BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif, tentang paksaan pemerintah kepada penanggungjawab PT. Kimu Sukses Abadi, dengan pertimbangan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berlokasi di PT. Kimu Sukses Abadi, Jl. Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6).
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha.
“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidaktaatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ujarnya.
Inspeksi tersebut dilakukan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang limbah perusahaan. Dani Ramdan menyebutkan limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.
Dani mengatakan, usai diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, didapati bahwa PT. Kimu juga tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk penyimpanan, baik penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya.
“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” pungkasnya.
Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.
Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.
“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang.
“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.
Terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi, sesuai dengan surat paksaan pemerintah, antara lain:
- Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan;
- Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air;
- Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;
- Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan;
- Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis;
- Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain:
- Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;
- Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;
- Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;
- Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;
- Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;
- Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;
- Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;
- Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja.
(Redaksi)