26.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Buy now

Terbaru

Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Oleh Pemilik LPK Ketenagakerjaan di Cikarang Utara

BIN | Bekasi – Polres Metro Bekasi menindaklanjuti laporan dua warga Cipayung, Cikarang Timur, yang diduga telah menjadi korban penganiayaan pemilik sebuah LPK ketenagakerjaan yang berlokasi di Puri Nirwana, Karangbahagia, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Beberapa waktu lalu, Rohadi dan Subandi melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi dengan dugaan penganiayaan. Peristiwa tersebut berlangsung pada 16 November 2023 lalu. Subandi mengaku disandera dan dianiaya oleh empat orang laki-laki dan salah satunya adalah J pemilik LPK Exel.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengungkapkan, bahwa laporan tersebut sudah masuk sejak Kamis malam (16/11/2023). Dimana dua orang laki-laki bernama Subandi dan Rohadi datang ke Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan tindakan penganiayaan di LPK tersebut.

“Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan di salah satu LPK yang berada di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, kami saat ini telah merima laporan dari pelapor yang sekaligus sebagai korban dan akan segera kita tindak lanjuti,” kata AKP Hotma Sitompul saat ditemui, Jumat (24/11/2023).

Photo: Subandi

Saat ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan tahap penyelidikan dan korban serta saksi-saksi akan dimintai keterangan.

“Korban akan kami mintai keterangan, begitu juga saksi-saksi lainnya, sehingga kami dapat mengungkap dengan jelas kasus ini dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik yayasan perekrut ketenagakerjaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Exel dilaporkan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap dua orang calo tenaga kerja di Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut diakui oleh kedua korban penganiayaan tersebut yakni Subandi berusia 38 tahun dan Rohadi 35 tahun, mereka warga Desa Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Atas tindakan penganiayaan yang diterima mereka, kedua korban pun akhirnya melaporkan pengelola LPK ke Polres Metro Bekasi dan polisi menerima laporan mereka dengan nomor registrasi LP/B/3137/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. (Wati)

Latest Posts

Baca Juga