
BIN || Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menonaktifkan sementara 5 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Keputusan tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga pada Sabtu (22/8/2026) malam yang berujung pada dugaan pungutan liar (pungli).
Wali Kota Bekasi melakukan penataan kawasan ruang publik Plaza Patriot Candrabhaga yang penuh oleh PKL liar menjelang ajang FORKOT 2026. Proses penertiban sempat memanas akibat adu mulut antara Tri Adhianto dan pedagang yang enggan dipindahkan.
Sejumlah pedagang menolak digusur dengan dalih sudah membayar uang iuran kebersihan/keamanan sebesar Rp5.000 hingga jumlah tertentu kepada oknum berseragam oranye (diduga petugas dinas terkait) agar diizinkan berjualan.
Merespons pengakuan tersebut, Wali Kota menginstruksikan pemeriksaan menyeluruh guna mencari tahu siapa penarik pungli dan ke mana aliran dana tersebut.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Bekasi secara intensif, kelima pejabat struktural dan operasional berikut dibebastugaskan sementara dan dipindahkan sementara ke Kantor BKPSDM:
- Karya Sukmajaya – Camat Bekasi Selatan
- Ricky Suhendar – Lurah Kayuringin Jaya
- Yudi – Kepala UPTD GOR
- Irwan Sukirno – Kepala UPTD Kebersihan Protokol
- Eko Sunarto – Komandan Regu Satpol PP Kota Bekasi

