-7.2 C
New York
Tuesday, January 20, 2026

Buy now

Beranda blog

Wartawan (Pers/Media) Pilar Keempat Demokrasi

BIN – Wartawan pekerjaan yang rentan dengan hukum,pasalnya mereka memberikan informasi berbagai macam peristiwa , seperti dikutip kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistiknya.

Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK juga menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.

Menurut pemaknaan tersebut bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan terhadap pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers.

[Kompascom]

DPP JPDN Apresiasi Komitmen Kapolres Metro Bekasi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Oknum DPRD

BIN || BEKASI – Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN)  memberikan apresiasi tinggi terhadap pernyataan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD.

Ketua Umum JPDN  Yusup menilai, pernyataan tegas dari Kapolres memberikan harapan baru bagi korban berinisial FN dalam memperjuangkan keadilan. Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di sebuah restoran di kawasan Cikarang sekitar dua bulan yang lalu.

“Pernyataan Kapolres Metro Bekasi bahwa kasus pengeroyokan ini masih dalam proses (on progress) membawa angin segar dan harapan besar bagi korban FN dalam menuntut keadilan,” ujar Yusup kepada media, Rabu (14/1/2026).

JPDN berharap di bawah kepemimpinan Kombes Pol Sumarni, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Subang dan Kapolres Cirebon Kota, kasus yang sudah berjalan selama dua bulan ini segera menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Yusup menekankan pentingnya profesionalisme kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik atau pejabat daerah. Ia berharap hukum di Kabupaten Bekasi tetap tegak tanpa intervensi pihak mana pun.

“Semoga hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Kami berharap hukum tidak tajam ke bawah, atau tumpul ke atas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, JPDN menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku dan rasa keadilan bagi korban.(Wnd)

Keluarga Almarhum Fauzan Kecewa Berat, Sebut Putusan Hakim PN Cikarang Jauh dari Keadilan

BIN || Kabupaten Bekasi – Suasana haru bercampur amarah menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Cikarang setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Fauzan.

Pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan yang dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan nyawa yang hilang. Vonis yang diberikan kepada terdakwa terkesan jadi lelucon.

“Dengan hal tersebut kami sangat menduga ada permainan dalam proses hukum ini,” keluh Rehan kaka Almarhum Fauzan.

Dia mengaku tidak puas terhadap hukuman yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Hukuman yang dijatuhkan hakim tidak mencerminkan kekejaman yang dilakukan para pelaku terhadap Fauzan.

​”Kami datang ke sini untuk mencari keadilan bagi keluarga kami. tapi yang kami dapatkan justru luka baru. Putusan ini sangat jauh dari harapan. Nyawa manusia seolah tidak ada harganya di mata hukum,” kesalnya.

Vonis hakim dinilai jauh di bawah tuntutan maksimal yang diharapkan keluarga, mengingat peran aktif para pelaku dalam pengeroyokan.

“Vonis 5 tahun yang diberikan kepada pelaku bagi kami tidak sebanding dengan nyawa kakak saya,” katanya.

​Menurut Rehan majelis hakim terlalu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, tanpa melihat trauma mendalam dan dampak permanen bagi keluarga yang ditinggalkan.

​”Putusan ini dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan di wilayah Cikarang dan sekitarnya,” ujarnya.

​Kita akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan Banding.

“Kami akan berkoordinasi dengan JPU. Kami ingin memastikan bahwa kebenaran materiil terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” tegasnya.(Bis)

Plt Bupati Bekasi Hadiri Rapat Evaluasi APBD se Jawa Barat

BIN – Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Evaluasi APBD se-Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat di Bale Pakuan, Bandung, Jumat (9/1).

Kegiatan ini diikuti oleh kepala daerah se-Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan koordinasi pemerintahan daerah.

Rapat evaluasi tersebut menjadi forum strategis bagi pemerintah daerah se-Jawa Barat untuk menyelaraskan kebijakan fiskal, mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Melalui kehadiran dalam rapat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan berorientasi pada hasil, guna mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Red)

Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Minta Kajati Jabar Buka Terang Benderang Kasus Dugaan Mark-up Tunjangan Perumahan DRPD

Gambar Ilustrasi Rapat Tunjangan Perumahan Dewan

BIN || Bekasi – Dugaan Kasus  korupsi tunjangan perumahan (Tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 memasuki babak baru.

Sebelumnya mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, penyelidikan kini mulai mengerucut pada dugaan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Kasus yang tengah menyita perhatian publik ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp20 miliar.

Angka tersebut muncul akibat adanya dugaan manipulasi atau mark-up nilai anggaran tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan standar harga serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menetapkan tunjangan kepada Ketua DPRD Rp. 42,8 juta, Wakil Ketua Rp. 30,35 juta dan Anggota Rp. 19,8 juta. Namun penetapan tersebut ditolak dan diduga dirubah sendiri oleh DPRD tanpa prosedur yang benar sesuai Peraturan Menteri Keuangan PP Nomor 18 tahun 2017.

Dari hasil perubahan tunjangan tersebut Ketua DPRD Rp. 41,7 juta, Wakil Ketua DPRD Rp. 40,2 juta dan Anggota DPRD Rp. 36,1 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, muncul dugaan kuat bahwa unsur pimpinan dewan secara sengaja menyepakati besaran angka tunjangan yang tidak wajar demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik ini dinilai telah melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Penetapan tersangka terhadap mantan Sekwan sebelumnya dianggap sebagai pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap aktor intelektual dibalik penggelembungan dana tersebut. Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana dan dokumen-dokumen terkait proses penganggaran tahun 2024.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga saat ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci. Masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu, mengingat besarnya kerugian negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah.

“Kami selaku masyarakat Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan kami berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,”ujar Yusup yang diketahui ketua aktivis JPDN (Jaringan Pemuda Desa Nusantara) Rabu, (24/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari pihak unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai tuduhan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Proses hukum dipastikan akan terus bergulir seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru di lapangan.(Red)

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Rapat Bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

BIN – Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja bersama jajaran perangkat daerah terkait mengikuti Rapat Koordinasi pembahasan arah kebijakan strategis Kabupaten Bekasi Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Dalam pertemuan tersebut, Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan pentingnya forum koordinasi lintas pemerintahan sebagai upaya menyelaraskan program daerah agar berjalan terarah. Hal itu disampaikannya, pada Selasa (23/12).

Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja juga menyampaikan, pembahasan difokuskan pada penguatan pelayanan publik, penataan lingkungan, peningkatan layanan kesehatan, serta dukungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat.

Ia menekankan komitmen Pemkab Bekasi untuk menindaklanjuti setiap arahan yang disepakati melalui langkah-langkah teknis yang terukur agar program strategis ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menegaskan agar arah kebijakan Kabupaten Bekasi Tahun 2026 tetap selaras dengan kebijakan pembangunan provinsi.

Gubernur mendorong konsistensi pelaksanaan program yang berorientasi pada pelayanan, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, sehingga program strategis daerah dapat berjalan efektif.

Sumber: forkopimda

Masyarakat  Kedungwaringin Resah, Intensitas Opersional Dump Truk Siang Bolong

BIN || Kabupaten Bekasi– Intensitas kendaraan berat jenis dump truck yang melintasi wilayah Kedungwaringin hingga Pebayuran mulai dikeluhkan oleh masyarakat setempat. Pasalnya, armada pengangkut material tersebut beroperasi bebas pada siang hari di saat aktivitas warga sedang padat.

Sejumlah warga menyatakan merasa terganggu dan terancam keselamatannya akibat hilir mudik truk besar ini. Keberadaan truk-truk tersebut dianggap mempersempit ruang jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Keluhan utama datang dari kalangan orang tua siswa dan karyawan pabrik. Mereka menyayangkan operasional truk yang berbarengan dengan jam pulang sekolah dan jam pulang kerja.

“Sangat berbahaya bagi anak-anak yang pulang sekolah dan kami yang pulang kerja. Jalanan jadi sempit dan debunya sangat mengganggu. Harusnya ada pembatasan jam operasional,” ujar  warga yang Kedungwaringin yang enggan disebutkan namanya, Senin (22/12/2025).

Menanggapi situasi ini, masyarakat Kedungwaringin meminta kepada pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat, untuk segera turun tangan.

Warga mendesak adanya tindakan tegas serta pemberlakuan jam operasional yang jelas bagi kendaraan berat agar tidak melintas di jam sibuk.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya pengawasan di titik-titik rawan guna menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan, terutama bagi anak-anak sekolah dan pengendara roda dua.(Red)

Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN); Kapolres Baru Harapan Baru, Kami Yakin Kasus Hukum Di Bekasi Tuntas

BIN || Bekasi, – Pergantian pucuk pimpinan Polres Metro Bekasi menjadi angin segar bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi. Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi menggantikan Kombes Pol Mustofa yang dipromosikan menjadi Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Metro Jaya.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.

Kombes Pol Sumarni, yang sebelumnya menjabat Kapolresta Cirebon, dikenal sebagai polwan berpengalaman dengan rekam jejak penanganan kasus-kasus besar, termasuk saat menjabat Kapolres Subang.

Kehadiran Kombes Pol Sumarni langsung disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama terkait penuntasan kasus hukum yang masih menggantung di wilayah Bekasi. Salah satunya adalah kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2025 di Restoran Shao Kao, kawasan Cikarang. Korban, Fendy (41), mengalami luka berat setelah diduga dikeroyok oleh rombongan yang dipimpin oknum tersebut.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebelum dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Ketua Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi menyambut baik penyegaran di tubuh Polri ini.

“Selamat datang kepada Kapolres Metro Bekasi Ibu Kombes Pol Sumarni. Semoga amanah. Karena, Bekasi sampai saat ini masih menyisakan PR permasalahan hukum yang belum selesai di Kabupaten Bekasi. Ini membuat kurangnya kepercayaan masyarakat akan hukum itu sendiri,” ucap ketua JPDN Kabupaten Bekasi Yusup Senin (22/12/25).

Ia berharap dengan adanya Kapolres baru di Kabupaten Bekasi segala persoalan hukum tidak ada istilah tajam kebawah tumpul ke atas.

“Saya berharap Kabupaten Bekasi menjadi barometer penegakan hukum. Kami Jaringan Pemuda Desa Nusantara sangat berharap dengan adanya Kapolres Metro Bekasi yang baru akan menambah warna dan lebih tegas dalam permasalahan hukum di Bekasi. Jadi tidak ada kata lagi hukum ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas,” lanjut Yusuf

Dirinya menambahkan, kasus-kasus melibatkan figur berpengaruh sering kali berjalan lambat.

Dengan latar belakang Kombes Pol Sumarni yang humanis namun tegas, diharapkan penegakan hukum di Bekasi semakin adil dan transparan.

Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penuntasan kasus-kasus prioritas, termasuk dugaan pengeroyokan oknum DPRD tersebut.

Masyarakat menantikan langkah konkret dari kepemimpinan baru ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(Red)

Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin bersama Forkopimda Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

BIN || Kabupaten Bekasi – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin bersama unsur Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, pada Kamis (11/12/2025). 

“Ya, kita apresiasi terutama pada Kajari beserta jajaran yang hari ini melaksanakan kegiatan untuk pemusnahan barang bukti yang sudah mengandung kekuatan hukum tetap. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH ini bekerja dengan sangat serius,” ujar Sekda Endin usai acara pemusnahan.

Ia menyampaikan, beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di masyarakat. Endin menilai pemusnahan tersebut penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Ia berharap pemusnahan barang bukti dapat mengurangi potensi terjadinya tindakan kriminal di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan ke depan ini tidak ada lagi yang namanya tawuran dan lain sebagainya. Apalagi tadi juga ada pemusnahan sabuk dan lain-lain, ini diharapkan bisa mengurangi bahkan kalau bisa kita hilangkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan, pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini untuk menghindarkan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian masih layak digunakan, namun sifatnya sebagai hasil kejahatan mengharuskan semuanya dimusnahkan. Kejaksaan telah menyediakan data lengkap jumlah barang yang dimusnahkan.

“Jadi barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kejahatan di masyarakat,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 674,29 gram dari 19 perkara, serta ganja seberat 5.939,55 gram dari 14 perkara. Selain itu dimusnahkan juga 19.686 butir Hexymer, 1.406 butir Tramadol, 202 butir Alprazolam, 167 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Merlopam Lorazepam, 10 butir Misoprostol, dan 6 butir Paracetamol yang merupakan obat tanpa izin edar.

Kejaksaan juga memusnahkan 2.522.000 batang rokok ilegal dari satu perkara, serta 41 unit handphone dari 28 perkara. Terdapat pula 13 bilah senjata tajam dari sembilan perkara, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan satu korek api berbentuk senjata api dari satu perkara.(Red)

BPBD Kabupaten Bekasi Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Ketiga untuk warga Terdampak Banjir Sumatera

BIN || Kabupaten Bekasi – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi mengirimkan bantuan kemanusiaan tahap ketiga untuk warga terdampak banjir bandang dan longsor di Sumatera, pada Kamis (11/12/2025).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari 71,9 ton logistik yang dikirim Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk korban bencana Sumatera yang nilainya lebih dari Rp 1,6 miliar.

Berbeda dengan bantuan sebelumnya yang disalurkan melalui Lanud Halim Perdanakusuma, pengiriman bantuan tahap ketiga ini menggunakan jalur darat langsung menuju lokasi bencana di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Ya, hari ini pengiriman terakhir atau tahap tiga. Satu truk besar kita kirim langsung menuju Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan wilayah bencana terparah, dengan menggunakan satu truk logistik berkapasitas besar,” kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bekasi, Dodi Supriadi.

Dodi menyebutkan, pengiriman bantuan lewat jalur darat tersebut dilakukan karena Posko BNPB di Lanud Halim Perdanakusuma sangat padat melayani penyaluran bantuan dari wilayah Jabodetabek.

“Kami ingin bantuan kemanusiaan dari Kabupaten Bekasi bisa cepat sampai ke lokasi bencana dan segera diterima oleh warga terdampak yang pastinya sangat membutuhkan, dan kami bersyukur ada bantuan dari donatur yang memfasilitasi kendaraan logistik,” ujarnya.

Dodi menambahkan, Untuk kelancaran pengiriman bantuan lewat darat, BPBD Kabupaten Bekasi telah melakukan koordinasi lintas daerah guna memitigasi kendala logistik dan memastikan keamanan tim di lapangan.

Selain itu, setiap pengemudi truk yang membawa bantuan, dibekali surat jalan resmi dan telah dilakukan komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan BNPB di wilayah yang dilalui.

“Untuk memastikan kelancaran hingga sampai di lokasi, kami berkoordinasi langsung dengan Pemda setempat yang akan menerima donasi. Setiap bantuan yang kami kirim akan diterima langsung di wilayah yang membutuhkan. Dengan bekal surat jalan dan koordinasi yang solid, proses distribusi dapat berjalan lancar,” jelas Dodi.

Bantuan yang dikirimkan meliputi berbagai kebutuhan pokok, seperti beras, sarden, biskuit, makanan siap saji, mie instan, air mineral, serta perlengkapan lainnya seperti selimut, matras, obat-obatan, alat kesehatan dan perlengkapan kebersihan.(Red)