28.6 C
New York
Friday, June 26, 2026

Buy now

Beranda blog Halaman 92

35 Bacaleg Daftar Ke KPU Diantar Oleh Ketua Golkar Cimahi H. Ali Hasan

BIN | CIMAHI – Pendaftaran 35 bacaleg Partai Golkar diantar langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar H. Ali Hasan dihadiri dan juga H.Nabsun,H.Abdul Mahfuri,Pa Ayi Kusnayadi,dan Lukma Bhakti Susatya sebagai anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Golkar,dengan semangat dan gembira untuk mendaftar ke kantor KPU Kota Cimahi, sekitar pukul 15.00 WIB.(12 Mei 2024)

Pendaftaran Bacaleg Partai Golkar Kota Cimahi ke KPU,Dengan iringan Sholawat dari kader Partai Golkar Kota Cimahi tertib dan aman
Penuh semangat.

Usai melakukan pendaftaran, H. Ali Hasan melakukan jumpa pers, dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 ini dapat berjalan secara aman dan tertib serta Kondusif ,tidak terjadi kericuhan yang mengganggu kestabilitasan. Ali Hasan pun menjelaskan bahwa pihaknya telah melengkapi berkas secara 100%.

“Alhamdulillah pada hari ini kami telah menyerahkan berkas sudah seratus persen dan keterwakilan wanitanya sudah 36% melebihi quota 30%,” jelas Ali Hasan yang juga ketua Golkar kota Cimahi.

Partai Golkar Kota Cimahi tetap siap dengan sistem apapun baik secara tertutup maupun terbuka sekalipun.walaupun belum ada putusan dari MK tentang Pemilu masalah tertutup atau terbuka.

Secara kelembagaan Partai Golkar menolak sistem proposional tertutup.Tegas H.Ali Hasan.

Ditambahkan Budhi Setiawan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Cimahi, target Kursi DPRD Kota Cimahi 9 Kursi.

“Dengan raihan tersebut, agar kami bisa mencalonkan Walikota Cimahi kelak di November 2024 tanpa harus melakukan koalisi dengan partai lain,”Pungkas Budhi kepada wartawan.Smoga apa yang ditargetkan Partai Golkar Cimahi dalam Pilwakot dan Legislatif bisa terwujud.
(Sutrisno)

Gerak Cepat DLH Kabupaten Bekasi Bersihkan Sampah Liar di Wilayah Desa Bojong Sari

BIN | Kabupaten Bekasi – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kebersihan wilayah V Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melaksanakan kegiatan bersih-bersih pada kegiatan Jumat Bersih (jumsih) di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin, pada Jumat (12/05/2023).

Program Jumat Bersih ini merupakan kegiatan rutinitas yang dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan secara serentak setiap hari Jumat di seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Bekasi.

Kepala UPTD kebersihan wilayah V, Samsuro Mandiansyah menjelaskan, sebanyak 20 personel yang diterjunkan dalam pembersihan sampah liar tersebut. Sampah liar itu berada di dua titik lokasi yang berbeda yang berada di Desa Bojongsari.

“Pada kegiatan Jumsih kali ini kita mendapatkan laporan dari warga setempat kemudian kita lanjut membersihkan sampah liar di dua lokasi TPS liar yang berbeda dan kami menurunkan sebanyak 20 personil petugas kebersihan, 2 unit baktor, dan 1 unit truk yang telah disediakan untuk pengangkutannya,” jelas Samsuro.

Dia menambahkan, sampah tersebut merupakan jenis sampah organik dan anorganik yang berada di pemukiman warga setempat. Selain itu, lanjut dia, sampah itu akan dibuang ke tempat pemrosesan akhir.

“Ya, jenis sampahnya sendiri yaitu sampah rumah tangga yang ada di permukiman warga sekitar, nantinya sampah itu akan kita angkut dan buang ke TPA Burangkeng,” tambahnya.

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kedungwaringin dan stakeholder terkait, agar sama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan karena kebersihan itu merupakan sebagian dari iman.

“Ya, himbauan kepada masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Kedungwaringin mari sama-sama menjaga kebersihan lingkungan agar lingkungan menjadi bersih, sehat dan indah. Kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,” ujarnya.

Apabila perlu pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD Pengelolaan Sampah di wilayah terdekat supaya bisa langsung diangkut dari lokasi sampah.(Red)

Kepala UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bekasi R.Sopyan Rahayu Angkat Bicara Terkait Sampah di Kali CBL

BIN | Kabupaten Bekasi – Pengawas UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi turun ke lokasi lapak pengelolaan sampah yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, pada Rabu (10/5/2023) pagi. Menjelang sore dihari yang sama, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi lakukan pengecekan lokasi yang dilanjutkan akan adanya pemanggilan terhadap pengelola sampah.

Kepala UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, R. Sopyan Rahayu angkat bicara terkait dengan adanya beberapa titik lokasi lapak sampah ilegal.

“Saya pastikan bahwa kami dari pihak UPTD lll Dinas Lingkungan Hidup sudah mengirimkan surat resmi berupa permohonan penangan sampah liar guna koordinasi dengan penegak Perda dalam hal ini Sat Pol PP Kabupaten Bekasi”, tegasnya.

Lanjut R.Sopyan Rahayu, Dengan adanya lokasi ilegal tersebut adalah suatu tindakan tidak terpuji, pasalnya mereka telah membuang sampah di garis sepadan sungai.

“Hal ini jelas tindakan pidana terhadap kejahatan lingkungan dan ancamannya berupa denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah kurungan selama 6 bulan sesuai perda yang berlaku”, imbuhnya.(SL)

Daftarkan Bacalegnya, Ketua DPD Nasdem H. Enang Sahri Lukmansya diarak Menaiki Sisingaan Menuju KPU Cimahi

BIN | CIMAHI – Ketua DPD Nasdem H. Enang Sahri Lukmansya Anggota DPRD Kota Cimahi di arak menaiki Sisingaan menuju KPU Cimahi dalam rangka mendaftar kan Bacaleg.

H Enang Sahri Lukmansyah anggota DPRD Ci.ahi yang juga sekaligusKetua DPD Partai Nasdem Kota Cimahi menegaskan akan mendorong ratusan Kader dan pengurus Nasdem Kota Cimahi mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren Cimahi Utara, Kamis (11/5/2023).

Pendaftaran H.Enang Sahri dari Partai Nasdem Kota Cimahi ke KPU dengan cara menaiki Sisingaan dan delman dengan diiringi konvoi mobil dan motor Para kader Nasdem Kota Cimahi.

Secara serentak Partai NasDem dari Pusat sampai daerah Kabupaten dan Kota mendaftarkan Bacalegnya ke KPU,”Kami telah mendaftarkan Bacaleg Kami sebanyak 45 orang, dan hal ini juga sudah dilengkapi di setiap dapil dan keterisian kuota perempuan sebanyak 30 persen,” terang Enang.

Mulai dari pendidikan, elektabilitas, dan berbagai poin lainnya menjadi bobot penilaian dan penentuan nomor urut.Menjadi tolak ukur mekanisme internal dalam penyusunan nomor urut Bacaleg Kata Enang.

”Semuanya ada 6 lembar kerja yang harus diisi dan jadi bobot penilaian. Dan kami tegaskan tidak ada uang sepeserpun untuk mendaftar di Nasdem.

Kami membuktikan bahwa politik itu tanpa mahar,”tegas Enang Sahri mengakhiri.Dengan didaftarkan Bacaleg Partai Nasdem,Partai Nasdem siap untuk maju dalam pemilu 2024.(Sutrisno)

Kemenag Jawa Barat Berikan Klarifikasi Terkait Kunjungannya ke Al-Zaytun

BIN | BANDUNG – Kepala Kantor Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat berikan klarifikasi nya terkait kunjungan nya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu beberapa waktu yang lalu.

Kepala Kemenag Jawa Barat H.Ajam Mustajam mengatakan bahwa kunjungan nya ke Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu hanya sebatas monitoring kurikulum yang diberlakukan di Pondok Pesantren Al-Zaytun melalui video yang diunggah di laman Medsos Kemenag Jawa Barat.

“Kami akan mengklarifikasi terkait kunjungan kami ke Mahad Al-Zaytun, bahwa kami hanya memonitoring terkait kurikulum yang diberlakukan di Ponpes Al-Zaytun,” Terangnya pada video tersebut.

Kepala Kemenag Jawa Barat juga mengatakan bahwa terkait perkataan nya bahwa Al-Zaytun tidak ada penyimpagan itu bahwa terkait kurikulum pembelajaran yang diberlakukan.

“Terkait statemen kami bahwa tidak ada penyimpangan di Al-Zaytun yaitu terkait kurikulum yang diberlakukan karena Al-Zaytun masih menggunakan kurikulum sesuai dengan pemerintah,” Ungkapnya.

Adapun masalah praktek peribadatan yang berlangsung di Al-Zaytun Kepala Kemenag Jabar mengatakan bahwa itu bukan kewenangan dirinya melainkan Majelis Ulama Indonesia.

“Terkait praktek peribadatan dan pengamalan agama itu bukan ranah kami kementrian agama melainkan kewenangan dari MUI,” Pungkasnya pada akhir video tersebut.(Red)

Sat Pol PP Kab.Bekasi “Take Action” Terkait Adanya Lokasi Pembuangan Sampah di Pinggir Kali CBL

BIN | Kabupaten Bekasi – Terkait dengan maraknya lokasi pembuangan sampah di pinggir kali CBL (Cikarang Laut Bekasi) yang di kelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi langsung take action turun ke lokasi, pada Rabu (10/5/2023).

Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan akan ada action.

“Saya sudah punya foto-fotonya bang, dan kami akan action, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas LH”, ucapnya lewat telpon WhatsApp.

Gerak cepat Sat Pol PP Kabupaten Bekasi terbukti. Tepat pukul 16.00 WIB sore dalam pantauan awak media, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi sudah berada dilokasi pembuangan sampah dan menginformasikan akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak pengelola sampah di pinggir kali CBL. Hal ini dikatakan Kasi Penyidik Sat Pol PP Kabupaten Bekasi, Widhy M dikantornya.

“Prosesnya ketika ada aduan masuk, kita cek lokasi ke lapangan. Lantas kita buat surat pemanggilan terhadap pengelola sampah tersebut”, terangnya.

Dilokasi pembuangan sampah, ketua tim pelaksanaan mengatakan, kegiatan ini adalah pengecekan kondisi di lokasi yang dilaporkan oleh warga.

“Akan tetapi oknum yang diduga melakukan kegiatan di lokasi tidak berada di tempat”, jelasnya.

Ketua tim juga menegaskan, bahwa jika kondisi ini memenuhi unsur pelanggaran Perda serta pencemaran lingkungan hidup akan segera diperiksa dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

“Sat Pol PP akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi”, imbuhnya.(SL)

Warga Keluhkan Bantaran Kali CBL Yang Diduga Menjadi Tempat Pengelola Penampungan Sampah Pihak Swasta

BIN | Kabupaten Bekasi – Pinggiran Kali CBL (Cikarang Bekasi Laut) telah di manfaatkan oleh pihak swasta untuk tempat penampungan sampah rumah tangga yang di ambil dari warga perumahan yang berada di Kabupaten Bekasi.

Warga sekitar maupun pengguna jalan sangat terganggu dan mengeluh dengan adanya beberapa titik lokasi pembuangan sampah yang dikelola oleh pihak swasta di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satunya Candra yang sangat menyayangkan sikap pengusaha swasta sebagai pengelola sampah rumah tangga.

“Pinggiran kali yang di manfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab terhadap lingkungan dengan cara menampung sampah dipinggiran kali cbl dengan alasan di Burangkeng telah melebihi kapasitas (overload) sangatlah merugikan warga yang ada disekitar, terutama pengguna jalan”, terangnya, Senin (9/5/2023).

Karena dengan adanya penampungan sampah tersebut berakibat pada kesehatan warga, “Pertama tumpukan sampah menimbulkan bau yang kurang sedap, kedua akan adanya pendangkalan Kali CBL yang di akibatkan longsornya sampah yang menumpuk ke sungai, dan ketiga menjadi wabah penyakit”, jelasnya.

Jhon selaku Humas UPTD di Bidang pengangkutan dan pengelolaan persampahan untuk wilayah Cikarang Barat, Cibitung dan Setu saat ditemui awak media membenarkan, bahwa di Burangkeng telah terjadi overload bahkan telah terjadi langsor. “CBL yang menjadi TPA liar itu perlu diketahui juga, kasusnya masih di kejaksaan tinggal tunggu vonis. Di CBL memang titik-titik bayak namun kami sudah memberikan surat himbauan beberapa kali kepada mereka bahkan kita dokumentasikan”, terangnya.

“Sampah liar memang pelanggaran, undang-undang nomor 14 tahun 2014 itu memang jelas dengan denda Rp.50.000.000,- dan kurungan selama 3 bulan. Kalau sidak sampai turun kelokasi sudah kita tunaikan, namun untuk penertiban bukan tupoksi kami karena ada penegak perda yaitu Sat Pol PP, dan biasanya kita berkoordinasi dengan empat pilar”, imbuhnya.

Sebetulnya, lanjut Jhon, kalau mereka butuh pelayanan kami siap bantu. “Kalau tidak ada permintaan ya agak sulit juga, sebetulnya terkait sampah adalah permasalahan bersama, harus ada kerja sama dan tidak bisa semua dibebankan ke kita”, ucapnya.

Pengelola sampah swasta sebut saja mister “M” saat dikonfirmasi mengatakan, pengambilan sampah dari perumahan dengan jumlah 800 KK. “Satu Minggu dua mobil damtruk, kalau dihitung mobil kecil enam mobil ada”, katanya.

Kalau di bilang ada overload, lanjut M. “Ada mobil damtruk dan mobil bak ambrol namanya, mobil orange ada saya. Selain ngebuang ke Burangkeng di buang disini, saya sortil disini”, terangnya.

“Perbandingan saya dengan yang disana, sambil menunjuk ke satu lokasi disebelahnya. Kegiatan punya saya satu bulan, yang lain dua hari angkut, boleh pasang CCTV cek langsung”, pintanya.

Mister “M” juga mengatakan kepada awak media, banyak yang ingin ngebuang ke lokasinya. “Termasuk dari gabus Turi, dengarkan pembuangan sampah disana sudah kaya gunung. Datang lima mobil kesini, satu mobil mau kasih tiga juta saya tolak”, ucapnya.

Kepala Desa Sukajaya, Amang Suryaman saat ditemui dirumahnya mengatakan sangat terganggu dengan adanya pembuangan sampah dipinggir kali CBL. “Saya tidak pernah memberikan ijin pada mereka bang, kalau bisa tutup saja”, keluhnya.(SL)

Soal Syarat Perpanjangan Kontrak, AD Resmi Laporkan Manajer Ke Polres Metro Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi – Kasus heboh syarat ‘staycation’ menjadi syarat untuk perpanjangan kontrak yang terjadi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi akhirnya berujung di kantor Polisi.

AD (24) seorang karyawati yang bekerja disalah satu perusahaan di wilayah Cikarang, resmi melaporkan oknum atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual ke Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5).

AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Laporan AD diterima kepolisian dan teregister dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya yang berinisial B dengan Pasal 5 dan/atau 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” ujar Alin di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis lainnya setelah melalui proses pengembangan penyidikan.

Pihaknya membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ungkapnya.

Sementara itu, AD menjelaskan atasannya yang menjabat sebagai manajer di perusahaan itu, kerap mengajaknya jalan berdua ke sebuah tempat.

Bahkan ia menerima anacaman bahwa kontrak kerjanya akan diputus apabila tidak memenuhi persyaratan yang diajukan oleh B.

“Yang dialami setiap ketemu beliau, dia selalu ngajak jalan bareng berdua, kadang nagih janji terus, kapan jalan, kapan ketemu gitu. Tapi aku disitu selalu alasan-alasan, karena disesuaikan karena saya juga butuh kerjaan. Jadi, enggak mungkin langsung bilang menolak, makanya saya ulur terus. Di situ aku langsung ambil keputusan enggak mau, terus dia kayak yang langsung, ya sudah kamu habis kontrak saja enggak usah diperpanjang,” ungkap AD.

Meski tak mengetahui secara pasti lokasi yang dijadikan tempat pertemuan, namun AD membenarkan bahwa B pernah mengisyarakat untuk mengajaknya ke sebuah hotel.

“Enggak tahu ya, karena saya enggak pernah meng-iya-kan, saya menolak terus, jadi belum jelas dia ngajak kemana. Tapi dia sempat kirim foto lagi di depan hotel,” tandasnya. (Bis)

Nurchaidir Beberkan Program Kerja Diacara Halal Bihalal Disperkimtan Kabupaten Bekasi

BIN | Kabupaten Bekasi– Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi menggelar Halal Bihalal di Hotel Sunerra Antero Jababeka pada Jumat (5/5).

Acara tersebut sekaligus memberikan apresiasi kepada karyawan teladan yang telah memberikan kontribusi penuh kepada program kinerja Disperkimtan Kabupaten Bekasi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir mengatakan, tujuan digelar Halal Bihalal ini untuk memperkuat tali silaturahmi antara para karyawan agar saling mengenal di lingkungan Dinas yang dipimpinnya.

“Alhamdulillah saya sangat bahagia dan bangga bisa silaturahmi dengan para karyawan baik yang ada dikantor maupun di lapangan seperti tukang penggali kubur dan pemeliharaan taman, saya sangat senang bisa berkumpul di acara ini,” katanya.

Chaidir juga memberikan apresiasi kepada karyawan yang teladan serta memberikan kontribusi penuh untuk di lingkungan Disperkimtan tersebut.

“Ya, saya sengaja adakan semacam reward kepada karyawan, diantaranya ada dua kategori seperti dedikasi pegawai tertinggi serta bekerja tanpa hari libur,” ucapnya.

Hal ini bertujuan untuk memberikan motivasi serta penyemangat dalam melakukan pekerjaan, sehingga teman-teman bisa tertular dedikasinya ke karyawan lainnya.

“Ya, ini kegiatan saling mengenal antara karyawan sehingga yang belum mengenal bisa saling sapa serta memberikan peningkatan hubungan kekeluargaan serta kebersamaan yang ada di Disperkimtan,” katanya.

Disela-sela ia juga membeberkan program kerja ditahun 2023 ini bakal terealisasi, seperti SPALDes, Rutilahu dan Infrastruktur.

“Setiap program kita akan berkolaborasi dengan dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas KB dan Dinas Pendidikan,” bebernya.

Dia berharap, dari program tersebut bisa mengurangi nilai Kemiskinan Ekstrim dengan dibangunnya Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Serta pengelolaan limbah domestik salahsatu target Disperkimtan untuk mengurangi stunting. (Bis)

DLH Kabupaten Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar

BIN | Kabupaten Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat pada Jum’at (05/05/2023). Penutupan TPS liar itu atas laporan keluhan warga sekitar.

Kepala UPTD kebersihan wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Samsuro Mandiansyah mengatakan, pihaknya merespon cepat laporan warga setempat terkait adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayahnya.

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan Jumat bersih (Jumsih) kita mendapat aduan dari masyarakat terkait TPS liar, kita langsung cepat-cepat respon, kita tanggapi, dan langsung kita tutup TPS ilegalnya dilokasi,” ujar Samsuro.

Pada kegiatan Jumsih kali ini, sebanyak 20 personel yang dikerahkan untuk mengangkut dan membersihkan sampah liar dari lokasi tersebut. Jenis sampah yang diangkut merupakan sampah organik dan anorganik. Selain itu, sambung dia, pihaknya akan mengangkut sampah-sampah tersebut ke tempat pemrosesan akhir.

“Hari ini kita menurunkan 20 personil petugas kebersihan, 1 unit baktor dan 1 unit truk sampah dan sampah ini akan kita buang ke TPA Burangkeng,” ungkapnya.

Samsuro menyarankan, lokasi tersebut seyogianya bisa dijadikan sebagai lahan yang bermanfaat dan bisa diberdayakan untuk tempat yang nyaman dan indah bagi masyarakat sekitar.

“Ya, mungkin nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar bisa dimanfaatkan, apakah itu untuk taman main anak-anak atau lainnya, karena lokasi ini sudah dekat dengan pemukiman, alangkah baiknya lahan tersebut kita manfaatkan dibandingkan menjadi tempat pembuangan sampah liar,” sarannya.

Dia menghimbau, kepada seluruh masyarakat sekitar agar dapat menaati aturan yang berlaku yang sesuai dengan Perda No.04 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ya, Ketika ada larangan berbentuk seperti banner atau aturan lainnya itu harus dipatuhi jangan dilanggar. Artinya kalau memang keadaan kampungnya bersih sangat memungkinkan bisa membuat rasa kenyamanan tersendiri.

Namun, ketika bau sampah yang tidak sedap dan tidak enak dipandang akhirnya bisa menimbulkan penyakit juga kan, terutama banyaknya nyamuk,” imbuhnya.

Dia berharap, agar seluruh pihak terkait dapat menjaga lingkungan sekitar bersama-sama, karena kebersihan menjadi tanggung jawab bersama bagi semua pihak.

“Ya, Harapan saya khusus warga sekitar agar tidak membuang sampah sembarangan lagi. Mari sama-sama menjaga lingkungan sekitar karena kebersihan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab DLH saja, melainkan tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.

Apabila perlu pelayanan terkait masalah sampah, bisa segera menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi atau UPTD pengelolaan sampah di wilayah terdekat.(Red)