BIN || Tanjungpinang – Tim Satgas Catur Bais TNI Tanjungpinang berhasil amankan 28 koli Ballpress (pakaian bekas) di Komplek Ruko KM 12 Jalan Arah Tanjung Uban Kota Tanjungpinang milik J&T Cargo Gateway TNJ99A KM 12 Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Yoga petugas J&T Cargo yang dijumpai awak media ini di lapangan, menerangkan bahwa Ballpress ini akan dikirim ke Pekanbaru oleh Mitra J&T.
Ini sebagai gudang J&T untuk penempatan sementara sebelum diberangkatkan ke Pekanbaru. Barangnya milik mitra. Kita gak tau siapa mitranya ada tiga Pak. Nanti mintra yang jemput untuk berangkat ke Pekanbaru lewat uban,” terangnya.
Lebih lanjut, Yoga menjelaskan terkait barang-barang yang diduga illegal pihak J&T selalu koordinasi dengan Bea Cukai.
Kami kalau ada barang-barang yang diduga illegal, kami selalu lapor ke Bea Cukai. Kemaren ada rokok juga kita lapor ke Bea Cukai Pak,” tambahnya.
Selanjutnya 28 koli Ballpress yang diamankan Tim Satgas Catur Bais Mabes TNI Tanjungpinang diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang untuk kemudian diamankan dan diangkut menggunakan dump truck menuju gudang milik Bea Cukai.
Tampak di lokasi 4 (empat) petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai sedang memantau dan mengawasi jalannya proses pengamanan 28 koli Ballpress dari Gudang milik J&T KM 12 tersebut.(Ed)
BIN || Purwakarta – Dalam Berdoa bersama Syukuran Kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta ( KWCP ) dalam menempati Gedung kantor Baru sebagai Perkumpulan Wartawan Cyber yang Beralamat Jl.Raya Sadang Cikampek Kp.Cilame RT.13/05 Lantai 2 di Samping Rm Sabar Jaya Desa Cibening Kec, Bungursari Kab, Purwakarta
Kami sebagai Perkumpulan Wartawan Cyber Purwakarta yang berkedudukan di Purwakarta untuk mengembangkan media Cyber di Purwakarta supaya lebih Profesional lagi dalam menjalani tugas dan tupoksi
Acara Peresmian penempatan Kantor KWCP Oleh Ridho Ketua Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta dan Taslim Sekjen Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta dan Rekan Wartawan di Purwakarta
Di lanjutkan dengan doa syukur bersama ustad Soleh di dampingi Hasan RT.25/08 Perum Bumi Inti Persada ( B.I.P ) di hadiri beberapa warga sekitar,dan juga beberapa DPK APDESI yang mensuport adanya kantor KWCP
Taslim mewakili para anggota yang hadir menyampaikan rasa syukur atas peresmian Kantor KWCP yang Baru ini di Lantai 2.
Ridho menambahkan Berharap agar para anggota memanfaatkan kantor KWCP ini dengan sebaik baiknya sebagai tempat perkumpulan untuk membahas upaya peningkatan kinerja jurnalis dan kesejahteraan bersama.
Bukan itu saja, berdirinya Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta banyak memberikan support dalam hasil karya jurnalistik,bukan itu saja di dalam kemajuan Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta yang Berkolaborasi terhadap Ward Relation of Corrupsion ( WRC ) Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia dan juga Para legal dari Law Firn TKN ungkap Ridho
Lanjutnya Ridho menyampaikan bahwa Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta bukanlah Organisasi tapi Suatu Perkumpulan Wartawan dengan memiliki Payung Hukum ,dari Undang Undang Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 dan juga dasar hukum : Kode Etik Jurnalistik Indonesia ( KEJI ) dan UU Pokok Pers No.40/1999.Terutama dalam penjelasan Pasal 4 ayat ( 3 ) Kemerdekaan Pers adalah Kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan Supremasi Hukum yang menjadi program utama bangsa dan Negara,NKRI agar terjadinya Balance News dan adanya unsur Cover both of side ujar Ridho.
Lanjutnya,Ridho adanya Kantor KWCP ini,bisa para rekan wartawan lebih profesional dan juga terdisiplin siapa saja bisa bergabung terhadap Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta maupun dari Organisasi atau Non Organisasi karena di KWCP tidak ada batasan dalam meningkatkan para pencari berita ( Pewarta ) yang lebih profesional,dan Edukasi dalam Informasi Berimbang , Terpercaya ucap Ridho.
Bukan itu saja,di Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta yang Berkolaborasi terhadap pihak Lembaga Penelitian dan Kajian Nusantara,juga para Advokat apabila ada yang membutuhkan pendampingan hukum Lukas Ridho
Sementara, Kantor KWCP akan perlahan lahan dan juga rekan wartawan dalam pelayanan publik lebih semangat untuk meningkatkan kinerja selama ini dengan karyanya masing masing
Insyaallah di kantor Komunitas Wartawan Cyber Purwakarta juga akan menyiapkan Prodcas melalui Channel YouTube para media masing masing tegas Ridho.
DPK APDESI yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan adanya kantor KWCP perkumpulan wartawan cyber Purwakarta bisa memberikan Edukasi, informasi,dan juga saling sehring terhadap desa dan OPD pemerintah,dan juga bisa lebih dekat lagi terhadap para wartawan ujarnya.
Sementara Dwi dari perwakilan Organisasi MIO berharap adanya kantor KWCP ini bisa berkolaborasi terhadap yang lain nya para wartawan lebih aktif mengisi berbagai kegiatan bersama dalam media cyber lebih profesional ucap Dwi.
Dalam kesempatan yang sama Cris menyampaikan adanya kantor KWCP berharap agar rekan wartawan tetap kompak dan solid dan tunjukkan karya dalam memberikan informasi aktual,berimbang, terpercaya semoga banyak ide ide Kreatif dalam membangun Purwakarta lebih maju lagi ujar Cris.
Dilanjutkan oleh Taslim menyampaikan adanya berkolaberasi terhadap WRC dan KWCP yang selama ini masyarakat Cilangkap hampir berjalan 5 tahun,belum ada titik terang dalam permasalahan lahan yang di huni warga Cilangkap,dan sampai dari perusahaan tersebut,ingin memberikan kompensasi yang tidak wajar dari Rp.1.000.000 sampai Rp.3.000.000 ucap Taslim
” Alhamdulillah ke hadiran WRC dan Tim Divisi Hukum sudah ada titik terang dan juga keputusan dari pengadilan, dengan biaya kompensasi dan Lahan tanah per KK dengan 100M. Akhirnya mendapatkan hak hak warga Cilangkap dan terwujudnya masyarakat Cilangkap adanya bantuan hukum dari WRC tegas Taslim
Taslim menambahkan kembali adanya kantor KWCP untuk lebih aktif memanfaatkan kantor baru ini,dan silahkan didayagunakan dengan sebaik baiknya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Pemasangan baleho bakal calon bupati sudah mulai banyak dari kota sampe ke plosok, penuh makna dari setiap gambar yang terpampang di baliho tersebut.
Sekretaris umum Lembaga penelitian dan kajian Nusantara saat di sambangi awak media, sangat menyangkan ada dua baleho dengan sengaja tabrak aturan, padahal sudah jelas sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Masih kata Sekretaris Umum DPP Lembaga Penelitian dan Kajian Nusantara, KPU dan Bawaslu Diduga Tutup mata, pasalnya baleho bakal calon Bupati yang di pasang depan kantor pemerintahan juga tempat ibadah masih berdiri tegak.
Sangat jelas ketika melintas jalan Pebayuran ada baliho bakal calon bupati dari partai PKS dengan sengaja di pasang depan kantor pemerintahan dan satunya lagi dari partai Golkar nempel di pagar mushola atau masjid terlihat dua partai yang berbeda, katanya.(Red)
BIN || Kepulauan Riau – Akhirnya Yang di tunggu- tunggu OPD turun juga, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati menegaskan, mulai Kamis (13/6/2024), Pemprov sudah menyalurkan gaji ke-13 bagi para pegawai.
“Sebagian besar gaji ke-13 OPD sudah dibayar hari ini. Hanya sebagian kecil saja yang belum,” katanya, kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
Venni mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 tersebut, tergantung dari OPD yang mengajukan pencairan gaji ke-13 tersebut ke BKAD.
“Sebagian kecil OPD yang belum itu, karena mereka juga belum mengajukan ke kami,” jelasnya.
Menurutnya, pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Kepri ini tergolong cepat. Mengingat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/1369/Sj Tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD tahun 2024, pencairan gaji ke-13 tersebut, dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan Juni 2024.
“Sekarang kita di tanggal 13 Juni sebagian sudah dibayarkan,” ucapnya.
Venni juga menyampaikan, gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov Kepri yaitu didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024.
“Untuk total anggarannya belum bisa saya sampaikan, (karena) belum direkap. Masih ada OPD yang belum mengajukan,” pungkasnya.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam PP itu pada Pasal 2 pemberian gaji ke-13 itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Adapun aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 PP itu yakni, PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri; dan Pejabat Negara, pungkasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi disetujui Presiden untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) seluas 213,04 kilometer persegi. Kabar tentang pemekaran wilayah dan pembentukan DOB di Kabupaten Bekasi kian santer mencuat ke publik.
Terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, isu-isu pemekaran wilayah semakin meruncing di berbagai daerah.
Isu pemekaran wilayah saat menjelang pemilihan memang rutin terjadi, dan kerap menjadi perhatian para calon pemimpin
Salah satu isu pemekaran wilayah yang sedang hangat dibicarakan publik khususnya warga Jawa Barat adalah tentang pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi. Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi sebetulnya bukanlah hal yang baru.
Sejak tahun 2008 lalu, isu pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Bekasi Utara sudah menghangat.
Hingga pada tahun 2009, isu tersebut mendapatkan lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bekasi. Persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi tersebut tertuang dalam rapat keputusan dewan yang digelar pada 15 Juli 2009.
Kala itu Syamsul Falah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membuat rekomendasi agar Bupati Bekasi Sa’duddin segera menerbitkan keputusan Bupati Bekasi mengenai pemekaran kabupaten dan membuat kelompok kerja persiapan pemekaran kabupaten.
Bahkan kalangan anggota dewan DPRD Kabupaten Bekasi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan sebagian APBD nya untuk melakukan serangkaian proses persiapan pemekaran wilayah.
Namun hingga tahun 2024 ini, kabar tentang pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi untuk membentuk DOB Kabupaten Bekasi Utara tak juga mendapatkan titik terang.
Di sisi lain, beberapa tahun sebelumnya rupanya Kabupaten Bekasi sudah pernah mengalami pemekaran wilayah.
Melalui Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1996, Kabupaten Bekasi resmi melepas tujuh kecamatannya untuk membentuk DOB berbentuk Kotamadya bernama Kota Bekasi.
Kota Bekasi adalah salah satu DOB yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 16 Desember 1996.
Saat pertama berdiri, Kota Bekasi hanya terdiri dari tujuh kecamatan saja, yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang.
Pemekaran Kabupaten Bekasi yang menghasilkan DOB Kota Bekasi adalah salah satu pemekaran wilayah yang terbilang berhasil.
Kini Kota Bekasi tumbuh dan berkembang menjadi salah satu kota industri dan metropolitan yang cukup besar di Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, saat ini Kota Bekasi mempunyai luas wilayah sebesar 213,04 kilometer persegi.
Luas tersebut kemudian terbagi ke dalam 12 kecamatan dan 56 kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai 2.644,06 ribu jiwa per awal tahun 2024.(Red)
BIN || Keulawan Riau – Para Wisatawan saat berkunjung ke lokasi wisata Telaga Biru, Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jum’at (15/6/24)
Sejumlah aktivitas bisa dilakukan saat berkunjung ke Gurun Pasir Telaga Biru di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Kawasan wisata yang tengah populer di kalangan wisatawan lokal maupun mancanegara ini berlokasi di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri.
Tempat ini menawarkan suasana gundukan dan hamparan pasir, serta sebuah telaga berwarna biru.
Di sini, para pengunjung bisanya menghabiskan waktu untuk berfoto. Tetapi, ada pula aktivitas lain yang bisa dilakukan.
Pertama, pengunjung bisa berfoto bersama beberapa ekor unta buatan yang berada di sisi bukit gurun pasir.
Ada pula beberapa ekor elang hidup yang bisa diajak berfoto dengan biya Rp50.000/foto untuk wisatawan asing dan Rp25.000/foto untuk wisatawan lokal.
Selain itu, ada pondok apung yang bisa di sewa berkeliling danau. Pondok itu bakal ditarik menggunakan pompong kecil. Biayanya bervariasi mulai dari Rp200 ribu.
Kemudian, pengunjung bisa berkeliling di sekitar lokasi menggunakan motor Adan Buggy dengan harga sewa Rp10.000 serta motor ATV seharga Rp300.000/30 menit.(SB)
BIN || Kabupaten Bekasi – Plt Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, Agus Budiono mengemukakan Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah intensif menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045. Penyusunan ini merupakan agenda nasional yang dilakukan seluruh pemerintah daerah.
“RPJPD saat ini sudah masuk rancangan akhir ya, sekarang lagi proses revisi inspektorat. Itu kita targetkan akhir Juni kita sampaikan ke DPRD untuk dibahas Raperda-nya,” jelasnya di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Senin (10/06/2024).
Agenda nasional RPJPD ini sambungnya, dikarenakan tahun 2024 menjadi tahun Pemilu sekaligus Pilkada serentak maka RPJPD di tiap daerah akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang mengusung visi Indonesia Emas.
Hal penting lainnya berkaitan dengan keselarasan dokumen perencanaan di level daerah, jelasnya, dia mengharapkan agar mereka yang akan berlomba diajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk bisa mengkaji RPJPD tersebut yang ditetapkan targetnya pada Agustus 2024.
Agus menuturkan, saat ini pihaknya juga tengah merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah teknokratik yang sifatnya sementara sambil menunggu nantinya program visi misi kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang masuk ke dalam RPJMD yang ditetapkan selama 5 tahun kepemimpinannya.
Pendekatan teknokratik ini beroperasi dengan pendekatan ilmiah, evaluasi dan sebagai dasar dari visi misi para calon kepala daerah.
“Jadi teknokratik itu rancangan awal dengan pendekatan teknokrat. Jadi istilahnya ilmiahnya-lah kita di birokrat. Tapi itu tidak ditetapkan, hanya sebagai fondasi. Nanti RPJMD-nya jadinya tetap sesuai dengan visi misi kepala daerah terpilih,” tuturnya.
Agus mencontohkan pentingnya para calon kepala daerah memahami dokumen tersebut, agar arah program pembangunan bisa terus berkelanjutan. Selain itu, ini berkaitan dengan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Biar mereka arah pembangunannya sama itu ya, nanti kan mereka tinggal strateginya saja. Misalnya seperti Capres Prabowo untuk meningkatkan kecerdasan kemakmuran pendekatannya strateginya makan siang gratis, misalnya. Calon lainnya apa lagi, begitu. Nanti masyarakat tinggal memilih saja,” ungkapnya.
Dia mengharapkan dengan mereka memahami hal tersebut, dapat menjadi bagian dari para calon mampu mengedukasi masyarakat serta mencanangkan program-program sesuai dengan strateginya masing-masing.
“Seperti kemiskinan, pengangguran, harapannya tinggal mereka bagaimana menuntaskan dengan strateginya, kita sih harapannya begitu,” pungkasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi meluncurkan Fitur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2024/2045 pada super aplikasi layanan publik Bekasi Nyambung Bae (Bebunge) 2.0.
Peluncuran fitur PPDB Online pada super aplikasi layanan publik Bebunge diwujudkan melalui Penandatanganan Pakta Integritas PPDB Online Tahun Pelajaran 2024-2025 di Aula Gedung Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (7/6/2024).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, fitur PPDB online melalui aplikasi Bebunge bisa diakses 24 jam dalam sehari, tujuh hari dalam seminggu dan dapat diakses di waktu libur.
“Ya, untuk otoritas akses masuk dan keluar dikelola oleh Dinas Pendidikan. Sedangkan Diskominfosantik bertanggung jawab dari sisi kehandalan aplikasi Bebunge. Kita juga siapkan personel yang standby 24 jam dan gampang dihubungi,” kata Dani Ramdan.
Selain itu, lanjutnya, disiapkan juga konsultan yang sangat kompeten dan ahli untuk menangani trouble digital secara cepat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman mengatakan, setiap proses PPDB dilakukan secara objektif, transparan, serta akuntabel. Pendaftar bisa melihat secara langsung proses penerimaan peserta didik melalui aplikasi Bebunge.
“Apabila ada kendala, kita tunggu beberapa saat. Nanti pada saat dimulai pendaftaran juga ada layanan hotline baik email maupun nomor whatsapp yang dapat dihubungi,” katanya.
Imam berharap pelaksanaan PPDB online di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar, terlebih ada tambahan dukungan dari pemerintah daerah melalui fitur khusus pada aplikasi Bebunge.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yanyan Akhmad Kurnia memastikan aplikasi Bebunge yang dibangun akan sangat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan anaknya secara online.
Untuk menjaga aplikasi, kata dia, Tim IT akan secara intens melakukan pemantauan digital, sehingga bisa mengatasi berbagai serangan yang menyebabkan terjadinya human error system.
“Aplikasi akan tetap diawasi oleh Tim IT untuk menangkis serangan digital dari luar, itu yang menjadi tugas kami (Diskominfosantik). Sedangkan keamanan dalam pelaksanaan, itu menjadi tugas Dinas Pendidikan (Disdik) selaku pengelola,” katanya.
Yanyan menambahkan, Diskominfosantik menyerahkan sepenuhnya pengelolaan fitur aplikasi PPDB online pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Dimana petugas operator dari Dinas Pendidikan akan memverifikasi segala ketentuan berkaitan dengan PPDB tahun 2024.
“Kita bertugas untuk membangun aplikasi Setelah membangun, infrastrukturnya kita serahkan seluruhnya kepada Dinas Pendidikan. Aplikasi Bebunge sendiri, menerapkan sistem google earth sehingga bisa diakses di handphone,” imbuhnya.
Penandatanganan Pakta Integritas PPDB Online Tahun Pelajaran 2024-2025 dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Imam Faturochman dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, dengan disaksikan seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi menggelar bimbingan teknik (Bimtek) regulasi mutasi atlet dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pengurus cabang olahraga binaan KONI Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Hotel Grand Cikarang, Cikarang Utara, pada Minggu (9/6/2024).
Wakil Ketua Bidang Hukum KONI Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah mengatakan, sosialisasi regulasi mutasi atlet perlu dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Mengingat dari pengalaman Porprov XIV Jabar tahun 2022 lalu, mutasi atlet kerap dipersoalkan dan digugat oleh daerah lain yang menjadi pesaing Kabupaten Bekasi.
“Banyak hal yang dapat kita ambil hikmah dari Porprov kemarin. Maka dari itu, perlu adanya persiapan yang matang agar kendala tersebut tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Roy juga meminta kepada para pengurus cabang olahraga untuk mempersiapkan atletnya dengan matang. Selain fokus soal latihan untuk meningkatkan prestasi, juga mempersiapkan administasi dan dokumen kelengkapan para atletnya.
“Di bimtek ini kita memberikan pemahaman terkait mutasi atlet, sebelum BK (babak kualifikasi) mutasi harus sudah clear, makanya kita sosialisasi jauh-jauh hari, sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan gugatan ataupun perkara baru dalam perhelatan porprov nanti,” bebernya.
Ketua Bidang Hukum KONI Provinsi Jawa Barat, Wenda Aluwi menjelaskan, cabang olahraga di suatu wilayah diijinkan untuk melakukan mutasi atlet, dengan syarat atlet tersebut memenuhi sejumlah alasan.
Diantaranya karena atlet tersebut mengikuti kepindahan orang tua, mengikuti suami atau istri, pindah tugas atau mutasi kepegawaian, mendapatkan pekerjaan di kota atau kabupaten tujuan, diterima di sekolah atau perguruan tinggi wilayah tujuan, dan untuk meningkatkan prestasi.
“Alasan mutasi atlet pun harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen persyaratan. Kita berharap persoalan mutasi bisa tuntas enam bulan sebelum BK. Menurut informasi sementara dari tuan rumah, Porprov diselenggarakan bulan Juli-Agustus 2026 nanti. Jadi masih cukup banyak waktu,” pungkasnya.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS. Hal tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, mengkoordinasikan, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Berbeda dengan Pemilu 2024 lalu sebanyak 8.417 TPS, artinya sekitar 50 persen dari jumlah Pemilu yang lalu,” ungkap Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/06/2024).
Pihaknya juga telah melakukan rapat pleno bersama dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.
Selain itu untuk jumlah pemilih di tiap TPS, maksimal sebanyak 600 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketentuan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.
“Saat ini melihat data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang didapat dari Dukcapil kemudian disandingkan dengan DPT Pemilu 2024 terdapat sekitar 2.258.378 pemilih, sementara DPT Pemilu 2024, sejumlah 2.200.029,” jelasnya.
Berdasarkan penyandingan data ini, pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 bertambah sekitar 58.349 orang.
Dengan bertambahnya jumlah pemilih, Ali Rido meminta pelayanan petugas di TPS harus lebih maksimal. Karena pemilih per TPS pada Pilkada 2024 bertambah dua kali lipat dibandingkan pada Pemilu lalu.
“Petugas TPS diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan bertambahnya jumlah pemilih,” katanya.(red)