-2.6 C
New York
Friday, February 13, 2026

Buy now

Beranda blog

Kades Bao Umbara Launching Ketahanan Pangan BUMDes Karangsari (Badan Usaha Milik Desa) “Rindang Teduh Harmonis”

BIN || Kabupaten Bekasi — Semangat kemandirian desa kembali ditegaskan melalui Launching Unit Usaha Ketahanan Pangan BUMDes Karangsari (Badan Usaha Milik Desa) Kelompok Perikanan Tunas Harapan Karangsari “Rindang Teduh Harmonis” yang digelar di Dusun I Kalenderwak, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, serta dihadiri Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, S.E., M.M., mewakili Camat Cikarang Timur, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugiharto, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Sapto Noviantoro, Sekretaris Desa H. Oman Abdurohman, Ketua BUMDes Iin Solihin, Ketua Kelompok Unit Usaha Rudi Hartono, S.T., perangkat desa, serta para tokoh masyarakat.

Acara ditandai dengan pelepasan benih ikan patin sebanyak 2 ton ke kolam seluas 3.000 meter persegi. Program ini didanai dari alokasi Dana Desa sebesar 20 persen, dengan total anggaran Rp306.363.000, sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan pangan berbasis desa.


Desa sebagai Episentrum Ketahanan Pangan

Ketua Kelompok Unit Usaha BUMDes Tunas Muda Karangsari, Rudi Hartono, S.T., menjelaskan bahwa unit usaha ini tidak hanya bergerak dalam budidaya ikan patin, tetapi juga merintis sektor peternakan dan pembibitan mandiri.

“Kami ingin usaha ini berjalan kolektif. Pengurus kelompok tani berjaga 24 jam secara bergantian, siang dan malam. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi tentang membangun kemandirian,” ujarnya.

Pemilihan ikan patin dinilai strategis karena kebutuhan pasar yang luas, pertumbuhan yang cepat, serta tingkat perawatan yang relatif mudah. BUMDes juga menargetkan pembangunan unit pembibitan (pendederan) seluas 25 x 6 meter yang mampu memproduksi hingga 200 ribu ekor benih per siklus, sebagai langkah menuju kemandirian hulu produksi.


Kepala Desa: Dari Patin, Ayam Petelur hingga Penggemukan Sapi

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karangsari, Bao Umbara, menegaskan bahwa program ketahanan pangan ini tidak berhenti pada budidaya ikan patin semata.

Ia mengungkapkan bahwa melalui BUMDes, budidaya ayam petelur telah lebih dahulu berjalan dan menunjukkan progres positif. Ke depan, pemerintah desa juga akan mengembangkan program pembesaran atau penggemukan sapi sebagai bagian dari diversifikasi usaha berbasis peternakan.

“Kami ingin BUMDes menjadi motor penggerak ekonomi desa. Selain budidaya ikan patin, ayam petelur sudah berjalan. Insya Allah ke depan kita kembangkan penggemukan sapi agar rantai ekonomi desa semakin kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Tak hanya itu, di lokasi yang berdekatan dengan area budidaya ini, Pemerintah Desa juga merencanakan pembangunan stadion mini desa sebagai fasilitas olahraga dan ruang aktivitas generasi muda.

“Di samping lokasi ini, kami akan membangun stadion mini desa. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tetapi tentang membangun karakter, kesehatan, dan kebersamaan warga,” tambahnya.

Menurut Bao Umbara, seluruh program tersebut memiliki satu tujuan besar: membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga Karangsari.

“Kami berharap unit usaha perikanan, peternakan ayam petelur, penggemukan sapi, hingga pembangunan fasilitas olahraga ini dapat menyerap tenaga kerja lokal. Dengan begitu, angka pengangguran di desa bisa ditekan, dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara nyata,” ujarnya optimistis.


Kolaborasi dan Partisipasi Nyata

Kekuatan program ini juga terletak pada kolaborasi multipihak. Polsek Cikarang Timur turut berpartisipasi melalui dukungan investasi sebesar Rp56 juta. Warga dan unsur perbankan juga berkontribusi dalam penebaran benih ikan. Dukungan sarana prasarana datang dari berbagai pihak, termasuk penyediaan pipa paralon untuk sistem sirkulasi air sepanjang 146 meter yang terhubung dengan saluran irigasi.

Model gotong royong ini memperlihatkan bahwa pembangunan desa yang dirancang secara partisipatif mampu membangun rasa memiliki bersama.


Mengajak Generasi Muda Berwirausaha

Lebih jauh, Ketua Unit Usaha Rudi Hartono menegaskan bahwa langkah ini merupakan ajakan terbuka bagi generasi muda untuk tidak hanya bergantung pada sektor industri luar desa.

“Kami ingin anak-anak muda Karangsari berani berwirausaha. Desa punya potensi besar. Kalau kita kelola bersama, hasilnya juga kembali untuk masyarakat,” katanya.

BUMDes Karangsari diposisikan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi lokal, bukan sekadar entitas bisnis pencari keuntungan. Dengan tata kelola yang transparan dan profesional, BUMDes diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi produktif berbasis desa.


Dari kolam patin seluas 3.000 meter persegi hingga rencana stadion mini desa, Karangsari sedang merancang masa depannya sendiri. Benih yang ditebar bukan hanya ikan, melainkan tekad untuk mandiri, berdaya saing, dan menjadi desa yang benar-benar “Rindang, Teduh, dan Harmonis” dalam kesejahteraan bersama.(Red)

Perkuat Implementasi OBE, Prodi Ilmu Komunikasi FI KOM Unisba Gelar Lokakarya Pemutakhiran RPS dan Evaluasi Ketercapaian CPL

BIN || Bandung – Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Islam Bandung (Unisba) menyelenggarakan Lokakarya Kurikulum Pemutakhiran Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Ketercapaian Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) pada Selasa (3/2).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis penguatan implementasi Outcome-Based Education (OBE), sekaligus respon akademik terhadap dinamika pembelajaran dalam sistem perguruan tinggi di era digital.

Lokakarya yang berlangsung di Linggarjati Room, Hotel Horison Bandung tersebut dihadiri oleh seluruh dosen koordinator mata kuliah serta tim penyusun RPS di lingkungan Prodi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba.

Dua narasumber kompeten dihadirkan, yakni Dr. Hj. Ani Yuningsih, Dra., M.Si., dosen FIKOM Unisba sekaligus asesor BAN-PT dan LAMSPAK, serta Dr. Khambali, S.Pd.I., M.Pd.I., Kepala Seksi Pengembangan Kurikulum P2AP Unisba.

Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba, Dr. Tresna Wiwitan, Dra., M.Si., menegaskan bahwa lokakarya ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh mata kuliah memiliki arah pembelajaran yang selaras dengan profil lulusan dan tuntutan zaman.

“Pemutakhiran RPS berbasis OBE bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi langkah akademik strategis untuk menjamin kualitas lulusan. Karena itu, keterlibatan penuh dosen koordinator mata kuliah dan tim penyusun RPS menjadi kunci dalam menjaga konsistensi dan mutu kurikulum,” ujarnya.

Dalam paparannya, Dr. Hj. Ani Yuningsih menekankan bahwa RPS harus disusun secara komprehensif dengan mengintegrasikan body of knowledge, capaian pembelajaran, metode pembelajaran, serta instrumen asesmen yang objektif dan akuntabel.

Menurutnya, RPS berperan sebagai instrumen pedagogik utama dalam memastikan proses pembelajaran berjalan terarah dan terukur Sementara itu, Dr. Khambali menjelaskan pentingnya evaluasi ketercapaian CPL dalamkerangka OBE sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu internal.

la menyampaikan bahwa pendekatan OBE menuntut perguruan tinggi untuk berfokus pada hasil belajar nyata mahasiswa serta melakukan perbaikan berkelanjutan berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran.

Salah satu poin strategis yang dibahas dalam lokakarya ini adalah penyusunan RPS berdasarkan pedoman penggunaan Artificial Intelligence (Al) di lingkungan FIKOM Unisba.

Pedoman tersebut dirancang untuk mengintegrasikan pemanfaatan Al secara etis, kritis, dan bertanggung jawab dalam proses pembelajaran, penugasan akademik, serta pengembangan kompetensi mahasiswa, sejalan dengan kemajuan teknologi komunikasi dan media digital.

Menurut Wakil Dekan 1 Bidang Belmawa, Dr. Ferry Darmawan, M. DS., integrasi Al dalam RPS harus tetap berpijak pada prinsip akademik dan capaian pembelajaran. “Adapat menjadi alat bantu pembelajaran yang efektif jika digunakan secara terarah.

RPS perlu mengatur batasan, tujuan, serta indikator penilaian yang jelas agar penggunaan Al justru memperkuat kompetensi analitis, kreatif, dan etis mahasiswa,” jelasnya.

Melalui lokakarya ini, Program Studi Ilmu Komunikasi FIKOM Unisba menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran, sejalan dengan kebijakan nasional pendidikan tinggi dan standar akreditasi.

Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat budaya mutu akademik ser ta menghasilkan lulusan ilmu komunikasi yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

Sumber; Ketua Prodi Ilmu Komunikasi Unisba Dr. Tresna Wiwitan, Dra., M. Si Dokumentasi:

Polsek Kedung Waringin Gelar KRYD Dan Operasi Kejahatan Jalanan

BIN || Bekasi – Dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi intensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) serta patroli skala sedang pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (01/02/2026)

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH MM dengan di dampingi Aiptu Bayu Dwi Afriyana SH selaku Perwira pengendali dan melibatkan sebanyak sepuluh personel piket fungsi, 7 Personel Polsek Kedung Waringin, 2 personel Satpol PP kecamatan Kedung Waringin dan 1 Personel Saka Bhayangkara.

Operasi berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 05.00 WIB dengan menyasar sejumlah wilayah strategis di wilayah hukum Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi.

Operasi diawali dengan pelaksanaan strong point di titik-titik rawan, menyisir jalur Pantura SPBU Mareleng menuju perbatasan Kedung Waringin – Cikarang Timur tepatnya di jln raya Pantura dealer HINO kp Mareleng desa Bojong sari kecamatan Kedung Waringin, jalur Pantura desa Waringin jaya, segitiga emas desa Kedung Waringin,dan dilanjutkan ke rute jalan raya pebayuran hingga balik arah perbatasan Kedung Waringin kabupaten bekasi wilayah hukum Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi.

Langkah ini difokuskan untuk mengantisipasi balap liar,kelompok Genk motor, tawuran sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminal jalanan, sebelum dilanjutkan dengan patroli skala sedang dan KRYD di lokasi-lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.

AKP Muhammad Trisno menjelaskan bahwa sasaran utama patroli meliputi pemeriksaan selektif terhadap pengendara dan kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemeriksaan dilakukan dengan menyasar narkoba, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta minuman keras guna menekan potensi kejahatan 3C, tawuran, aktivitas geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya.

Selain itu, personel patroli juga memberikan imbauan kamtibmas kepada remaja yang masih nongkrong agar segera kembali ke rumah, serta kepada pengelola minimarket dan SPBU yang beroperasi 24 jam untuk meningkatkan kewaspadaan. Patroli turut menyasar kawasan permukiman, sentra perekonomian, dan perbankan dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan setempat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa) dan langsung datang ke Mako Polsek Kedung Waringin apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif”, ujar AKP Muhammad Trisno.

Rencana Pemerintah Jadikan Meikarta Rusun Subsidi Adalah Adanya Dugaan Kejahatan Kebijakan dan Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum

BIN || Bekasi – Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) mengecam keras rencana pemerintah yang akan menjadikan proyek Meikarta sebagai Rumah Susun Subsidi. LPKH menilai kebijakan tersebut cacat hukum, berbahaya secara konstitusional, dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola negara hukum.

Direktur Riset LPKH, Deni Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan solusi perumahan rakyat, melainkan bentuk penyelamatan proyek properti bermasalah dengan cara memanfaatkan kekuasaan negara dan uang publik.

“Ini bukan kebijakan pro-rakyat, ini adalah kejahatan kebijakan (policy crime). Negara sedang dipaksa menjadi alat pencuci proyek bermasalah. Jika ini diteruskan, maka supremasi hukum sedang dilecehkan secara terbuka,” tegas Deni Wijaya.,S.H.,M.H
LPKH : Negara Tidak Boleh Menjadi Alat Legalisasi Pelanggaran
Menurut LPKH, Meikarta sejak awal adalah proyek komersial yang sarat persoalan hukum, mulai dari perizinan, tata ruang, hingga pemenuhan hak konsumen.

Mengubah proyek tersebut menjadi Rumah Susun Subsidi tanpa penyelesaian menyeluruh merupakan tindakan melawan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

“Subsidi negara tidak boleh dijadikan kedok untuk menutup kegagalan pengembang. Ini bukan reformasi perumahan, ini pemindahan dosa hukum pengembang ke negara dan rakyat,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH).

LPKH menilai rencana ini berpotensi melanggar UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Rumah Susun, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Berpotensi Batal Demi Hukum
LPKH menegaskan bahwa setiap keputusan administratif yang lahir dari kebijakan ini berpotensi batal demi hukum, karena mengandung unsur:
Penyalahgunaan kewenangan
Diskresi yang melampaui batas
Pengabaian hak konsumen
Penggunaan anggaran publik tanpa dasar hukum sah.

“Kalau negara bisa seenaknya mengubah proyek bermasalah menjadi program subsidi, maka besok semua kegagalan pengembang akan minta diselamatkan dengan label ‘kepentingan rakyat’.

Ini preseden berbahaya,” ujar (Deni Wijaya Direktur Riset LPKH)
Peringatan Terbuka dari LPKH
LPKH menyampaikan peringatan hukum terbuka kepada pemerintah. Apabila rencana ini tetap dipaksakan, LPKH memastikan akan :

1.Mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap setiap keputusan administratif terkait.

2.Mendampingi gugatan perdata dan class action konsumen.

3.Melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada Ombudsman RI, DPR RI, dan aparat penegak hukum.

4.Melakukan advokasi nasional melalui jalur hukum, akademik, dan media.

“Kami tidak akan diam ketika hukum diperalat. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan proyek bermasalah,” ujar (Deni Wijaya.,S.H.,M.H Direktur Riset LPKH)
Tentang LPKH
Lembaga Penelitian dan Kajian Hukum (LPKH) adalah lembaga independen yang bergerak di bidang riset hukum, pengawasan kebijakan publik, dan advokasi supremasi hukum, dengan komitmen menjaga konstitusi dan keadilan sosial.(Red)

Cibeet dan Citarum Kembali Bertemu Mengakibatkan Tiga Kali Banjir Dalam Satu Bulan

BIN || Kabupaten Bekasi – Seolah tidak ada hentinya,hujan setiap hari masyarakat desa  Laban sari kecamatan Cikarang Timur kabupaten Bekasi selalu khawatir akan meluap lagi yang mengakibatkan rumah terendam banjir.

Luapan Sungai Cibeet Yang Ketiga Kalinya Merendam Ratusan Rumah Warga Di Desa Labansari,Bojong sari.

Hampir seluruh wilayah Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi terendam banjir akibat luapan dari sungai Cibeet dan juga dibarengi dengan luapan sungai Citarum. Jum’at.(30/1/2026).

Ratus rumah warga mulai Terendam banjir sejak malam tadi karena peningkatan debit air yang cukup cepat.

Rumah-rumah warga yang terendam banjir ada di Kampung Nanggewer, Kampung Jatijaya, Kampung Pamundayan, Kampung Leuwilaban dan Kampung Rengas 10.

Dengan ketinggian air mulai dari 40 cm – 2 meter lebih.

Sebagain warga yang rumahnya parah terendam banjir ada yang sudah mengungsi ketempat yang lebih aman dan sebagian warga lainnya masih bertahan dirumahnya masing-masing.(Red)

Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H. Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

BIN – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang paling tepat, relevan, dan selaras dengan sejarah pembentukan negara serta dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut Prof. Pantja, gagasan tersebut berangkat dari teori perjanjian sosial yang dikemukakan tokoh-tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, hingga Jean Jacques Rousseau. Dalam state of nature, manusia akan selalu berada dalam kondisi saling mengancam tanpa adanya institusi yang menjamin keamanan. Karena itu, pembentukan negara pada dasarnya lahir untuk menghadirkan keteraturan, keamanan, dan perlindungan bagi seluruh warga negara.

“Tugas menjaga keamanan dan ketertiban adalah tugas paling awal dan paling tradisional dari setiap pemerintahan. Bahkan, pembentukan negara pertama-tama ditujukan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” ujar Prof. Pantja.

Ia menekankan bahwa hal ini sejalan dengan Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara eksplisit menyebutkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Lebih lanjut, Prof. Pantja menjelaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden juga ditegaskan dalam Tap MPR No. VII/MPR/2000 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Sejak awal reformasi hingga lebih dari dua dekade berjalan, regulasi kita konsisten menempatkan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah Presiden. Ini bukan tanpa alasan—ini adalah kebutuhan konstitusional dalam sistem eksekutif tunggal Indonesia,” jelasnya.

Prof. Pantja mengungkapkan tujuh alasan penting mengapa kedudukan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dialihkan ke kementerian sebagaimana sempat diwacanakan sejumlah pihak:

  1. Memungkinkan Kapolri mengikuti sidang kabinet, sehingga dapat merespons cepat perkembangan situasi nasional dan global.
    “Kapolri hadir dalam sidang kabinet bukan sebagai menteri, tetapi karena jabatannya setingkat menteri dan memegang peran strategis dalam keamanan nasional,” ungkap Prof. Pantja.
  2. Menegaskan lingkup tugas Polri sebagai perangkat pusat yang berwenang di seluruh wilayah hukum Indonesia, bukan perangkat daerah.
  3. Menjamin independensi Polri dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Penempatan di bawah Presiden menjaga Polri tetap independen, tidak terseret arus kepentingan politik praktis,” katanya.

  1. Memberikan ruang bagi Polri untuk menentukan kebijakan strategis dalam menghadapi dinamika keamanan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.
  2. Mempercepat penegakan hukum tanpa birokrasi panjang, khususnya pada kasus-kasus kriminal strategis.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat karena Polri dipandang sebagai institusi yang netral dan tidak partisan.
  4. Memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dengan TNI, Kemendagri, dan instansi lainnya.

Munculnya wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai langkah mundur.

“Dalam sejarah panjangnya, ketika Polri berada di bawah departemen atau bagian dari struktur lain seperti ABRI, Polri sering mengalami intervensi kekuasaan dan politik. Hal itu menghambat profesionalisme, soliditas, dan kemandirian Polri,” tegas Prof. Pantja.

Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi telah membawa Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional, sehingga perubahan struktur justru berpotensi menggerus capaian tersebut.

Di bagian penutup argumennya, Prof. Pantja menegaskan:

“Secara konstitusional, historis, dan teoritis, keberadaan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara adalah yang paling tepat dan beralasan. Penempatan ini menjamin efektivitas, independensi, dan profesionalitas Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.”

Dengan demikian, kedudukan Polri di bawah Presiden—yang saat ini dijabat oleh Presiden Prabowo Subianto—merupakan bagian integral dari desain ketatanegaraan Indonesia yang harus dipertahankan demi stabilitas keamanan nasional serta kepentingan masyarakat luas.(Red)

Tanggung Jawab Pemerintah Atas banjir Berulang di Desa labansari Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.

Ketua Umum Teratai Keadilan Nusantara (TKN) Deni Wijaya.,S.H.,M.H

BIN || Kabupaten Bekasi – Sebagai praktisi hukum yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rechtstaat) dan perlindungan hak konstitusional warga negara, saya menyampaikan pandangan hukum terkait banjir berulang yang terjadi di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Banjir yang terjadi secara berulang, dapat diprediksi, dan berdampak luas tidak lagi dapat dipandang sebagai peristiwa alam semata, melainkan telah menjadi persoalan hukum, tata kelola pemerintahan, serta perlindungan hak warga negara.

Secara yuridis, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban hukum aktif untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kelalaian dalam perencanaan tata ruang, pengawasan pembangunan, serta penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur pengendalian banjir berpotensi dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah konkret, terukur, serta berkelanjutan untuk mencegah terulangnya banjir dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

Statemen hukum ini disampaikan sebagai pandangan profesional dari praktisi hukum, dengan harapan menjadi perhatian serius dan dasar perbaikan kebijakan publik demi perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Labansari.(Red)

Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara Berhentikan 40 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BIN || Bengkulu –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara memberhentikan 40 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah ditemukan melanggar aturan terkait rangkap jabatan.

Pemberhentian tersebut dilakukan usai Dinas PMD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan dan penelusuran status kepegawaian.

Hasil pendataan mengungkap bahwa puluhan anggota BPD tersebut saat ini telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PPPK maupun ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, termasuk sebagai anggota BPD maupun perangkat desa.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan memiliki jabatan ganda. Oleh karena itu kami melakukan koordinasi dengan Dinas PMD untuk menelusuri PPPK yang masih tercatat sebagai anggota BPD,” jelasnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, BKPSDM menemukan sebanyak 40 orang PPPK yang masih aktif sebagai anggota BPD, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemberhentian.

“Saat ini telah ditemukan 40 orang PPPK yang statusnya masih aktif sebagai anggota BPD, dan semuanya telah diberhentikan dari keanggotaan BPD,” tegas Syarifah.

Ia menambahkan, proses penelusuran belum berhenti dan masih terus dilakukan terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran aturan serupa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sekaligus untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber TV Berita

bpd #pppk #dpmd #bkpsdm #bengkuluutara #bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES)

BIN || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin (ES) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

    “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis, Rabu. (21/1/26)

    Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.

    Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil MR selaku ajudan Ade Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf dari tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW selaku pihak swasta.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar pada 18 Desember 2025.

    Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

    Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

    Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

    KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

    Sumber : antaranews

    Wartawan (Pers/Media) Pilar Keempat Demokrasi

    BIN – Wartawan pekerjaan yang rentan dengan hukum,pasalnya mereka memberikan informasi berbagai macam peristiwa , seperti dikutip kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

    Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

    Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

    MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

    “Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

    Menurut pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

    “Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

    [Kompascom]