BIN || Batam – Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau berlokasi di Kota Batam Tahap I tahun anggaran 2024 senilai Rp 14.563.082.457 dengan kontraktor pelaksana konstruksi PT. Triderrick Sumber Makmur dan perusahaan pengawas atau Supervisi PT. Biro Bangunan Selaras senilai Rp. 436.900.000 tak kunjung rampung.
Ada potensi pelanggaran hukum karna tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mulai dari proses tender, pelaksanaan konstruksi dan pelaksanaan pengawasan.
Pertama, PT. Biro Bangunan Selaras selaku konsultan pengawas atau Supervisi, melakukan pengawasan hanya 69 hari kalender. Sementara PT. Triderrick Sumber Makmur melaksanakan pekerjaan konstruksi selama 120 hari kalender, artinya ada 51 hari kalender tanpa pengawasan.
Kedua, ada kelebihan pembayaran temin pada saat bobot pekerjaan di bulan akhir kontrak pelaksanaan yaitu Desember 2024. Hasil investigasi dan informasi di lapangan, pada akhir Desember 2024, bobot pekerjaan diperkirakan 40 hingga 50 persen, namun pencarian termin mencapi 80% dari total nilai kontrak.
Ketiga, tidak ditemukan Kondisi khusus atau Force Majeure yang memungkinkan proyek pengawasan atau supervisi dengan nilai 400 juta untuk ditunjuk langsung tanpa lelang.
Keempat, tidak adanya transparansi, akuntabilitas, dan prinsip-prinsip pengadaan yang baik serta tanpa alasan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi terjadinya praktik yang merugikan seperti kongkalikong, monopoli, atau bahkan pelanggaran hukum terkait dengan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) mulai dari tahapan tender, pengerjaan konstitusi dan pengawasan hingga keterlambatan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Dari hasil konfirmasi tim media ini kepada pihak BPTD Kepulauan Riau, Dinda yang merupakan salah satu pejabatnya membenarkan adanya keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Saya jawab secara umum aja ya pak. Untuk keterlambatan pembangunan gedung itu dikarenakan faktor cuaca pak, ijin bapak ini memang masuk rPata pak. Kena denda keterlambatan,” terang Dinda memalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (23/01/2025).
Namun ada kejanggalan dalam penjelasan pihak BPTD dengan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Kepri. Perbedaan tersebut pada penjelasan terkait pendampingan dari pihak Kejati pada proyek ini.
“InsyAllah Aman. Sudah diliat juga dengan Kejaksaan Tinggi (pendampingan),” terang Dinda lagi.
Namun berbeda dengan Yusnar Yusuf Hasibuan, SH, MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri.
“Kejati Kepri tidak ada melakukan pengamanan atau pendampingan terhadap pekerjaan ini,” terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan, tim media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang bersangkutan.(Ed)