BIN | Kabupaten Bekasi – Terkait Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal diruas jalan tanah merah,yang menjadi keresahan masyarakat mendapat respon positif dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bekasi.
Deni Mulyadi Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi ketika di jumpai awak media diruang kerjanya Kamis (19/01/2023) mengatakan,
” Nanti kita tertibkan,berdasarkan laporan dari bawah,baik dari masyarakat,pemerintah desa ataupun tingkat Kecamatan,karena kata dia saya juga banyak mendapatkan laporan di wilayah lain juga”.Ulasnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan,kalau sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait THM tersebut,meskipun bilang camat akan berkoordinasi kepada Satpol pp kabupaten bekasi,tapi faktanya belum ada.” Terangnya.
Dirinya juga menegaskan,jika ada yang melakukan pungli di tempat THM,baik dari ASN ataupun THL mengatasnamakan Satpol pp,laporkan sama saya,karena lanjut Deni hal tersebut juga salah satu aduan yang saya terima.
Maka dari itu,kami Satpol PP Kabupaten Bekasi (Red) sedang melakukan penertiban Kendaraan operasional juga,karena di khawatirkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)