BIN | Kabupaten Bekasi – Pergelaran musyawarah Daerah ke IV, Kasgoro 1957 yang dilaksanakan gedung teater dinas pariwisata, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi,Sabtu (12/2/22).
Dalam acara Musda IV Kabupaten Bekasi, dibuka langsung oleh Dewan Pertimbangan Presiden Agung Laksono sekaligus Ketua Majelis pertimbangan Kasgoro 1957.
Namun sayang ketika intruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) dalam peraturan nomor 09 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 7 Februari 2022.diduga dilanggar oleh panitia penyelangara Musda IV Kasgoro di Kabupaten Bekasi.
Ketika dimintai keterangan Ketua terpilih Kasgoro Kabupaten Bekasi Son Aji soal mengenai protokol kesehatan dirinya menerangkan, bahwa acara yang digelar hari ini sebenarnya sudah lama direncanakan, namun tertunda.
“Sebenarnya acara ini sudah direncanakan dari 29 Januari 2022. Tetapi karena ada sesuatu hal dan pimpinan pusat belum bisa hadir, akhirnya kami baru bisa melaksanakan kegiatan hari ini
Masih kata Son Aji, menjelaskan terkait adanya surat edaran dari Imendagri, dirinya mengaku sudah mengikuti aturan yang ada dan sudah meminta surat rekomendasi dari satgas Covid Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah mengikuti aturan yang ada dan sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Satgas Covid,”katanya
Lanjut aji Ketika mengajukan surat ijin untuk penyelenggaraan Musda IV Kosgoro Kabupaten Bekasi, saat itu masih PPKM level 2 yang belum terlalu seperti saat ini.
“Kami tidak mungkin menyelengarakan kegiatan ini tanpa mendapatkan surat ijin rekomendasi, dan terlanjur surat ijin yang dikeluarkan oleh pihak Polres. Yang penting kami menerapkan prokes kesehatan,”Pangkas Son Aji.(Wati)