BIN | Kabupaten Bekasi – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menggagas pelayanan spesial kepada masyarakat dengan membuka pelayanan di hari libur, Sabtu besok.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata mengatakan, Sabtu besok Kantor BPN akan tetap buka untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait pertanahan.
“Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, besok yang aturan kita libur, namun kita membuka pelayanan pertanahan hingga siang hari,” ucap Hiskia Simarmata, Jumat (08/07/22).
Hiskia menjelaskan, pelayanan pertanahan yang akan diberikan kepada masyarakat diantaranya pelayanan Roya, Perpanjangan Hak, dan Peningkatan Hak. Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00.
Dalam kesempatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga kembali menghadirkan inovasi secara eksklusif melalui pelayanan serba 22 dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 H.
“Iya kita hadirkan kembali pelayanan Roya hanya 22 menit, Peningkatan Hak hanya 2 jam 2 menit, dan Perpanjangan Hak 22 hari. Ini adalah pelayanan eksklusif yang kesekian kalinya kita lakukan pada hari besar nasional,” katanya.
Dirinya tak lupa mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk dapat memanfaatkan momentum inovasi pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini dengan sebaik-baiknya. Kemudahan dan kecepatan pelayanan yang ditawarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi ini diharapkan menjadi pemicu semangat masyarakat yang hendak mengurus dokumen pertanahan di Kabupaten Bekasi.
“Kita sudah upayakan pelayanan yang sangat mudah dan cepat, jadi jangan disia-siakan kesempatan ini. Segera datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi besok, dan untuk pelayanan eksklusif serba 22 ini, kita hanya menyediakan kuota sebanyak 22 berkas,” ujarnya.(Red)
BIN | Bekasi – Sebuah kejadian tak terduga terjadi di Desa Sirnajati Kp.Cigoong Rt 001/002 Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah malam tadi jam 19.30 WIB. Rumah milik Siti Aminah itu hangus terbakar, peristiwa tersebut terjadi diduga akibat korsleting listrik.
Saat kejadian sang pemilik rumah, Siti Aminah sedang bekerja di daerah Klapanunggal. Dalam musibah itu, Siti Aminah mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Menurut saksi mata, Fahrial tetangga korban melihat api sudah menyala, kemudian saksi memanggil warga yang lain untuk memadamkan api bersama-sama.
Selang beberapa menit, 1 unit mobil pemadam kebakaran diturunkan ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api. Setelah hampir satu jam lebih berjibaku, akhirnya pukul 20.45 WIB api bisa dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.
Untuk memastikan penyebab kebakaran, anggota Polsek Cibarusah dan babinsa Koramil mengamankan area kebakaran tersebut dengan memasang garis Polisi. (Wati)
BIN | Purwokerto – Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., melalui daring video conferencenya kepada segenap Dansat jajaran Korem 071/Wijayakusuma beserta unsur jajarannya, menyampaikan beberapa penekanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas agar menjadi lebih baik. Di ruang Pusdalops Makodim 0701/Banyumas, Purwokerto, Banyumas. Jumat (8/7/2022).
Dalam daringnya, Danrem menyampaikan beberapa arahan dan penekanannya disetiap bidang baik Intel, Ops, Pers, Log, Ter maupun Rengar.
Dibidang Intel, agar setiap personel selalu menjaga keselamatan dalam berkendara dan selalu cek dan ricek baik kondisi kendaraan, administrasi kendaraan dan administrasi diri maupun kondisi rute yang akan dilalui.
Selain itu, setiap satuan agar mensosialisasikan keamanan dalam berkendara melalui kegiatan safety riding kepada anggota, bijak bermedia sosial dan pengamanan berita kegiatan satuan, serta mewaspadai radikalisme diwilayah. Dibidang Operasi, satuan agar melaksanakan latihan dalam satuan sesuai prosedur tetap (protap) satuan. Dibidang Personel, setiap Dansat agar memberikan semangat dan memotivasi anggotanya yang akan mengikuti seleksi pendidikan serta stunting. Dibidang Teritorial, untuk mendukung program ketahanan pangan agar dipersiapkan dengan matang dan seoptimal mungkin.
Disamping itu, untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak diwilayah dan untuk digiatkan kembali program vaksinasi kepada masyarakat maupun personel yang belum lengkap vaksinasinya serta program Liga Santri Piala Kasad.
Dibidang Logistik, pengamanan dan pengawasan pangkalan agar diperhatikan para Dansat beserta unsur terutama pengamanan energi baik listrik maupun air agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dibidang Perencanaan dan Anggaran, agar Rengar satuan disesuaikan dengan program kerja satuan masing-masing.
Dikatakan Danrem, daring yang dilaksanakan ini, sebagai wujud pimpinan memberikan perhatian kepada anak buahnya.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari apa yang disampaikan Bapak Kasad saat Apel Dansat Tahun 2022 yang lalu, agar sebagai pemimpin dapat memberikan perhatian dan solusi kepada anggotanya.
Kegiatan ini juga sebagai wujud kita untuk mengingatkan, agar kedepannya dalam melaksanakan tugas dapat lebih baik dari yang sudah baik”, ungkapnya.
Danrem juga meminta agar segenap prajurit dan PNS nya untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha serta selalu mensyukuri nikmat-Nya.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Musyawarah Dusun (Musdus) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat menuai polemik dan kegaduhan.
Polemik dan kegaduhan tersebut pasca Musdus yang dilakukan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru yang diduga menabrak Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa.
Hal itupun jadi sorotan dari berbagai Lembaga, Salah satunya datang dari Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesi (GRPPH-RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat, M.Santoso tak segan – segan akan melaporkan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru yang sudah terlibat dalam menggelar Musdus kepada Forum Badan Permusyawaratan Desa Tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Tak hanya kepada Forum Lembaga BPD, kata M. Santoso, Ia juga akan melaporkan 3 Oknum BPD tersebut, Edi Junaedi, Rosada dan Hj.Dahlia kepada Instansi terkait, Baik Kecamatan dan pastinya akan di Laporkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
“Lebih tepatnya ke DPMD, Agar 3 Oknum BPD tersebut diberikan pemahaman regulasi maupun aturan secara khusus atau secara VIP biar mereka lebih paham agar tidak keluar dari peraturan yang sudah ada”, ujar M.Santoso kepada wartawan, Jum’at (08/07/2022).
Bukan tanpa alasan Lembaganya tersebut melaporkan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru tersebut. Ia menilai apa yang dilakukan 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru sudah keluar dari aturan, bahkan tidak mengerti regulasi dan proses, Sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan.
Dijelaskan M.Santoso, Didalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di pasal 17 ayat (1), (2),(3) dan (4). Artinya Dilakukan rapat pemberhentian BPD dahulu.
“Didalam Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 17 Sangat Jelas. Artinya dilakukan rapat pemberhentian Anggota BPD yang sudah mengudurkan diri melalui rapat Musyawarah BPD itu sendiri untuk selanjutnya dilaporkan kepada Camat melalui Bupati”, jelas M.Santoso.
Setelah adanya surat pemberhentian dari Bupati terhadap BPD yang mengundurkan diri Itu, lalu disampaikan kepada Kepala Desa. Dan selanjutnya Kepala Desa menyampaikan nama calon pengganti BPD yang baru sesuai penjelasan di Perbup Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 di Pasal 20.
“Semua jelas, terkait pengantian BPD dan proses pergantian itu ranahnya Pemerintah Desa. Jadi apa yang dilakukan 3 Oknum BPD itu sudah keluar dari peraturan yang ada”, ujarnya.
“Sudah keluar dari Peraturan yang ada, tidak mengerti regulasi, kok justru malah membuat surat mosi tidak percaya terkait Musdus tersebut kepada Ketua BPD nya sendiri, kan lucu. Artinya sama saja menunjukan kesalahannya sendiri”, sindirnya.
“Karena memang di Wilayah Dusun I tidak ada nomor urut berikutnya, Buktinya ada Panitia menggelar pemilihan pengganti BPD secara Demokrasi, bahkan pedaftaran disebar di Wilayah Dusun I, agar masyarakat tahu dan juga bisa ikut serta mencalonkan diri jadi BPD. Semua sudah jelas terbuka, jadi 3 Oknum BPD sudah salah alamat membuat surat mosi tidak percaya kepada Ketua BPD”, kata M.Santoso
Justru yang perlu dipertanyakan kata M.Santoso, ada kepentingan apa 3 Oknum BPD Desa Tanjung Baru menggelar Musdus sehingga menghasilkan salah satu orang. Bukankah justru 3 Oknum BPD tersebut yang sudah mengkebiri Demokrasi terhadap Masyarakat Wilayah Dusun I.
Untuk diketahui, Anggota BPD Desa Tanjung Baru atas nama Egi Solihin mengundurkan diri berdasarkan Surat Pernyataan Tanggal 20 Januari 2022. Kemudian Pada Tanggal 25 Januari 2022, 3 Oknum BPD Menggelar Musyawarah Dusun I sehingga menghasilkan satu orang nama yaitu Ahmad Taminudin.
Akan Tetapi, Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad Menerima surat pengunduran pada tanggal 12 Februari 2022 dan kemudian tanggal 14 Februari 2022 melakukan rapat pembahasan pemberhentian Egi Solihin yang dihadiri semua BPD. (AA)
BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penempatan tenaga kerja dengan 61 perusahaan swasta, sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut sebagai langkah awal dari dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Pengangguran yang digagas oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan guna mengurangi tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi.
Acara penandatanganan MoU tersebut sekaligus Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan, yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Jl. H. Nausan, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, pada Kamis (07/07/2022).
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Pemkab Bekasi akan menerapkan kebijakan afirmatif, dengan memprioritaskan para pencari kerja, yang ber-KTP Kabupaten Bekasi.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati yang sudah terbit sebelumnya, bahwa setiap perusahaan di Kabupaten Bekasi, harus mengalokasikan minimal 30 persen, dari rekrutmen tenaga kerjanya, diisi oleh para pencari kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” kata Dani Ramdan.
Pj Bupati Bekasi menegaskan, hal tersebut merupakan kebijakan yang wajar, agar masyarakat Kabupaten Bekasi tidak hanya jadi penonton, di tengah hiruk-pikuk kegiatan industri dan dunia usaha yang berkembang di Kabupaten Bekasi.
“Saya memberikan apresiasi kepada para pimpinan perusahaan, yang sudah bersedia menandatangani MoU dengan kami, dalam rangka memaksimalkan penyerapan tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dani Ramdan menegaskan, untuk perusahaan yang sudah bersedia menandatangani MoU dan memberikan komitmen penyerapan tenaga kerja ber-KTP Bekasi, Pemerintah Daerah akan memberikan reward dalam bentuk pengurusan perijinan, sarana dan prasarana serta kondusivitas lingkungan.
“Tentu kami tidak berharap MoU ini hanya ditanda tangan di atas kertas, tetapi kami berharap nanti pada realisasinya, segera lakukan rekrutmen bagi tenaga kerja ber-KTP Kabupaten Bekasi, yang sudah memenuhi kompetensi,” terangnya.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Klub sepatu roda asal Kabupaten Bekasi, The Winner Skate Team menjadi salah satu Klub Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PERSEROSI) dengan banyak menyumbang atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022.
Ketua The Winner Skate Team, Hilmi Fauzi menyampaikan, sejak berdiri Desember 2020, dan menjalani latihan di Sirkuit Sepatu Roda, Komplek Wibawa Mukti, Kecamatan Cikarang Timur, sejumlah prestasi dari mulai level Jawa Barat, Provinsi Hingga Nasional berhasil dikantongi.
“Dari klub kita, dua atlet binaan berhasil meraih prestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua. Belum lama juga, kita berhasil meraih juara umum pada Piala Walikota Pariaman, Padang 2022. Saat ini, ada 9 atlet dari klub kita yang akan mewakili KONI Kabupaten Bekasi pada ajang Porprov,” ujarnya saat ditemui di Lokasi Latihan, Stadion Wibawa Mukti, pada Kamis (7/7/2022).
Pada Piala Walikota Pariaman, dirinya menjelaskan, mengirimkan 9 atlet, dan semua meraih medali. Kedua, di Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bogor Open, meraih juara umum kategori split. Untuk raihan tertinggi yakni pada PON.
“Di Porprov, hampir semua atlet kami dengan total 11 atlet bisa masuk dan akan mewakili Perserosi Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Sekilas mengenai target medali, dirinya menjelaskan, dari total atlet binaan sebanyak 46 orang, mulai dari junior sampai professional, pada kategori split di Kabupaten Bekasi hampir 90 persen maksimal. Di Porprov nanti, 11 atlet terdiri dari 5 putra dan 6 putri sudah dipersiapkan untuk menjalani training Centre (TC) KONI Kabupaten Bekasi.
“Untuk target Porprov itu luar biasa, kita butuh lebih dari 4 medali emas. Target tersebut butuh perjuangan yang luar biasa, bukan hanya latihan fisik dan mental saja tetapi harus didampingi juga dengan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Hilmi menambahkan, dalam memaksimalkan persiapan Porprov persiapan TC yang akan dihadapi atletnya terus dimatangkan. Dirinya berharap, agar pemerintah daerah melalui Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi mensupport dalam segi sarana dan prasarana.
“Kita berharap dukungannya. Terutama, dalam optimalisasi sarana dan prasarana latihan,” tukasnya.(Red)
BIN | Jawa Barat – Pelaku usaha yang tergabung pada Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Jawa Barat pada hari Selasa, 5 Juli 2022 mengikuti pelatihan bersama tim dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Islam Bandung (Unisba) yang diselenggarakan di Aula Pascasarjana Unisba, Jalan Purnawarman Bandung.
Program pelatihan ini sebagai bentuk dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), dengan tema “Pengembangan Kewirausahaan Melalui Program Digital Bagi Komunitas Wanita Disabilitas Kota Bandung”.
Kegiatan pengabdian ini diketuai oleh Dr. Anne Maryani, M.Si dengan anggota tim dosen, yaitu Dr. Ike Junita Triwardhani, M.Si., Indri Rachmawati, S.Sos., M.I.Kom., dan Raditya Pratama Putra, S.I.Kom., M.I.Kom. Diselenggarakannya kegiatan ini didorong tingginya persaingan bisnis saat ini, sehingga diperlukan pemahaman bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bidang pemasaran ke arah digitalisasi.
Pemasaran online sangat memberikan manfaat bagi para pelaku usaha untuk memudahkan dalam proses menjakau calon konsumen pontensial.
Selain tim dosen Fikom Unisba, materi PKM kali ini juga disampaikan oleh Agnes Eka Febrianti, S.I.Kom seorang wirausaha muda yang sukses menerapkan konsep pemasaran online dalam bisnisnya sekaligus pakar dalam bidang pemasaran online. Agnes juga sebagai alumni dari Fikom Unisba yang kini menjalankan berbagai jenis usaha mulai dari Digital Marketing Agency, hingga pada penjualan produk essensial oil.
Sebagai peserta yang memiliki bidang usaha dengan produk yang dihasilkannya, mereka sadar bahwa produk yang dihasilkan tersebut harus berkualitas, mudah diterima dan menjadi sebuah pilihan masyarakat, maka sangat diperlukan pemahaman dalam mengimplementasikan kegiatan pemasaran online.
Untuk itu HWDI Jabar sebagai himpunan, menyambut baik dengan kegiatan ini, sementara para pelaku usaha yang tergabung di dalamnya begitu antusias mengikuti hingga kegiatan PKM ini berakhir.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Bekasi, bersama seluruh SKPD yang tergabung dalam tim percepatan stunting, tengah melakukan upaya ekstra melalui berbagai program yang langsung dirasakan masyarakat.
Kepala DPPKB Kabupaten Bekasi, Farid Setiawan mengatakan, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus berupaya menurunkan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024, seperti yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Untuk Kabupaten Bekasi sendiri, sudah ada satgas khusus penurunan stunting yang dibentuk Pak Pj Bupati Dani Ramdan, yang menargetkan penurunan stunting tahun 2022 ini, sebesar 4 persen dari 21,5 persen angka stunting di Kabupaten Bekasi,” kata Farid Setiawan, usai mengikuti secara virtual, acara puncak Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-29, di Command Center, Gedung Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Kamis (07/07/2022).
Farid mengungkapkan, tim percepatan stunting di Kabupaten Bekasi saat ini bekerja ekstra melalui petugas penyuluh di lapangan, yang melibatkan unsur PKK dan tenaga medis.
“Mereka menyasar ke kalangan remaja, pasangan usia subur, sampai ke ibu yang memiliki balita, di setiap desa dan kecamatan yang menjadi fokus penurunan stunting. Termasuk kami pun melakukan pendampingan kepada ibu-ibu yang mempunyai anak remaja, yang siap menikah, agar keturunannya bebas dari stunting,” terangnya.
Puncak peringatan Harganas tingkat nasional tahun 2022 dilaksanakan secara hybrid, di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan mengangkat tema “Ayo Cegah Stunting agar Keluarga Bebas Stunting”. Acara tersebut dihadiri langsung Presiden RI, Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo, serta Ketua BKKBN Hasto Wardoyo.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi merespon tingginya angka pengangguran dengan membentuk Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK. 02.02/Kep.313 Disnaker/2022, yang ditandatangani Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tertanggal 5 Juli 2022.
“Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih cukup tinggi yakni sebesar 10,26 persen. Karena itu, melalui tim ini, kami segera menentukan langkah-langkah strategis, untuk menjawab tantangan masih tingginya angka pengangguran ini,” kata Suhup, di acara Launching Pelatihan Kompetensi dan Pemagangan, yang berlangsung di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), Jl. H. Nausan, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, pada Kamis (07/07/2022).
Suhup mengatakan, Tim Kordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Bekasi, unsur pengusaha(Apindo), unsur HRD, unsur Serikat Pekerja, unsur BKK dari SMA/SMK dan unsur lainnya.
Tugas pokok Tim Koordinasi Percepatan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kabupaten Bekasi, kata Suhup, diantaranya, menciptakan sumber daya manusia yang kompeten dan unggul dan menciptakan wirausahawan mandiri.
Kemudian, menciptakan lowongan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan mewujudkan penempatan tenaga kerja lokal serta mengurangi angka pengangguran.
“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan 61 perusahaan yang berkomitmen mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja. Insya Allah, selama dua bulan ke depan, kita akan merekrut sekitar 3000 calon tenaga kerja yang ber-KTP Kabupaten Bekasi,” ujarnya.(Red)
BIN | Kabupaten Bekasi – Musyawarah Dusun (Musdus) Terakait Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Dusun I Desa Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat Diduga cacat prosedur dan tidak sesuai aturan sehingga jadi polemik.
Polemik tersebut Pasca pengunduran diri Egi Solihin, Anggota BPD Wilayah Dusun I, berdasarkan Surat Pernyataan yang ditanda tangani pada tanggal 20 Januari 2022, perihal Penguduran Diri.
Tak lama dari surat tersebut, pada tanggal 25 Januari terjadinya Musyawarah Dusun (Musdus) di Wilayah Dusun I secara musyawarah Mufakat, Dalam Musdus tersebut terpilih salah satu orang atas nama Ahmad Taminudin. Bahkan Musdus tersebut dihadiri 3 oknum BPD Desa Tanjung Baru yang diduga syarat akan kepentingan politik sehingga 3 Oknum BPD menabrak dan bahkan tak paham aturan.
Tak diakui hasil Musdus Dusun I, beberapa BPD yang hadiri Musdus, justru melayangkan surat Mosi tidak percaya terhadap pimpinannya sendiri yaitu Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad.
Sementara itu, BPD yang menghadiri Musyawarah Dusun I, Edi Junaedi dan Rosada saat dikonfirmasi wartawan terkait dasar Musdus di Wilayah Dusun I, Apakah tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa di pasal 17. Edi Junaedi dan Rosada memilih untuk bungkam seribu bahasa dan BPD Hj.Dahlia belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Ketua BPD Desa Tanjung Baru, Arsad kepada wartawan saat diminta keterangannya pada hari Kamis, (07/07/2022) menanggapi dengan santai. Ia mengatakan silahkan tanya kepada BPD yang menghadiri Musyawarah Dusun (Musdus) di Wilayah Dusun I, Apa dasarnya, sampai membuat juga mosi tidak percaya kepada saya.
“Yang katanya saya merugikan kepentingan umum meresahkan sekelompok masyarakat desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyakat desa, Menyalah gunakan wewenang dan Melanggar sumpah dan janji, dimana melanggarnya?”, tanya Arsad.
“Bukankah Musdus itu sendiri yang melanggar? Sehingga menjadi polemik dan membuat kegaduhan”, tanya Arsad balik.
Dijelaskan Arsad, Didalam Perbup Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksaan BPD dalam pasal 17 saya rasa sangat jelas. Bagaimana Musdus itu tidak cacat prosedur, Surat pengunduran dirinya saja saya terima tanggal 12 Februari 2022, lalu pada tanggal 14 Februari 2022, BPD melakukan rapat pembahasan pemberhentian saudara Egi Solihin untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa/Kepala Desa atau untu selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
“Kan lucu, masa rapat pemberhentian oleh BPD saja belum kok sudah gelar Musdus, Keputusan Pemberhentian dari Bupati saja belum, kok sudah Musdus. itu aturan dari mana? Semua ada aturannya dan sudah kami jalankan”, jelas Arsad.
Nah untuk selanjutnya kata Arsad, kan terkait PAW itu ranahnya Pemerintah Desa bukan BPD dalam hal ini mungkin saya. Jadi, salah alamat jika hal itu ditujukan kepada saya, maka sebab itu pahami aturan dan regulasi, apalagi sampai membuat mosi tidak percaya. Terkait PAW BPD, saya tidak punya kepentingan, buktinya semua dibuka secara umum dan Demokrasi oleh panitia dalam hal ini Pemerintah Desa bukan BPD.
“Justru polemik itu sendiri dibuat oleh BPD yang menghadiri Musdus diwilayah Dusun I tanpa memberi tahu kepada unsur pimpinan, kan ada apa?'”,pungkas Arsad. (AA)