6.2 C
New York
Sunday, October 18, 2026

Buy now

spot_img
Beranda blog Halaman 2

Pelantikan Enam (6) PJ Kades Se- Kecamatan Kedung Waringin

BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kecamatan Kedung Waringin menggelar palantikan dan pengambilan sumpah Penjabat ((PJ) Kepala Desa se-Kecamatan Kedung Waringin. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Selasa (29/09/2026).

Hadir pada acara itu, Camat Kedung Waringin Kapolsek Kedung Waringin   Koramil Kedung Waringin,Kepala KUA,BPD, serta para penjabat yang akan di lantik.

Prosesi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap hasil Pilkades Serentak 2026 sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembacaan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.

Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi pemberhentian kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya serta pengangkatan penjabat kepala desa untuk menjalankan pemerintahan desa.

Dalam konsideran keputusan Bupati Bekasi disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 telah berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa di Kabupaten Bekasi.

Pengangkatan Pj Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, dengan pejabat yang ditunjuk berasal dari unsur pemerintahan/aparatur pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pergantian tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Pj Kepala Desa memiliki tugas penting memastikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi pemerintahan desa.

Dalam keputusan tersebut juga merujuk pada Pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Selain itu, keputusan Bupati Bekasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dengan dilantiknya para penjabat kepala desa, perhatian masyarakat kini tertuju pada bagaimana para Pj Kades menjalankan pemerintahan secara netral, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga pelayanan publik dan administrasi desa selama masa transisi.

Pilkades telah usai, tetapi pekerjaan pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Kini, 154 desa di Kabupaten Bekasi memasuki fase baru, menunggu kepemimpinan definitif sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa jeda.(Red)

LBH Harimau Raya Buka Persoalan Kas RW 011: Dari Mana Angka Rp 11 Miliar Berasal?

BIN || JAKARTA –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyoroti dugaan tuduhan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut mencapai Rp11 miliar,22/9/2026.

LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak tidak membentuk opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana sebelum nilai kerugian, aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta unsur pidananya benar-benar dibuktikan melalui proses hukum.

Sikap tersebut disampaikan LBH Harimau Raya dalam Pengaduan Masyarakat Nomor 0292/DUMAS/LBH-HR/IX/2026 tanggal 4 September 2026 kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut sekaligus meminta supervisi dan gelar perkara terhadap penanganan LP/B/1465/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 27 Juni 2026.

ANGKA RP 11 MILIAR DIMINTA DIBUKA TERANG
LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka kerugian sekitar Rp 11 miliar.

Dalam dokumen yang mereka ajukan, disebutkan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan yang mereka pegang mencantumkan nilai kerugian Rp0, sementara dalam konstruksi tuduhan kemudian muncul angka sekitar Rp 11 miliar.

Karena itu, LBH Harimau Raya meminta agar dijelaskan secara objektif:
dari mana angka Rp 11 miliar diperoleh;
metode penghitungannya;
transaksi apa saja yang dimasukkan;
siapa penerima dana;
untuk apa dana digunakan;
bukti pembayaran dan dokumen pendukung;
berapa dana yang telah dipertanggungjawabkan;
berapa saldo;
serta berapa jumlah yang benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa total uang yang keluar dari rekening tidak otomatis sama dengan kerugian akibat tindak pidana.

RP 13 MILIAR DANA MASUK, RP11 MILIAR KELUAR: KE MANA?
Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam pengaduan, rekening koran Kas RW 011 periode 2022–2024 menunjukkan sekitar Rp 13 miliar dana masuk dan sekitar Rp 11 miliar dana keluar.

Namun LBH Harimau Raya meminta agar transaksi tersebut diperiksa satu per satu, mulai dari sumber uang masuk, permintaan penggunaan, persetujuan, transfer, penerima, penggunaan, bukti pembayaran, kegiatan, pertanggungjawaban hingga pencatatan dan pengarsipan.

Menurut LBH Harimau Raya, hanya melalui pemeriksaan menyeluruh dapat diketahui apakah benar terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“JANGAN SAMPAI TRANSAKSI KELUAR LANGSUNG DISEBUT KERUGIAN”
LBH Harimau Raya juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para klien, dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti nota, kuitansi, bukti transfer, daftar pembayaran, dokumen kegiatan, dokumen pembangunan dan administrasi lainnya berada di Kantor RW 011.

Persoalannya, menurut keterangan para klien, mereka tidak memiliki akses ke kantor tersebut. Karena itu LBH meminta penyidik melakukan pemeriksaan dan inventarisasi langsung terhadap dokumen-dokumen tersebut serta mencocokkannya dengan rekening koran.

STATUS BOENTORO JUGA DIMINTA DIVERIFIKASI
Selain persoalan keuangan, LBH Harimau Raya mempersoalkan dokumen yang menurut informasi digunakan untuk menyebut Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris RW 011.

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya menyatakan bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, Boentoro berkedudukan sebagai LMK Kelurahan Kapuk Muara. LBH tidak menyatakan sepihak bahwa dokumen yang berbeda tersebut palsu, tetapi meminta verifikasi terhadap instansi penerbit, arsip resmi, nomor dan tanggal dokumen, pejabat penerbit, struktur resmi RW, serta kedudukan Boentoro pada periode yang dimaksud.

SURAT MOSI TIDAK PERCAYA JUGA DIMINTA DIUJI
LBH Harimau Raya turut mempertanyakan surat mosi tidak percaya yang dikaitkan dengan para kliennya.
Menurut keterangan para klien, mereka tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengakui tanda tangan dalam surat tersebut.

Karena dokumen itu disebut digunakan dalam perkara, LBH meminta agar dokumen asli diperlihatkan, pembuat dan sumbernya diperiksa, saksi pembuatannya dimintai keterangan, dan apabila diperlukan dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan.

LBH: OPINI MEDIA SOSIAL BUKAN PENGGANTI PEMBUKTIAN
LBH Harimau Raya juga menyoroti penyebaran tuduhan melalui media sosial yang menurut keterangan para klien telah berdampak terhadap nama baik, keluarga, hubungan sosial dan pekerjaan.
LBH meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan melalui opini publik, melainkan melalui mekanisme hukum dengan menguji seluruh fakta dan alat bukti.

“KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU TIDAK, JANGAN MENGHAKIMI.”
Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perkara dihentikan secara prematur.

LBH justru meminta agar perkara diuji secara objektif, termasuk terhadap bukti yang memberatkan maupun yang meringankan para klien. Apabila memang terdapat tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan. Sebaliknya, apabila setelah supervisi dan gelar perkara ternyata unsur pidana tidak terpenuhi atau alat bukti tidak cukup, maka tindakan hukum harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pengaduannya, LBH Harimau Raya merumuskan sikap secara tegas:
“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya. Jika benar kerugian Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan dan bukti kerugiannya. Jika benar Boentoro Sekretaris RW, tunjukkan SK dan arsip resminya.”

LBH Harimau Raya juga meminta agar CCTV pemeriksaan diamankan dan diperiksa apabila relevan, serta seluruh proses penanganan perkara diawasi untuk memastikan fakta, bukti dan prosedur berjalan secara objektif.

LBH HARIMAU RAYA: KAMI TIDAK TAKUT PROSES HUKUM
LBH Harimau Raya menyatakan tidak meminta perlakuan khusus dan tidak meminta perkara dihentikan tanpa pemeriksaan. Mereka meminta fakta diperiksa, bukti diuji, dokumen keuangan diverifikasi, kerugian dihitung secara benar, kedudukan para pihak diverifikasi, serta perkara diputus berdasarkan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan LBH Harimau Raya sederhana: apakah angka Rp11 miliar tersebut benar merupakan kerugian yang timbul akibat tindak pidana, atau masih merupakan angka yang harus dibuktikan melalui rekonsiliasi dan pemeriksaan seluruh dokumen?
LBH Harimau Raya meminta pembuktian berbicara lebih keras daripada opini.
FAKTA. BUKTI. PROSEDUR. OBJEKTIVITAS.
Sebelum ada pembuktian yang sah, jangan menghakimi.(Tim)

Hasil Pleno Panitia Pilkades Kedung Waringin Ibnu Rusdi Sang Juara

BIN || Kabupaten Bekasi – Kedung Waringin; Hasil perolehan pemilihan kepala desa Kedung Waringin Ibnu Rusdi  memperoleh 7561 suara dari 26 TPS se – Desa Kedung Waringin Ada pun hasil tersebut ditetapkan dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkades Kedung Waringin yang digelar di aula desa , Minggu (20/09/26) .

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedung Waringin, Danil  Gunawan menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri dari seluruh saksi calon, perolehan suara terbanyak diraih calon nomor urut 01, Ibnu Rusdi

”Malam ini, Minggu tanggal 20 September 2026, jam 23 : 00 panitia pemilihan kepala desa telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri oleh  saksi calon,” pungkas Dunil.

Dunil menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Karang Sambung mencapai 12864 pemilih yang tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui hasil pleno malam ini, jumlah suara sah sebanyak 10788. suara, dan suara tidak sah sebanyak 131 suara.

Dari hasil Pleno malam ini bahwa, Ibnu Rusdi nomor urut 01 memperoleh 7561 suara, sementara Darma nomor urut 02 memperoleh 91 suara, Tita komala nomor urut 3, memperoleh 3059 suara, Wawan Setiawan nomor urut 4, memperoleh 77  suara.

Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades Desa Kedung Waringin tahun 2026 setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan.

Melalui hasil Rekapitulasi malam ini, dapat kami sampaikan bahwa Ibnu Rusdi memperoleh mandat suara terbanyak dari masyarakat Desa Kedung Waringin dalam Pilkades serentak tahun 2026 Selanjutnya, seluruh tahapan akan mengikuti proses penetapan dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia pelaksana Pilkades Danil Gunawan juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati hasil rekapitulasi yang telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saksi dari masing-masing calon, tandasnya.(Red)

Kontestasi Politik Desa Waringin Jaya Hasil Pleno Petahana Masih Unggul Perolehan Suara Tertinggi

BIN || Kabupaten Bekasi – Desa Waringin Jaya ” Kontestasi Politik sangat luar biasa berjalan aman dan damai, terlihat dari hasil Hasil perolehan pemilihan kepala desa waringin jaya Topik memperoleh 5714 suara dari 26 TPS se – Desa Waringin Jaya, Ada pun hasil tersebut ditetapkan dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkades Waringin Jaya yang digelar di aula desa waringin jaya, Minggu (20/09/26) .

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waringin jaya, Mahfudin (Akay) menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri dari seluruh saksi calon, perolehan suara terbanyak diraih calon nomor urut 04, Topik.

”Malam ini, Minggu tanggal 20 September 2026, jam 23 : 44 panitia pemilihan kepala desa telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri oleh  saksi ” pungkas Mahfudin..

Mahfudin menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Waringin Jaya mencapai 12.960 pemilih yang tersebar di 26 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui hasil pleno malam ini, jumlah suara sah sebanyak 11336. suara, dan suara tidak sah sebanyak 125 suara.

Dari hasil Pleno malam ini bahwa, Zaenal Abidin No Urut 01 memperoleh 234 suara, Dirman nomor urut 02 memperoleh 2595 suara, Asep Supriadi nomor urut 3, memperoleh 2793 suara, Topik  nomor urut 4, memperoleh 5714 suara.

Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades Desa Waringin Jaya tahun 2026 setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan.

Melalui hasil Rekapitulasi malam ini, dapat kami sampaikan bahwa Topik memperoleh mandat suara terbanyak dari masyarakat Desa Waringin Jaya dalam Pilkades serentak tahun 2026 Selanjutnya, seluruh tahapan akan mengikuti proses penetapan dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia pelaksana Pilkades Mahfudin (Akay) juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati hasil rekapitulasi yang telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saksi, tandasnya.(Red)

Hasil Pleno Panitia Pilkades Karang Harum Ajeng Frisca memperoleh Suara Terbanyak

BIN || Kabupaten Bekasi – Karang Harum; Hasil perolehan pemilihan kepala desa karangharum Ajeng Frisca memperoleh 2498 suara dari 8 TPS se – Desa Karangharum Ada pun hasil tersebut ditetapkan dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkades karang harum yang digelar di aula desa karang harum, Minggu malam (20/09/26) .

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) karangharum, Ondih suhendi menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri dari seluruh saksi calon, perolehan suara terbanyak diraih calon nomor urut 01, Ajeng Frisca

”Malam ini, Minggu tanggal 20 September 2026, jam 22 : 48 panitia pemilihan kepala desa telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri oleh seluruh saksi calon,” pungkas ondih.

Ondih menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Karangharum mencapai 4136 pemilih yang tersebar di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui hasil pleno malam ini, jumlah suara sah sebanyak 3956. suara, dan suara tidak sah sebanyak 37 suara.

Dari hasil Pleno malam ini bahwa, Ajeng Frisca nomor urut 01 memperoleh 2498 suara, sementara Futri Nurul Fajar nomor urut 2, memperoleh 1458 suara.

Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades Desa Karangharum tahun 2026 setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan.

Melalui hasil Rekapitulasi malam ini, dapat kami sampaikan bahwa Ajeng Frisca memperoleh mandat suara terbanyak dari masyarakat Desa Karangharum dalam Pilkades serentak tahun 2026 Selanjutnya, seluruh tahapan akan mengikuti proses penetapan dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia pelaksana Pilkades karangharum Ondih Suhendi, mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati hasil rekapitulasi yang telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saksi dari masing-masing calon, tandasnya.(Red)

Hasil Pleno Panitia Pilkades Karang Sambung Tri Rully Lesmana No Urut 3 Raih Tertinggi Suara

BIN || Kabupaten Bekasi – Hasil perolehan pemilihan kepala desa karang sambung Tri Rully Lesmana memperoleh 4270 suara dari 15 TPS se – Desa Karang Sambung Ada pun hasil tersebut ditetapkan dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkades karang sambung yang digelar di aula desa karang sambung, Minggu (20/09/26) .

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) karang sambung, Isak Iskandar menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihadiri dari seluruh saksi calon, perolehan suara terbanyak diraih calon nomor urut 03, Tri Rully Lesmana

,”Malam ini, Minggu tanggal 20 September 2026, jam 23 : 00 panitia pemilihan kepala desa telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara yang dihadiri oleh seluruh saksi calon,” pungkas Isak.

Isak menambahkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkades Karang Sambung mencapai 7219 pemilih yang tersebar di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Melalui hasil pleno malam ini, jumlah suara sah sebanyak 6506. suara, dan suara tidak sah sebanyak 84 suara.

Dari hasil Pleno malam ini bahwa, Tri Rully Lesmana nomor urut 03 memperoleh 4270 suara, sementara Zaenal Fahri nomor urut 5, memperoleh 827 suara, Wahyu Mustiadi nomor urut 4, memperoleh 815 suara, Saepudin Karnawi nomor urut 2, memperoleh 289, suara, serta Ujang tisna sonjaya nomor urut 1, memperoleh 221, Suara.

Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkades Desa Karang Sambung tahun 2026 setelah seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai dilaksanakan.

Melalui hasil Rekapitulasi malam ini, dapat kami sampaikan bahwa Tri Rully Lesmana memperoleh mandat suara terbanyak dari masyarakat Desa Karang Sambung dalam Pilkades serentak tahun 2026 Selanjutnya, seluruh tahapan akan mengikuti proses penetapan dan mekanisme administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Panitia pelaksana Pilkades juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati hasil rekapitulasi yang telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan saksi dari masing-masing calon, tandasnya.(Red)

Terapkan Sistem Pemungutan Suara Digital Pilkades Waringin Jaya Berjalan Aman

BIN || Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Waringin jaya Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung dengan antusiasme masyarakat, Minggu (20/9/2026).

“Secara serentak pemilihan kepala desa, ada satu TPS yang menggunakan alat digital,” ujar Mahfudin saat ditemui di lokasi, Minggu (20/9/2026).

Pilkades yang digelar untuk memilih kepala desa periode 2026–2034 tersebut juga menjadi salah satu bagian dari penerapan inovasi dalam proses pemungutan suara.

Dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat satu TPS yang dijadikan lokasi percontohan dengan menggunakan sistem pemilihan berbasis digital.

TPS percontohan tersebut berlokasi di sekitar pusat pemerintahan Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Ketua Panitia Pilkades Waringin jaya Mahpudin mengatakan penerapan sistem digital tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan suara Pilkades secara serentak.

Menurut Mahfudin, proses pemungutan suara di TPS percontohan tersebut dilaksanakan hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai. Setelah penghitungan rampung, panitia akan melanjutkan dengan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan.

“Nantinya, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, kita akan langsung rapat pleno untuk pengesahan calon yang terpilih,” katanya.

Pilkades Waringin Jaya diikuti Empat (4) calon kepala desa yang memperebutkan kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Waringin Jaya selama periode 2026–2034.

Penerapan TPS berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan Pilkades. Selain menjadi lokasi percontohan, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih terintegrasi.

Pelaksanaan Pilkades Waringin Jaya pun berlangsung dengan harapan seluruh tahapan dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.(Red)

Pilkades Karangharum Terapkan Sistem Pemungutan Suara Digital

BIN || Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung dengan antusiasme masyarakat, Minggu (20/9/2026).

Penerapan TPS berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan Pilkades. Selain menjadi lokasi percontohan, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih terintegrasi.

Pilkades yang digelar untuk memilih kepala desa periode 2026–2034 tersebut juga menjadi salah satu bagian dari penerapan inovasi dalam proses pemungutan suara.

Dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat satu TPS yang dijadikan lokasi percontohan dengan menggunakan sistem pemilihan berbasis digital.

TPS percontohan tersebut berlokasi di sekitar pusat pemerintahan Desa Karangharum Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Ketua Panitia Pilkades Karangharum, Ondih mengatakan penerapan sistem digital tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan suara Pilkades secara serentak.

“Secara serentak pemilihan kepala desa, ada satu TPS yang menggunakan alat digital,” ujar Ondih saat ditemui di lokasi, Minggu (20/9/2026).

Menurut Ondih, proses pemungutan suara di TPS percontohan tersebut dilaksanakan hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai. Setelah penghitungan rampung, panitia akan melanjutkan dengan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan.

“Nantinya, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, kita akan langsung rapat pleno untuk pengesahan calon yang terpilih,” katanya.

Pilkades Karangharum diikuti dua calon kepala desa yang memperebutkan kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Karangharum selama periode 2026–2034.

Pelaksanaan Pilkades Karangharum pun berlangsung dengan harapan seluruh tahapan dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.(Red)

Pemungutan Suara Digital Desa Karang Sambung Berjalan Aman

BIN || KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, berlangsung dengan antusiasme masyarakat, Minggu (20/9/2026).

Pilkades yang digelar untuk memilih kepala desa periode 2026–2034 tersebut juga menjadi salah satu bagian dari penerapan inovasi dalam proses pemungutan suara. Dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdapat satu TPS yang dijadikan lokasi percontohan dengan menggunakan sistem pemilihan berbasis digital.

TPS percontohan tersebut berlokasi di sekitar pusat pemerintahan Desa Karangsambung Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Ketua Panitia Pilkades Karangharum, Isak Iskandar mengatakan penerapan sistem digital tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan suara Pilkades secara serentak.

“Secara serentak pemilihan kepala desa, ada satu TPS yang menggunakan alat digital,” ujar Isak saat ditemui di lokasi, Minggu (20/9/2026).

Menurut Isak, proses pemungutan suara di TPS percontohan tersebut dilaksanakan hingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara selesai. Setelah penghitungan rampung, panitia akan melanjutkan dengan rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilihan.

“Nantinya, siapapun yang mendapatkan suara terbanyak, kita akan langsung rapat pleno untuk pengesahan calon yang terpilih,” katanya.

Pilkades Karangsambung diikuti sejumlah calon kepala desa yang memperebutkan kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Karangharum selama periode 2026–2034.

Penerapan TPS berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan Pilkades. Selain menjadi lokasi percontohan, sistem tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman baru dalam proses pemungutan dan penghitungan suara yang lebih terintegrasi.

Pelaksanaan Pilkades Karangsambung pun berlangsung dengan harapan seluruh tahapan dapat berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia.(Red)

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja; Siapkan Aturan Baru Terkait Rekrutmen Tenaga Kerja

BIN || Kabupaten Bekasi – Nanti kita akan bikin aturan baru, untuk Disnaker, kepala dinas, yang orang domisili tidak bisa kerja di Kabupaten Bekasi, yang bisa bekerja di Kabupaten Bekasi adalah yang ber-KTP Kabupaten Bekasi, kita akan keluarkan aturan,” ujar Asep di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat

Menurutnya, saat ini status domisili dinilai terlalu mudah untuk dibuat sehingga banyak tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di Kabupaten Bekasi.

“Sekarang ini kan gampang bikin domisili orang bisa kerja, yang kerja mohon maaf pak, kadang-kadang saya ke Mall, saya jalan, kalau saya tanya orang mana, saya dari Sumatra, itu orang Bekasinya nggak ada,” katanya.

Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya akan mengumpulkan seluruh perwakilan kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi untuk membahas persoalan tersebut.

“Saya akan kumpulkan 11 kawasan itu nanti, saya ingin itu besok untuk rekrutmen karyawan saya ingin benar-benar orang yang ber-KTP Bekasi, bukan berdomisili,” tegasnya.

Selain menyiapkan aturan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga berencana meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di dunia kerja.

“Saya sudah ngomong sama Kadisnaker, nanti akan kita siapkan setiap lulusan itu benar-benar mempunyai SDM yang mumpuni. Makanya kita bikin aturan dulu, kita juga harus punya bekal ke depan,” lanjutnya.

Asep pun meminta pihak perusahaan untuk menyampaikan rencana kebijakan tersebut kepada pimpinan masing-masing.

“Ini perusahaan, bapak pasti punya atasan pimpinan. Silakan sampaikan ke pimpinan bapak, kita akan buat aturan yang bekerja di Kabupaten Bekasi, tapi bukan domisili Bekasi pak, tapi yang ber-KTP Bekasi,” terangnya.(Red)