BIN || Batam – Kuasa Ahli Waris kebun Pulau Ranoh, Azhar melayangkan surat ke Menteri Agraria & Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta ditembuskan ke Presiden, Kapolri, KPK hingga Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Selasa (14/11).
Surat yang dilayangkan oleh Kuasa Ahli Waris ini untuk meminta pertimbangan Menteri ATR/BPN atas dugaan Tumpang Tindih dan Penyerobotan Lahan kebun Pulau Ranoh.
“Kami ada mengajukan permohonan pengukuran kebun Pulau Ranoh ke BPN Batam, melalui surat nomor IP.02.01/1653-21.71.200/X/2023, tertanggal 26 Oktober 2023, BPN Kota Batam menerangkan bahwa Berdasarkan Data Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Batam untuk Area Penggunaan Lain pada Pulau Ranoh sudah terbit Hak Guna Bangunan (HGB), nomor 18/Pulau Abang an PT. Megah Puri Nusantara (PT.MPN) seluas 8,76 Hektar. Dasar apa BPN Batam menerbitkan surat tersebut?” tegas Kuasa Ahli Waris bertanya-tanya.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwasanya objek lahan HGB PT.MPN tersebut diduga kuat termasuk kedalam dan tumpang tindih pada lokasi lahan kebun kelapa dan lain-lain yang terletak di Pulau Ranoh yang dimiliki oleh neneknya almarhum Djojah Binti Nurdin dan Hasnah Binti Nurdin.
“Kita memiliki bukti Surat Tebas tahun 1961, yang dikeluarkan oleh Asissten Wedana Bintan Selatan, Kabupaten Kepulauan Riau dan diperiksa oleh M. Jacub Nur Kepala Kampung Pulau Abang, Kecamatan Pulau Abang,” terangnya.
Kemudian Azhar juga menunjukkan Surat Keterangan Tanah, nomor 1.012 s/d 1.019 atas nama Joyah Binti Nurdin dan nomor 1.020 s/d 1.027 atas nama Hasnah Binti Nurdin dan mereka tidak pernah merasa memindah tangankan atau menjual lahan kebun tersebut hingga saat ini.
Dalam bukti berikutnya, Azhar juga menerangkan bahwa sebagaimana dalam kesepakatan dan dari proses mediasi, negosiasi dengan pihak Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, status tanah tersebut telah dilaporkan tumpang tindih dan masih dalam keadaan sengketa kepemilikan, berdasarkan surat yang ditujukan kepada Bapak Henky/ Subhan, agar semua kegiatan di Pulau Ranch di Kecamatan Galang dihentikan, tanggal 16 Oktober 2017 serta surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau, untuk tidak diterbitkan sertifikat.
“Dalam surat undangan dari Unit Saber Pungli Provinsi Kepulauan Riau, nomor B/Und-24/VIII/2019/UPP Prov. Kepri, tertanggal 02 Agustus 2019, pihak BPN Batam, Lurah Pulau Abang, Camat Galang dan kedua Nenek kami turut hadir, masak orang BPN juga tidak faham. Kan kesimpulan dan keputusannya untuk ganti rugi lahan serta hentikan aktifitas,” tambah Azhar.
Sehubungan dengan apa yang disampaikan oleh Kuasa Ahli Waris ini, pihaknya mempertanyakan apa yang menjadi dasar pertimbangan penerbitan Sertifikat HGH atas nama PT. MPN seluas 8,76 Hektar oleh BPN Kota Batam.
Dari hasil investigasi tim media ini dilapangan, beberapa fakta mengarahkan terkait dasar surat penerbitan sertifikat atas nama PT MPN, tidak berdasarkan alas hak yang benar. Terhadap kegiatan operasional PT MPN di Pulau Tanah, terindikasi juga belum memiliki izin. Diantaranya izin terminal khusus (pelabuhan turun naik penumpang), izin reklamasi terkait kegiatan penimbunan pasir disekitar area pelabuhan, izin pemanfaatan hutan, perambahan dan penebangan hutan bakau (mangrove).
Bahkan lebih parah lagi, akses kepantai ditutup untuk masyarakat umum oleh pengelola pulau Ranoh, seolah menjadi private Island.
Padahal berdasarkan pasal 9 PMNA/Kepala BPN Nomor 17/2016, tentang penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menyebutkan bahwa, “Pulau pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah, dengan ketentuan paling luas 70% dari luas pulau, sesuai dan mengacu kepada tata ruang propinsi/ kabupaten/ kota setempat dengan perincian 30% hutan negara, 30% untuk area publik dan kepentingan masyarakat setempat”.
Penjelasan tersebut menerangkan bahwasanya pantai termasuk publik domein, tidak boleh ditutup oleh pengelola pulau.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Kantor BPN Kota Batam, Deni Prasetyo, S.E., M.M, saat dikonfirmasi tim media ini, belum memberikan tanggapan sama sekali. (Ed)
BIN || Kabupaten Bekasi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi menetapkan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp 7,370 Triliun. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 251 Miliar dari sebelumnya pada Tahun 2023 sebesar Rp 7,118 Triliun.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan prioritas pembangunan Tahun 2024 masih tetap di sektor infrastruktur dan untuk Tahun 2024 fokus di infrastruktur jalan, PJU dan sungai selain pendidikan, Pemilu dan kesehatan sebagaimana amanat undang-undang.
“Untuk pembiayaan Kabupaten Bekasi kita terus menurun dari sebelumnya satu triliun, kemudian 800 miliar sekarang kita targetkan paling tinggi diangka 650 Miliar,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna APBD Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Selasa (28/11/2023) malam.
Dikatakannya dengan skala prioritas yang jelas, mekanisme mulai dari penganggaran dan penatausahaan yang baik, bisa menghasilkan multi effect yang baik pula. Dan untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi ia juga menyampaikan tidak berfokus pada APBD, melainkan APBN, APBD Provinsi, CSR perusahan dana umat seperti yang dikelola Baznas dikolaborasikan
“Alhamdulilah DAU (dana alokasi umum) kita naik, DBH (dana bagi hasil) bertambah, meski untuk DAU ini masih tersedot untuk kenaikan gaji, fee 8 Persen dan pensiun 12 Persen. Jadi sisanya masuk ke kegiatan meski relatif kecil tapi setidaknya kenaikan gaji ini tidak mengambil dari sumber lain,” imbuhnya.
Disampaikannya begitu ada persetujuan meskipun sedang dievaluasi, lelang dini bisa dilakukan dan awal tahun itu begitu diketok proses tendernya bisa dikerjakan. “Untuk infrastruktur Insya Allah tahun depan kita bisa lebih cepat dikerjakan,”terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah mengatakan, sebelum penetapan telah dilakukan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Bekasi tentang APBD Tahun 2024.
“Alhamdulillah, dari penyampaian pendapat akhir fraksi tadi, seluruh anggota fraksi yang hadir setuju APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (27/11/2023) akan melakukan finalisasi mengenai masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 besok hingga 10 Februari 2024.
Finalisasi ini nantinya akan dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan Bawaslu untuk menentukan titik-titik mana saja yang dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menjelaskan hari ini pihaknya akan melakukan finalisasi bersama Bawaslu dan perangkat daerah seperti Bakesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stakeholder lainnya.
“Karena ini penting kami lakukan, karena mereka yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye,” jelas Ali Rido di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Bekasi, Jl. Raya Rengasbandung, Kedungwaringin, pada Senin (27/11/2023).
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3. Penetapan lokasi ini jelas Ali Rido didasarkan pada Surat Keputusan Penetapan titik kampanye KPU Tahun 2019 dengan dilakukan pembaharuan pada titik-titik lokasinya.
“Itu tidak lepas dari koordinasi kami bersama para Camat melalui PPK-nya, seperti itu, kalau secara garis umumnya sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, maksudnya di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti jalan pantura ini kan titik-titiknya yang memang harus berizin,” ungkapnya.
Selain alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan, dia mengimbau kepada partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang dilarang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yaitu titik-titik seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, itu yang memang kita imbau mereka tidak melakukan pemasangan (alat peraga kampanye),” tandasnya.
Ali menuturkan masa kampanye menjadi momen untuk masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui rekam jejak para calon, dan partai yang menjadi peserta Pemilu. Selain itu masa kampanye menjadi salah satu bagian agar masyarakat bisa memilih para calon secara baik dan benar.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya datang pada hari H (14 Februari 2024), namun juga dapat memberikan pemahaman terkait bagaimana bisa memilih dengan baik dan benar, menjaga ketertiban umum untuk tidak saling menyinggung,” ucapnya.
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bersama-sama mengikuti Pemilu 2024 secara damai, kondusif dan demokratis.
“Mari sama-sama kita junjung demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dalam memilih pasangan baik itu Calon Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.(Red)
BIN | Bekasi – Seorang pemuda warga Palembang ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon di Desa Sukaragam , Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Pemuda ini diketahui bernama Fernando (24), warga Palembang. Orang yang pertama kali menemukan jasad korban adalah warga setempat, Zulfitri. Pada polisi, Zulfitri mengaku sekitar pukul 05.30 WIB,dirinya sedang berolahraga di fasum Perumahan KSB blok E. Tak tahunya, ia menemukan tubuh korban sudah tergantung pada sebuah kain sarung yang diikatkan pada pohon petay di fasum tersebut.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, korban bernama Fernando (24) warga Palembang.
“Korban pertama kali ditemukan warga setempat sekira pukul 05.30 WIB. Korban merupakan pendatang dan tidak menetap di desa tersebut bekerja di salah satu steam kendaraan di KSB,” kata Kapolsek. Senin (27/11/2023) jam 10.30 WIB.
Kapolsek mengatakan, saat ini polisi telah melakukan evakuasi dan olah TKP serta memasang Police line. Polisi mengaku tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
“Korban murni bunuh diri,” jelasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, jenazah pemuda ini langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dilakukan prosesi pemakaman.
“Kami sudah menghubungi keluarga korban yang terdekat. Atas permintaan keluarga korban tidak dibawa ke rumah sakit untuk visum. Saat ini jenazah korban sudah dibawa keluarga untuk proses pemakaman di KSB,” pungkasnya. (Wati)
BIN –Jawa Barat – Beberapa permasalahan pokok yang dialami saat ini dan masa mendatang diantaranya adalah adanya indikasi bahwa tanggungjawab terhadap pendidikan cenderung berada di sekolah dikarenakan sekolah merupakan satuan pendidikan formal yang mempunyai tanggungjawab utama untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan siswa sesuai dengan bakat dan minatnya.
Berkaitan dengan hal tersebut khususnya dalam penempatan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah seharusnya seorang kepala sekolah benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah sesuai dengan kompetesi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam hal ini kepala sekolah sebagai motor penggerak di lembaga pendidikan khususnya di sekolah.
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 162/13/2003 tentang pedoman penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian di atas, sudah seharusnya seorang kepala sekolah yang direkrut harus benar-benar diseleksi sesuai dengan kompetensi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Yakni kepala sekolah harus memiliki kepengetahuan, keterampilan, sikap performance, dan etika kerja sesuai dengan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala sekolah yang diuraikan dalam kompetensi professional, wawasan kependidikan, manajemen, personal dan kompetensi sosial.
Namun untuk menjamin bahwa pelaksanaan seleksi kepala sekolah telah dilaksanakan dengan jujur dan objektif di Jawa Barat masih dapat dikatakan belum menunjukkan hal yang objektif sehubungan masih banyaknya gugatan dari para calon kepala sekolah yang gagal dalam seleksi atau guru senior yang terhambat karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pada saat ini masalah kualitas kepemimpinan kepala sekolah menjadi masalah yang sangat besar, bahkan berkembang menjadi tuntutan yang meluas dari masyarakat. Sebagai salah satu kriteria keberhasilan sekolah diperlukan kepemimpinan kepala sekolah yang berkualitas.
Keterampilan dasar yang harus dimiliki oleh calon kepala sekolah adalah perlunya memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip pelaksanaan atau praktek dan prosedur dalam memperbaiki program pengajaran, mengolah sumber daya sekolah, meningkatkan hubungan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat.
Mengingat sangat pentingnya analisis rekruitmen kepala sekolah melalui analisis tugas melaksanakan seleksi seseorang pada suatu jabatan yang ada pada setiap instansi khususnya lembaga pendidikan, maka pejabat yang berwewenang harus dapat mengupayakan untuk mewujudkannya.
Hal ini mewujudkan untuk menghilangkan subjektivitas, kolusi dan nepo-tisme serta mengedepankan kualitas kerja dari yang dipromosikan.
Menurut Handoko (2000:16) analisis tugas dapat memberikan manfaat dalam banyak hal antara lain: (1) dalam penarikan, seleksi dan penempatan kerja, (b) dalam pendidikan, (c) dalam penilaiaan jabatan dalam perbaikan syarat-syarat perencanaan dalam perencanaan organisasi, (f) dalam penindakan dan promosi. Dengan adanya “job analyisis”, maka kualifikasi personil yang dibutuhkan dapat dicantumkan.
Sekalipun analisis tugas merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi, namun pada kenyataanya, belum semua instansi menerapkannya dengan baik dalam pengisisan formasi jabatan, demikian halnya di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Sebetulnya masalah pengangkatan kepala sekolah saat ini sudah menjadi isu sensitif di kalangan guru sejak lama sehubungan banyak guru yang terhambat menjadi kepala sekolah karena terganjal oleh berbagai persyaratan yang sebetulnya kurang terkait dengan profesi guru.
Sumber biang kerok masalah ini diawali dengan munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan Mas Menteri ini secara spesifik sebagai landasan utama pengembangan profesi bagi guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Permasalahan ini semakin memanas saat Permen nomor 40/2021 ditindak lanjuti dg lahirnya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Seperti kita ketahui bahwa Kepala Sekolah adalah jabatan pemimpin yang tidak bisa diisi oleh orang-orang tanpa didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan.
Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Isjoni (2006) yang mengemukakan bahwa klasifikasi persyaratan calon kepala sekolah terdiri dari: (1) administratif yaitu usia minimal dan maksimal, pangkat/golongan, masa kerja, pengalaman, dan tugas sebagai guru, (2) akademis yaitu latar belakang pendidikan formal dan pelatihan terakhir yang dimiliki oleh calon, dan (3) kepribadian yaitu bebas dari perbuatan tercela, loyal kepada Pancasila dan Pemerintah.
Namun pada kenyataanya walau banyak guru yang telah memiliki sertifikat calon kepala sekolah dan juga memiliki pengalaman yang lengkap serta memenuhi ketiga persyaratan di atas ternyata banyak yang gagal mengikuti seleksi karena misalnya tidak memiliki sertifikat guru penggerak atau telah berusia di atas 56 tahun.
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat daerah memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi menyatakan guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S.1) atau diploma empat (D.IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
Memiliki sertifikat pendidik; Memiliki sertifikat guru penggerak; Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS; Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
Memiliki pengalaman menejerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan atau komunitas pendidikan; Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, jelaslah bahwa rekruitmen menjadi bagian yang sangat penting untuk mendapatkan calon-calon kepala sekolah yang baik dan handal serta memiliki komitmen tinggi terhadap tugas.
Dengan demikian, proses rekrutmen merupakan langkah awal dalam memilih calon-calon kepala sekolah yang benar-benar memenuhi persy- aratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi guna mendapatkan calon kepala sekolah yang memiliki kualifikasi dan kompetensi, untuk mengikuti seleksi tertulis dan wawancara.
Namun sangat disayangkan selama ini ada indikasi proses pengangkatan kepala sekolah tidak terkait dengan kendala administrasi saja, tetapi juga kepada masalah terbatasnya tempat atau jumlah sekolah yang membutuhkan kepala sekolah serta kurangnya transparasi dalam proses pengangkatan kepala sekolah baru.
Dari hasil pembahasan di atas dapat dikemukakan bahwa sistem rekrutmen, seleksi, penempatan dan pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat masih memiliki beberapa kelemahan karena dilaksanakan kurang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahkan dalam pelaksanaan rekrutmen, seleksi, penempatan, dan pembinaan terhadap kepala SMAN/SMKN di Provinsi Jawa Barat ada yang dilaksanakan secara subyektif.
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa rekomendasi sebagai berikut :
Pertama, sistem rekrutmen terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan dengan cara melakukan pendataan secara langsung ke sekolah-sekolah terhadap guru-guru yang telah memenuhi persyaratan, baik persyaratan administrasi maupun non administrasi oleh pejabat teknis dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, Pengawas SMU/SMK, dan kepala sekolah tempat calon bertugas.
Kedua, seleksi terhadap calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan melalui seleksi tertulis dan wawancara.
Ketiga, sistem penempatan calon kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat harus memperhatikan nilai hasil tes cakep, nilai kinerja sebagai guru, kepribadian, dan alamat tempat tinggal calon kepala sekolah tesebut.
Proses penempatan calon kepala sekolah tersebut harus bersamaan dengan proses peng-SK-an yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Keempat, pembinaan terhadap kepala sekolah SMUN/SMKN di Provinsi Jawa Barat wajib dilaksanakan secara rutin oleh Kepala Dinas Pendidikan yang diprogramkan setiap bulan, semester, tahunan atau pun sewaktu- waktu jika dianggap perlu.
Pembinaan tersebut dilakukan dengan cara memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk pada saat pembinaan awal tahun, pertemuan rutin bulanan melalui rapat kerja kepala sekolah.
Sementara rotasi terkait rotasi dan mutasi kepala sekolah belum sepenuhnya mengacu kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah belum dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.
BIN || Bandung – Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung Angkatan 2023 berkumpul dalam sebuah inisiatif yang menandai semangat cinta tanah air dan kewajiban untuk menjaga kedaulatan negara,25/11/23.
Dalam kegiatan “Bela Negara Mahasiswa” mereka bersatu untuk menggali pemahaman yang lebih dalam akan peran serta generasi muda dalam mempertahankan keutuhan bangsa.
Kegiatan ini, bertempat di Pusdikter Puster TNI AD pada tanggal 23 – 25 November 2023, dihadiri oleh 113 orang mahasiswa dan 105 orang mahasiswi Fikom Unisba.
Mereka berpartisipasi dalam serangkaian kegiatan seperti kelas kebangsaan, latihan baris berbaris, hingga simulasi bongkar pasang senjata standart untuk memahami esensi bela negara serta memperkuat sikap patriotisme.
Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unisba Prof. Dr. Atie Rachmiatie, Dra., M.Si. Beliau menyatakan, “Harapan yang sangat tinggi terhadap kegiatan bela negara untuk mahasiswa baru Fikom Unisba tahun 2023.
Bela negara ini merupakan kegiatan yang sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa dalam memberikan wawasan tentang kewarganegaraan dan juga kami berharap dengan adanya pelatihan selama tiga hari ini memberikan kesan yang sangat mandalam karena mahasiswa belajar out of the box.
Diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran sebagai warga negara bahwa ditangan merekalah nasib bangsa ini untuk masa yang akan datang. Selain itu, diharapkan kegiatan. ini memberikan kemanfaatan yang baik untuk menjadikan lulusan yang mujahid, mujtahid dan mujjadid.”
“Saya bisa berlatih kedisiplinan dan juga mendapatkan banyak ilmu, salah satunya materi tentang etika, pematerian tentang PBB (peraturan baris berbaris), dan juga bongkar pasang senjata” kata Prawira Henraningrat, Mahasiswa Fikom 2023.
Selain itu, Ghaitsa Zahera, Mahasiswi Fikom 2023, menyatakan “Acaranya seru banget, jauh banget dengan ekspektasi yang akan seseru ini dan have fun banget. Aku juga ikut bongkar pasang senjata dan ikut PBB. Selain itu juga kita lebih saling mengenal satu sama lain lagi.”
Pada hari terakhir mahasiswa mengikuti materi Nilai-Nilai Ruhuddin Islam yang disampaikan oleh Bapak Wakil Rektor III Universitas Islam Bandung, Dr. Amrullah Hayatudin, SHI., M.Ag. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan Bela Negara ini merupakan kegiatan wajib yang dianjurkan oleh pemerintah yaitu Kementrian Pendidikan, Riset dan Teknologi.
Karena salah satu dari 8 (delapan) kegiatan yang harus dilaporkan oleh bidang kemahasiswaan adalah Bela Negara. Maka mahasiswa baru wajib seluruhnya untuk mengikuti kegiatan Bela Negara.
Wakil Rektor III Unisba juga berpesan: “Selamat kepada mahasiswa baru Fakultas Ilmu Komunikasi sudah mengikuti kegiatan Bela Negara di Pusdikter. Mudah-mudahan apa yang kalian dapatkan disini menjadi bekal nanti untuk mengarungi kegiatan-kegiatan di kampus.
Sukses di kampus sukses dunia akhirat. Mudah-mudahan juga nanti ketika berkegiatan dan berorganisasi bisa melanjutkan jejak langkah teman-teman seniornya di Fikom yaitu sukses dalam kegiatan-kegiatan kemahsiswaan serta dapat lolos Abdi Daya 2023.”
Kegiatan Bela Negara Mahasiswa tidak hanya menjadi ajang untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya bela negara, tetapi juga sebagai wadah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan di kalangan generasi muda Indonesia.(Red)
BIN | Bekasi – PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) meminta pengguna jalan agar berhati-hati saat melintas di sepanjang ruas jalan Cikarang – KH. Ma’mun Nawawi. Pasalnya, kondisi Jalan Provinsi yang dilintasi mobil proyek tol Japek II Selatan itu material tanah berjatuhan, sehingga ketika hujan menjadi becek dan licin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, memperhatikan kondisi jalan, dan benar-benar fokus saat berkendara. Dikhawatirkan jalan licin, belum lagi banyaknya mobil proyek yang keluar masuk. Selain itu, Jalan Provinsi ini intensitas kendaraannya banyak ,” kata Dede Junaedi selaku Humas pelaksana lapangan, Sabtu (25/11/2023)
Dede mengaku, pihaknya akan terus meningkatkan sop pekerjaan dan melakukan pemasangan rambu-rambu lebih banyak lagi disetiap tempat yang memiliki aktivitas masyarakat lebih tinggi.
“Intinya, kami sudah melakukan berbagai upaya dalam menyikapi berbagai keluhan dari masyarakat maupun pengguna jalan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sop. Bahkan kami sudah menambah tenaga K3 yang bertugas membersihkan permukaan jalan.” ujarnya.
Perlu diketahui, saat ini PT JJS di proyek tol Japek II Selatan yang berada di Kecamatan Serang Baru, telah mengerahkan 16 pasukan Flagman dan WTT untuk pembersihan jalan yang kotor.
Selain memasang rambu peringatan, tim kebersihan juga melakukan pemberitahuan lewat pengeras suara yang dilakukan oleh petugas k3 dan juga flagman yang mengatur lalulintas.
“Sekali lagi kami menghimbau kepada pengguna jalan, agar hati- hati dalam berkendara dan mengurangi kecepatan khususnya sepeda motor, kami sudah melakukan semaksimal mungkin untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan.” pungkas Dede. (Wati)
BIN | Bekasi – Seorang laki-laki ditemukan tak bernyawa didalam rumahnya di Perumahan Bagasasi, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Sabtu (25/11/2023).
Korban yang diketahui bernama Abdul Rojak (60) warga Buni Asih RT 02/06 Cikarang itu ditemukan oleh keluarga korban di lantai dapur dalam keadaan telungkup. Saat ditemukan, jasad korban sudah mengeluarkan bau tak sedap.
“Ditemukan oleh keluarga korban sekitar jam 15.30 Wib di lantai dapur, posisi korban dalam keadaan telungkup dan sudah mengeluarkan bau tidak sedap,” kata Kapolsek Cibarusah, AKP Arie Andhika Silamukti.
Kapolsek menuturkan, korban meninggalkan rumah sejak Minggu malam (20/11/2023) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat meninggalkan rumah, korban yang bekerja sebagai supir angkot itu berpamitan kepada istrinya untuk melihat rumahnya di perumahan Bagasasi.
“Waktu hari Minggu malam Senin tanggal 20 November, korban pamitan kepada Ade Suryanti (istri) untuk melihat rumah yang di Cibarusah. Setelah hampir satu minggu tidak ada kabar, istrinya ini datang bersama keluarga lainnya untuk memeriksa rumah di Bagasasi. Setiba dirumahnya pintu tidak terkunci dan istrinya ini melihat korban sudah meninggal,” tuturnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memasang garis Polisi atas peristiwa tersebut.
Kapolsek juga mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Diduga korban meninggal akibat sakit.
“Petugas yang mengecek ke TKP tidak menemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada jasad korban. Diduga korban meninggal dunia karena sakit, pasalnya sebelum kejadian korban sudah menderita sakit yang cukup lama,” ucap Kapolsek.
Berkaitan dengan peristiwa ini, polisi tidak melakukan autopsi terhadap korban karena permintaan keluarga. (Wati)
BIN | Bekasi – Pagi yang sedikit mendung di SMKN 1 Cikarang Selatan, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, plafon salah satu ruangan kelas diketahui ambruk. Beruntung tak ada korban jiwa.
Saat plafon itu ambruk, aktivitas ekstrakurikuler belum berlangsung. Namun, murid sudah mulai ada yang datang ke sekolah.
“Saya baru tahu dari penjaga sekolah kalau eternit ( plafon , Red) ruang kelas XI TITL C (Listrik) itu ambrol. Untung anak saya tidak berada di ruangan kelas itu,” ujar Eka, salah satu wali murid SMKN 1 Cikarang Selatan. Sabtu (25/11/2023)
Terlihat hampir separuh plafon ruang kelas tersebut runtuh. Padahal, kerangka langit-langit kelas tersebut bukan terbuat dari kayu, melainkan baja ringan. Bagian kerangka kuda-kuda atapnya juga dari baja ringan.
Sampai berita diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait ambruknya plafon ruangan kelas XI TITL C (red-Listrik) tersebut.(Wati)
BIN | Bekasi – Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan dua warga Cipayung, Cikarang Timur, yang diduga telah menjadi korban penganiayaan pemilik sebuah LPK ketenagakerjaan yang berlokasi di Puri Nirwana, Karangbahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Beberapa waktu lalu, Rohadi dan Subandi melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut berlangsung pada 16 November 2023 lalu. Subandi mengaku disandera dan dianiaya oleh empat orang laki-laki dan salah satunya adalah J pemilik LPK Exel.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengungkapkan, bahwa laporan tersebut sudah masuk sejak Kamis malam (16/11/2023). Dimana dua orang laki-laki bernama Subandi dan Rohadi datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan tindakan penganiayaan di LPK tersebut.
“Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan di salah satu LPK yang berada di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kami saat ini telah merima laporan dari pelapor yang sekaligus sebagai korban dan akan segera kita tindak lanjuti,” kata AKP Hotma Sitompul saat ditemui, Jumat (24/11/2023).
Photo: Subandi
Saat ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan tahap penyelidikan dan korban serta saksi-saksi akan dimintai keterangan.
“Korban akan kami mintai keterangan, begitu juga saksi-saksi lainnya, sehingga kami dapat mengungkap dengan jelas kasus ini dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik yayasan perekrut ketenagakerjaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Exel dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang calo tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.
Pernyataan tersebut diakui oleh kedua korban penganiayaan tersebut yakni Subandi berusia 38 tahun dan Rohadi 35 tahun, mereka warga Desa Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Atas tindakan penganiayaan yang diterima mereka, kedua korban pun akhirnya melaporkan pengelola LPK ke Polres Metro Bekasi dan polisi menerima laporan mereka dengan nomor registrasi LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (Wati)