
BIN || Jakarta – Mata tertuju pada jakarta karena masyarakat Pati datangin kantor DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Kepastian itu disampaikan saat menyampaikan laporan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Adapun, Rapat Paripurna DPR RI tersebut turut dihadiri 14 perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Mereka di antaranya Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Habiburokhman menegaskan, pengesahan RUU Perampasan Aset kini bukan lagi sekadar target pembahasan DPR.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.
Politikus dari Partai Gerindra ini menjelaskan, RUU Perampasan Aset menjadi rangkaian pembentukan sistem hukum pidana nasional setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Selanjutnya kita segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset sehingga terjadilah satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system,” ucapnya.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu lebih lama dibandingkan revisi KUHAP maupun UU Polri karena mengatur konsep hukum yang sama sekali baru di Indonesia.
Menurut lulusan S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), DPR tidak memiliki undang-undang sebelumnya sebagai acuan sehingga penyusunannya harus dilakukan dari awal.
“Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru. Konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya. Tapi yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ucapnya.(Red)
