BIN | Bekasi – Masih Banyak toko obat daftar G, yang dijual bebas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. kini di sayangkan oleh Ketua bidang Narkotika Dewan Perwakilan Pusat Komite Pemuda Nasional Indonesia(DPP KNPI) Helmi attamimi. Karna obat daftar G. bisa merusak generasi muda. bila terus menerus di pakai oleh anak anak muda.
‘Bangsa indonesia digadang-gadang memasuki tahun emas pada tahun 2045. akan terhambat bila pemuda nya di rusak oleh para penjual toko obat-obatan daftar G. yang kini masih marak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Pemberantasan Narkotika pada Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Helmi attamini. pada Selasa (05/12/2023).
“Dengan ramainya penjualan secara ilegal obat obatan yang keras di Kabupaten Bekasi itu akan membahayakan para anak muda bangsa ini,” kata Helmi.
Pihaknya meminta kepada seluruh jajaran aparatur kepolisian diwilayah hukum Kabupaten Bekasi. menindaklanjuti para penjual atau para pengedar obat-obatan keras daftar G.
“Saya sebagai Ketua DPP KNPI Bidang Pemberantasan Narkotika dan Obat-obatan terlarang, meminta kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak lanjuti para penjual atau pengedar,” Ucap nya.
Pasalnya, kata Helmi obat-obatan yang dijual bebas di wilayah tersebut saat ini sudah menyasar ke kalangan anak-anak muda diantaranya ke tingkat pelajar Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.
“Obat-obat an ini karena semakin hari semakin banyak korban di kalangan anak muda bahkan sudah sampai ke tingkat pelajar SMP dan SMA,” kata dia.
Kendati demikian, kata Helmi, maraknya peredaran obat-obatan tersebut sangat disayangkan lantaran menyasar para pemuda yang masih mengenyam pendidikan.
“Kami sangat menyayangkan tindakan dari saudara saudara kami yang rela menjual obat-obatan itu kepada adik adik kami yang masih dalam bangku pendidikan terutama di Kabupaten Bekasi.” ungkap dia.
“Cepat atau lambat kami akan berdiskusi dengan rekan rekan di lapangan dan pihak kepolisian setempat untuk mencari cara bagaimana menghentikan peredaran obat-obatan yang dijual bebas.” tandasnya.
Sementara. Pihak ke Jaksaan Negeri Cikarang. dalam jaksa masuk sekolah, beberapa waktu yang lalu di Sekolah Menengah pertama(SMP) peningkatan hampir 350 persen yang di lakukan oleh anak-anak dari tahun 2021 yang hanya 21 dan tahun 2022 mencapai 108.
Dari semua kasus yang meningkat, dilakukan anak anak mulai dari Bullying.Narkoba dan Pelecehan Sex sual. bermula dari kekurang pahaman tentang hukum. kata kepala kejaksaan Cikarang Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.
“kini kedepan nya. orang tua harus waspada tentang bahaya narkoba yang selalu menghantui anak-anak, sebagai generasi menerus bangsa di kemudian hari. (Wati/Red)