26.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Buy now

Terbaru

Sidang Isbat Nikah Terpadu Program P2WKSS Tahun 2023 Desa Ridogalih, 120 Pasutri Daftarkan Pernikahan

BIN | Bekasi – Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Disdukcapil Kabupaten Bekasi dihadiri oleh DP3, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Kabupaten Bekasi Tahun 2023, bertempat di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Jumat (06/10/2023) pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai.

Kegiatan ini merupakan bagian Program P2WKSS untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan hukum, khususnya permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan oleh masyarakat sebagai bukti otentik dan pencatatan perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.

Pelaksanaan isbat nikah tahun 2023 ini sudah mulai tinggi antusias masyarakatnya. sebanyak 120 pasangan dari Desa Ridogalih berdasarkan hasil verifikasi sudah didaftarkan mengikuti persidangan dari Pengadilan Agama sesuai dengan regulasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Disdukcapil bersama Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan.

Dr. H. Carwinda M.Si mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil, serta seluruh Camat, Kepala Desa dan petugas yang telah berkolaborasi dan berperan aktif atas terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.

“Semoga program ini dapat berkelanjutan dan bertahap pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status sempurna terkait pernikahan (pasangan suami istri) dan dokumen kependudukan,” ujar Carwinda.

Di sela kegiatan sidang isbat nikah, Kepala Desa Ridogalih, Komarudin, mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kegiatan Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi yang telah membantu dalam hal sidang isbat melalui program P2WKSS.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, yang telah membantu warga kami yang belum memiliki buku nikah resmi. Semoga program ini bisa membantu warga Desa Ridogalih ini,” tutur Komarudin.

Selanjutnya, Deni Mulyadi dan Siti Nurlinda, pasutri asal Kp. Cijambe, Desa Ridogalih, usai mengikuti sidang isbat terpadu menuturkan, mereka sangat terbantu dengan adanya program yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.

“Terima kasih kepada Pemkab Bekasi dan Pemdes Ridogalih, kami menikah sudah hampir enam tahun, namun belum punya buku nikah. Alhamdulillah berkat adanya program itsbat nikah ini kami tidak mengeluarkan biaya sama sekali dan bisa memiliki buku nikah untuk mengurus administrasi,” tutur Deni.(Wati)

Latest Posts

Baca Juga