25.1 C
New York
Saturday, August 22, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 78

Ketua KBH Wibawa Mukti Minta Pemerintah Perhatikan Aksi Kaum Penganggur

BIN || Kabupaten Bekasi – Praktisi Hukum yang juga Ketua Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH, MH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, baik eksekutif maupun legislatif memberikan perhatian serius terhadap gerakan aksi kaum penganggur Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu.

Dikatakan Haji Ulung, aspirasi yang disampaikan merupakan hak dasar manusia yang bersifat hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
Harus pula dibedakan kaum penganggur yang baru lulus sekolah dengan kaum penganggur yang sebelumnya telah kerja, kemudian tidak mendapatkan pekerjaan dengan berbagai macam alasan.

Dalam aksinya, Perhimpunan Kaum Penganggur menyampaikan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja, menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.

“Untuk mengetahui alokasi rekruitmen Perbup tersebut dan penegakan hukumnya, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan untuk proyeksi dan informasi ketenagakerjaan. Lalu bagaimana Perbup tersebut apakah sudah dapat dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi?,” ungkapnya kepada para awak media.

Dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah, lanjut Ulung, Pemerintah Daerah membuat basis data, menganalisis, memproyeksikan dan menginformasikan Ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, dengan melibatkan unsur Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di Daerah.

Dalam tuntutannya, Perhimpunan Kaum Penganggur merupakan Angkatan Kerja Lokal (AKL), dimana muatannya minimal 30 persen diisi oleh tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi. Jika memperhatikan ketentuan Pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat 1, disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan setiap ada lowongan kerja kepada Perangkat Daerah.

Atas kewajiban ini sudah sepatutnya Pemerintah Daerah mendapatkan perhitungan yang pasti tentang alokasi muatan lokal sebanyak minimal 30 persen tersebut, dan jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini perangkat daerah dibidang ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari tenaga kerja, agar akses informasi tersebut mudah didapat oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Diatur dalam ayat 2, Perangkat Daerah memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari kerja di Daerah.

Mekanisme penghitungan tenaga kerja baru dapat dilihat atau diproyeksi dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh Kabupaten Bekasi, sehingga dapat dimonitor dan didata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja.

Atau sederhananya disampaikan Haji Ulung, jumlah pabrik baru yang dibangun di Kabupaten Bekasi sudah dapat diproyeksi serapan tenaga kerjanya, jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya, jangan sampai OPD kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).

Apabila ini terjadi maka OPD wajib mengatur dan memerintahkan pelaporan peluang serapan tenaga kerja yang baru kepadanya. Untuk melakukan serapan tenaga kerja baru untuk yang lulus sekolah. Adapun permintaan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi untuk serapan tenaga kerja diluar Industri berharap adanya pengembangan UKM ataupun usaha padat karya, untuk menampung tenaga kerja masyarakat yang tidak dapat masuk perusahaan

Namun Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan, termasuk peningkatan praktek keterampilan perorangan secara mandiri.

Disampaikan oleh perhimpunan Kaum Penggangur dan realita di masyarakat Industri khususnya Kabupaten Bekasi, bahwa seorang calon tenaga kerja jika ingin masuk bekerja wajib membayar kepada seorang oknum calo ataupun oknum lembaga penyalur tenaga kerja, pencari kerja dihadapkan pada kondisi situasi pencari tenaga kerja harus mengeluarkan sejumlah uang untuk masuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Ditegaskan Haji Ulung, OPD harus pro aktif bergerak nyata mengatasi situasi ini, karena praktek pemungutan biaya ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat (4) “Siapapun dilarang memungut dan memberikan biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan kepada atau dari calon tenaga kerja, selama proses rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. dan ditegaskan pada ayat (6) bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana”.

Bahwa atas pandangan Perhimpunan Kaum Penggangur Kabupaten Bekasi dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, padahal daerah yang terkenal industri terbesar se-Asia Tenggara dan sudah ada payung hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja masih saja banyak masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan akses pekerjaan di bidang Industri pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi.

Tentu saja Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya tidak tinggal diam apalagi menghindari dari situasi keadaan riil di masyarakat ini, segenap kekuatan nyata Pemda Kabupaten Bekasi harus sudah memberikan perlindungan bagi warga Kabupaten Bekasi yang mensuarakan aspirasinya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan Pemerintah Daerah wajib membantu warga masyarakat tersebut.

Masih menurut Haji Ulung, Pemerintah Daerah tidak bisa menghindar dari tanggungjawab karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak, apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup ditegakan secara tepat dan terukur.

“Pimpinan Daerah jangan hanya memberikan pendapat sudah melakukan langkah terobosan terhadap pengangguran di Kabupaten Bekasi, namun aksi nyata praktek penegakan hukum terhadap payung hukum yang sudah ada dalam Perda dan Perbup tersebut diabaikan, sehingga apa yang dituntut oleh Perhimpunan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan serapan tenaga kerja untuk industri dan tenaga kerja diluar Industri,” tegasnya.

Penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap perusahan yang tidak melaksanakan perbup tersebut, harus secara nyata bila perlu berani melakukan audit untuk penegakan hukum Perbup tersebut di seluruh perusahaan baik diluar dan didalam kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjalankan praktek Industri berdasarkan payung hukum Perda dan Perbup tersebut.

“Khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, agar dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya penganggur yang masih berusia produktif dan untuk penganggur yang sudah pernah bekerja atau berpengalaman kerja dapat ditampung dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkannya lainnya, seperti peningkatan keterampilan usaha mandiri dan padat karya sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (zal/red)

Polisi Lakukan Olah TKP Kecelakaan Maut di Serang Baru Bekasi

BIN | Bekasi – Unit Lantas Polsek serang Baru selidiki laka lantas yang merengut nyawa di Jl.Raya KH R Ma’mun Nawawi Kp.Pasirandu Rt 006/003 Ds.Sukasari Kec.Serang Baru Kab.Bekasi. Jumat (25/8/2023)

Penanganan kasus laka lantas Polisi lakukan olah TKP mencari keterangan saksi ditempat kejadian perkara hingga menyelidiki penyebab terjadinya laka lantas yang merengut nyawa

“kendaraan Truck wing Box Isuzu warna Putih silver No.Pol B-9304-FXX yg dikemudikan pengmudi ARM, dari arah selatan menuju arah utara melaju dengan kecepatan sedang dan dari arah yg sama searah melaju dengan kecepatan sedang Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B-5044-FNN dikendarai Sri Asih yang membonceng dua anaknya masih kecil melaju diposisi kanan truck wing box dan karena situasi lalin pada saat kejadian ramai sopir mobil box kaget diduga menyenggol sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya ke kolong truck dan mengakibatkan korban terlindas ban truck hingga mengakibatkan kepala korban pecah dan meninggal dunia ditempat,” tuturnya Sayit

Sepeda motor dan kedua anak korban yg msh kecil berhasil selamat

“Anak korban selamat dan mengalami luka lecet ringan,” imbuhnya

Selanjutnya korban diantarkan kerumah duka untuk dikebumikan, penanganan perkara ditindak lanjuti oleh Sat Lantas Restro Bekasi Unit laka.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi : Cibarusah dan Lemahabang Harus Ada Terminal

BIN | Bekasi – Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupatén Bekasi, Cecep Noor, mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun dia terminal baru di wilayah Selatan, yaitu Cibarusah dan Lemahabang.

Pembangunan ini dianggap penting, karena mobilitas penduduk yang semakin banyak didaerah tersebut. Dengan adanya terminal, ada harapan untuk meningkatkan perekonomian warga.

“Saya ingin Dinas Perhubungan segera membangun terminal Cibarusah dan Lemahabang. Dua titik ini semakin padat penduduk. Kegiatan mobilitas masyarakat harus ada pelayanan dengan transportasi publik, makanya harus ada pembangunan dua terminal ini,” kata Cecep. (24/08/2023)

Kata Cecep, Cibarusah dan Lemahabang sebenarnya sudah dihubungkan dengan angkutan umum, tapi hanya sebatas menurunkan penumpang di bahu jalan, sehingga sangat mengganggu lalulintas.

“Oleh karena itu, saat ini kehadiran terminal sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dua titik itu.” ujarnya.

Parkir liar harus ditertibkan

Selain keberadaan terminal, Cecep pun mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang menjamur di banyak titik. Selama ini, parkir liar terkesan dibiarkan sehingga kian meluas di sejumlah titik lainnya. Keberadaan parkir liar ini akhirnya menimbulkan kemacetan.

“Dan jangan ada parkir liar di jalan sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Ketua Fraksi Madani.

Menurut dia, pengaturan lalu lintas harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penanganan kemacetan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga hasilnya dapat maksimal.

Tidak hanya keberadaan terminal dan pemberantasan parkir liar, di setiap persimpangan pun kini harus disediakan traffic light untuk mengatur arus lalu lintas.

“Harus sudah ada lampu merah di setiap perempatan karena beban lalu lintas sendiri sudah tinggi. Jika tidak diatur akan semrawut, macet di mana-mana,” kata Cecep.

mengatakan, aspirasi ini bersumber dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya. Oleh karena itu, aspirasi ini akan terus didorong hingga dapat direalisasikan.

“Ini harus menjadi perhatian bersama. Semua kalangan merasakan kondisi di jalan seperti apa dan tentu menginginkan perbaikan. Ini yang terus kita suarakan bersama,” tutupnya.*

Fikom Unisba Menggelar Kelulusan Mahasiswa Bertema Retro

BIN || Bandung – Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Fikom Unisba) menggelar acara yudisium pelepasan lulusan Sarjana dan Magister dengan tema “Travel to 80’s” di Hotel Horison Bandung.

Kegiatan yudisium pelepasan sarjana dan magister yang diadakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 merupakan puncak keberhasilan kelulusan sarjana dan magister yang telah menunjukkan dedikasi, komitmen, dan keunggulan akademik.

Peserta yudisium terdiri dari 208 lulusan sarjana (S1) dan 23 lulusan Magister (S2). Selain peserta yudisium kegiatan pelepasan ini juga dihadiri oleh pendamping lulusan Magister (S2) dan para civitas akademika Fikom Unisba.

Prestasi para lulusan ini merupakan bukti ketekunan lulusan Fikom Unisba dalam mengejar pengetahuan dan tekadnya untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Selama berada di Fikom Unisba, para lulusan ini tidak hanya unggul dalam bidang akademik tetapi juga menunjukkan kepemimpinan, keterlibatan masyarakat, dan semangat untuk berinovasi.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. Atie Rachmiatie, M.Si dalam pidatonya menyampaikan prestasi mahasiswa fikom unisba di antaranya; 12 orang mahasiswa fikom lolos pendanaan program penguatan kapasitas organisasi kemahasiswaan (pkk ormawa) 2023 dari dikti.

Ada 3 kelompok mahasiswa fikom lolos pendanaan program kretivitas mahasiswa (pkm) yaitu program pkm-k, pkm vgk, dan pkm rsh 2023 dari dikti. 3 orang mahasiswa fikom bkc (bandung karate club) open 2023 international karate championships. juara 3 pemilihan putri sanitasi indonesia 2023 dalam rangka city sanitation summit (css) 2023.

Kegiatan pelepasan lulusan Sarjana dan Magister menampilkan pidato-pidato inspiratif dari Dekan, perwakilan lulusan Sarjana (S1) dan perwakilan lulusan Magister (S2). Momen tersebut merupakan momen perayaan atas perjalanan yang mengantarkan para mahasiswa ini meraih prestasi signifikan tersebut.

“Bab baru dari kehidupan dimulai dari sekarang. Teruslah menuntut ilmu, teruslah berkarya, teruslah berkembang seiring zaman.

Tantangan terbesar ke depan tidak hanya bergantung pada teknologi, tapi bagaimana menaklukkan teknologi untuk kemaslahatan manusia dan mengarah ke human-centered era” ujar Prof. Dr. Atie Rachmawatie, M.Si. (Dekan Fikom Unisba).

Saat para lulusan memasuki dunia di luar dunia akademis, lulusan Fikom Unisba siap untuk mengukir prestasi di berbagai bidang, mulai dari bisnis dan teknologi hingga perbankan dan industri lainnya.

Prestasi mereka merupakan bukti komitmen Fikom Unisba dalam mengembangkan keunggulan dan mempersiapkan individu untuk mengatasi tantangan teknologi yang terus berkembang.( Red )

Dua Hari Ekskavator Rusak, Normalisasi Irigasi di Cibarusah Terhenti

BIN | Bekasi – Proyek normalisasi irigasi kali seksi Cipamingkis Cibarusah terhenti, karena ekscavator yang digunakan untuk normalisasi rusak. Hal tersebut terungkap saat awak media Beksi Indonesia News hendak melakukan liputan kelanjutan dari proses kegiatan Normalisasi. Kamis sore (24/08/2023)

Alhasil, alat berat yang didatangkan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi berhenti total selama 2 hari dikarenakan mesin rusak, sementara pekerjaan normalisasi baru dimulai pada hari Selasa 22/08/2023.

“Excavator tersebut ditemukan rusak dan saat ini mobil keruk tersebut mogok tak berfungsi dengan baik, sehingga pekerjaan normalisai berhenti. Kirim armada alat berat tersebut jangan yang kondisinya kurang bagus, sehingga gampang rusak.” ujar Trie Manto perwakilan pemerintah Desa Cibarusah Kota kepada awak media Beksi Indonesia News saat diminta keterangan.

Sementara itu, Solihin, perwakilan dari dinas SDABMBK yang mendapatkan tugas dan bertanggungjawab dengan proyek normalisasi, saat dikonfirmasi terkait mandeknya pekerjaan normalisai irigasi kali seksi Cipamingkis Cibarusah membenarkan adanya laporan alat berat tersebut rusak.

“Iya betul, ada kerusakan dibagian mesin dan akan diperbaiki terlebih dahulu.” kata Solihin, tanpa menyebutkan lebih rinci lamanya masa perbaikan. (Wati)

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi Mengapresiasi Banyaknya Peserta Kejuaraan Esport

BIN || Kabupaten Bekasi – Sebanyak 998 Gamers adu kemampuan dalam kejuaraan Esports Piala Bupati Bekasi, 24- 27 Agustus 2023 di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Pemda, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (24/8/2023).

Kejuaraan yang terbuka untuk umum ini, merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke- 73.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengapresiasi banyaknya peserta yang mengikuti kejuaraan Esport.

“Ini yang pertama. Mudah-mudahan bisa menjadi agenda rutin. Tidak hanya oleh pemerintah daerah tapi oleh pengcab (pengurus cabang) Esport,” ujarnya.

Menurutnya, kejuaraan esport bisa menjadi wadah untuk menyalurkan bakat bagi para gamers dan mengubah paradigma masyarakat tentang games. Karena game tidak selalu berdampak negatif bila dikelola dengan baik.

Sekda menyampaikan, Esport sudah menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi. Saat ini, olahraga Esport sudah dipertandingkan di tiap olahraga multi event, baik tingkat daerah atau Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Nasional (PON), Asean Games maupun Sea Games.

“Pemda menyadari bahwa generasi muda ada potensi besar dalam bidang ini. Dan kami berkomitmen untuk memfasilitasi agar potensi tersebut dapat berkembang secara maksimal,” imbuhnya.

Dedy optimistis, melalui kejuaraan Esport Piala Bupati akan menemukan bakat- bakat baru yang nantinya akan menjadi penerus yang mampu berprestasi baik tingkat nasional maupun internasional.

“Kita mengetahui, bahwa saat ini atlet kita akan mewakili Jawa Barat di PON Aceh- Sumut. Begitupun saat PON 2021 di Papua atlet kita mendominasi,” jelasnya.

Dedi berpesan, bagi pecinta Esport agar tidak larut dalam game dan selalu menjalankan hal penting lainnya seperti beribadah, hingga bekerja.

“Jangan sampai karena hobi ini menghambat pekerjaan penting lain, termasuk dalam ibadah,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha menyampaikan, kegiatan ini mempertandingkan tiga kategori atau nomor pertandingan, nomor Firefire diikuti 60 tim, PUBG Mobile 50 tim dan Mobile Legends 64 tim, total 998 peserta, dan terbuka untuk umum.

“Kami berharap, akan hadir bakat-bakat baru dari Kabupaten Bekasi, dan para peserta menjunjung tinggi sportivitas,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Esport Kabupaten Bekasi Jiovanno Nahampun mengatakan, Esport Kabupaten Bekasi telah meraih berbagai prestasi baik tingkat Jawa Barat hingga Nasional. Di tahun 2021, atlet Esport Kabupaten Bekasi meriah juara umum piala Gubernur dan tahun 2022 juara Porprov.

“Dengan piala bupati ini, bisa lebih meningkatkan lagi prestasi. Di tahun 2024 mendatang, kita mengirim 9 player mengikuti PON di Sumut-Aceh,” tukasnya.

Police Go to School di SMK Taruna Bhakti, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Berikan Bimbingan

BIN | Bekasi – Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi, melaksanakan kegiatan Police Goes To School di Sekolah SMK Taruna Bhakti, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kamis (24/08/2023) pukul 07.30 sampai dengan 09.00 Wib. 

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Kukuh, memberikan bimbingan, penyuluhan hukum dan menyampaikan arahan dalam Ops Bina Kusuma masalah narkota dan tawuran antar pelajar baik dari SMP, MTSN, SMAN, STM dan SMK. Penyuluhan dan bimbingan dihalaman sekolah tersebut disaksikan oleh para guru sekolah.

Dijelaskan oleh Kanit Reskrim, pihaknya berharap kepada siswa-siswi untuk bisa membuat benteng dan menyaring setiap informasi yang didapat dari luar, agar tidak mudah terpovokasi dengan konten-konten yang tidak bertanggung jawab yang mengajak aksi tawuran. 

“Jangan terprovokasi oleh ajakan untuk melakukan tawuran, jangan sampai jadi korban ataupun tersangka aksi tawuran, apabila terlibat maka akan kami tindak dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum,” tegas Kanit Reskrim. 

Iptu Kukuh juga mengingatkan, agar pelajar tidak menyentuh atau berusaha untuk mencoba mengkonsumsi Narkoba yang akibatnya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga. 

“Jangan sampai mencoba narkoba sehingga ketagihan, karena narkoba akan merusak masa depan adik-adik semua,” terang Iptu Kukuh. 

Dalam giat Police Go to School, tidak lupa Kanit Reskrim memberikan pencerahan dan pemahaman agar siswa SMK Taruna Bhakti paham tentang Radikalisme dan antisipasi Radikalisme, dengan tujuan membentuk disiplin dan karakter yang positif. 

“Kalian adalah anak-anak muda sebagai generasi penerus bangsa dan akan menggantikan generasi yang sudah tua.” tutup Kanit Reskrim. (Wati)

Musibah Kebakaran di Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Ketua RT Bantu Penggalangan Dana Untuk Korban

BIN | Bekasi – Musibah kebakaran menghantam rumah warga di Perumahan Mega Regency Blok L1 nomor 12, 13 dan 14, RT 21/10, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (24/08/2023) sekitar pukul 10.58 WIB.

Kebakaran terjadi di tiga unit rumah bangunan milik Yulianto, Supono dan Mashari. Api dapat dipadamkan dengan tiga unit mobil Damkar Kabupaten Bekasi yang dibantu warga sekitar dan tidak ada korban jiwa atas kebakaran yang menghanguskan separuh rumah tersebut.

Sementara untuk kerugian belum dapat ditafsir, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Aparat.

Wariyanto, selaku Ketua RT setempat saat dikonfirmasi awak media Beksi Indonesia News, membenarkan kejadian yang telah menimpa warganya.

“Langkah awal penanganan adalah, mengalokasikan tempat tinggal sementara untuk korban dengan rumah-rumah kosong di sekitar TKP,” ungkap Wariyanto.

Selaku RT setempat, Wariyanto pun mengambil inisiatif untuk mengajak warga lainnya bergotong royong membantu warganya yang terkena musibah dengan cara penggalangan dana.

“Kita penggalangan dana dari warga satu RT dan RT lain di wilayah RW 10 dan koordinasi dengan RW untuk bantuan ke tingkat desa.” pungkasnya. (Wati)

Pencegahan Penyakit Diabetes Melitus Berdasarkan Penelitian Yumi Dian Lestari, M.Kep

BIN || Kabupaten Bekasi – Penyakit Diabetes Melitus adalah salah satu penyakit tidak menular yang masih menjadi pembicaraan kesehatan didunia, khusunya dinegara berkembang yaitu di Indonesia.

Program untuk menurunkan angka kejadian penyakit tersebut yaitu dengan diadakannya Program Penanggulangan
Pencegahan penyakit Tidak Menular.

Terdapat beberapa cara untuk menurunkan kadar gula darah sewaktu diantaramya adalah dengan lima pilar penanganan Diabetes Melitus dengan diet, olah raga, kontrol gula darah, obat-obatan, Edukasi serta mampu melakukan manajemen pikirian atau dapat juga dengan menggunakan Emotional Freedom Technique. Terapi EFT (Emotional Freedom Technique).

salah satu penatalaksaan non farmakologi yang bekerja langsung pada system meridian di tubuh dengan cara menstimulasi tutuk meridian dengan cara mengetuk ringan pada bagian titik meridian sehingga dapat membebaskan hambatan yang terjadi didalam tubuh dan dapat menurunkan gula darah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh terapi EFT terhadap penurunan gula darah sewaktu pada penderita Diabetes Melitus.

Desain penelitian yang digunakan peneliti adalah Quasy Eksperimen
dengan rancangan pre-post test design. Penelitian ini menggunakan sampel sebanyak 80 responden yang dilakukan intervensi Tindakan EFT. Teknik sampling yang digunakan aadalah Non Probability Sampling.

Hasil analisis menggunakan Paired t-test menunjukkan nilai p-value kadar gula darah sewaktu 0,001 (p-value <0,05) Maka dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh terapi EFT terhadap penurunan kadar gula darah sewaktu pada penderita diabetes melitus.

Penelitian ini memberikan informasi umum yang berkaitan dengan penatalaksanaan diabetes melitus untuk menurunkan kadar gula darah sewaktu dengan menggunakan terapi EFT. Selain itu, temuan dari penelitian ini diharapkan dapat membantu tenaga perawat dalam memberikan asuhan keperawatan mandiri dengan menggunakan EFT memberikan saran bagi penyedia layanan kesehatan setempat supaya dapat melaksanakan terapi konvensional/komplementer, meningkatkan kesehatan, dan mencegah komplikasi diabetes melitus.

Diabetes Melitus merupakan
sekumpulan gangguan metabolic yang ditandai dengan peningkatan kadar glukosa darah (hiperglikemia) akibat kerusakan pada sekresi insulin, kerja insulin, atau keduanya.

Diabetes Melitus juga merupakan salah satu penyakit kronis yang paling umum hampir disemua negara didunia dan merupakan masalah Kesehatanyang kritis pada masyarakat, bahkan Diabetes Melitus sudah dianggap sebagai peyakit pandemi. (Géssica De
Mattos Diosti et al., 2021).

Menurut Bruner dan Sudart, 2018 Diabetes Melitus dibagi menjadi tiga Tipe yaitu Diabete melitus tipe 1 yang disebut dengan Diabetes tergantung insulin, sekitar 5% sampai 10% pasien mengalami diabetes tipe 1, dimana tipe ini ditandai dengan destruksi sel-sel beta pancreas akibat factor genetis, imunologis dan mungkin juga lingkungan (mis, virus).

awitan diabetes tipe 1 terjadi secara mendadak, biasanya sebelum usia 30 tahun. Tipe 2 yaitu disebut dengan Diabetes melitus tak tergantung insulin,
sekitar 90% sampai 95% pasien penyandang diabetes melitus menderita diabetes melitus tipe 2, tipe ini disebabkan oleh penurunan sensitivitas terhadap insulin (resistensi insulin) atau akibat penurunan jumlah insulin yang diproduksi.

Penanganan pada tipe 2 ini
yaitu dengan diet dan olah raga dan juga dengan agens hipoglikemik oral sesuai kebutuhan, paling sering dialami oleh pasien diatas 30 tahun dan pasien yang obesitas.

Selanjutanya tipe diabetes
melitus gestasional yang ditandai dengan setiap derajat intoleransi glukosa yang muncul selama kehamilan (trimester kedua atau ketiga), resiko yang terjadi adalah obesitas, Riwayat personal pernah mengalami diabetes gestasional, glikosuria atau Riwayat kuat keluarga pernah mengalami diabetes.

Kelompok etnis beresiko tinggi. Diabetes Melitus di Amerika Serikat merupakan penyebab utama end-stage renal dieses (ESRD). Data statistic Word Health Organitation (WHO) pada tahun 2013 menunujkan prevalensi kejadian DM didunia sebanyak 382 juta, hasil prediksi mencapai 592 juta jiwa pada tahun 2035.

(Harismayanti, 2017), terdapat beberapa penelitian yang dilakukan untuk menilai prevalensi kelemahan pada penderita diabetes usia lanjut, salah satunya penelitian yang dilakukan di Meksiko – Amerika di Texas, hasil penelitian ini menunjukan bahwa diabetes melitis signifikan berkontribusi terhadap peningkatan prevalensi kelemahan pada usia lanjut. (Sadiq Ahmed et al., 2021)

Indonesia merupakan negara yang berada di Asia Tenggara yang mengalami terjadinya sindrom metabolic yang meningkat disebabkan adanya perubahan perilaku, gaya hidup dimasyarakat terutama perilaku pada lingkungan.

Prevalensi DM di Indonesia mencapai 1.017.290 orang. Dari 34 Provinsi di Indonesia Jawa Barat menduduki peringkat tertinggi mencapai 186.809 orang. (IIlmi, A. F., & Utari, 2020).

Dari jumlah data penduduk yang didapatkan oleh penulis, Kecamatan Kedung Waringin memiliki penduduk dengan jumlah 6630, dan terbagi menjadi 7 Desa. Prosentasi penyakit Diabetes Melitus di Kecamatan Kedung Waringin adalah sebanyak 6,2% dari 6630 penduduk.

Penyakit Diabetes Melitus adalah sasaran pemerintah pada Program Pencegahan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, karena jika tidak diatasi akan menyebabkan terjadinya komplikasi ataupun kematian.

Untuk mencegah terjadinya komplikasi dan kematian pada kasus Diabetes Melitus harus dilakukannya pencegahan peningkatan kadar gula darah yaitu dengan cara melakukan manajemen pikiran yaitu dengan tindakan EFT (Emotional Freedom Tekhnique).

Emotional Freedom Tekhnique adalah Tools untuk melakukan penanganan gejala semua penyakit diantaranya adalah gejala Diabetes Melitus yaitu dengan cara melakukan tapping pada daerah titik yang ditentukan didalam EFT dan mengkombinasikan dengan pikiran.

Desain penelitian yang digunakan peneliti adalah Quasy Eksperimen dengan dengan rancangan pre test – post test design. Penelitian dilakukan selama 6 bulan, Populasi penelitian ini adalah semua pasien Diabetes Melitus yang ada di Wilayah Desa Waringin Jaya.

Jumlah sampel sebanyak 80 responden, sampel adalah warga Desa Waringin Jaya dengan kriteria sampel Usia > 20 tahun, bersedia menjadi responden, Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Non Probability

Sampling Pengambilan sampel dilakukan dengan cara consecutive sampling, yaitu suatu metode pengambilan sampel yang dilakukan dengan memilih semua individu yang ditemui dan memenuhi kriteria pemilihan.

Pengukuran kadar gula darah menggunakan glucometer dan hasil pengukuran dicatat pada lembar observasi. Analisa statistic dengan menggunakan uji paired – sample test.

Kesimpulan Penelitian yang dilakukan memberikan gambaran adanya penurunan kadar gula darah sewaktu pada penderita dengan diabetes melitus yang dilakukan Tindakan EFT pada 80 responden yang menderita diabetes melitus.

Kadar gula darah sewaktu dari 80 responden yang dilakukan EFT dapat dijadikan sebagai intervensi mandiri perawat untuk mengatasi masalah
keperawatan ketidakstabilan kadar gula darah pada pasien khusunya pasien diabetes melitus.

  1. Bagi pengembangan ilmu keperawatan Bagi pendidikan keperawatan diharapakan dapat dijadikan sebagai terapi konvensional/komplementer sebagai Tindakan mandiri perawat dan memasukan menjadi mata kuliah terapi komplementer dan mata kuliah medikal khususnya pada pasien dengan diabetes melitus.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumber ilmu atau referensi baru bagi para pendidik dan mahasiswa sehingga dapat menambah wawasan yang lebih luas dalam intervensi keperawatan mandiri.

  1. Penelitian lebih lanjut (further research) Perlu dilakukan penelitian tentang EFT dengan waktu yang lama untuk menurunkan kadar gula darah sewaktu terutama pada penderita dengandiabetes melitus. (Bisri)

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS)

BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi mengumumkan Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD dalam pemilihan umum tahun 2024,22/8/2023.