BIN || Kabupaten Bekasi – Diskominfosantik Kabupaten Bekasi menggelar acara Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers di Gedung Graha Pariwisata, Jl. Science Boulevard, Kel. Sertajaya, Kec. Cikarang Timur. Kamis (12/3). Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai insan pers dan pejabat Diskominfosantik bertema ‘ Bangun Sinergitas Wujudkan Komunikasi Publik yang Positif ‘, itu merupakan Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Relasi Media yang dirangkaikan Buka Puasa. Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Ahmad Kurnia mengatakan acara bertujuan memperkuat hubungan antara pemerintah dan insan media. ”Ini kita sambil ngabuburit, sekaligus berdialog. Kerja sama yang baik antara pemerintah dan media sangat ini penting”, ujarnya. Kami, Yan Yan melanjutkan, tidak anti kritik akan tetapi harus sesuai dengan kode etik jurnalistik. Saya berharap dari pemerintah daerah dengan media dapat memiliki jalinan hubungan yang harmonis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.(Red)
BIN – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65% dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan keputusan tersebut mencerminkan komitmen Perseroan untuk tetap memberikan nilai optimal kepada pemegang saham sekaligus menjaga fundamental perusahaan melalui penguatan struktur permodalan.
“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui alokasi 35% laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis serta memperkuat kapasitas permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai transaksi maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.
Okki menjelaskan langkah buyback ini menjadi salah satu instrumen Perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal perusahaan.
“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.
Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock) yang dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa. Saham tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Okki mengatakan penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan Perseroan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola perusahaan sebagai BUMN.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lainnya, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026, penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026, serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan RKAP 2027.
Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025 serta penegasan kembali pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI sekaligus menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah dinamika industri keuangan yang semakin kompetitif.
Dengan strategi penguatan permodalan, tata kelola yang adaptif, serta kebijakan korporasi yang berorientasi pada keberlanjutan, BNI optimistis dapat terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
BIN || Kabupaten Bekasi – Antusias Masyarakat Desa Karang Sambung jadi calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin terlihat, wajah -wajah baru bermunculan,mereka berharap pemilihan BPD secara langsung,agar bisa transparan jujur dan adil.
Kong MPE Pemuda desa mengingatkan kepada panitia pemilihan BPD,supaya pelaksanaan pemilihan BPD secara langsung, hampir 90% masyarakat Desa Karang Sambung pingin pemilihan langsung,katanya.
Aspirasi tokoh masyarakat dan warga Desa agar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilakukan secara langsung (seperti pemilihan kepala desa/pilkades) semakin menguat, terutama menjelang atau selama periode pengisian anggota BPD serentak 2026-2034, seperti yang terpantau di Kabupaten Bekasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait tuntutan dan mekanisme pemilihan BPD langsung:
1. Alasan Tokoh Masyarakat Ingin Pemilihan Langsung
Transparansi dan Akuntabilitas: Pemilihan langsung dinilai lebih transparan dibandingkan mekanisme musyawarah perwakilan, sehingga meminimalisir praktik nepotisme atau “orang dalam”.
Penguatan Pengawasan: Anggota BPD yang dipilih langsung dianggap memiliki legitimasi kuat dari warga, sehingga lebih berani dan mandiri dalam mengawasi kinerja kepala desa.
Demokrasi Desa: Warga ingin menggunakan hak suaranya secara langsung untuk memilih perwakilan mereka, bukan sekadar diwakilkan oleh tokoh tertentu.
Keberatan atas Hasil Musyawarah: Dalam beberapa kasus, tokoh masyarakat dan pemuda menolak hasil pemilihan BPD yang dilakukan melalui musyawarah tertutup karena dianggap tidak representatif.
2. Dasar Hukum dan Mekanisme
Pemilihan BPD secara langsung sebenarnya diakomodasi dalam peraturan, namun pelaksanaannya bergantung pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten.
Mekanisme Demokratis: Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan wilayah dan perempuan.
Perda Kabupaten: Pemilihan langsung umumnya diatur spesifik dalam Perda, seperti contoh “Perda No. 11 Tahun 2021 Tentang Pemilihan BMD (BPD) secara langsung”.
Panitia Pemilihan: Tahapan diawali dengan pembentukan panitia pengisian, yang bertugas menjaring dan menyaring calon anggota
3. Konteks Pemilihan BPD 2026
Sorotan pada Transparansi: Pada tahun 2026, beberapa desa disorot karena proses pemilihan BPD kurang transparan, memicu tuntutan warga agar proses lebih terbuka.
Tahapan Dimulai: Pengisian BPD periode 2026-2034 mulai berjalan di berbagai wilayah .dengan penyerahan SK Panitia Pemilihan.
Sesuai Regulasi: Pemerintah desa menegaskan pengisian BPD akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Tokoh masyarakat mendorong agar mekanisme pemilihan langsung diprioritaskan untuk menjamin anggota BPD yang berintegritas dan benar-benar mewakili suara rakyat. (Red)
BIN – Sekretaris Majelis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Hanif Alatas menghadiri undangan buka puasa bersama dan silaturahmi dari Presiden RI, Haji Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (5/3/2026).
Habib Hanif kemudian mengungkap isi pertemuan antara sejumlah tokoh ulama dan habaib dengan Presiden Prabowo tersebut.
Habib Hanif mengatakan, dirinya hadir mewakili pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, yang sebelumnya mendapat undangan dari Presiden namun berhalangan hadir.
“Saya pertama datang mewakili Habib Rizieq. Saya selaku Sekretaris Majelis Syura DPP FPI. Beliau (menunjuk Habib Ali bin Abubakar Alatas) Sekretaris Umum DPP Front Persaudaraan Islam. Habib Rizieq diundang oleh Presiden, beliau berhalangan hadir, ada udzur. Saya diutus untuk hadir mewakili beliau,” kata Habib Hanif kepada wartawan.
Ia menjelaskan agenda buka puasa bersama dan pertemuan di Istana merupakan forum silaturahmi sekaligus diskusi terkait berbagai isu, termasuk perkembangan geopolitik global dan posisi Indonesia dalam forum BoP.
“Undangannya untuk diskusi dan silaturahmi. Tadi Presiden bicara sangat panjang, banyak menyampaikan banyak hal, intinya dia pengen keberadaannya di BoP itu untuk bisa berbuat untuk Palestina lebih banyak,” ujarnya.
FPI Titipkan Surat ke Presiden
Habib Hanif mengatakan pihaknya belum mendapat kesempatan menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum tersebut.
Namun, FPI menitipkan surat resmi kepada Presiden yang berisi sikap organisasi terkait keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
“Tapi memang tadi kami belum dapat kesempatan bicara tapi kami menitipkan surat. Surat kami sampaikan, tadi juga kami sampaikan ke Presiden, bahwasanya kami tetap meminta supaya Republik Indonesia menarik diri dari BoP. Kenapa? Kita percaya iktikad baik Presiden Republik Indonesia tapi kita nggak percaya Amerika. Kita nggak percaya sama Israel. Nabi-nabi aja, para Rasul saja dikhianati oleh Israel, apalagi cuma kita manusia biasa,” kata Habib.(**)
BIN || Kabupaten Bekasi — Semangat kemandirian desa kembali ditegaskan melalui Launching Unit Usaha Ketahanan Pangan BUMDes Karangsari (Badan Usaha Milik Desa) Kelompok Perikanan Tunas Harapan Karangsari “Rindang Teduh Harmonis” yang digelar di Dusun I Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (13/2/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, serta dihadiri Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, S.E., M.M., mewakili Camat Cikarang Timur, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugiharto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Sapto Noviantoro, Sekretaris Desa H. Oman Abdurohman, Ketua BUMDes Iin Solihin, Ketua Kelompok Unit Usaha Rudi Hartono, S.T., perangkat desa, serta para tokoh masyarakat.
Acara ditandai dengan pelepasan benih ikan patin sebanyak 2 ton ke kolam seluas 3.000 meter persegi. Program ini didanai dari alokasi Dana Desa sebesar 20 persen, dengan total anggaran Rp306.363.000, sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan berbasis desa.
Desa sebagai Episentrum Ketahanan Pangan
Ketua Kelompok Unit Usaha BUMDes Tunas Muda Karangsari, Rudi Hartono, S.T., menjelaskan bahwa unit usaha ini tidak hanya bergerak dalam budidaya ikan patin, tetapi juga merintis sektor peternakan dan pembibitan mandiri.
“Kami ingin usaha ini berjalan kolektif. Pengurus kelompok tani berjaga 24 jam secara bergantian, siang dan malam. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi tentang membangun kemandirian,” ujarnya.
Pemilihan ikan patin dinilai strategis karena kebutuhan pasar yang luas, pertumbuhan yang cepat, serta tingkat perawatan yang relatif mudah. BUMDes juga menargetkan pembangunan unit pembibitan (pendederan) seluas 25 x 6 meter yang mampu memproduksi hingga 200 ribu ekor benih per siklus, sebagai langkah menuju kemandirian hulu produksi.
Kepala Desa: Dari Patin, Ayam Petelur hingga Penggemukan Sapi
Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, menegaskan bahwa program ketahanan pangan ini tidak berhenti pada budidaya ikan patin semata.
Ia mengungkapkan bahwa melalui BUMDes, budidaya ayam petelur telah lebih dahulu berjalan dan menunjukkan progres positif. Ke depan, pemerintah desa juga akan mengembangkan program pembesaran atau penggemukan sapi sebagai bagian dari diversifikasi usaha berbasis peternakan.
“Kami ingin BUMDes menjadi motor penggerak ekonomi desa. Selain budidaya ikan patin, ayam petelur sudah berjalan. Insya Allah ke depan kita kembangkan penggemukan sapi agar rantai ekonomi desa semakin kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Tak hanya itu, di lokasi yang berdekatan dengan area budidaya ini, Pemerintah Desa juga merencanakan pembangunan stadion mini desa sebagai fasilitas olahraga dan ruang aktivitas generasi muda.
“Di samping lokasi ini, kami akan membangun stadion mini desa. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang membangun karakter, kesehatan, dan kebersamaan warga,” tambahnya.
Menurut Bao Umbara, seluruh program tersebut memiliki satu tujuan besar: membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga Karangsari.
“Kami berharap unit usaha perikanan, peternakan ayam petelur, penggemukan sapi, hingga pembangunan fasilitas olahraga ini dapat menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, angka pengangguran di desa bisa ditekan, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara nyata,” ujarnya optimistis.
Kolaborasi dan Partisipasi Nyata
Kekuatan program ini juga terletak pada kolaborasi multipihak. Polsek Cikarang Timur turut berpartisipasi melalui dukungan investasi sebesar Rp56 juta. Warga dan unsur perbankan juga berkontribusi dalam penebaran benih ikan. Dukungan sarana prasarana datang dari berbagai pihak, termasuk penyediaan pipa paralon untuk sistem sirkulasi air sepanjang 146 meter yang terhubung dengan saluran irigasi.
Model gotong royong ini memperlihatkan bahwa pembangunan desa yang dirancang secara partisipatif mampu membangun rasa memiliki bersama.
Mengajak Generasi Muda Berwirausaha
Lebih jauh, Ketua Unit Usaha Rudi Hartono menegaskan bahwa langkah ini merupakan ajakan terbuka bagi generasi muda untuk tidak hanya bergantung pada sektor industri luar desa.
“Kami ingin anak-anak muda Karangsari berani berwirausaha. Desa punya potensi besar. Kalau kita kelola bersama, hasilnya juga kembali untuk masyarakat,” katanya.
BUMDes Karangsari diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sekadar entitas bisnis pencari keuntungan. Dengan tata kelola yang transparan dan profesional, BUMDes diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi produktif berbasis desa.
Dari kolam patin seluas 3.000 meter persegi hingga rencana stadion mini desa, Karangsari sedang merancang masa depannya sendiri. Benih yang ditebar bukan hanya ikan, melainkan tekad untuk mandiri, berdaya saing, dan menjadi desa yang benar-benar “Rindang, Teduh, dan Harmonis” dalam kesejahteraan bersama.(Red)
BIN || Bandung – Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan Lokakarya Kurikulum Pemutakhiran Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Selasa (3/2).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis penguatan implementasi Outcome-Based Education (OBE), sekaligus respon akademik terhadap dinamika pembelajaran dalam sistem perguruan tinggi di era digital.
Lokakarya yang berlangsung di Linggarjati Room, Hotel Horison Bandung tersebut dihadiri oleh seluruh dosen koordinator mata kuliah serta tim penyusun RPS di lingkungan Prodi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba.
Dua narasumber kompeten dihadirkan, yakni Dr. Hj. Ani Yuningsih, Dra., M.Si., dosen FIKOM Unisba sekaligus asesor BAN-PT dan LAMSPAK, serta Dr. Khambali, S.Pd.I., M.Pd.I., Kepala Seksi Pengembangan Kurikulum P2AP Unisba.
Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba, Dr. Tresna Wiwitan, Dra., M.Si., menegaskan bahwa lokakarya ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh mata kuliah memiliki arah pembelajaran yang selaras dengan profil lulusan dan tuntutan zaman.
“Pemutakhiran RPS berbasis OBE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah akademik strategis untuk menjamin kualitas lulusan. Karena itu, keterlibatan penuh dosen koordinator mata kuliah dan tim penyusun RPS menjadi kunci dalam menjaga konsistensi dan mutu kurikulum,” ujarnya.
Dalam paparannya, Dr. Hj. Ani Yuningsih menekankan bahwa RPS harus disusun secara komprehensif dengan mengintegrasikan body of knowledge, capaian pembelajaran, metode pembelajaran, serta instrumen asesmen yang objektif dan akuntabel.
Menurutnya, RPS berperan sebagai instrumen pedagogik utama dalam memastikan proses pembelajaran berjalan terarah dan terukur Sementara itu, Dr. Khambali menjelaskan pentingnya evaluasi ketercapaian CPL dalamkerangka OBE sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal.
la menyampaikan bahwa pendekatan OBE menuntut perguruan tinggi untuk berfokus pada hasil belajar nyata mahasiswa serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran.
Salah satu poin strategis yang dibahas dalam lokakarya ini adalah penyusunan RPS berdasarkan pedoman penggunaan Artificial Intelligence (Al) di lingkungan FIKOM Unisba.
Pedoman tersebut dirancang untuk mengintegrasikan pemanfaatan Al secara etis, kritis, dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, penugasan akademik, serta pengembangan kompetensi mahasiswa, sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan media digital.
Menurut Wakil Dekan 1 Bidang Belmawa, Dr. Ferry Darmawan, M. DS., integrasi Al dalam RPS harus tetap berpijak pada prinsip akademik dan capaian pembelajaran. “Adapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif jika digunakan secara terarah.
RPS perlu mengatur batasan, tujuan, serta indikator penilaian yang jelas agar penggunaan Al justru memperkuat kompetensi analitis, kreatif, dan etis mahasiswa,” jelasnya.
Melalui lokakarya ini, Program Studi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran, sejalan dengan kebijakan nasional pendidikan tinggi dan standar akreditasi.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya mutu akademik ser ta menghasilkan lulusan ilmu komunikasi yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Sumber; Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unisba Dr. Tresna Wiwitan, Dra., M. Si Dokumentasi:
BIN || Bekasi – Dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi intensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) serta patroli skala sedang pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (01/02/2026)
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH MM dengan di dampingi Aiptu Bayu Dwi Afriyana SH selaku Perwira pengendali dan melibatkan sebanyak sepuluh personel piket fungsi, 7 Personel Polsek Kedung Waringin, 2 personel Satpol PP kecamatan Kedung Waringin dan 1 Personel Saka Bhayangkara.
Operasi berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah wilayah strategis di wilayah hukum Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi.
Operasi diawali dengan pelaksanaan strong point di titik-titik rawan, menyisir jalur Pantura SPBU Mareleng menuju perbatasan Kedung Waringin – Cikarang Timur tepatnya di jln raya Pantura dealer HINO kp Mareleng desa Bojong sari kecamatan Kedung Waringin, jalur Pantura desa Waringin jaya, segitiga emas desa Kedung Waringin,dan dilanjutkan ke rute jalan raya pebayuran hingga balik arah perbatasan Kedung Waringin kabupaten bekasi wilayah hukum Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi.
Langkah ini difokuskan untuk mengantisipasi balap liar,kelompok Genk motor, tawuran sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminal jalanan, sebelum dilanjutkan dengan patroli skala sedang dan KRYD di lokasi-lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
AKP Muhammad Trisno menjelaskan bahwa sasaran utama patroli meliputi pemeriksaan selektif terhadap pengendara dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemeriksaan dilakukan dengan menyasar narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta minuman keras guna menekan potensi kejahatan 3C, tawuran, aktivitas geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya.
Selain itu, personel patroli juga memberikan imbauan kamtibmas kepada remaja yang masih nongkrong agar segera kembali ke rumah, serta kepada pengelola minimarket dan SPBU yang beroperasi 24 jam untuk meningkatkan kewaspadaan. Patroli turut menyasar kawasan permukiman, sentra perekonomian, dan perbankan dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan setempat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa) dan langsung datang ke Mako Polsek Kedung Waringin apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif”, ujar AKP Muhammad Trisno.
BIN || Bekasi – Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) mengecam keras rencana pemerintah yang akan menjadikan proyek Meikarta sebagai Rumah Susun Subsidi. LPKH menilai kebijakan tersebut cacat hukum, berbahaya secara konstitusional, dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.
Direktur Riset LPKH, Deni Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan solusi perumahan rakyat, melainkan bentuk penyelamatan proyek properti bermasalah dengan cara memanfaatkan kekuasaan negara dan uang publik.
“Ini bukan kebijakan pro-rakyat, ini adalah kejahatan kebijakan (policy crime). Negara sedang dipaksa menjadi alat pencuci proyek bermasalah. Jika ini diteruskan, maka supremasi hukum sedang dilecehkan secara terbuka,” tegas Deni Wijaya.,S.H.,M.H LPKH : Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Legalisasi Pelanggaran Menurut LPKH, Meikarta sejak awal adalah proyek komersial yang sarat persoalan hukum, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pemenuhan hak konsumen.
Mengubah proyek tersebut menjadi Rumah Susun Subsidi tanpa penyelesaian menyeluruh merupakan tindakan melawan prinsip kepastian hukum dan keadilan.
“Subsidi negara tidak boleh dijadikan kedok untuk menutup kegagalan pengembang. Ini bukan reformasi perumahan, ini pemindahan dosa hukum pengembang ke negara dan rakyat,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH).
LPKH menilai rencana ini berpotensi melanggar UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Rumah Susun, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Berpotensi Batal Demi Hukum LPKH menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang lahir dari kebijakan ini berpotensi batal demi hukum, karena mengandung unsur: Penyalahgunaan kewenangan Diskresi yang melampaui batas Pengabaian hak konsumen Penggunaan anggaran publik tanpa dasar hukum sah.
“Kalau negara bisa seenaknya mengubah proyek bermasalah menjadi program subsidi, maka besok semua kegagalan pengembang akan minta diselamatkan dengan label ‘kepentingan rakyat’.
Ini preseden berbahaya,” ujar (Deni Wijaya Direktur Riset LPKH) Peringatan Terbuka dari LPKH LPKH menyampaikan peringatan hukum terbuka kepada pemerintah. Apabila rencana ini tetap dipaksakan, LPKH memastikan akan :
1.Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap setiap keputusan administratif terkait.
2.Mendampingi gugatan perdata dan class action konsumen.
3.Melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Ombudsman RI, DPR RI, dan aparat penegak hukum.
4.Melakukan advokasi nasional melalui jalur hukum, akademik, dan media.
“Kami tidak akan diam ketika hukum diperalat. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan proyek bermasalah,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH) Tentang LPKH Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) adalah lembaga independen yang bergerak di bidang riset hukum, pengawasan kebijakan publik, dan advokasi supremasi hukum, dengan komitmen menjaga konstitusi dan keadilan sosial.(Red)
BIN || Kabupaten Bekasi – Seolah tidak ada hentinya,hujan setiap hari masyarakat desa Laban sari kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi selalu khawatir akan meluap lagi yang mengakibatkan rumah terendam banjir.
Luapan Sungai Cibeet Yang Ketiga Kalinya Merendam Ratusan Rumah Warga Di Desa Labansari,Bojong sari.
Hampir seluruh wilayah Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terendam banjir akibat luapan dari sungai Cibeet dan juga dibarengi dengan luapan sungai Citarum. Jum’at.(30/1/2026).
Ratus rumah warga mulai Terendam banjir sejak malam tadi karena peningkatan debit air yang cukup cepat.
Rumah-rumah warga yang terendam banjir ada di Kampung Nanggewer, Kampung Jatijaya, Kampung Pamundayan, Kampung Leuwilaban dan Kampung Rengas 10.
Dengan ketinggian air mulai dari 40 cm – 2 meter lebih.
Sebagain warga yang rumahnya parah terendam banjir ada yang sudah mengungsi ketempat yang lebih aman dan sebagian warga lainnya masih bertahan dirumahnya masing-masing.(Red)
BIN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat, relevan, dan selaras dengan sejarah pembentukan negara serta dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Prof. Pantja, gagasan tersebut berangkat dari teori perjanjian sosial yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean Jacques Rousseau. Dalam state of nature, manusia akan selalu berada dalam kondisi saling mengancam tanpa adanya institusi yang menjamin keamanan. Karena itu, pembentukan negara pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keteraturan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.
“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.
Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Lebih lanjut, Prof. Pantja menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.
Prof. Pantja mengungkapkan tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dialihkan ke kementerian sebagaimana sempat diwacanakan sejumlah pihak:
Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global. “Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.
Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.
Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.
Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.
Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.
Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.
Munculnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur.
“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.
Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional, sehingga perubahan struktur justru berpotensi menggerus capaian tersebut.
Di bagian penutup argumennya, Prof. Pantja menegaskan:
“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”
Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden—yang saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto—merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan nasional serta kepentingan masyarakat luas.(Red)