, bukan informasi simpang siur yang bisa saja oleh masyarakat dinyatakan ada sengketa (rumor) namun ternyata secara yuridis tidak ada sengketa,” tutupnya.

Dapat dijelaskan bahwa surat keterangan riwayat tanah merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu sejak diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Bambang Prasongko saat dihubungi tim media ini, belum memberikan tanggapan sampai berita ini ditayangkan.(Edi)

Akibat Kecelakaan Kerja Elnusa, Jadi Kursi Panas, di Pertamina Hulu Rokan


BIN | Kabupaten Siak – Kecelakaan Kerja yang menyebabkan 3 karyawan PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) luka parah di area kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) Minas Kabupaten Siak, Kamis, 8 Juni 2023.

Menurut juru bicara PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK) Aswin Archy Saputra, Communications & Community Relations PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi (EFK), membenarkan adanya insiden kebakaran yang terjadi di GS Minas.

Terhadap insiden, pekerja yang mengalami luka bakar sudah mendapatkan penanganan terbaik dan dilakukan secara cepat. Para korban kecelakaan kerja tersebut dibawa ke klinik PT PHR Minas untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kemudian korban lalu dirujuk ke RS Awal Bros, Sudirman, Pekanbaru.

Diterangkan Aswin, penyebab insiden belum diketahui, dan saat ini pihak EFK berkolaborasi dengan PHR masih melakukan penyelidikan dan investigasi mendalam.

“Setelah proses investigasi, selanjutnya akan ditentukan langkah-langkah korektif dan preventif guna mencegah timbulnya kejadian serupa di kemudian hari ” kata Aswin.

Kursi Panas untuk Chalid Said Salim di PHR
Belum genap 1 bulan pimpinan tertinggi di PT Pertamina Hulu Rokan, Chalid Said Salim juga mendapatkan musibah seperti pimpinan terdahulu.

Namun untuk Chalid Said Salim ada jejak digital yang masih bertengger di dunia maya sebagai biang kegaduhan di Pertamina.

Kegaduhan yang berawal dari ketidakhadiran Chalid Said Salim sebagai Direktur Utama Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan juga sebagai Direktur Pertamina Hulu Mahakam (PHM) saat kegiatan kunjungan kerja anggota Komisi VII DPR RI ke wilayah kerja PHM Kalimantan Timur pada tanggal 17 Februari 2023 lalu membuat berangnya anggota komisi.

Insiden pengusiran Dirut PHI, Chalid Said Salim terjadi saat Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 10 April 2023 lalu meskipun menyempatkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi bahwa adanya agenda lain di hari yang sama bersama jajaran komisaris.

Hingga Komisi VII DPR RI merekomendasikan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero), yang salah satunya untuk memberi sanksi tegas kepada Direktur Utama PT Pertamina Hulu Mahakam karena telah melakukan Contempt of Parliament dengan tidak menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Mahakam pada tanggal 17 Februari 2023 tanpa adanya alasan.

Namun sayang, rekomendasi dari Komisi VII DPR RI kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) seperti angin lalu, karena pada Senin, 22 Mei 2023 lalu dengan keyakinannya mengukuhkan Chalid Said Salim ditunjuk sebagai Direktur Regional 1 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Belum genap 1 bulan, masih dalam hitungan hari dan minggu Chalid Said Salim menjabat, terjadilah insiden kecelakaan kerja mengakibatkan kebakaran pipa minyak PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi yang berlokasi di Area Gethering Statoin (GS 1) Minas CAPS, Kamis, 8 Juni 2023, sekitar pukul 14.40 WIB.

Tiga orang pekerja PT. Elnusa Febrikasi Konstruksi yang menjadi korban kecelakaan yang cukup parahadalah WK (37 tahun) yang merupakan supervisor dan PMCoW, KK (37 tahun) sebagai mekanik, serta CDS (22 tahun) yang juga mekanik dan 1 orang ZK (37 tahun) melakukan Komisioning Sump Pump B GS 1 Minas mengalami luka ringan.

Bagaikan menduduki kursi panas, jabatan Direktur Regional 3 PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Chalid Said Salim ditunjuk sebagai Direktur Regional 1 PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menggantikan Jaffee A Suardin (Buyung).

Jaffee A Suardin digantikan oleh Chalid juga beberapa waktu lalu PHR mengalami insiden kebakaran pada 18 Januari 2023 lalu, dengan dorongan kuat dari elemen masyarakat untuk segera menggantikan atau diberi sanksi tegas untuk Jaffee.

Kecelakaan Kerja Membayangi Kursi Panas Edwil Suzandi
Sehubungan dengan kejadian tersebut, PT Pertamina Hulu Rokan kukuhkan Edwil Suzandi sebagai Pejabat Executive Vice President (EVP) Upstream Business pada 25 Januari 2023 menggantikan Feri Sri Wibowo.

Edwil Suzandi memiliki track record cemerlang malang melintang di bisnis migas. Sebelumnya, Edwil menjabat sebagai VP Production & Project, Pertamina Hulu Energi, serta eksposur di tingkat internasional sebagai Direktur Operasional, Pertamina Algeria EP (2019-2022).

Edwil sempat diberi kewenangan mengelola produksi migas di salah satu ladang minyak terbesar dunia, West Qurna I di Iraq, saat bekerja di Pertamina International EP. Tidak dapat dipungkiri, Pertamina mempunyai harapan besar pada Edwil Suzandi yang lulusan S1 Teknik Perminyakan Universitas Trisakti dan S2 di bidang yang sama dari Institut Teknologi Bandung.

Sebelum mengemban EVP Upstream Business, Wilayah Kerja Hulu Rokan tepatnya di rig sumur 5D-28, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak pada Tanggal 18 Januari 2023 terjadi kecelakaan kerja dengan korban DS karyawan PT Asrindo Citraseni Satria meninggal dunia karena tertimpa besi saat pengeboran sumur minyak. Besi FOSV (full opening safety valve) yang digunakan sebagai pemberat ceiling air hoist terlepas dari shurlock, sehingga besi FOSV tersebut terlepas dan jatuh menimpa korban dan mengenai kepala dan tangan korban.

Pada 13 Februari 2023, dua pekerja Pertamina Adera Field milik Pertamina EP kembali mengalami kecelakaan kerja. Salah seorang korban, yakni Efriadi (35) meninggal dunia warga Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel), di lokasi rig NRem -04 yang beroperasi di sumur BNG-34, Pertamina Hulu Rokan Field Adera yang berada di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Sumatera Selatan.

Saat itu ada Enam pihak yang melakukan investigasi, yaitu Pertamina Grup termasuk PHE dan Persero, Disnaker, Dirjen Migas, Polda Riau dan SKK Migas.

Selanjutnya. pada Jumat, 24 Februari 2023 Tiga pekerja menjadi korban kecelakaan kerja di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Riau hingga tewas akibat terjatuh ke dalam kontainer limbah yang berlokasi di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Ketiga korban merupakan pekerja dari PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), subkontraktor PT PHR di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yakni bernama Hendri (54) bekerja sebagai PMCOW, Ade (37) sebagai Operator Dewatring, dan Dedi (44) sebagai Operator Evaporator.

Executive Vice Presiden (EVP) Upstream Business PHR Edwil Suzandi menjelaskan, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPRD Riau pada Senin 20 Maret 2023 bahwa PHR menerapkan berbagai kebijakan dalam upaya meningkatkan aspek keselamatan kerja dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, di antaranya penerapan penerapan aspek Keselamatan, Kesehatan dan Peduli Lingkungan (HSSE) Golden Rules yakni Patuh, Intervensi dan Peduli yang harus dipahami oleh seluruh pekerja dan mitra kerja PHR. Yakni bagaimana pekerja harus patuh terhadap aturan atau regulasi dan perintah yang ada.

“Apabila pekerja ada sesuatu yang tidak seusai di lapangan, berhak melakukan Intervensi dan hentikan aktivitas. Peduli, bagaimana Peduli terhadap rekan kerjanya, berhak menghentikan pekerjaan teman-teman termasuk atasan bila tidak sesuai. Itu harus dijalani dan dipahami oleh seluruh pekerja yang ada,” ujar Edwil Suzandi.

Selain itu, lanjut Edwil, PHR juga menerapkan kebijakan Corporate Life Saving Rules (CLRS), yakni elemen-elemn khusus yang harus dipatuhi di area kerja Wilayah Kerja (WK) Rokan. Di mana aktivitas bekerja misalnya terkait pemboran ataupun lifting, pekerja harus pastikan secara analisanya apakah itu aman atau tidak.

“PHR gencar mengkampanyekan agar seluruh pekerja bisa kembali ke rumah dengan selamat setelah bekerja,” sebut Edwil.

Saat ini ada 77 rig aktif di WK Rokan dengan total pekerja PHR sebanyak 37 ribu pekerja, di mana sebanyak 35 ribu pekerja merupakan mitra kerja, sedangkan 2 ribu lainnya merupakan pegawai PHR sebagai bagian komitmen menyerap tenaga kerja untuk perputaran roda perekonomian khususnya di Riau.

Saat RDP bersama Komisi DPRD Kab Riau, Edwil Suzandi juga menegaskan, apabila ada mitra kerja yang tidak patuh terhadap kebijakan yang diterapkan PHR, maka sanksi bisa diterapkan hingga tidak bisa lagi bermitra dengan Pertamina.

Kejadian kecelakaan kerja pada 24 Februari 2023 membuat prihatin Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, sekaligus menyampaikan rasa bela sungkawanya kepada korban.

“Sehubungan dengan kejadian fatality pada tanggal 24 Febuari 2023 di CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, maka EVP Upstream Business WK Rokan Edwil Suzandi dan Dirut PT PHR Jafee Suardin harus dibebastugaskan. Sesuai dengan implementasi SK di atas,” Yusri Usman.

Hingga waktu bergulir, pada Tanggal 22 Mei 2023, Pertamina mengukuhkan Chalid Said Salim sebagai Direktur Utama PHR menggantikan Jaffee Suardin dan Edwil Suzandi lolos dalam paketan pertanggungjawaban yang sudah 2 kali kejadian kecelakaan kerja di WK Hulu Rokan sejak dia dikukuhkan sebagai EVP Upstream Bussiness pada 25 Januari 2023 lalu.

Gerak cepat dilakukan Chalid Said Salim menghadiri rapat kerja produksi, metering, dan pemeliharaan fasilitas tahun 2023 yang diselenggarakan oleh SKK Migas di Surabaya pada 29-31 Mei 2023.

Rapat tersebut sebagai upaya mendukung langkah strategis untuk mencapai target produksi jangka pendek tahun 2023 dan mewujudkan visi jangka panjang di tahun 2030 yaitu produksi minyak 1 juta barel per hari.

Chalid dan Edwil saat rapat menegaskan bahwa PHR senantiasa mendukung SKK Migas dalam pencapaian target 1 juta barel per hari di tahun 2030. Oleh karenanya, PHR tiada henti menciptakan wadah untuk idea generation, idea maturation, verifikasi dan validasi, serta monitoring terkait usaha pencapaian target di WK Rokan.

Namun sayang, pada rapat kerja tersebut hanya membahas empat topik utama yaitu, Production Technology Implementation, Debottlenecking and Stock Reduction, Gas Fuel Optimization and Flare Reduction, dan Planned Maintenance Optimization.

Rapat yang lebih fokus pada teknologi untuk capaian 1 juta barel/hari, tidak membahas persoalan kecelakaan kerja menimpa mitra kerja yang terjadi di WK Rokan.

Tidak begitu lama lagi pada, Kamis 8 Juni 2023 terjadi kembali kecelakaan kerja yang menimpa tiga orang karyawan PT Elnusa Fabrikasi Kontruksi (EFK) yang mengalami luka bakar hingga 30 % lebih 1 orang luka ringan.

Integritas Chalid dan Edwil Dipertanyakan
Atas kejadian yang sudah berulang dengan insiden kecelakaan kerja hingga merugikan secara material bahkan korban hingga meninggal dunia tersebut, harusnya Chalid Said Salim sebagai Direktur PHR dan Edwil Suzardi sebagai EVP Upstream Business mempertaruhkan jabatannya karena tidak mampu membuat kondisi keselamatan kerja dan kesehatan kerja sehingga kedepan dapat mengganggu kinerja produksi.

Mengingat Pertamina Hulu Rokan adalah salah satu Wilayah Kerja dengan kontribusi terbesar di Indonesia. Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selama 20 tahun, mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2041.

Daerah operasi WK Rokan seluas sekitar 6.200 km2 berada di 7 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpul (gathering stations). WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah nasional atau sepertiga produksi pertamina.

Apakah mampu kedua pimpinan PHR, Chalid Said Salim dan Edwil Suzandi dalam mendukung upaya pemerintah dalam hal ini SKK Migas untuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari di tahun 2030 bila terus terjadi kecelakaan kerja, ini akan jadi sorotan Publik (Wati)

Gerak Cepat Polresta Kendari Bubarkan Aksi Unras

BIN | Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa yang memblokir jalan di pertigaan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO).

Aksi massa tersebut terpaksa dibubarkan, karena dianggap telah mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas yang panjang.

Menurut, Kaporlesta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, keputusan untuk membubarkan massa pengunjuk rasa tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Sebab, aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan aktivitas masyarakat.

“Kami terpaksa membubarkan massa karena sudah menimbulkan kemacetan panjang akibat memblokade jalan. Tindakan kami ini sudah sesuai dengan ketentuan,” ucap Faturrahman.

Faturrahman menyebut, awalnya pihaknya memberikan pengawalan dan pengamanan terkait aksi tersebut. Namun karena sudah melanggar aturan, sehingga pihaknya terpaksa meminta massa untuk membubarkan diri.

“Kami sudah imbau, silahkan menyampaikan aspirasi dan mengemukakan pendapat dengan tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat. Namun imbauan kami tidak diindahkan,” ungkapnya.

Eks Dir Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, terkait adanya tudingan aparat Kepolisian melakukan tindakan represif dan menyerang lingkungan Kampus UHO, dia membantahnya.

“Kami tegaskan tidak ada penyerangan lingkungan kampus. Yang ada justru personel Kepolisian yang melakukan pengamanan mendapat serangan dari dalam kampus oleh sekelompok orang memakai topeng,” katanya.

Dia juga menduga, aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa pada siang tadi di pertigaan Kampus UHO telah disusupi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebab, awalnya hanya aksi damai namun adanya orang yang jadi provokator sehingga terjadinya keributan.

“Kami identifikasi pecahnya aksi demo ini karena adanya penyusup di dalamnya yang sengaja ingin membenturkan massa dengan aparat Kepolisian,” kata Faturrahman.

Terkait hal itu, Faturrahman mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya isu hoaks yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan di Kota Kendari.

“Kami harap masyarakat tidak terpancing terhadap isu yang ingin mencoba menggiring aksi Unras siang tadi ke arah negatif. Kita minta seluruh masyarakat menahan diri,” pungkasnya.(Red)

Terima SK, DPD LPLHK Kota Bekasi Siap Advokasi Bidang Lingkungan

BIN | Kabupaten Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kesehatan (LPLHK), menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPD LPLHK Koordinator Daerah (Korda) Kota Bekasi Periode 2023-2025 yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Perumahan Taman Wisma Asri 2 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (11/6/2023).

Ketua Umum (Ketum) DPP LPLHK, H.Yana Triyana, SE meminta jajaran kepengurusan DPD LPLHK Korda Kota Bekasi untuk bekerja berdasarkan aturan didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, serta membangun komunikasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai stakeholder yang ada di wilayah Kota Bekasi.

“Sampai sekarang kepengurusan LPLHK sudah terbentuk di 13 provinsi dan enam kepengurusan di kota dan kabupaten, yaitu Kabupaten Bandung, Subang, Karawang, Kota Bekasi, Bandung Barat dan Kabupaten Bekasi. Kami akan terus mengembangkan kepengurusan LPLHK di seluruh Indonesia,” ungkapnya kepada para awak media.

Dikatakan Haji Yana, tingkat terjadinya kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kota Bekasi sangat besar, sehingga hal tersebut harus dapat disikapi dan mendapat perhatian dari para pengurus LPLHK Korda Kota Bekasi untuk dilakukan advokasi, seperti pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran-saluran kali.

“Untuk program DPP LPLHK yang sekarang sudah berjalan yaitu program pengelolaan pembakaran sampah industri dan sampah rumah tangga di DPD LPLHK Korda Kabupaten Subang. Jadi para pengurus LPLHK ikut berkontribusi dalam mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir,red). Program itu juga akan kami terapkan di wilayah Bekasi. Kami juga akan mengurus izin Bank Sampah Industri (BSI) dan Bank Sampah Umum (BSU) TPS 3 R (Reduce, Reuse, Recycle,red),” terangnya.

Kedepan, Haji Yana menegaskan jika DPP LPLHK akan meningkatkan hubungan sinergitas dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat Kabupaten dan Kota, serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sehingga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) LPLHK di bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan bisa semakin terasa manfaatnya oleh masyarakat.

Di tempat yang sama, Ketua DPD LPLHK Korda Kota Bekasi, Arfan Arfian, mengucapkan terimakasih kepada DPP LPLHK yang telah mengukuhkan dan memberikan SK kepada jajaran kepengurusan DPD LPLHK Korda Kota Bekasi. Dirinya berharap jajaran pengurus bisa bekerja dengan optimal dan tertib sesuai AD/ART organisasi.

Pasca resmi dikukuhkan, Arfan mengaku pihaknya akan segera melakukan audensi untuk membangun kemitraan dengan sejumlah Forkopimda Kota Bekasi, seperti Wali Kota, Kapolrestro Bekasi Kota, Dandim Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi dan Kajari Kota Bekasi, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Kota Bekasi merupakan kota jasa dan perdagangan, sehingga kami melihat banyak dampak yang ditimbulkan dari hasil produksi dari beberapa industri yang ada di Kota Bekasi, baik limbah B3 maupun non B3, hal inilah yang menjadi fokus kami untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diamanahkan oleh LPLHK itu sendiri,” tegasnya.

Setiap hasil pelaksanaan pengawasan dan kontrol di lapangan, lanjutnya, akan disampaikan kepada pimpinan daerah Kota Bekasi. “Ketika kami mendapatkan informasi dan temuan terkait pelanggaran lingkungan, kami akan melakukan kajian hukum, kami juga melakukan konfirmasi kepada pelaku yang diduga telah melakukan pelanggaran tersebut, baru kami akan sampaikan ke pemerintah untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Untuk meningkatkan kompetensi para pengurus di bidang Lingkungan Hidup dan Kesehatan, pihaknya akan mensinergikan dengan program DPP LPLHK untuk mengadakan kegiatan seminar maupun pelatihan. “Kami harus terus mengupgrade wawasan para pengurus karena undang-undang ini kan setiap tahun akan berubah ya, sesuai kondisi dan zamannya,” tandasnya. (zal)

SAH…!!! Sarjai Mulyana Nahkodai Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu Kabupaten Bekasi Periode 2023-2028

BIN | Kabupaten Bekasi – Resmi dilantik Sarjai Mulyana menjadi Ketua Pejuang Siliwangi Bersatu Kabupaten Bekasi masa bhakti 2023-2028.

Pelantikan tersebut , berdasarkan Surat Keputusan (SKEP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pejuang siliwangi Provinsi Jawa Barat Nomor : Skep.01/DPD-JABAR/VI/2023 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang pejuang Siliwangi Indonesia Kabupaten Bekasi, Minggu (11/6/2023).

Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu merupakan organisasi kemasyarakatan yang konsen terhadap perjuangan dalam mengisi kemerdekaan Indonesia, membangun karakter bangsa yang silih asih, silih asah, silih asuh, Siliwangi.

Oleh karena itu, sesuai motto pejuang siliwangi maka Pelantikan hari ini mengusung tema “Dengan Pelantikan Pengurus Kita Perkuat Peran Organisasi Dalam Membangun dan Perekonomian”

Ketua Pejuang Siliwangi Bersatu DPC Kabupaten Bekasi Sarja dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota PSI yang telah mempersiapkan kegiatan pelantikan tersebut.

“Kegiatan seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kinerja yang baik dari dewan pimpinan cabang yang tersusun dalam kepanitiaan,” ucapnya.

Selain itu, Sarjai mengungkapkan kegiatan ini sudah melewati proses yang cukup panjang.

“Saya berharap kepada semua anggota agar dapat bersatu dalam menjalankan organisasi PSI ini, jangan ada kotak-kotak atau kelompok-kelompok lagi,”ujarnya.

Sarjai sapaan akrab bagi ketua DPC Kabupaten Bekasi terpilih tersebut, meminta kepada seluruh anggota PSI Bersatu yang telah mengikuti kegiatan pelantikan tersebut supaya kedepannya harus dapat berperan aktif serta berpartisipasi dalam seluruh kegiatan PSI kedepannya.

“Kedepannya kita akan menyusun DPAC dan menyusun program, saya berharap seluruh anggota PSI Bersatu agar ikut serta dengan harapan dapat memajukan organisasi PSI Bersaty ini sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar” jelas, Sarjai kepada media online Beksi Indonesia News.

DPD GARIS Sukabumi Raya Lakukan Aksi dan Audiensi Dalam Pernyataan Sikap Atas Dugaan Penyesatan Oleh Al-Zaytun

BIN | SUKABUMI – DPD GARIS Sukabumi Raya Lakukan aksi dan audiensi dengan beberapa instansi di Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam menyikapi dugaan penyesatan umat Islam yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun.

Ustad Ade Saepulloh selaku Ketua Umum GARIS Sukabumi Raya mengatakan bahwa hal ini untuk menyikapi semakin maraknya penyesatan yang dilakukan Oleh Mahad Al-Zaytun dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan di perburuk dengan publikasi di Media Sosial, serta belum adanya tindakan yang tegas dari Aparatur Pemerintahan yang membidangi, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Reformis Islam (DPD GARIS) Sukabumi Raya mengambil sikap dan langkah-langkah tegas agar penyesatan terhadap Umat Islam lainnya tidak terus berkembang.

Menurut DPD GARIS Sukabumi Raya berikut adalah beberapa kesesatan yang tersebar di berbagi Media Sosial yang dilakukan oleh Ma’had Al-Zaytun :

  • Tata Cara Shalat yang Sesat
  • Khutbah dengan Kitab Injil
  • Perempuan menjadi Khatib Jum’at
  • Shalat sesukanya karena tidak wajib
  • Boleh Berzina dan mencuri
  • Azan yang Nyeleneh
  • Makkah berlokasi di Al-Zaytun
  • Tradisi Salam Yahudi
  • Membangun Gereja di Dalam Ponpes

Atas dugaan penyimpangan dan penyesatan yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun tersebut DPD GARIS Sukabumi Raya melakukan aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Sukabumi dan lakukan Audiensi dengan MUI Kabupaten Sukabumi serta Kemenag Kota Sukabumi.

Ketua Umum GARIS Sukabumi Raya Ustad Ade Saepulloh juga mengatakan bahwa beberapa kesesatan ini menjadi perhatian DPD GARIS Sukabumi Raya untuk segera melakukan langkah-langkah penyelamatan akidah dari pengaruh buruk yang dilakukan oleh Mahad Al-Zaytun, dan meminta kepada selluruh pihak terkait untuk :

  • Meminta Agar MUI Segera mengeluarkan Fatwa Bahwa Alzaytun telah melakukan kesesatan.
  • Meminta Kepada Kementrian Agama untuk segera melakukan Audit dan Membekukan kegiatan Pendidikan keagaaman di Ponpes Al-zaytun.
  • Meminta kepada Kejaksaan RI sebagai Ketua PAKEM untuk segera bertindak, sebelum penyebaran kesesatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al-zaytun semakin Meluas dan merusak ajaran islam di Indonesia.
  • Lakukan Audit dan periksa sumber Aset dan dana yang dimiliki oleh Al-zaytun, hingga mampu membuat Pelabuhan dan Kapal Sendiri.
  • Meminta kepada seluruh Tokoh-tokoh Politik yang bermain di dalam lingkaran Al-Zaytun untuk segera menarik diri, dan tidak memanfaatkan Al-zaytun jelang Pemilu 2024

(Redaksi)

Gerakan Pramuka Kwarcab Bintan Melaksanakan Kegiatan Rakercab Tahun 2023

BIN | Bintan – Ketua Panitia Pelaksana, Tamsir, S.Si, M.Si, Kegiatan Rapat kerja Cabang atau Rakercab ini merupakan agenda yang telah baku dalam Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2010, tentang Gerakan Pramuka dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 07/MUNAS/2018 Tahun 2018 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

“Adapun tujuan pelaksanaannya adalah untuk melakukan evaluasi kegiatan kwarcab tahun sebelumnya dan menyusun program kegiatan kwarcab pada tahun yang akan datang” ungkap Tamsir yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.

Sementara itu, Drs. Mohd Setioso, M.M, Ketua Kwarcab Bintan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kwarcab Bintan dalam menjalankan program kerjanya didukung melalui 6 komisi, yakni Komisi Organisasi, Hukum dan Bela Negara, Komisi Pembinaan Anggota Muda ( Binamuda), Komisi Pembinaan Anggota Dewasa ( Binawasa), Komisi Kewirausahaan, Aset dan Sarana Prasarana, Komisi Hubungan Masyarakat, Pengabdian Masyarakat dan Informatika dan Komisi Perencanaan dan Pengembangan.

“Keenam Komisi ini dibantu oleh sekretariat dan tiga pusat yakni Pusdiklatcab, Puslitbang dan Pusinfo serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwarcab Bintan. Kolaborasi yang baik, menjadikan kwarcab Bintan mampu menyelenggarakan beragam kegiatan.

“Oleh sebab itu, rasanya Bintan sangat mumpuni jika kembali meraih prestasi sebagai kwarcab tergiat di Provinsi Kepri. Belum lagi, dukungan Kwarran (Kwartir Ranting) dan Dewan Kerja yang juga giat menyelenggarakan beragam kegiatan. Oleh sebab itu, mari kita terus tingkatkan kegiatan pramuka.

Bagi program yang sudah berjalan dengan baik, mohon tetap dipertahankan dan bagi program yang belum berjalan, mari kita dorong sehingga menjadi lebih optimal” harap Mohd Setioso.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K melalui Hasfi Handra, S.ST selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bintan ini dihadiri oleh kurang lebih 100 orang peserta, yang terdiri dari unsur Pengurus Kwarcab, unsur Mabicab, unsur Dewan Kehormatan, 3 Pusat, Dewan Kerja Cabang dan Kwartir Ranting.

Acara dimulai dengan sambutan Ketua Kwarcab Bintan sekaligus penyampaian Laporan Kegiatan Kwarcab Bintan tahun 2022 dan Sidang Pleno yang dipimpin oleh Suyatno, S.Pd selaku sekretaris Cabang dan didampingi oleh drh. Iwan Berri Prima, MM selaku unsur Panitia pelaksana.

Tampak hadir adalah Ketua Harian Kwarcab Bintan Drs. Yasman Andhika, Muin Sinaga, S.Pi selaku sekretaris panitia pelaksana dan beberapa Wakil Ketua/ Ketua Komisi dalam lingkup kwarcab Bintan.( Sobar )

Rumah Mewah Camat Kemuning Jadi Sorotan Netijen

BIN | Palembang – Camat Kemuning, Palembang Muhammad Irman menjadi sorotan netizen di dunia maya karena gaya hidup yang hedon bersama istri yang sering pamer kemewahan.

Bahkan ada kecurigaan dari netizen bahwa pembangunan rumahnya ada subsidi silang dari pembangunan Kantor Kecamatan Kemuning, karena pembangunannya bersamaan.

Seperti yang dilansir pada akun @fd*** yang mengomentari video yang beredar di media sosial, “Membangun rumah bersamaan waktunya dengan membangun Kantor Camat… Wah…subsidi silang cak nyo yeeee…@official.kpk”.

Ada juga komentar dari akun @alnau*** mengomentari,”KALAU BISA RUMAH SEBESAR INI ,, PENGEN DEH BESAR NANTI ANAK SAYA JADI CAMAT KEMUNING JUGA, silakan tag siapaa tau keluarga kita pengen jadi camat kemuning juga @official.kpk”.


Selain itu, juga ada komentar dari @shaqel***,”Mertuo aku bae pensiunan PNS eselon 1 duo laki bini idak sekayo Mak ini. Curiga aliran dana ghaib”.

Belum lagi gaya hedon istri dari Camat Kemuning, Indah Rizky Ariani yang ditunjukkan pada akun @indahrizkyariani_mujyaer dan cannel youtubenya Indah Mujyaer Family.

Dalam koleksi cannel youtube Indah Rizky tampak sedang berlibur ke Singapura bersama keluarga besarnya dan saat berlibur ke Bali, hingga video klarifikasi tentang profesinya sebagai youtuber dan instagramer.

Bermula dari pembangunan Kantor Camat Kemuning yang sudah diresmikan oleh Walikota Palembang pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu yang menelan anggaran APBD 2022 sebesar 6,8 M. Dimana kantor camat tsb dibangun dengan waktu yg kurang lebih bersamaan dengan pembangunan rumah pak camat yg bak istana.

Muhammad Irman sempat membantah kalau dirinya dan istri menunjukkan gaya hidup hedon yang viral di media sosial. Adapun yang beredar seperti rumah dan jalan-jalan ke luar negeri itu berasal dari penghasilan sang istri yang memiliki usaha.

Dilansir dari kumparan.com pada Kamis 8 Juni 2023 Muhammad Irman mengatakan “Masalah rumah yang membangunnya dari istri. Tapi orang beranggapan rumah itu berasal dari penghasilan saya selaku camat.

Irman menjelaskan, pembangunan rumah tersebut dilakukan secara bertahap, dan tanahnya pun pemberian dari orang tua dan ada uang dari orang tua juga di situ.

“Jadi rumah lama dan tanah yang ada sebelumnya dijual dan digabung-gabung untuk membangun rumah tersebut,” kata Irman.

Termasuk juga jalan-jalan ke luar negeri yg dalam setahun bisa sampai 2-3 kali ke amerika dan eropa dengan membawa rombongan keluarga atau teman temannya yg dibiayai sendiri oleh istrinya itu juga bagian dari usaha istrinya yang salah satunya yakni membuka jasa penitipan barang.

“Memang ada juga yang menitipkan barang-barang branded. Keuntungan yang didapatkan juga lumayan,” ungkap Muhammad Irman.

Namun dari hasil penelusuran laporan Lhkpn yang dapat diakses oleh siapa saya, laporan LHKPN Irman tidak pernah di pembaharuan sejak tahun 2011 dengan nilai total harta yang dimiliki hanya Rp.60.938.000.-

Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, sangat menyayangkan adanya aksi pamer kekayaan yang dilakukan pejabat.

“Sebagai pejabat harus dapat menunjukkan hidup yang sederhana dan prihatin,” kata Jamiah Haryanti.

Sebagaimana PNS pada instansi lainnya, pegawai kecamatan akan mendapat gaji sesuai golongannya. Seperti yang sudah diketahui, golongan PNS ini didasarkan pada tingkat pendidikan PNS dan lama masa menjabat yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat diharuskan untuk menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Berdasarkan aturan tersebut, seorang camat setidaknya akan berada di golongan III, artinya Muhammad Irman berhak menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2.579.400 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Sebagai seorang abdi negara, besaran gaji ASN itu belum termasuk tunjangan yang diberikan, misalnya ada dari tunjangan istri, anak dan beberapa tunjangan melekat lainnya.

Selain itu sebagai seorang camat, Muhammad Irman juga berhak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP). Khusus untuk PNS di lingkungan kota Palembang, besaran TPP telah diatur dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 259/KPST/BPKAD/2018.

Dalam aturan tersebut tertulis besaran TPP seorang camat sebesar Rp 14.000.000, jadi gaji M Irfan di pemerintahan tidak kurang dari Rp 16.579.400 belum termasuk tunjangan melekat lainnya.

Fenomena pamer kekayaan, hedon gaya hidup para ASN dan Istrinya mendapat tanggapan dari pengamat sosial yang juga youtuber Guru Gembul dalam kesempatan wawancara, “Pertama kita harus bersyukur, ketika istri pejabat berpakaian mewah, pergi kesana-kesini, dandan menor, operasi plastik dan lain-lain”.

“Pamer kekayaan di media sosial menjadi sarana pembuktian kita bahwa pejabat itu korup,” ungkap Guru Gembul.

Korupsi di Indonesia itu sangat susah untuk dilacak, salah satu alasannya adalah karena para koruptor itu sangat jago untuk money laundrey, jago untuk menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsinya, tambah Guru Gembul.

“Bikin perusahaan cangkanglah, bikin perusahaan atas nama orang lain dan lain-lain sebagainya. Maka dari itu, justru dengan keberadaan istri pejabat yang menor-menor itu akan menjadi celah biar kita bisa memantau sampai sejauh mana dia korupsi,” jelas Guru Gembul.

Kita bisa melihat dari dunia maya akan aksi mereka, jadi justru saya menyarankan pada istri-istri para pejabat mohon tetaplah tampil menor agar kita semua dengan mudah untuk mengenali siapa koruptor sesungguhnya, lanjut Guru Gembul.

Koruptor paling masif itu pada tingkat desa, karena desa itu sarang korupsi paling masif, bukan berarti paling besar tingkat korupsinya, tetapi paling banyak.

Mengapa paling banyak, karena pengawasan di desa itu paling sedikit, paling susah. Kultur pemerintahan desa sebagian besar masih feodal, jauh dari pusat, pengawasannya susah secara geografis, bahkan banyak kepala desa yang mendadak kaya sejak menjabat dan diangkat menjadi kepala desa, padahal gajinya sama tidak terlalu jauh dari UMR kurang lebih 2 – 5 juta tergantung dari desanya.

Tiba-tiba mendadak jadi sangat kaya raya, punya mobil, punya rumah, nambah istri baru segala rupa kayak gitu yang cenderung masif, seloroh Guru Gembul.

“Jadi sekali lagi tolonglah, yang menjadi agen untuk menampilkan korupsi dari orang-orang yang suka pamer, khususnya para istri yang tampil menor itu tetaplah pertahankan, agar kami semua bisa mengetahui siapa yang menjadi koruptornya,” pungkas Guru Gembul. (Wati)

Wak Jul, Kami Yakin Partai Hanura Lingga Dapat 5 Kursi di DPRD

BIN | Lingga – Zulkarnain yang akrab disapa Wak Jul merupakan putra asli Senayang Kabupaten Lingga. Tepatnya Desa Berjong, Kecamatan Bakung Serumpon Lingga ini merupakan salah satu tokoh pemuda yang malang melintang di berbagai organisasi.

Aktif sebagai Wakil Ketua Umum LSM Cerdik Pandai (CINDAI) Provinsi Kepulauan Riau sejak tahun 2019, Wak Jul turut serta mengawal dan membela kepentingan masyarakat Lingga, terkhusus wilayah Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir serta Katang Bidara.

Dari kebijakan-kebijakan pemerintah Kabupaten Lingga yang tidak berpihak kemasyarakatan, hingga kebijakan yang tidak tepat sasaran dan bersifat mubazir.

“Sudahi lah sikap mubazir Pemda Lingga yang mengeluarkan APBD yang tidak tepat sasaran. Jangan sampai Lingga menjadi Kabupaten Bonsai, tidak maju dan berkembang semenjak menjadi Kabupaten sendiri hingga saat ini,” tutur Wak Jul sela-sela santai di Posko Cindai Kepri, Sukabernang Tanjungpinang, Sabtu (10/06/23).

Saat ini, Zulkarnain aktif sebagai Ketua Koordinator Partai Hanura Dapil 2 (dua) Kabupaten Lingga. Optimis bisa merebut 5 kursi dari 4 Dapil di DPRD Lingga. Masing-masing dapil satu kursi sedangkan khusus dapil dua menyumbangkan dua kursi.
“Kita optimis akan merebut 5 kursi, terkhusus dapil 2 Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir serta Katang Bidara kita maksimalkan 2 kursi. Agar ada perubahan dari sisi pengelolaan APBD Lingga jika kita bisa menguasai Parlemen di Lingga ini,” tambahnya.

Wak Jul menambahkan jika komposisi para Calon Legislatif yang sudah mereka siapkan sudah sangat tepat. Sesuai dengan segi ketokohan, kemampuan merangkul dan memiliki komitmen membangun kampung halaman.

Diketahui, untuk dapil dua Lingga terdiri dari Kecamatan Senayang

  1. Kelurahan Senayang
  2. Desa Baran
  3. Desa Laboh
    4 . Desa Mamud
  4. Desa Penaah
  5. Desa Persiapan Kentar
  6. Desa Persiapan Sebung

Kecamatan Bakung Serumpun

  1. Desa Rejai
  2. Desa Tanjung Lipat
  3. Desa Tanjung Kelit
  4. Desa Cempa
  5. Desa Batu Belobang
  6. Desa Pasir Panjang
  7. Desa Persiapan Buyu
  8. Desa Persiapan Berjung

Kecamatan Temiang Pesisir

  1. Desa Tajur Biru
  2. Desa Temiang
  3. Desa Pulau Batang

Kecamatan Katang Bidare

  1. Desa Benan
  2. Desa Pulau Bukit
  3. Desa Pulau Duyung
  4. Desa Pulau Medang
  5. Desa Mesanak
  6. Desa Persiapan Ujung Busung

( Red/Edi )

Pemkab Bekasi Gencar Sosialisasi Optimalisasi Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

BIN | Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi, mewakili Pj Bupati Bekasi menghadiri kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Hotel Holiday Inn pada Jum’at (09/06/2023).

Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bekasi tersebut, juga dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menyampaikan, BPD memiliki fungsi dalam pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Diharapkan, dengan fungsinya ini dapat menjalankan perannya secara sungguh-sungguh, terutama dalam hal penggunaan anggaran.

“Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas, sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dengan adanya mekanisme check and balance ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa,” papar Dedy Supradi dalam sambutan mewakili Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Dedy menyebutkan, saat ini masyarakat membutuhkan fasilitas dan arahan yang baik dari pemerintah desa tentang tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan.

“Kita ingin terbangun sinergitas yang baik antar desa, saling berdiskusi, serta memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan yang tentunya tetap mentaati regulasi yang berlaku agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” jelasnya.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang menyebutkan, Sosialisasi kali ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota BPD dalam pengawasan serta pengelolaan keuangan desa. Mengingat kedua hal tersebut merupakan suatu siklus yang harus ada dalam kehidupan suatu organisasi.

“BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan perlu memahami lima aspek penting yang menjadi tujuan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa tersebut yakni berjalan secara transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta partisipatif,” kata Henry yang juga bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi ini.

Point yang kedua, lanjutnya, setelah memahami lima tujuan pengawasan tersebut, BPD juga perlu mengetahui tahapan dalam pengelolaan keuangan desa yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban.

“Diharapkan, BPD bersama kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan dapat mengelola keuangan desa secara maksimal untuk kemajuan dan kepentingan bersama masyarakat desa,” tandasnya.( Red )