10.6 C
New York
Monday, March 30, 2026

Buy now

Beranda blog

Tokoh Pemuda Desa Jatireja Desak Transparansi Pembentukan Panitia BPD Demi Menepis Isu “Titipan” Pilkades‎

BIN || BEKASI – Transparansi dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatireja kini tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak agar Pemerintah Desa (Pemdes) Jatireja bersikap terbuka dan imparsial guna menghindari asumsi miring terkait kepentingan politik menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini.‎Keresahan muncul seiring dengan kekhawatiran warga akan adanya upaya “pengaturan” personel BPD oleh pihak-pihak tertentu.

Pasalnya, BPD memiliki peran sentral dalam membentuk Panitia Pilkades dan mengawasi jalannya kontestasi politik di tingkat desa.
‎Menghindari “Asumsi Liar” di Masyarakat
‎Salah satu poin utama yang ditekankan oleh warga adalah pentingnya keterbukaan informasi sejak tahap awal penjaringan panitia pemilihan BPD.

Jika proses ini dilakukan secara tertutup atau terkesan terburu-buru, dikhawatirkan akan muncul persepsi bahwa BPD yang terpilih nantinya hanya akan menjadi “perpanjangan tangan” kepentingan penguasa desa saat ini.

‎”Jangan sampai ada asumsi liar seolah pemerintah desa saat ini sengaja mengatur jalannya pemilihan BPD hanya untuk mengamankan kepentingan di Pilkades nanti. Kita butuh wasit yang netral, bukan pemain yang merangkap jadi panitia,” ujar Rahman Gholy seorang tokoh pemuda Desa Jatireja.

‎Pentingnya Independensi BPD
‎Secara regulasi, BPD merupakan mitra sekaligus pengawas kinerja Pemerintah Desa. Jika proses pembentukannya sudah dicemari oleh muatan politis, maka fungsi pengawasan tersebut dipastikan akan tumpul.

‎Beberapa tuntutan warga kepada Pemdes Jatireja meliputi:

* Publikasi Terbuka: Mengumumkan nama-nama panitia pemilihan BPD secara transparan melalui papan pengumuman desa atau media sosial.

* Kriteria Jelas: Memastikan panitia yang ditunjuk tidak memiliki afiliasi politik atau hubungan kekeluargaan yang kental dengan petahana.

* Pelibatan Tokoh Masyarakat: Mengajak elemen masyarakat dari berbagai dusun/RW untuk ikut mengawasi proses pemilihan.

‎Menjaga Kondusivitas Desa
‎Publik berharap agar Pemdes Jatireja segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan langkah nyata terkait transparansi ini.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendinginkan suasana dan memastikan bahwa siapa pun yang terpilih menjadi anggota BPD nantinya memiliki legitimasi yang kuat di mata masyarakat.

‎Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Desa Jatireja. Akankah proses ini berjalan jujur dan adil, atau justru memperkuat spekulasi yang berkembang di tengah warga.(Gl)

Bisri Apresiasi Program Kerja Plt Bupati Bekasi Dalam Membangun Wajah Bekasi Yang Baru

BIN || Kabupaten Bekasi – Menyikapi dugaan yang dinilai mencemari nama Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja oleh salah satu oknum yang di posting pada sebuah akun Tiktok ‘Bekasi Masih Kusut’.

Diketahui kritikan pada postingan tersebut menuai banyak tanggapan dari berbagai tokoh serta masyarakat lainnya.

Aktivis Kabupaten Bekasi sekaligus pegiat media sosia, Bisri mengatakan masalah itu biarkan pihak Diskominfosantik yang menangani dan lebih baik Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja fokus pada program kerja dan pembangunan prioritas.

“Menurut saya masalah sosial media itu ada di bidang dinas Diskominfosantik, Pak Bupati tinggal berkoordinasi dengan kepala dinas dan kabidnya untuk menghapus permanen akunnya,” ucapnya.

Selain itu dia juga mempertanyakan kehadiran tim ITE Kabupaten Bekasi, mestinya setiap pemerintahan memiliki seseorang ahli untuk menangani persoalan dalam dunia maya.

“Saya berharap mengenai persoalan ini Pak Bupati tetap fokus pada program-programnya, dan setiap kritikan masyarakat dijadikan inovasi program kerja selanjutnya,” harapnya.

Dia mengapresiasi kinerja Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja gerak cepat dalam menanggapi sebuah persoalan meskipun hari libur pasca lebaran.

“Kinerja bupati bekasi patut saya apresiasi, sebab ketanggapan dan keseriusannya membangun bekasi begitu kerlihat nyata,” tandasnya. (BM)

Ketua DPC WBI ,H Apud Saepudin; Dukung Program PLT Bupati Bekasi Wujudkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera 

BIN || Kabupaten Bekasi – Media yang memberitakan tanpa data, fakta, atau verifikasi yang jelas sering disebut sebagai penyebar berita bohong (hoax), kabar burung (rumor), atau berita palsu. Dalam konteks jurnalistik, tindakan ini dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi (berita tidak akurat) dan keberimbangan.

Informasi yang direkayasa dan dibuat tanpa verifikasi fakta yang jelas. Tentunya menjadi Informasi yang tidak terverifikasi dan kebenarannya diragukan. Berita yang menitikberatkan pada sensasi tanpa didukung data faktual yang kuat, hal ini bisa menimbulkan Fitnah/Pencemaran. Tentunya pemberitaan tanpa data tersebut sudah jelas bertujuan menjatuhkan pihak tertentu.

Apalagi Memframing foto menggunakan efek AI Action Figure pejabat, seolah-olah terlibat korupsi hal ini merupakan tindakan manipulasi informasi yang berbahaya dan masuk dalam kategori disinformasi atau fitnah. Praktik ini seringkali bertujuan untuk menjatuhkan reputasi, menciptakan opini publik negatif, atau sekadar sensasi.

Ketua DPC WBI Kabupaten Bekasi, H.Apud Saepudin angkat bicara, terkait adanya dugaan pemberitaan di media sosial dan platform digital berbasis internet, membuat salahsatu tokoh sekaligus tim kemenangan Ade-Asep, mengomentari berita yang mengaitkan Almarhum mantan Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, yang merupakan Abang kandung Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja, Rabu (18/03/2026).

Dugaan penomena berita hoax terhadap Plt Bupati Bekasi dr.Asep Surya Atmaja di media online, contohnya di medsos seperti Tik-tok dan Facebook, tentunya ini merupakan sarana komunikasi interaktif yang menghubungkan banyak orang secara real-time, yang di lihat dibaca oleh publik.

Dikatakannya Apud Saepudin, saya membaca adanya berita-berita yang beredar di tik tok, Facebook dan media online, terkait WC Sultan, menurut saya itu sudah selesai tidak ada masalah lagi, jadi saya berpesan kepada rekan-rekan media, silahkan saja membuat berita, tetapi tolong sebagai media berikanlah penyebaran informasi yang positif untuk masyarakat, jangan menyebarkan informasi yang belum jelas faktanya, harusnya media bisa menjaga situasi dan kondisi yang kondusif. Apalagi media itu mempunyai peranan sebagai pilar ke empat demokrasi, ucapnya dia.

Lanjut Apud, hayolah kita sebagai orang Bekasi janganlah ungkit-ungkit yang buat saya itu sudah selesai, apalagi mengaitkan Almarhum dibilang sebagai tersangka kasus WC Sultan, H.Eka itu bukan tersangka, Almarhum sudah tiada, jangan lagi ungkit hal itu, kalau seperti ini mau sampai kapan Kabupaten Bekasi bakal maju, kalau seperti ini terus, kasihan masyarakat selalu disuguhkan berita yang tidak benar,tegasnya dia.

Mari sama-sama kita sebagai orang Bekasi wujudkan Bekasi Bangkit Maju Sejahtera dengan cara mendukung program-program Bupati Bekasi, kalau rekan media selalu menyuguhkan pemberitaan yang tidak benar, mau sampai kapan Kabupaten Bekasi maju, sekali lagi saya mengajak untuk rekan media yang memberitakan sesuatu yang belum benar fakta nya, kalau bisa di hapus, postingan yang menyebar di tik-tok dan Facebook,ucapnya.

Saya selaku asli orang Bekasi dan siapapun masyarakat yang berKTP Bekasi wajib menjaga kampungnya, jadi janganlah membuat berita-berita yang membuat masyarakat jadi bingung dan tidak nyaman, jujur saya selaku Ketua WBI Kabupaten Bekasi sangat keberatan adanya berita – berita miring yang terus menyerang Plt Bupati Bekasi,tegasnya.

Karena berita itu sangat tidak jelas dan tidak bertanggung jawab, saya ingin tau siapa yang membuat berita itu, saya ingin duduk bareng dengan yang membuat berita miring tersebut, saya siap di undang oleh yang membuat berita miring, jangan sampai yang membuat beritanya saya undang,pungkasnya apud.

(red).

KPNAS mendukung program PSEL untuk Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Nasional

BIN – Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAS), Sdr. Bagong, menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah nasional, khususnya melalui pengembangan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurutnya, penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi modern perlu dipercepat guna mengurangi volume timbunan sampah di tempat pemrosesan akhir sekaligus meminimalisir potensi risiko lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagong menyusul terjadinya insiden longsor timbunan sampah di kawasan TPST Bantargebang yang menimbulkan korban jiwa serta menjadi perhatian publik terkait kondisi pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat serta pekerja yang beraktivitas di kawasan pengelolaan sampah.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perbaikan tata kelola sampah, Bagong bersama jajaran KPNAS melaksanakan kegiatan sosialisasi pemilahan sampah kepada komunitas pemulung yang beraktivitas di kawasan TPST Bantargebang. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemisahan sampah organik dan anorganik sejak awal guna meningkatkan efisiensi proses pengelolaan dan mengurangi penumpukan sampah yang berpotensi menimbulkan risiko.

Dalam kegiatan tersebut, Bagong menegaskan bahwa komunitas pemulung memiliki peran penting dalam rantai pengelolaan sampah karena selama ini mereka turut membantu proses pemilahan material yang masih memiliki nilai ekonomi. Dengan adanya edukasi mengenai pemilahan sampah yang lebih baik, diharapkan dapat mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata sekaligus memperkuat implementasi kebijakan pemerintah terkait pengurangan timbunan sampah.

Selain kegiatan sosialisasi, KPNAS juga melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian paket sembako kepada para pemulung di kawasan Bantargebang dalam rangka menyambut Hari Raya. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari aktivitas pemilahan sampah di kawasan tersebut.

Bagong berharap ke depan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta komunitas pemulung dapat semakin diperkuat guna mendorong pengelolaan sampah yang lebih aman, modern, dan berkelanjutan. Ia juga menilai percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi seperti PSEL menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada sistem penimbunan sampah sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.(Red)

Diduga Abaikan Pembubaran Polisi, Parkir di Lahan Sengketa Kembali Terjadi di Gunung Putri, Polisi Diminta Bertindak Tegas

BIN || Bogor – Aktivitas parkir sepeda motor di halaman rumah yang sedang menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/03/2026).

Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, pada malam sebelumnya jajaran Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri telah melakukan pembubaran terhadap kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi tersebut, karena lahan itu diketahui sedang dalam proses sengketa hukum.

Namun pada siang harinya, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak yang memantau situasi di lokasi.

Dari keterangan seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet bernama Jihad, kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal, yang disebut menerima instruksi dari Billy, dan diduga atas arahan Yohanes.

Situasi ini memunculkan sorotan publik, karena meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pembubaran, aktivitas parkir di lokasi sengketa tersebut kembali terjadi.

Sejumlah pihak juga menyoroti keterkaitan Billy, Fadliana, dan Yohanes yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya pola tindakan yang mengarah pada praktik mafia tanah, karena penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tetap dilakukan.

Masyarakat pun meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, agar bertindak tegas untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.

Secara hukum, tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Selain itu, jika penggunaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Tidak hanya itu, dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 265 huruf a UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk menimbulkan gangguan berulang di lingkungan tempat tinggal, dapat dipidana.

Sementara itu, dari sisi aturan lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan juga dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.(Red)

Ketum PETIR Haji Alex Emanuel Kadju, S.H. Apresiasi Respons Cepat Kapolres Metro Jakarta Utara Erick Frendriz, S.I.K., M.Si

BIN || JAKARTA – Ketua Umum Pergerakan Teritorial Indonesia (PETIR), Haji Alex Emanuel Kadju, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.

Apresiasi tersebut diberikan atas respons cepat dan kepedulian pihak kepolisian dalam menangani kasus pembunuhan serta memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban kepada pihak keluarga.

Kombes Pol. Erick Frendriz, yang menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara sejak Juli 2025, dinilai menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan humanis.

Alex Emanuel Kadju menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan manifestasi nyata dari kehadiran kepolisian yang tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Metro Jakarta Utara yang turut membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah korban. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan empati yang tinggi terhadap masyarakat,” ujar Alex dalam keterangan resminya.

Meskipun proses penyelidikan dan pengungkapan perkara berada di bawah wewenang jajaran Polda Metro Jaya, peran Kapolres Metro Jakarta Utara dalam koordinasi lapangan dianggap sangat krusial.

Bantuan administratif dan operasional dalam pemulangan jenazah dinilai meringankan beban moral serta fisik keluarga korban yang sedang berduka.

Ketua Umum PETIR berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan secara transparan, profesional, dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum Dr. Taufik, S.H., M.H., M.H.Kes., menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku tindak pidana pembunuhan demi menghadirkan rasa keadilan dan efek jera.

Ia menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan berencana kini dapat dijerat menggunakan landasan hukum terbaru, yakni:
Regulasi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Pasal: Pasal 459 mengenai perampasan nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
Ancaman Pidana: Pidana Mati;
Pidana Penjara Seumur Hidup; atau
Pidana Penjara paling lama 20 tahun.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi keluarga korban,” pungkas Dr. Taufik.(Red)

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers‎

BIN || Kabupaten Bekasi – Diskominfosantik Kabupaten Bekasi menggelar acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers di Gedung Graha Pariwisata, Jl. Science Boulevard, Kel. Sertajaya, Kec. Cikarang Timur. Kamis (12/3).

‎Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai insan pers dan pejabat Diskominfosantik bertema ‘ Bangun Sinergitas Wujudkan Komunikasi Publik yang Positif ‘, itu merupakan Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Relasi Media yang dirangkaikan Buka Puasa.

‎Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Ahmad Kurnia mengatakan acara bertujuan memperkuat hubungan antara pemerintah dan insan media.

‎”Ini kita sambil ngabuburit, sekaligus berdialog. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan media sangat ini penting”, ujarnya.

‎Kami, Yan Yan melanjutkan, tidak anti kritik akan tetapi harus sesuai dengan kode etik jurnalistik. Saya berharap dari pemerintah daerah dengan media dapat memiliki jalinan hubungan yang harmonis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.(Red)

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

BIN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.

Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.

Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.

Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Ini Kata Kong MPE ; 90% Masyarakat Desa Karang Sambung Ingin Pemilihan BPD  Secara langsung

BIN || Kabupaten Bekasi – Antusias Masyarakat Desa Karang Sambung jadi calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin terlihat, wajah -wajah baru bermunculan,mereka berharap pemilihan BPD secara langsung,agar bisa transparan jujur dan adil.

Kong MPE Pemuda desa mengingatkan kepada panitia pemilihan BPD,supaya pelaksanaan pemilihan BPD secara langsung, hampir 90% masyarakat Desa Karang Sambung pingin pemilihan langsung,katanya.

Aspirasi tokoh masyarakat dan warga Desa agar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara langsung (seperti pemilihan kepala desa/pilkades) semakin menguat, terutama menjelang atau selama periode pengisian anggota BPD serentak 2026-2034, seperti yang terpantau di Kabupaten Bekasi. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan dan mekanisme pemilihan BPD langsung:

1. Alasan Tokoh Masyarakat Ingin Pemilihan Langsung

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pemilihan langsung dinilai lebih transparan dibandingkan mekanisme musyawarah perwakilan, sehingga meminimalisir praktik nepotisme atau “orang dalam”.
  • Penguatan Pengawasan: Anggota BPD yang dipilih langsung dianggap memiliki legitimasi kuat dari warga, sehingga lebih berani dan mandiri dalam mengawasi kinerja kepala desa.
  • Demokrasi Desa: Warga ingin menggunakan hak suaranya secara langsung untuk memilih perwakilan mereka, bukan sekadar diwakilkan oleh tokoh tertentu.
  • Keberatan atas Hasil Musyawarah: Dalam beberapa kasus, tokoh masyarakat dan pemuda menolak hasil pemilihan BPD yang dilakukan melalui musyawarah tertutup karena dianggap tidak representatif. 

2. Dasar Hukum dan Mekanisme

Pemilihan BPD secara langsung sebenarnya diakomodasi dalam peraturan, namun pelaksanaannya bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten.

  • Mekanisme Demokratis: Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan.
  • Perda Kabupaten: Pemilihan langsung umumnya diatur spesifik dalam Perda, seperti contoh “Perda No. 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan BMD (BPD) secara langsung”.
  • Panitia Pemilihan: Tahapan diawali dengan pembentukan panitia pengisian, yang bertugas menjaring dan menyaring calon anggota

3. Konteks Pemilihan BPD 2026

  • Sorotan pada Transparansi: Pada tahun 2026, beberapa desa disorot karena proses pemilihan BPD kurang transparan, memicu tuntutan warga agar proses lebih terbuka.
  • Tahapan Dimulai: Pengisian BPD periode 2026-2034 mulai berjalan di berbagai wilayah .dengan penyerahan SK Panitia Pemilihan.
  • Sesuai Regulasi: Pemerintah desa menegaskan pengisian BPD akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Tokoh masyarakat mendorong agar mekanisme pemilihan langsung diprioritaskan untuk menjamin anggota BPD yang berintegritas dan benar-benar mewakili suara rakyat. (Red)

Di Istana, Habib Hanif Sampaikan Langsung ke Prabowo: FPI Telah Kirim Surat Resmi Minta Keluar dari BoP

BIN – Sekretaris Majelis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Hanif Alatas menghadiri undangan buka puasa bersama dan silaturahmi dari Presiden RI, Haji Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (5/3/2026).

Habib Hanif kemudian mengungkap isi pertemuan antara sejumlah tokoh ulama dan habaib dengan Presiden Prabowo tersebut.

Habib Hanif mengatakan, dirinya hadir mewakili pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, yang sebelumnya mendapat undangan dari Presiden namun berhalangan hadir.

“Saya pertama datang mewakili Habib Rizieq. Saya selaku Sekretaris Majelis Syura DPP FPI. Beliau (menunjuk Habib Ali bin Abubakar Alatas) Sekretaris Umum DPP Front Persaudaraan Islam. Habib Rizieq diundang oleh Presiden, beliau berhalangan hadir, ada udzur. Saya diutus untuk hadir mewakili beliau,” kata Habib Hanif kepada wartawan.

Ia menjelaskan agenda buka puasa bersama dan pertemuan di Istana merupakan forum silaturahmi sekaligus diskusi terkait berbagai isu, termasuk perkembangan geopolitik global dan posisi Indonesia dalam forum BoP.

“Undangannya untuk diskusi dan silaturahmi. Tadi Presiden bicara sangat panjang, banyak menyampaikan banyak hal, intinya dia pengen keberadaannya di BoP itu untuk bisa berbuat untuk Palestina lebih banyak,” ujarnya.

FPI Titipkan Surat ke Presiden

Habib Hanif mengatakan pihaknya belum mendapat kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum tersebut.

Namun, FPI menitipkan surat resmi kepada Presiden yang berisi sikap organisasi terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP.

“Tapi memang tadi kami belum dapat kesempatan bicara tapi kami menitipkan surat. Surat kami sampaikan, tadi juga kami sampaikan ke Presiden, bahwasanya kami tetap meminta supaya Republik Indonesia menarik diri dari BoP. Kenapa? Kita percaya iktikad baik Presiden Republik Indonesia tapi kita nggak percaya Amerika. Kita nggak percaya sama Israel. Nabi-nabi aja, para Rasul saja dikhianati oleh Israel, apalagi cuma kita manusia biasa,” kata Habib.(**)