
BIN || Bandung – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap 12 orang terduga provokator yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung anarkis di depan Gedung DPRD Jabar, Jumat (29/8/2025) kemarin.
Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya melakukan perusakan, tetapi juga membakar Mess MPR, merusak fasilitas umum, hingga membakar bendera merah putih.
Direktur Siber Polda Jabar Kombes Pol Resza Ramadianshah mengungkapkan, para pelaku bukan hanya bertindak di lapangan, tetapi juga aktif memprovokasi melalui media sosial.
“Ada yang sengaja melakukan siaran langsung, membakar bendera merah putih, hingga melempar bom molotov. Itu dilakukan sambil mengajak orang lain ikut bertindak anarkis,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Dari 12 orang tersangka, 11 di antaranya sudah dewasa dan satu lainnya masih di bawah umur.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, pekerja swasta, buruh, pengangguran, hingga wiraswasta.
Adapun 11 tersangka dewasa yang dihadirkan dalam konferensi pers yakni AF (Karyawan Swasta), AGM (Karyawan Swasta), DR (Wiraswasta) RZ (Buruh), MS (Mahasiswa) YM (Buruh), MB (Karyawan Swasta), AY (Pengangguran) MZ (Karyawan Swasta) MAK (Karyawan Swasta) dan RR (Karyawan Swasta)
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, kasus ini terungkap setelah tim Siber melakukan penyelidikan intensif terhadap jejak digital para pelaku.
“Banyak provokasi dan ajakan anarkis yang beredar di media sosial. Dari hasil penyelidikan, kami amankan 12 orang tersangka,” jelas Hendra.
Kombes Pol Hendra menjelaskan, ada empat laporan polisi (LP) yang menjadi dasar penetapan tersangka, diantaranya LP No 24 : 8 tersangka, termasuk satu pelaku di bawah umur, Selain itu LP No 25 : 2 tersangka, LP No 26 : 1 tersangka dan LP No 27 : 1 tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita lebih dari 50 barang bukti, di antaranya telepon genggam, bom molotov, petasan, kembang api, pakaian, dan bendera yang dibakar saat aksi.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, mulai dari Undang-Undang ITE hingga KUHP.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 234 KUHP serta Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
“Dengan ditangkapnya 12 tersangka provokator ini, kami pastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan di media sosial yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
“Kami minta masyarakat tetap tenang, jangan terpancing isu maupun ajakan yang tidak bertanggung jawab. Percayakan proses hukum pada kepolisian,” tutur Kombes Pol Hendra Rochmawan.(Red)
