BIN | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor partai politik (parpol) yang dinyatakan memenuhi persyaratan atau mengikuti seleksi administrasi oleh KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi mengatakan, proses verifikasi faktual (verfak) akan dilaksanakan pada 14 Oktober hingga 4 November 2022.
“Adapun beberapa poin yang akan diverifikasi yakni verifikasi kelengkapan kepengurusan, kemudian verifikasi keanggotaan,” ujarnya saat dikonfimasi, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut, Jajang menjelaskan, pada tahapan verifikasi faktual nanti KPU akan langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.
“Tim dari KPU akan mendatangi partai,” tegasnya.
Di lain tempat, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua KPU Nomor 384, pelaksanaan verifikasi faktual akan dimulai dari 14 Oktober sampai 4 November 2022.
“Pada verifikasi faktual nanti, KPU akan melakukan verfak terhadap pengurus partai politik dan anggota partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dari 20 partai politik di Kabupaten Bekasi, yang akan dilakukan verifikasi faktual hanya 11 partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold (PT) 4 persen secara nasional.
“Sisa 9 partai politik tidak dilakukan verivikasi faktual karena memenuhi 4 persen PT secara nasional,” terangnya.(Red)