BIN || Kabupaten Bekasi – Sebanyak tujuh kecamatan di Kabupaten Bekasi disetujui Presiden untuk membentuk Daerah Otonom Baru (DOB) seluas 213,04 kilometer persegi. Kabar tentang pemekaran wilayah dan pembentukan DOB di Kabupaten Bekasi kian santer mencuat ke publik.
Terlebih menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, isu-isu pemekaran wilayah semakin meruncing di berbagai daerah.
Isu pemekaran wilayah saat menjelang pemilihan memang rutin terjadi, dan kerap menjadi perhatian para calon pemimpin
Salah satu isu pemekaran wilayah yang sedang hangat dibicarakan publik khususnya warga Jawa Barat adalah tentang pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi. Isu pemekaran wilayah di Kabupaten Bekasi sebetulnya bukanlah hal yang baru.
Sejak tahun 2008 lalu, isu pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi untuk dimekarkan menjadi Kabupaten Bekasi Utara sudah menghangat.
Hingga pada tahun 2009, isu tersebut mendapatkan lampu hijau dari DPRD Kabupaten Bekasi. Persetujuan dari DPRD Kabupaten Bekasi tersebut tertuang dalam rapat keputusan dewan yang digelar pada 15 Juli 2009.
Kala itu Syamsul Falah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi membuat rekomendasi agar Bupati Bekasi Sa’duddin segera menerbitkan keputusan Bupati Bekasi mengenai pemekaran kabupaten dan membuat kelompok kerja persiapan pemekaran kabupaten.
Bahkan kalangan anggota dewan DPRD Kabupaten Bekasi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengalokasikan sebagian APBD nya untuk melakukan serangkaian proses persiapan pemekaran wilayah.
Namun hingga tahun 2024 ini, kabar tentang pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi untuk membentuk DOB Kabupaten Bekasi Utara tak juga mendapatkan titik terang.
Di sisi lain, beberapa tahun sebelumnya rupanya Kabupaten Bekasi sudah pernah mengalami pemekaran wilayah.
Melalui Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1996, Kabupaten Bekasi resmi melepas tujuh kecamatannya untuk membentuk DOB berbentuk Kotamadya bernama Kota Bekasi.
Kota Bekasi adalah salah satu DOB yang terbentuk dari hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Presiden Soeharto pada tanggal 16 Desember 1996.
Saat pertama berdiri, Kota Bekasi hanya terdiri dari tujuh kecamatan saja, yaitu Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Pondokgede, Jatiasih dan Bantargebang.
Pemekaran Kabupaten Bekasi yang menghasilkan DOB Kota Bekasi adalah salah satu pemekaran wilayah yang terbilang berhasil.
Kini Kota Bekasi tumbuh dan berkembang menjadi salah satu kota industri dan metropolitan yang cukup besar di Jawa Barat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, saat ini Kota Bekasi mempunyai luas wilayah sebesar 213,04 kilometer persegi.
Luas tersebut kemudian terbagi ke dalam 12 kecamatan dan 56 kelurahan, dengan jumlah penduduk mencapai 2.644,06 ribu jiwa per awal tahun 2024.(Red)