BIN || Kabupaten Bekasi – Tanaman merupakan komponen penting dalam ekosistem kita. Banyak peran yang telah dilakukan oleh pohon dalam kehidupan yang tidak kita sadari.
Karena tanaman akan menyerap karbondioksida di udara. Salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran di udara yaitu dengan menanam aneka tanaman seperti pepohonan.
Sebab kekhawatiran terhadap polusi udara yang semakin meresahkan, sekelompok orang yang menamakan diri Relawan Inspirasi bersama warga melakukan gerakan menanam pohon.
Dalam kegiatan penghijauan dengan menanam pohon tersebut berlokasi di Kp. Pesanggrahan area aliran sungai Cikarang Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur. Kamis, 31/08/2023
Dalam aksinya tersebut juga melibatkan relawan Bank Sampah Masyarakat Peduli Bahagia (MPB) serta mengundang beberapa komunitas lingkungan yang antara lain Komunitas Bambu Foundation, Save kali Cikarang, Jangkar, Patriot Desa dan jajaran aparat desa Tanjungbaru serta kecamatan Cikarang Timur.
“Terimakasih kepada Rumah Zakat atas Suport Aksi Penanaman Pohon di desa Tanjungbaru, Semoga Rumah Zakat semakin sukses,” ungkap Joki salah satu aktivis komunitas lingkungan Jangkar.
Joki berharap pohon yang di tanam dapat mengurangi efek pencemaran udara dan mendapatkan manfaat lebih dari buah yang bisa di panen di kemudian hari.
Kegiatan yang di mulai 08.30 dan selesai sampai jam 12.30. Beberapa pohon yang ditanam antara lain Pohon mangga, pohon belimbing, pohon jambu, Pohon Pete, Pohon Pucuk Merah dan pohon mahoni.
“Alhamdulillah pohon yang di tanam cukup banyak dan juga pohon tersebut adalah pohon produktif yang dimana buahnya nanti dapat di rasakan masyarakat.
Kami (MPB_red) atas nama Warga dan komunitas tentunya sangat gembira dan sangat berterimakasih serta mendukung aksi penanaman pohon di sekitaran tempat tinggal mereka,” ujar Tatang Sumarna ketua Bank Sampah MPB.( Ra )
BIN | Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni meresmikan rumah layak huni yang sudah rampung di renovasi dalam rangka menyambut Hari Jadi Polisi Wanita (Polwan) ke-75 di Kampung Bangkuang RT/RW 07/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/8/2023).
“Hari ini kami meresmikan rumah layak huni salah satu warga Desa Cibatu,” ucapnya.
Sumarni mengatakan, Semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama adalah bentuk nyata dari tekad Polri dalam hal ini Polisi Wanita bersama Pemerintah Daerah Kab Bekasi dan steakholder terkait lainnya dalam membantu mengatasi masalah sosial di masyarakat.
“Semoga kegiatan sosial ini dapat memberikan sedikit kebahagian untuk Ibu Kamah,” tukasnya.
Sumarni mengungkapkan, kami juga ingin menyampaikan terima kasih tulus kepada semua pihak terkait, yang turut serta membantu berkontribusi dalam renovasi rumah ini.
“Terimakasih atas dedikasinya untuk membantu rumah layak huni Ibu Kamah ini,” kata Sumarni.
Sumarni menjelaskan, selain bedah rumah, pihaknya juga telah melaksanakan berbagai rangkain jelang hari jadi Polisi Wanita ke 75 seperti ceramah Kamtibmas, Polwan Go To School, penyaluran air bersih dan Patroli Kamtibmas sambil membagikan sembako ke warga yang membutuhkan. Untuk giat internal telah dilaksanakan sosialisasi untuk memelihara kesehatan mental, olahraga bersama jajaran Kodim, dan giat lainnya.
“Kami Polwan Polres Metro Bekasi siap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi,” terangnya.
Sumarni juga mengimbau agar masyarakat tertib hukum, taat aturan, patuhi rambu lalu lintas, jangan melawan arus lalu lintas, berkendara roda2 gunakan helm, antisipasi penyalahgunaan narkoba dan obat obat di lingkungan masing masing, tetap menjaga Persatuan dan kesatuan jelang Pemilu. Jangan mudah diprovokasi, boleh beda pilihan namun tetap jaga kerukunan, persatuan dan kesatuan. Jika warga masyarakat melihat dan mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dan Kriminalitas atau memerlukan bantuan Polisi segera hubungi layanan 110 atau bisa WA ke nomor 08111-939-110
“Polri Presisi Untuk Negeri Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Untuk Indonesia Maju,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Selatan Muhammad Said mengucapkan terimakasih karena telah memilih warganya mendapatkan rumah yang layak huni tersebut.
“Saya mewakili Desa Cibatu sangat berterimakasih atas perhatiannya kepada warga kami,” ujar Muhammad Said.
BIN || JAKARTA – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia memberikan Penghargaan Anugrah Nirwasita Tantra kepada Kepala daerah, Ketua DPRD dan Pemerintah daerah untuk berbagai kategori. Anugrah Nirwasita Tantra Kementrian KLHK Republik Indonesia Tahun ini di Jakarta pada Minggu malam Senin (26/08/2023),
Salah satunya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah. Mendapat penghargaan Anugrqh Nirwasita Tantra dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini adalah salah satu bentuk kinerja Ketua dewan DPRD Kabupaten. Bekasi yang profesional tentang Lingkungan di Wilayah Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengatakan Alhamdulillah Penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah dan saya selaku ketua DPRD Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasikan dan kedepanya Agar Kabupaten Bekasi lebih baik lagi dalam penghijauan atau Green dan Deep Green dalam. Memimpin Pemerintahan Daerah.
“Kami merasa terharuh dan sangat bersyukur karena pada hari ini telah mendapatkan penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan kategori DPRD Kabupaten Bekasi Green dan Deep Green” ujarnya.
Holik, juga menjelaskan Pemerintah Republik Indonesia sudah menyerahkan Penghargaan Green Leadership “Nirwasita Tantra” 2022 ini kepada para pemimpin di pemerintahan daerah. termasuk yang kami juga mendapatkannya.
“Saya kira hal ini bukan hanya hasil kerja saya sendiri, tetapi dari para anggota DPRD, beserta seluruh unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terus berkolaborasi sehingga saya bisa mendapatkan penghargaan ini “Nirwasita Tantra,” semua ini saya persembahkan untuk masyarakat Bekasi.” Ucapnya.
masih Kata BN Holik, Tentu kebanggaan ini juga harus dibarengi dengan konsistensi dan perbaikan yang menyeluruh di berbagai lini dalam hal ini khususnya Dinas Lingkungan Hidup, agar apa yang menjadi keresahan masyarakat kabupaten Bekasi, terkait dengan pencemaran lingkungan dapat di atasi dengan baik, dan harus sigap ketika ada permasalahan lingkungan sekitar Wilayah Kabupaten Bekasi. (Red)
BIN | Jakarta – Tiga oknum prajurit TNI yang terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (25), hingga korban tewas kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang diantara tiga tersangka merupakan Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Korban Imam Masykur merupakan pemuda asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dikutip dari kompas.com, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang dalam kasus pembunuhan dan penyiksaan warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25).
Sementara yang kami amankan 3 orang,” katanya kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Irsyad mengatakan, tiga orang yang diamankan merupakan oknum prajurit TNI, salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).
Adapun dua orang lainnya adalah oknum anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.
“TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang,” imbuh dia.
BIN || Kabupaten Bekasi – Pemkab Bekasi tengah menggulirkan program strategis dalam memenuhi standar fasilitas penunjang aktivitas masyarakat bertajuk ‘Bekasi Terang’.
Bekasi Terang merupakan program dari Disperkimtan Kabupaten Bekasi dengan melakukan pemasangan lampu penerangan jalan di lingkungan permukiman perkampungan dan pedesaan.
“Tujuannya adalah untuk mendukung mobilisasi masyarakat melalui penerangan jalan lingkungan ini, jadi masyarakat aktivitasnya tidak hanya bergantung pada siang hari tetapi juga bisa pada malam hari karena akses jalannya sudah terang,” ujar Kepala Dinas Perkimtan, Nurchaidir pada Senin (28/08/2023).
Nurchaidir menilai pentingnya sarana penerangan jalan lingkungan untuk mendukung mobilitas masyarakat khususnya dalam pergerakan perekonomian, juga untuk mengurangi resiko kecelakaan dan resiko kejahatan di malam hari.
Sehingga melalui pemasangan PJL ini keamanan wilayah di lingkungan permukiman semakin meningkat.
Dia menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan dan pemeliharaan penerangan jalan lingkungan ini dapat dijalankan oleh Disperkimtan berkat pemisahan tanggung jawab antara penerangan jalan umum dengan jalan lingkungan yang sebelumnya ada pada Dinas Perhubungan.
Untuk tahun ini, Kata Nurchaidir, kurang lebih ada 120 paket yang akan dikerjakan oleh Pemkab Bekasi untuk penerangan jalan lingkungan.
“Dengan adanya program ini saya berharap meskipun belum maksimal tetapi minimal di kampung-kampung itu sekarang jalanannya sudah terang, karena dulu kita fokusnya di jalan-jalan kabupaten.
Saat ini kewenangannya sudah dipisah, jadi bisa lebih fokus ke jalan-jalan lingkungan pemukiman,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, ouputnya program Bekasi Terang adalah pemasangan fasilitas penerangan jalan lingkungan sebagai satu kesatuan sarana dan prasarana umum yang disediakan pemerintah demi memaksimalkan akses dan mobilisasi masyarakat.
Sehingga capaian kesuksesan programnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.
“Targetnya semua jalan lingkungan yang belum mempunyai sarana penerangan jalan lingkungan, pelan-pelan kita sisir dan pelan-pelan kita pasang penerangannya,” tutup Nurchaidir.( red )
BIN || KABUPATEN BEKASI – Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, Kris Susmantoro (Kristoro), menghelat kegiatan konsolidasi bersama tim pemenangan yang dilaksanakan di Rumah Makan Kapalay 1 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (27/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan tim pemenangan Kristoro Center Juara.
Kegiatan konsolidasi ini juga sebagai ajang silaturahmi tim Kristoro Center yang memang sudah terbentuk cukup lama, dalam rangka pemenangan Kris Susmantoro sebagai Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta.
Kris Susmantoro mengaku sudah membentuk empat tim pemenangan. Pria yang juga seorang pengusaha ini pun sudah menunjuk Koordinator Lapangan (Korlap) untuk mengkoordinir tim pemenangan yang ada di kecamatan dan setiap desa, khususnya di wilayah Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel).
“Kami juga sudah menginventarisir tim yang solid untuk mengelola jejaring sosial guna mengenalkan Kristoro kepada warga masyarakat. Karena itu kami optimis Partai Gerindra akan mempertahankan perolehan kursi legislatif di Dapil Jabar VII tahun 2024 nanti,” ungkapnya kepada para awak media.
Dari hasil kunjungannya ke sejumlah wilayah, Kris mengaku antusiasme warga masyarakat di Dapil VII sangat besar terhadap Partai Gerindra dan Kristoro. Karena saat pelaksanaan Pileg 2019, Partai Gerindra mendapatkan suara yang cukup signifikan, khususnya di Dapil Jabar VII.
“Kami juga optimis Partai Gerindra akan kembali menjadi partai pemenang dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang, dan mengantarkan Pak Prabowo Subianto menjadi Presiden RI,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Kristoro Center Juara, Iswanto, mengaku siap untuk meningkatkan kekompakan dan soliditas di internal tim pemenangan dalam rangka mengantarkan Kris Susmantoro sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.
“Sejak delapan bulan yang lalu Kordes Kristoro Center di wilayah Kecamatan Tambun Selatan sudah terbentuk, sehingga kami tinggal membangun komunikasi kembali. Sementara untuk kecamatan lain di Kabupaten Bekasi sudah dikoordinir oleh tim sakti. Kedepan kami pun akan terus intens membangun komunikasi di tim pemenangan,” tandasnya. (zal)
BIN || Kabupaten Bekasi – Pengurus DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bekasi, terus memanaskan mesin partainya menjelang kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang dengan melakukan konsolidasi ke Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Setu Cikarang Pusat, Serangbaru, Cibarusah dan Bojongmangu, Sabtu (26/8/2023).
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Marjaya Sargan mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan goes to dapil yang akan dilaksanakan di tujuh dapil di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk kunjungan perdana goes to dapil dilakukan di wilayah Dapil I dan ditargetkan perolehan dua kursi legislatif.
“Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi antara Caleg dengan struktur Partai NasDem dari tingkat DPC hingga ranting, untuk memperkuat struktur di bawah dan memastikan Partai NasDem bisa menjadi pemenang di tahun 2024 mendatang,” ungkapnya kepada para awak media.
Marjaya mengatakan, dalam kegiatan tersebut para Bacaleg dan struktur kepengurusan melakukan diskusi mengenai penguatan struktur, serta kolaborasi bersama pengurus DPC dan Ranting. Kemudian mempersiapkan saksi yang harus rampung pada akhir bulan september mendatang.
Melalui kegiatan tersebut, Marjaya mengaku pihaknya pun ingin memastikan keberadaan pengurus ranting dan memperbaiki struktur dibawah. Jika ada pengurus yang tidak aktif maka akan diganti dengan pengurus yang baru.
DPD Partai NasDem menargetkan perolehan dua kursi di wilayah Dapil I Kabupaten Bekasi, karena Dapil I memiliki jumlah kursi yang cukup besar dan potensial, karena itu dirinya optimis target tersebut dapat tercapai.
“Untuk kegiatan goes to dapil selanjutnya rencananya akan dilaksanakan di Dapil II meliputi Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung. Kegiatan goes to dapil akan selesai pada akhir bulan september nanti,” tandasnya. (zal)
BIN || Kabupaten Bekasi – Praktisi Hukum yang juga Ketua Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti, Ulung Purnama, SH, MH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, baik eksekutif maupun legislatif memberikan perhatian serius terhadap gerakan aksi kaum penganggur Kabupaten Bekasi beberapa hari yang lalu.
Dikatakan Haji Ulung, aspirasi yang disampaikan merupakan hak dasar manusia yang bersifat hak asasi sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Harus pula dibedakan kaum penganggur yang baru lulus sekolah dengan kaum penganggur yang sebelumnya telah kerja, kemudian tidak mendapatkan pekerjaan dengan berbagai macam alasan.
Dalam aksinya, Perhimpunan Kaum Penganggur menyampaikan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 9 tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja, menerangkan bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi harus mengalokasikan minimal 30 persen dari rekruitmen tenaga kerjanya diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.
“Untuk mengetahui alokasi rekruitmen Perbup tersebut dan penegakan hukumnya, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dapat merujuk pada Pasal 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketenagakerjaan untuk proyeksi dan informasi ketenagakerjaan. Lalu bagaimana Perbup tersebut apakah sudah dapat dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi?,” ungkapnya kepada para awak media.
Dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan Daerah, lanjut Ulung, Pemerintah Daerah membuat basis data, menganalisis, memproyeksikan dan menginformasikan Ketenagakerjaan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, dengan melibatkan unsur Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di Daerah.
Dalam tuntutannya, Perhimpunan Kaum Penganggur merupakan Angkatan Kerja Lokal (AKL), dimana muatannya minimal 30 persen diisi oleh tenaga kerja lokal ber-KTP Kabupaten Bekasi. Jika memperhatikan ketentuan Pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat 1, disebutkan setiap perusahaan wajib melaporkan setiap ada lowongan kerja kepada Perangkat Daerah.
Atas kewajiban ini sudah sepatutnya Pemerintah Daerah mendapatkan perhitungan yang pasti tentang alokasi muatan lokal sebanyak minimal 30 persen tersebut, dan jika terdapat perusahaan mengabaikan dan melanggar dapat dikenakan sanksi oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini perangkat daerah dibidang ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari tenaga kerja, agar akses informasi tersebut mudah didapat oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Diatur dalam ayat 2, Perangkat Daerah memberikan informasi lowongan kerja kepada masyarakat pencari kerja di Daerah.
Mekanisme penghitungan tenaga kerja baru dapat dilihat atau diproyeksi dari pembuatan kartu kuning dan angkatan lulusan sekolah menengah atas (SMA/SMK) di seluruh Kabupaten Bekasi, sehingga dapat dimonitor dan didata antara jumlah lowongan kerja yang ada dengan jumlah pencari tenaga kerja.
Atau sederhananya disampaikan Haji Ulung, jumlah pabrik baru yang dibangun di Kabupaten Bekasi sudah dapat diproyeksi serapan tenaga kerjanya, jumlahnya berapa untuk setiap tahunnya, jangan sampai OPD kalah cepat atau malah membiarkan peluang serapan tenaga kerja dikuasai oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Apabila ini terjadi maka OPD wajib mengatur dan memerintahkan pelaporan peluang serapan tenaga kerja yang baru kepadanya. Untuk melakukan serapan tenaga kerja baru untuk yang lulus sekolah. Adapun permintaan Kaum Pengangur Kabupaten Bekasi untuk serapan tenaga kerja diluar Industri berharap adanya pengembangan UKM ataupun usaha padat karya, untuk menampung tenaga kerja masyarakat yang tidak dapat masuk perusahaan
Namun Pemerintah Daerah memiliki kewajiban memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan, termasuk peningkatan praktek keterampilan perorangan secara mandiri.
Disampaikan oleh perhimpunan Kaum Penggangur dan realita di masyarakat Industri khususnya Kabupaten Bekasi, bahwa seorang calon tenaga kerja jika ingin masuk bekerja wajib membayar kepada seorang oknum calo ataupun oknum lembaga penyalur tenaga kerja, pencari kerja dihadapkan pada kondisi situasi pencari tenaga kerja harus mengeluarkan sejumlah uang untuk masuk mendapatkan pekerjaan tersebut.
Ditegaskan Haji Ulung, OPD harus pro aktif bergerak nyata mengatasi situasi ini, karena praktek pemungutan biaya ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan ayat (4) “Siapapun dilarang memungut dan memberikan biaya baik langsung maupun tidak langsung sebagian atau keseluruhan kepada atau dari calon tenaga kerja, selama proses rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan”. dan ditegaskan pada ayat (6) bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenakan sanksi pidana”.
Bahwa atas pandangan Perhimpunan Kaum Penggangur Kabupaten Bekasi dengan kondisi sulitnya mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Bekasi, padahal daerah yang terkenal industri terbesar se-Asia Tenggara dan sudah ada payung hukum Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 tahun 2019, tentang perluasan kesempatan kerja masih saja banyak masyarakat Kabupaten Bekasi tidak mendapatkan akses pekerjaan di bidang Industri pabrik-pabrik di Kabupaten Bekasi.
Tentu saja Pemda Kabupaten Bekasi seharusnya tidak tinggal diam apalagi menghindari dari situasi keadaan riil di masyarakat ini, segenap kekuatan nyata Pemda Kabupaten Bekasi harus sudah memberikan perlindungan bagi warga Kabupaten Bekasi yang mensuarakan aspirasinya untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dan Pemerintah Daerah wajib membantu warga masyarakat tersebut.
Masih menurut Haji Ulung, Pemerintah Daerah tidak bisa menghindar dari tanggungjawab karena kewajiban konstitusi harus memberikan kesempatan untuk memberikan pekerjaan yang layak, apalagi sudah ada payung hukumnya Perda dan Perbup ditegakan secara tepat dan terukur.
“Pimpinan Daerah jangan hanya memberikan pendapat sudah melakukan langkah terobosan terhadap pengangguran di Kabupaten Bekasi, namun aksi nyata praktek penegakan hukum terhadap payung hukum yang sudah ada dalam Perda dan Perbup tersebut diabaikan, sehingga apa yang dituntut oleh Perhimpunan Kaum Penganggur Kabupaten Bekasi dapat diselesaikan dengan serapan tenaga kerja untuk industri dan tenaga kerja diluar Industri,” tegasnya.
Penegakan hukum secara simultan dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terhadap perusahan yang tidak melaksanakan perbup tersebut, harus secara nyata bila perlu berani melakukan audit untuk penegakan hukum Perbup tersebut di seluruh perusahaan baik diluar dan didalam kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi agar menjalankan praktek Industri berdasarkan payung hukum Perda dan Perbup tersebut.
“Khususnya penyerapan tenaga kerja lokal dapat berjalan secara optimal, agar dapat menampung aspirasi masyarakat, khususnya penganggur yang masih berusia produktif dan untuk penganggur yang sudah pernah bekerja atau berpengalaman kerja dapat ditampung dengan kegiatan-kegiatan yang menghasilkannya lainnya, seperti peningkatan keterampilan usaha mandiri dan padat karya sehingga serapan tenaga kerja lokal dapat dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tandasnya. (zal/red)
BIN | Bekasi – Unit Lantas Polsek serang Baru selidiki laka lantas yang merengut nyawa di Jl.Raya KH R Ma’mun Nawawi Kp.Pasirandu Rt 006/003 Ds.Sukasari Kec.Serang Baru Kab.Bekasi. Jumat (25/8/2023)
Penanganan kasus laka lantas Polisi lakukan olah TKP mencari keterangan saksi ditempat kejadian perkara hingga menyelidiki penyebab terjadinya laka lantas yang merengut nyawa
“kendaraan Truck wing Box Isuzu warna Putih silver No.Pol B-9304-FXX yg dikemudikan pengmudi ARM, dari arah selatan menuju arah utara melaju dengan kecepatan sedang dan dari arah yg sama searah melaju dengan kecepatan sedang Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam No.Pol B-5044-FNN dikendarai Sri Asih yang membonceng dua anaknya masih kecil melaju diposisi kanan truck wing box dan karena situasi lalin pada saat kejadian ramai sopir mobil box kaget diduga menyenggol sepeda motor korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya ke kolong truck dan mengakibatkan korban terlindas ban truck hingga mengakibatkan kepala korban pecah dan meninggal dunia ditempat,” tuturnya Sayit
Sepeda motor dan kedua anak korban yg msh kecil berhasil selamat
“Anak korban selamat dan mengalami luka lecet ringan,” imbuhnya
Selanjutnya korban diantarkan kerumah duka untuk dikebumikan, penanganan perkara ditindak lanjuti oleh Sat Lantas Restro Bekasi Unit laka.
BIN | Bekasi – Wakil Ketua Komisi ll DPRD Kabupatén Bekasi, Cecep Noor, mendorong Pemerintah Daerah untuk membangun dia terminal baru di wilayah Selatan, yaitu Cibarusah dan Lemahabang.
Pembangunan ini dianggap penting, karena mobilitas penduduk yang semakin banyak didaerah tersebut. Dengan adanya terminal, ada harapan untuk meningkatkan perekonomian warga.
“Saya ingin Dinas Perhubungan segera membangun terminal Cibarusah dan Lemahabang. Dua titik ini semakin padat penduduk. Kegiatan mobilitas masyarakat harus ada pelayanan dengan transportasi publik, makanya harus ada pembangunan dua terminal ini,” kata Cecep. (24/08/2023)
Kata Cecep, Cibarusah dan Lemahabang sebenarnya sudah dihubungkan dengan angkutan umum, tapi hanya sebatas menurunkan penumpang di bahu jalan, sehingga sangat mengganggu lalulintas.
“Oleh karena itu, saat ini kehadiran terminal sangat dibutuhkan oleh masyarakat di dua titik itu.” ujarnya.
Parkir liar harus ditertibkan
Selain keberadaan terminal, Cecep pun mendesak pemerintah daerah untuk menertibkan parkir liar yang menjamur di banyak titik. Selama ini, parkir liar terkesan dibiarkan sehingga kian meluas di sejumlah titik lainnya. Keberadaan parkir liar ini akhirnya menimbulkan kemacetan.
“Dan jangan ada parkir liar di jalan sehingga menyebabkan kemacetan,” kata Ketua Fraksi Madani.
Menurut dia, pengaturan lalu lintas harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penanganan kemacetan harus dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan sehingga hasilnya dapat maksimal.
Tidak hanya keberadaan terminal dan pemberantasan parkir liar, di setiap persimpangan pun kini harus disediakan traffic light untuk mengatur arus lalu lintas.
“Harus sudah ada lampu merah di setiap perempatan karena beban lalu lintas sendiri sudah tinggi. Jika tidak diatur akan semrawut, macet di mana-mana,” kata Cecep.
mengatakan, aspirasi ini bersumber dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepadanya. Oleh karena itu, aspirasi ini akan terus didorong hingga dapat direalisasikan.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Semua kalangan merasakan kondisi di jalan seperti apa dan tentu menginginkan perbaikan. Ini yang terus kita suarakan bersama,” tutupnya.*