BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau Muda) atau Kategori B dalam penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 terhadap unit pelayanan yang ada di Perangkat Daerah.
Kegiatan penyampaian hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 oleh Ombudsman RI tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Gedung Bupati Bekasi, pada Senin (13/5/2024).
Predikat penilaian tersebut merupakan hasil penilaian intensif yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia kepada 7 unit pelayanan di Pemkab Bekasi, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Puskesmas Mekarmukti, serta Puskesmas Cibatu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil perjuangan dan komitmen tinggi dari Perangkat Daerah dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Oleh sebab itu, ia mengapresiasi unit-unit layanan tersebut yang telah berhasil membuktikan hasil kinerja maksimal kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Kita patut mengucapkan syukur karena kita saksikan bersama ada penyerahan piagam kepada unit yang menjadi penilaian. Tentunya raihan ini tidak mudah, butuh perjuangan, komitmen dan konsistensi kita khususnya dalam pelayanan publik,” katanya saat diwawancarai.
Dengan meningkatnya predikat ini, Pemkab Bekasi akan terus berkomitmen meningkatkan kolaborasi antar perangkat daerah, dibantu bimbingan dan evaluasi yang dilakukan Ombudsman RI agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus membaik sehingga masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dan predikat Pemkab Bekasi bisa naik ke Kategori A di tahun berikutnya.
“Tentu kita harus berkolaborasi, berkomitmen, dan konsisten yang tinggi untuk mewujudkan hal tersebut sehingga setiap tahunnya nilai kita meningkat. Ini tidak terlepas dari bimbingan, monitoring, dan evaluasi dari Ombudsman RI,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan ini merupakan bagian dari rencana program prioritas pembangunan nasional yang mendapatkan perhatian tinggi dari Presiden RI. Oleh sebab itu, penilaian juga dilakukan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa selain indikator-indikator penilaian, juga terdapat internal complain handling yang menjadi perhatian. Karena dengan efektifnya internal complain handling maka laporan dari masyarakat harus disampaikan langsung kepada unit yang bersangkutan dan diselesaikan pada tingkat pemerintah daerah sebelum disampaikan ke Ombudsman RI.
Ia berharap hal tersebut sudah diterapkan di Pemkab Bekasi, sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ombudsman RI siap mendampingi dan membimbing jika Pemkab Bekasi berkomitmen untuk jadi lebih baik, karena mempertahankan nilai akan lebih sulit dari memperolehnya, tapi tidak akan sulit jika ada komitmen dari jajaran Pemkab Bekasi,” tuturnya.
Sebagai informasi, berikut peringkat hasil penilaian dari 7 unit pelayanan di Pemkab Bekasi:
1. Dinas Pendidikan.
2. Puskesmas Mekarmukti.
3. Dinas Sosial.
4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
5. Dinas Kesehatan.
6. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
7. Puskesmas Cibatu.
(Prokopim Pemkab Bekasi).