21.9 C
New York
Friday, June 26, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 167

Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Kapolres Metro Bekasi Buka Turnamen Futsal

BIN | Kabupaten Bekasi – Berbagai kegiatan jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-76 dilakukan petugas kepolisian di berbagai daerah diseluruh indonesia. Salah satubya seperti diwilayah hukum Polres Metro Bekasi menggelar turnamen futsal yang di ikuti 28 tim dari berbagai instansi yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Bertempat di gedung olah raga futsal yang berada di wilayah Grand Wisata Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setiawan langsung membuka Turnemen Futsal dalam rangka menyambut hari jadi Bhayangkara ke 76 tahun, Sabtu (18/6/2022).

Di hadapan 28 tim peserta futsal Kapolres meminta ajang yang di gelar ini untuk mempererat silaturahmi antar intansi yang berada di wilayah kabupaten Bekasi.

“Turnemen futsal yang kami lakukan selain untuk menjalin silaturahmi jelang hari jadi Bhayangkara ke 76 tahun, Juga untuk mencari bibit pemain futsal kedepannya”, Kata Gidion Arif Setiawan.

Kapolres juga berpesan kepada para pemain agar dapat bertanding dengan baik dan selalu menjaga kekompakan meski menang maupun kalah.

“Jadi, Jangan dilihat hadiah yang diberikan, namun kebersamaan dan kekompakan yang harus di kedepankan”, Tambah Gidion.

Turnamen futsal yang di gelar Polres Metro Bekasi untuk menyambut hari jadi Bhayangkara yang ke 76 tahun ini rencana digelar dengan sistem gugur dan akan di lakukan selama dua hari. (Ahim)

Minta Diberikan Solusi Terkait Status, Forum Satpol PP Datangi Gedung DPR-RI

BIN | Jakarta – Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah memperjuangkan seluruh anggota Polisi Pamong Praja non PNS terus berlanjut pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 lalu. Mereka mendatangi rumah rakyat ke gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pihaknya menyampaikan keinginan Satpol-PP non PNS se-Indonesia untuk diberikan solusi penghapusan tenaga honorer yang tengah direncanakan pemerintah pusat pada tanggal 28 Nopember 2023 nanti.

“Kami menegaskan kepada pemerintah pusat agar status kami sesuai dengan amanat undang-undang yaitu pegawai negeri sipil, dan tidak ada yang namanya status outsourcing buat kami, PNS Harga Mati!,” kata Fadlun Abdilah Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (16/5/2022).

Hal itu berupa pengangkatan Satpol-PP non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana ketentuan Pasal 256 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang pada pokoknya mengatur polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil.

“Saya harap Mendagri, Menpan RB, BKN dan DPR RI yang ada di komisi II satu suara dan memperjuangkan kami menjadi PNS,” Ujar pria yang bekerja di Satpol PP Pemkab Bekasi tersebut.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerima aspirasi yang disampaikan perwakilan FKBPPPN.

Kemudian, Politisi muda ini akan berupaya penuh untuk terwujudnya aspirasi tersebut. Dengan melalui pembahasan di Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait.

“Kami akan berjuang sekuat tenaga insya Allah sudah ada kesepahaman, bahwa pada tahun 2023 itu tidak ada pemberhentian massal. Cari skema yang terbaik mudah-mudahan kita PNS-kan sesuai ketentuan perundang-undangan,” singkatnya dia didalam keterangan video. (AA)

Penumpukan Sampah Di Sungai Kampung Penombo Jadi Polemik

BIN | Kabupaten Bekasi – Polemik sampah menumpuk di sungai Cikarang Kampung Penombo Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muaragembong yang dibuang ke laut terus bergulir.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH)  tak mau disalahkan sendiri bahkan lebih menyalahkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi lantaran tak membawa alat berat yang menyebabkan sampah tidak dapat diangkut ke TPA.

Kepala UPT Kebersihan wilayah Satu pada DLHK Kabupaten Bekasi Abdul Muhid mengaku bahwa Dirinya hanya diperintahkan membawa armada truck mengangkut sampah untuk mengangkut sampah dari kali Cikarang di Penombo. Kemudian sesampainya disana tidak ada alat berat menjadi kendala untuk mengangkut sampah.

“Mungkin kurang ada kordinasi bang, kalau kami di UPTD di perintah pimpinan untuk nyiapin armada ya kita siapin lima unit mobil dum truck untuk alat berat kan yang ngadain Dinas SDA bang, karena itu pengangkatan harus pakai alat berat, tidak mungkin pakai tenaga, gak mampu,”kata Abdul Muhid usai sosialisasi gerakan buang sampah pada tempatnya di aula Desa Pantai Harapan Jaya, Kamis (16/06/22).

Menurut Abdul Muhid, untuk penyedia alat berat ada di Dinas BMSDABK Kabupaten Bekasi dan ini menjadi salah satu penyebab tidak diangkutnya sampah hingga dihanyutkan ke laut oleh warga sekitar.

Ia juga mengakui kurang nya personil yang ada di UPT menyebabkan tidak termonitor nya tumpukan sampah di hilir wilayah sungai Cikarang di Kampung Penombo Desa Pantai Harapan Jaya.

“Minim nya personil juga pak yang menyebabkan kurang ke pantau tumpukan sampah yang ada di sungai ini”ungkapnya.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Penegakan Perda  Satpol PP Mulnadiantoro mengatakan, persoalan sampah adalah pekerjaan rumah bagi masyarakat di Bekasi. Maka hal ini menjadi tanggung jawab bersama sebab jika dibiarkan berdampak ke semua pihak baik secara kesehatan maupun ke perekonomian.

“Sampah adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama bukan cuma pejabat atau pegawai tetapi juga masyarakat, karena persoalan sampah bisa menimbulkan masalah hukum pada pelakunya,”(Tim)

Kabupaten Bekasi Darurat Anggaran, Pengerasan Jalan Di Desa Karangmukti Pakai Limbah

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi darurat anggaran hal itu dikatakan Ketum Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI), Riden Bahrudin.

Menurutnya kegiatan pengerasan di Jalan Pahlawan, Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia itu memakai limbah dari Gunung Garuda dinilai tidak efektip.

“Meskipun aman untuk digunakan, tetap saja limbah itu bekas dan bersifat untuk sementara, kenapa tidak dibuatkan permanen,” ucapnya, (16/6).

Maka dari itu, dia mempertanyakan pungsi tim CSR yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya masyarakat menginginkan realisasi yang nyata dampak dari Corporate Social Responsibility.

Sebab, Kabupaten Bekasi mempunyai wilayah kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara tetapi terasa seperti daerah tertinggal.

“Pemkab Bekasi hanya mengandalkan APBD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi lupa dengan anggaran CSR yang mestinya dirasakan oleh warga,” terangnya.

Diperkirakan dana CSR Perusahaan sangat fantastis setiap tahunnya terus mengalami peningkatan hampir kurang lebih Rp. 3 Triliun, namun, kata dia pengembangan dari dana tersebut nampak tidak ada.

“Bukan tim yang dibentuk Forkopimda yang masyarakat inginkan, tetapi kejelasan dana CSR berapa nominalnya dan sudah direalisasikan apa aja, agar tidak tumpang tindih dengan APBD,” kata dia.

Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan besar akan menimbulkan berbagai potensi risiko merusak lingkungan.

Maka dari itu keberadaan CSR perusahaan diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko kerusakan menjadi nol.

“Selain mengurangi risiko kerusakan, CSR juga adalah bagian menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.

Riden berharap CSR dapat memberikan contoh nyata dengan memperhatikan kenyamanan dan keamanan warga sekitar.

“Kita berharap CSR ini lebih terstruktur dan terorganisasi, jadi kita lebih kepada mengarahkan dan mengambil laporannya. Namun kedepan kita ingin pengarahan ini lebih intensif dari sisi pemerintah kabupaten supaya sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ucap Dani Ramdan, dilangsir dari Bekasikab, Jum’at (08/10).

Dani juga menyampaikan, bahwa keinginan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi yakni tersentuhnya pembangunan yang merata di setiap daerah dengan tidak terfokus kepada wilayah tertentu agar pembangunan tidak tumpang tindih di satu daerah.

“Dengan begitu yang dapat dicapai diantaranya, dari segi lingkungan kami tawarkan proyek normalisasi sungai menjelang musim penghujan dan pembersihan sampah supaya mengurangi resiko banjir yang dapat menyebabkan kerugian,” kata Dani.

Ia memproyeksikan tim kecil untuk membantu mengorganisir dan menyarankan skala prioritas pembangunan lewat CSR perusahaan.

“Tim kecil inilah yang nanti mengumpulkan data dan mengolah perusahaan mana dan mengembangkan CSR apa. Kalau sudah sesuai dengan prioritas kita atau arahan kita tinggal dilanjut, jika belum kita sarankan untuk digeser lokasinya atau ditambah volumenya,”ujarnya.

Untuk mencapai hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi berharap agar dapat terjalinnya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak swasta serta persamaan persepsi antara para pimpinan kawasan dan perusahaan. (Bis)

Pemkab Bekasi Beri Sanksi Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif, tentang paksaan pemerintah kepada penanggungjawab PT. Kimu Sukses Abadi, dengan pertimbangan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berlokasi di PT. Kimu Sukses Abadi, Jl. Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6).

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha.

“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ujarnya.

Inspeksi tersebut dilakukan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang limbah perusahaan. Dani Ramdan menyebutkan limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.

Dani mengatakan, usai diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, didapati bahwa PT. Kimu juga tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk penyimpanan, baik penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya.

“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” pungkasnya.

Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.

“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.

Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.

“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang.

“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.

Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi, sesuai dengan surat paksaan pemerintah, antara lain:

  1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
  2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;
  3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
  4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;
  5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
  6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.

Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain:

  1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;
  2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;
  3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;
  4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;
  5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;
  6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;
  7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;
  8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja.

(Redaksi)

Bappeda Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Desk Sinkronisasi Data Capaian Indikator pada SIMPPD

BIN | Kabupaten Bekasi – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Desk Sinkronisasi Data Capaian Indikator pada Sistem Informasi Monitoring Pengendalian Pembangunan Daerah (SIMPPD) Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/06/2022). SIMPPD merupakan terobosan baru aplikasi di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

Menurut Sub Koordinator Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan pada Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, dengan SIMPPD perangkat daerah hanya perlu melakukan input capaian kinerja setiap triwulannya. Kemudian aplikasi akan mengolah data tersebut ke berbagai bentuk Format Evaluasi Pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Adapun fungsi pengendalian dan evaluasi pelaporan akan terus dikembangkan oleh Bappeda melalui sentuhan ide inovasi untuk memberikan kemudahan kemudahan bagi semua pihak dalam mengakses progress pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Jadi Bappeda mengadakan acara Desk Sinkronisasi Data Indikator pada SIMPPD Kabupaten Bekasi, dalam rangka terus memberikan perbaikan dan pelayanan di bidang evaluasi pelaporan terhadap perangkat daerah,” ujar Fadly.

Apalagi, lanjutnya, SIMPPD juga semakin memudahkan melakukan input data. Sebab, aplikasi yang awalnya berbentuk rekapan manual format Excell yang membutuhkan waktu lama dalam penyelesaiannya, sekarang hanya perlu input data minimal 1 kali per 3 bulan.

“Maka akan menyajikan laporan realisasi sesuai kebutuhan,” tambahnya.

Faldy mengatakan, Bappeda juga coba mengenalkan Rencana Inovasi terbaru yaitu Ruang VAPPE (Ruang Evaluasi Pelaporan dan Pengendalian) Kabupaten Bekasi dengan beberapa fitur menu. Seperti Vaporisasi (Evaluasi Pelaporan dan Pengendalian melalui SIMPPD), VAPPE LIKUID (Evaluasi Pelaporan dan Pengendalian dalam pencapaian IKU), VAPPE SIMAS (Evaluasi Pelaporan dan Pengendalian yang terkoneksi dengan kebutuhan Masyarakat), serta VAPPE StrateGIS (Evaluasi Pelaporan dan Pengendalian Proyek Strategis yang terkoneksi dengan Aplikasi Peta GIS).

“Fitur-fitur ini untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengolah, mengakses dan menyajikan data progress capaian pembangunan di Kabupaten Bekasi kepada semua pihak khususnya pimpinan,” jelas Fadly.

Fadly juga menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengendalian, Bappeda dapat memantau realisasi capaian kinerja perangkat daerah per triwulannya.

Dari laporan tersebut ada fungsi pengendalian yang harus dilaksanakan, agar pelaksanaan program dan kegiatan berjalan sesuai dengan target dan sasaran yang telah perangkat daerah rencanakan.

“Apabila progress tersebut dirasa lambat, maka dapat dirumuskan strategi intervensi yang tepat agar dapat mempercepat penyelesaian program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Dia menambahkan, inovasi lebih lanjut yang akan dikembangkan diaplikasi ini akan dapat membantu Pj Bupati dalam memantau progress kinerja perangkat daerah secara langsung melalui gadget berbasis android dan mendorong perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja dan capaian penyerapan anggaran.

Dalam kegiatan desk Sinkronisasi Data pada SIMPPD yang dihadiri oleh semua perangkat daerah, diwakili oleh para pejabat fungsional perencana, yang rata rata memberikan respon positif atas cepat tanggapnya pelayanan yang diberikan Bappeda melalui fasilitasi seperti hari ini.

Tentunya agar permasalahan yang dihadapi perangkat daerah dalam hal pelaporan dapat segera diatasi oleh tim admin SIMPPD. Laporan yang disajikan juga pada akhirnya menjadi sebuah output laporan yang valid dan sesuai realisasinya dengan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. (Red)

Pengerasan Jalan di Wilayah Desa Karang Mukti Ditinjau Langsung Pj Bupati Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan meninjau langsung pengerasan Jalan Pahlawan Kp Lembah Abang RT 003 RW 005 Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/6/2022).

Jalan lintas tersebut menghubungkan dua Desa, Yaitu Desa Karang Mukti dan Desa Bantar Sari Kecamatan Pebayuran.

Adapun panjang jalan yang di urug atau dilakukan pengerasan dari sisa limbah PT Gunung Garuda tersebut sekitar 750 meter dengan lebar 5 meter.

Dalam kegiatan tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdani didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Iwan Ridwan, Kepala Bidang Jalan, Heru Pranoto, Camat Karang Bahagia, H. Karnadi dan Kepala Desa Karang Mukti, Sumardi

Adapun pengurugan atau pengerasan dari sisa limbah tersebut adalah sumbangan dari PT Gunung Garuda, Sewa angkutan bantuan dari beberapa pengusaha dan untuk alat berat itu sendiri dari Dinas Bina Marga.

Dalam kesempatan tersebu, Dani Ramdan mengatakan untuk proses pengaspalan atau pengecoran jalan nantinya akan dilakukan pada tahun anggaran 2023.

“Ini bersifat sementara, kalau yang permanen seperti pengaspalan atau pengecoran itu akan kita anggarkan pada tahun anggaran 2023,” Terang Dani Ramdan.

Disinggung terkait pengurugan dari sisa limbah, Ia Dani menyampaikan bahwa sisa limbah tersebut tidaklah berbahaya, karena bukan di katagorikan limbah B3.

“Ini aman dan bukan limbah B3, Dan sudah ada Perpres nya No 24 tahun 2022, lampiran Perpres No 15 jenis limbah Mil Scale, Artinya limbah meterial bisa digunakan keperluan tertentu seperti pengurugan dan pengerasan jalan,” Ujar Dani.

Hal senada juga dikatakan Kepala Bidang Jalan, Heru Pranot, kita sudah lakukan tes lab material tersebut dan bukan B3.

“Kita sudah lakukan pengecekan di Lab untuk material tersebut dan itu aman serta bukan termasuk limbah B3,” Terang Heru.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Karang Mukti Sumardi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

“Saya selaku Kepala Desa mengucapkan terima kasih atas respon Pak Pj Bupati terkait keluhan warga yang ada di Desa kami, sehingga bisa dilakukan perbaikan,” Ungkapnya. (Ahim)

Angka Stunting Turun Drastis, Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Belajar ke Palembang

BIN | JAKARTA – Angka kurang gizi dan stunting di Kota Palembang menurun drastis selama tiga tahun terakahir. Dulu Kota ini sempat mencatat angka stunting 20% dari 1000 hari pertama bayi.

Angka tersebut menurun pada 2019 sebanyak 3942 atau 7,5 persen, pada 2020 sebanyak 1616 atau 1,7 persen, dan pada 2021 sebanyak 1187 atau 1,1 persen, dari 1.000 hari pertama bayi mengalami kurang gizi dan stunting. Angkanya menurun menjadi 1,1 persen pada 2021. Keberhasilan tersebut mendorong peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan VII Tahun 2022 belajar pada pemerintah Kota Palembang.

“Kami belajar pada Pemerintah Kota Palembang soal penanganan stunting. Kami peroleh data bahwa prevalensi stunting di Kota Palembang sudah sangat rendah, yaitu sekitar 1,1 persen dari angka 1000 hari usia bayi,” ujar Ketua Kelompok Visitasi Dwi Handoko Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan VII Tahun 2022. yang juga pejabat tinggi pratama pada kantor kementerian Informasi dan komunikasi. Rabu, 15/06/22.

Penurunan Angka bayi pada 1.000 hari pertama di Kota palembang menjadi tujuan visitasi kepemimpinan nasional diklat PKN II angkatan VII Tahun 2022. Program visitasi ini sebagai bentuk pendalaman dan belajar langsung dilapangan setelah mengikuti pembelajaran di kampus LAN Pejompongan Jakarta.

“Kita belajar pada pemerintah kota palembang terkait program penanganan stunting. Dari paparan ibu dr Fenty Aprina M.kes, kepala Dinas Kesehatan kota Palembang tadi kita peroleh data bhw prevalensi stunting di kota palembang sudah sangat rendah yaitu sekitar 1,1 % dari angka 1000 hari usia bayi”; demikian disampaikan Dwi Handoko selaku ketua kelompok visitasi yang juga pejabat tinggi pratama pada kantor kementerian Informasi dan komunikasi.

“Kita juga melakukan peninjauan lapangan pada puskesmas dempo dan merdeka, serta sempat mengikuti kegiatan di posyandu juga”; ujar Essty peserta PKN II yg bekerja pada kantor Kemenkeu RI.

“Saya kira beberapa inovasi yang telah dilakukan puskesmas di kota palembang ini sangat menarik dan bisa jadi inspirasi pada puskesmas lainnya di negeri ini. Mereka memiliki program Pak Ginting (Penanganan Anak Kurang Gizi dan Stunting), untuk mengedukasi langsung kaum ibu yang memiliki bayi stunting”; ujar Henra yang juga peserta PKN II yang bekerja di Kemenkop UKM.

“Program visitasi kali ini memang berbeda karena setelah pandemi, baru kali ini peserta bisa langsung turun ke lapangan karena diklat PKN II sebelumnya hanya via zoom”, demikian disampaikan widyaiswara utama LAN Brisma selaku pendamping kelompok visitasi kota palembang.

Visitasi kepemimpinan nasional di kota palembang ini diikuti 15 peserta yang sedang mengikuti diklat PKN II angkatan VII tahun 2022.(My)

KPUD Kabupaten Bekasi Siapkan Pelaksanaan Pemilu 2024 Dengan Keterbatasan

BIN | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi buka peluncuran tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6).

Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan keterbatasan personel dan anggaran.

Oleh sebab itu kita membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Sementara, Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyebutkan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga.

Menurutnya ada tiga sasaran pokok suksesnya pemilu, yaitu partisipasi masyarakat, penyelenggaraan yang demokratis, dan terpilihnya pemimpin yang terbaik.

“Oleh karena itu kami selaku Pemerintah Kabupaten Bekasi yang didukung DPRD akan mengupayakan sebaik mungkin dukungan-dukungan untuk pemilu yang akan berlangsung nantinya,” ujarnya.

“Jadi sudah tidak ada keraguan bahwa pemilu benar jadi meluncur,” ujar Dani.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu guna membahas persiapan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

“Kami sudah mendapat paparan terkait kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Insha Allah, pemerintah caerah siap untuk memberikan dukungan tersebut,” tandasnya. (Bisri)

Pj Bupati Bekasi Bersama Plt Kepala Dinas Perumahan Siapkan Opsi Relokasi Pedagang Pasar

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana akan segera merelokasi para pedagang Pasar Cikarang. Terdapat beberapa opsi yang sedang disiapkan oleh pemerintah daerah, karena kondisi bangunan pasar yang sudah memprihatinkan. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, usai meninjau pasar tersebut yang berlokasi di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Rabu (15/6).

Diketahui, Pasar Cikarang telah beroperasi sejak tahun 1992, dan belum pernah mendapatkan peremajaan bangunan.

Dani mengatakan akan menawarkan kepada investor lain untuk dapat membuat Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang Pasar Cikarang, sambil menunggu proses pengadilan dari PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan.

“Saya melihat tadi kedalam pasar sudah sangat memprihatinkan. Di sisi lain, kita belum bisa melakukan pembangunan kembali karena masih terkait dengan sengketa hukum dengan PT. Sanjaya yang saat ini memegang kontrak untuk pembangunan,” katanya.

Dani mengatakan, TPS tersebut diprioritaskan untuk menampung para pedagang Pasar Cikarang supaya jalan raya bisa dikosongkan terlebih dahulu sebagai akses pembangunan.

“Pasar Cikarang harus dikosongkan. Kalau kapasitasnya banyak, pedagang yang diluar-luar akan kita tampung. Supaya jalan yang diluar-luar akan kosong dulu nanti untuk akses pembangunan. PKL semua juga akan ditampung disitu,” tuturnya.

Dirinya berharap, tawaran tersebut segera bisa disambut oleh investor untuk membangun TPS, sehingga pedagang yang ada di Pasar Cikarang termasuk Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa ditampung semuanya dan pasarnya akan kita tutup sambil menunggu tender baru untuk pembangunan.

“Kita tadinya mau menggunakan dana pemda untuk pembebasan lahan, tetapi ternyata banyak kendala. Maka penyelesaiannya kita ajak pihak swasta lagi untuk kerjasama,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menandatangani MoU untuk pembangunan Revitalisasi Pasar Cikarang secara BOT (Build Operation Transfer) dengan PT. Sanjaya sebagai kontraktor. Namun, sampai dengan saat ini perusahaan tersebut belum menjalankan komitmennya dalam revitalisasi pasar, sementara kondisi pasar semakin memprihatinkan. Akhirnya, Pemkab Bekasi akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat merugikan pedagang dan masyarakat sekitar.

Dalam tinjauannya, Pj. Bupati Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Perdagangan, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Cikarang Utara, serta Muspika Cikarang Utara.(Red)