BIN || Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi eksekusi uang pengganti sebesar Rp973.026.000 atas tindak pidana korupsi terkait penggarapan dan pembangunan aset daerah (BMD) dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Wilayah Administratif Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati dan disaksikan Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hudaya. Rabu, 15/11
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, uang pengganti tersebut bersumber dari kasus korupsi BMD penggunaan tanah dan bangunan pada Sertifikat Hak Pakai no. 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Koperasi Saung Bekasi menyalahgunakan tanah yang terletak di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan itu menyeret nama Abdullah Karim, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Bekasi antara tahun 2016 hingga 2019.
Berdasarkan fakta yang disajikan, dugaan korupsi terhadap terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan, kata Dwi kepada wartawan. Namun menurut Dwi, hakim memvonisnya satu tahun penjara, denda Rp100 juta atau subsider dua bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp973.026.000.
“Pelaksanaan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 973.026.000 terkait dengan putusan Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 20 September 2023,” jelasnya.
Dwi mengatakan terpidana membayar uang pengganti dari hasil perkara korupsi pada 8 Februari 2023. Artinya telah tercapai penghematan 100% dalam pemulihan kerugian keuangan pemerintah.
“Kami tindaklanjuti dengan menyetorkan uang titipan tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi,”
Sebagai informasi, mantan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Bekasi periode 2016 hingga 2019 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun hal itu diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tahun 2001 Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.(Red)