5.4 C
New York
Monday, March 23, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 154

Dua Wanita Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Pembegalan di Meikarta Cikarang

BIN | Bekasi – Dua wanita pengendara sepeda motor menjadi korban Pembegalan di depan Hotel Orange Country Meikarta Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi , Rabu Malam (20/07/22) Sekira Pukul 23.30 WIB.

Kejadian bermula ketika korban yang merupakan wanita berboncengan mengendarai motor jenis beat hitam dari deltamas arah stadion wibawa Mukti dan ketika sesampainya di depan Hotel Orange Country Maikarta korban dibacok pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai motor beat berwarna putih.

Gugun Gunawan (27) Pengendara motor yang kebetulan berada di belakang korban menjelaskan, pada saat kejadian ia berada sekitar seratus meter di belakang korban, Awalnya di jalan tersebut korban mendahului pelaku, namun tidak lama kemudian, pelaku membuntuti korban dan dinilai sepi pelaku langsung mengeluarkan senjata jenis celurit langsung membacok tangan sebelah kanan korban pengendara motor .

“Saya kebetulan di belakang korban, melihat percis kejadian, kondisi jalan sepi hanya ada tiga motor termasuk saya,awalnya korban nyalip pelaku dan pelakunya dua orang boncengan kira-kira berumur 14 sampai 18 tahun, masih anak muda banget, langsung membuntuti korban dan mengeluarkan senjata tajam membacok tangan sebelah kanan korban. ” Kata Gugun. Kamis, (21/07/22)

Menurutnya , setelah korban terkapar, pelaku mencoba merebut kendaraan korban namun ia langsung menyoroti dengan lampu tembak dan klakson berkali-kali.

” Awalnya pelaku mau ngambil motor korban, kebetulan saya di belakangnya mengendari motor nmax,pas pelaku mau ngambil motor langsung saya soroti lampu tembak dan bunyikan klakson berkali-kali ke arah pelaku hingga pelaku kabur. ” Katanya.

Saksi menyebut, lebih baik menolong korban ketimbang mengejar pelaku dikarenakan kondisi pada saat itu sepi.

Korban mengalami luka serius di lengan kanan dan rekannya yang dibonceng mengalami luka luka ringan dan langsung dilarikan Ke RS Permata Keluarga Jababeka. (Red)

Benarkah Banyak Mafia Solar Beredar di Kabupaten Bekasi?



BIN | Bekasi – Maraknya para mafia penimbun BBM Biosolar bersubsidi di Kabupaten Bekasi , jelas merugikan masyarakat dan pihak Pemerintahan terkait APBN Negara , karena dengan penimbunan BBM Biosolar bersubsidi tersebut, alhasil masyarakat luas sulit mendapatkan BBM Biosolar bersubsidi.

Karena tujuan Subsidi tersebut ditujukan untuk Masyarakat , bukan untuk para pengusaha atau untuk Industri, yang jelas harganya jauh lebih mahal, atau non subsidi.

Dalam investigasi team, menemukan adanya tindakan pembelian BBM Biosolar Bersubsidi diluar batas wajar , dengan kapasitas diatas pembelian normal pada umumnya , disebuah SPBU 34.17549 , di Jl. Jarakosta , Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat , Kabupaten Bekasi , 17530. Rabu (20/07/2022).

Yang dilakukan oleh seorang sopir Truk (AN) nama samaran , Bernomor Polisi F 9365 SA .

Dari kejadian tersebut, team Penasaran dan mempertanyakan apa isi didalam mobil box tersebut kepada sopir Truck.

Ternyata saat sang sopir membuka Box mobil truck tersebut , alhasil ditemukan adanya 3 Kempu / Drum besar , bermuatan 3000 Liter / 3 ton didalam mobil Box tersebut.

“Jadi saya isi BBM seperti biasa mobil Truck pada umum nya , hanya saja Tangki dari mobil ini sudah dimodifikasi , dengan diletakannya sebuah dinamo , yang akan mengalirkan setiap BBM yang masuk kedalam tangki mobil menuju kempu/ drum besar yang ada di dalam Box mobil”, Ujar si sopir.

Dari Penemuan ini , team berharap agar aparat penegak Hukum, baik dari Polri atau Pertamina , agar segera menindak SPBU dan Mafia Solar di Kabupaten Bekasi.

“Sangat disayangkan kenapa bisa para pengusaha ilegal dengan bebasnya merampok hak subsidi BBM dari pemerintah yang diperuntukkan untuk masyarakat melalui SPBU, kita ketahui bersama saat ini pemerintah kita sedang menekan angka lonjakan subsidi BBM dengan berbagai cara di lakukan mengingat minyak dunia terus melambung,”Ujar Holil Ketua KKPMP Kabupaten Bekasi. (Wati/Red)

Respon Usulan Warga, Pj Bupati Bekasi Tinjau Perbaikan Penanganan Darurat Jalan Amblas



BIN | Bekasi – Menanggapi keluhan serta usulan Beberapa warga tentang jalan amblas dan rusak, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan langsung meninjau kelokasi perbaikan penanganan darurat di Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong

Dalam agendanya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan didampingi Ka, DSDABMBK dan PLT Ka ,DLH mengunjungi beberapa program diantaranya, peninjauan kali Penombo Desa Pantai Harapan Jaya, peninjauan calon lokasi TPSS Desa Jayasakti, penyerahan bantuan dana untuk kelompok wanita tani serta peninjauan perbaikan penanganan darurat jalan amblas terakhir peninjauan Destinasi wisata pantai bungin

“Kalau memang jalan masih amblas dan tergerus tentunya harus ada penataan yang lebih serius lagi,”jelas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan saat kunjungan dilokasi perbaikan jalan rusak dan amblas

Terpisah disampaikan Enah warga Kedung Bokor Desa Pantai Bakti kepada Singkapnews.com, ia mengucapkan rasa l terimakasihnya kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan yang sudah merespon cepat usulan warga untuk diperbaiki jalan yang rusak dan amblas

Onah yang keseharian nya sebagai ibu rumah tangga sempat menyampaikan ketidak setuju nya ada kabar miring mempersoalkan perihal perbaikan jalan diwilayahnya. Rasa terimakasih pun dilontarkan kepada pak Jokowi yang telah menugaskan Dani Ramdhan sebagai Pj Bupati Bekasi

” jangan gak setuju bae atuh, pak Dani kan sudah ketahuan kerjanya, bapak bapak mah enak disono jalan nya enak, lah disini kondisi jalan ge ampe kaya gini. Alhamdulilah berkat pak Dani Ramdhan sudah diperbaiki,”Singgungnya (Red)

Polsek Cikarang Pusat Ungkap Kasus Curas Yang Terjadi di SMAN 2 Cikarang



BIN | Bekasi – Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi, mengadakan Press Release di Mako Polsek Cikarang Pusat terkait kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di SMAN 2 Cikarang Pusat, Kampung Tembong Gunung RT 11 RW 6 Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/07/2022).

Press release dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si yang didampingi Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit.

Kejadian percobaan curas berawal saat pelaku bersama rekan-rekannya sebanyak 6 orang menggunakan 2 (dua) buah motor berpapasan dengan pengendaran motor lain, pelaku mengacungkan senjata tajam, agar pengendara motor merasa takut dan
menyerahkan barang berharga miliknya.

“Kejadian percobaan curas ini dilakukan didepan SMAN 2 Cikarang Pusat, pelaku 6 orang dengan menggunakan kendaraan motor sambil mengacungkan senjata tajam agar pengendara motor lainnya merasa takut,” tutur Wakapolres.

Fadlun Abdillah, salah satu warga yang menjadi korban percobaan pencurian yang mana motor miliknya hendak dirampas,tapi korban melawan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke petugas piket Polsek Cikarang Pusat.

“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ucap AKBP Erick Frendriz.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, ke-enam pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, AR, DA dan NFH. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 7 buah senjata tajam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam B 4056 FWN, 5 (lima) buah senjata tajam jenis Celurit, 4 (empat) buah senjata tajam jenis Pedang, 1 (satu) buah tas warna Hitam dan 2 (dua) buah Hanphone merk Samsung warna Hitam dan Putih.

“Ditangkap di lokasi berbeda dan barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ke-6 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

” Para pelaku akan kita jerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.” pungkas Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Erick Frendriz. (Wati)

Desa Karangmukti Siap Raih Juara 1 Lomba Kampung Bersih Makin Berani



BIN | Kabupaten Bekasi- Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti Lomba Kampung Bersih Makin Berani.

Lomba yang diselenggarakan Pemkab Bekasi itu dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Bekasi ke-72 dan Hut Republik Indonesia.

Sekertaris Desa Karangmukti, Anwar Awang mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mempersiapkan semuanya bahkan menyosialisasikan baik tingkat RT maupun RW.

“Mengenai lomba kampung bersih ini, kemarin sudah saya sampaikan kepada seluruh RT dan RW se-Desa Karangmukti,” ucapnya, (20/7).

Menurutnya, masyarakat maupun pegawai desa sangat antusias dengan adanya kegiatan lomba kampung bersih ini sebab besar manfaatnya untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Alhamdulillah dari tingkat RT dan RW, mereka sangat antusias dengan adanya lomba kampung bersih ini, karena manfaatnya juga akan dirasakan oleh seluruh warga,” tuturnya.

Awang menambahkan, Desa Karangmukti memang sudah punya program kebersihan lingkungan secara rutin, yang dilaksanakan bersama bersama masyarakat setempat.

“Lomba ini kami selenggarakan di RW 04 dan memang ikon diwilayah ini sangat berpotensi dari segi lingkungannya,” tambahnya.

Masyarakat Rw 04 sudah berkomitmen dalam menerapkan hidup bersih dan sehat serta menjaga lingkungan agar bersih dari sampah.

“Semoga lomba kampung bersih nanti hasil penilaiannya memuaskan, dan bisa menjadi kebanggaan untuk Desa Karangmukti,” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, kegiatan bersih-bersih lingkungan akan terus berlanjut setiap bulannya, tidak hanya saat ada lomba saja.

“Saya berharap setelah perlombaan nanti Pemkab Bekasi bisa memperhatikan wilayah Desa Karangmukti,” pungkasnya (Bisri).

Polsek Cikarang Pusat Ringkus Pelaku Begal Bersajam



BIN | Polres Metro Bekasi – Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit mengamankan tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa ijin di Depan SMAN 2 Cikarang Pusat Kampung Tembong Gunung RT 11 RW 6 Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi, Selasa (19/7/2022).

“Iya, kami telah amankan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit.

Ia menuturkan, saat kejadian ada masyarakat yang menjadi korban (Fadlun Abdilah) pencurian dengan diacungkan celurit dan motornya hendak dirampas. Ia pun melawan dan melaporkan kejadian ke petugas piket.

“Setelah menerima informasi dari petugas piket. Tim patroli langsung meluncur ke tempat kejadian perkara,” ucapnya.

Dari hasil penangkapan dan pengembangan, keempat pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah NF, F, HB, dan AR.

“Sudah diidentifikasi. Ditangkap di lokasi berbeda,” ungkap Awang.

Selain pelaku, penyidik juga turut mengamankan barang bukti tujuh buah senjata tajam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Barang bukti juga turut kami sita,” tegasnya.

Akibat perbuatannya ke-4 pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP.

“Diancam Hukuman Maksimal 9 Tahun Penjara,” bebernya.

Awang mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aktivitas di malam hari untuk berhati-hati dan tidak berkendara seorang diri.

“Hati-hati dan jangan sendirian saat berkendara di malam hari. Simpan selalu nomor hotline kepolisian terdekat agar kami (polisi) segera merespon mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara),” pungkasnya. (Red)

Pj Bupati Bekasi Ajak Pengelola Perusahaan Berpartisipasi Dalam Hari Jadi Kabupaten Bekasi

BIN | Bekasi – Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengajak pengelola kawasan dan perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi untuk ikut memeriahkan perayaan Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang Ke-72 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-77, yang akan digelar pada Bulan Agustus mendatang. Dirinya menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Sosialisasi persiapan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, yang bertempat di Aula KH. Noer Ali, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.

“Saya mengajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi agar dapat mendukung dan berkontribusi memeriahkan dalam kegiatan Hari Jadi dan HUT Kemerdekaan RI,” ujarnya, pada Senin (18/7). 

Selain sebagai bentuk rasa syukur, Dani mengatakan berbagai kegiatan yang akan digelar, juga untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat patriotisme, serta meningkatkan semangat juang warga Kabupaten Bekasi. 

“Karena masyarakat juga sudah merindukan perayaaan-perayaan tersebut, maka kita akan gelar berbagai kegiatan untuk mempererat tali persaudaraan antar warga dan meningkatkan semangat juang warga Kabupaten Bekasi untuk menghadapi berbagai tantangan,” ujarnya. 

Sebagai informasi, berbagai kegiatan yang akan digelar pada perayaan Hari Jadi Kabupaten dan HUT Kemerdekaan RI, diantaranya Lomba ‘Kampung Bersih Makin Berani’, Kirab Situs Budaya, Istighosah dan Doa bersama, Cerdas Cermat Wawasan Kebangsaan dan Kebekasian, Pesta Rakyat Kabupaten Bekasi, dan Piala Pj. Bupati Bekasi yang dipertandingkan dalam turnamen futsal dan mini soccer.(Red)

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi

BIN | Bekasi – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap para tersangka kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Tujuh tersangka kasus narkoba yang berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi itu dalam rentang waktu bulan Juni 2022 hingga 18 Juli 2022.

“Rentang waktu Juni hingga Juli 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap 28 kasus narkoba, seperti yang didepan ini yang mewakili yaitu 7 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabun, ganja dan obat-obatan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr. Dedi Herdiana, SH, MH saat konferensi pers, Senin (18/07/2022)

Dedi Herdiana menjelaskan, 7 tersangka diringkus di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya. Para tersangka tersebut adalah FZ alias YJalil (21), MIF alias BI (21), DS (39) DES (37), BA (26), AH (31) dan SS Bin JS (33).

Dari tangan para tersangka ini, tambah Dedi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat 84 gram, ganja kering 3 ons.

Kemudian obat jenis Tramadol sebanyak 3328 butir dan Heximer sebanyak 9132 butir.

Untuk para tersangka narkoba dijerat pasal Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun. 2009 tentang Narkotik.

“Sedangka untuk terangka obat keras dijerat
Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun. (Wati)

Rekatkan Soliditas dan Kebersamaan, Prajurit Wijayakusuma Lakukan Hanmars

BIN | Banyumas – Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., bersama segenap prajurit Wijayakusuma dan PNS, lakukan Hanmars dalam rangka merekatkan soliditas dan kebersamaan antar satuan di jajaran Korem 071/Wijakusuma, khususnya satuan yang ada di wilayah Banyumas serta untuk menjaga kesehatan.

Hanmars bersama ini, dilaksanakan setelah Upacara Bendera 17an di Makorem 071/Wijayakusuma, dengan diawali senam pemanasan yang dipimpin oleh anggota Jasrem, dengan titik start di lapangan upacara Makorem 071/Wijayakusuma dengan rute sejauh 5 Kilometer, melalui jalanan perkampungan warga masyarakat dan persawahan disekitar Makorem 071/Wijayakusuma, Senin (18/7/2022).

Tampak segenap prajurit Wijayakusuma dan tampak para PNS TNI AD baik Makorem 071/Wijayakusuma maupun Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma antusias mengikuti jalannya kegiatan Hanmars ini.

Diiringi derap langkah yang tegak, prajurit dan PNS gelorakan semangat kebersamaan dan soliditas satuan kepada masyarakat yang dilalui.

Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Yudha Airlangga, S.E., mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini sebagai pengobar semangat prajurit dan PNS untuk mempererat soliditas dan kebersamaan serta untuk menjaga kesehatan guna mendukung tugas pokok satuan.

Dikatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan bersama seperti ini, akan timbul rasa kebersamaan dan rasa guyub antar satuan, sehingga soliditas antar satuan akan selalu tercipta dengan baik dan mantap.

Disamping hal tersebut, Danrem menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini, untuk mengenal lingkungan sekitar Ksatrian serta sebagai wahana menyapa masyarakat yang dilalui dan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekeliling Makorem 071/Wijayakusuma.(Red)

Kejari Kab. Bekasi Eksekusi Pejabat Eselon Dua Terlibat Mafia Tanah

BIN | Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Jawa Barat eksekusi pejabat eselon dua pada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang terlibat jaringan mafia tanah.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, hari ini Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 13.00 WIB Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap HS terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah. Terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cikarang.

Proses pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana HS sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan putusan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2022.

Terpidana HS yang saat ini menjabat staf ahli pada Pemkab Bekasi itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1)  Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana HS lepas dari segala tuntutan hukum,”kata Kasi Intel Kajari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada awak media, Senin (18/07/22).

Putusan PN Cikarang menganggap perbuatan Terpidana bukanlah merupakan tindak pidana dan terhadap putusan tersebut akhirnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung yang pada akhirnya menyatakan terpidana bersalah.

 “HS dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,”tandasnya.

Siwi membeberkan, kasus ini bermula ketika HS pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

“Dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi  oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.,”ujarnya.

“Bahwa eksekusi tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi,”pungkasnya.(red)