
BIN || Jakarta – KPK menetapkan dan menahan 8 orang sebagai tersangka korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi dalam peristiwa tertangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN,Selasa 15/9/26.
Korupsi dalam layanan pertanahan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, transparan, dan bebas dari korupsi.
Untuk memulihkan hal tersebut, KPK mendorong Kementerian ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dalam tata kelola pelayanan serta memperkuat integritas pegawainya.
Melalui Direktorat Monitoring, KPK juga telah melakukan kajian tata kelola pertanahan, dengan berbagai temuan, salah satunya potensi penyalahgunaan pencatatan dan penghapusan blokir yang rawan suap dan gratifikasi.
Untuk itu, KPK berkomitmen mengawal tindak lanjut perbaikan di Kementerian ATR/BPN, serta mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyimpangan di layanan pertanahan.(**)
Sumber KPK RI

