BIN || BINTAN – Bukti nyata kecintaan dan kepedulian pada masyarakat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan membuka layanan untuk memfasilitasi warga ke pemerintah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan akan selalu Hadir untuk masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum tentang akta kelahiran anak secara gratis.
Kalau ada masyarakat yang keluarganya ataupun tetangganya belum punya akta kelahiran, sampaikan saja ke Kejaksaan, supaya kami urus ke dinas terkait,” ucap Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Kamis (4/1/2024).
Masih kata Eka, masih ada warga yang belum mendapatkan dokumen kependudukan tersebut. Untuk itu, Kejari Bintan siap menyelesaikan persoalan masyarakat tersebut.
“Supaya anak itu mendapatkan fasilitas pendidikan dan fasilitas layanan lainnya di daerah ini,” jelasnya.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan memperjuangkan anak yatim piatu, untuk mendapatkan hak asuh anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Syarat untuk mendapatkan akta kelahiran serta hak asuh anak yakni, warga cukup membuat surat keterangan dari desa/kelurahan, bahwa yang bersangkutan adalah warga desa itu, dan asal usul kedua orang tuannya.
“Surat keterangan itu dibawa ke Kejaksaan Bintan atau bisa menghubungi nomor 082170261090. Selanjutnya, tim Kejari Bintan akan mengurusnya sampai selesai,” sebutnya.
Selain, menurut Eka, Kejaksaan Bintan akan membantu warga yang belum memiliki dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
“Intinya Kejaksaan Bintan siap bantu untuk menyelesaikan persyaratan warga mulai dari Dinas Sosial, Disdukcapil hingga penetapan di Pengadilan agar mendapatkan hak kependudukan sebagai WNI,” tutupnya.(**)