spot_img
spot_img

Latest Posts

Pembangunan Menara Tower di Desa Ridogalih Diduga Belum Kantongi Izin

BIN | Bekasi – Terkait Pembangunan Menara Tower Celluler yang berada di Kp.Rambay RT 01/ RW.01 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah yang di kerjakan oleh PT. Handal Karya Abadi, diduga suatu pembiaran Aparatur Desa dan Kecamatan, karena pembangunan Tower tersebut diduga tidak memiliki izin.

Pembangunan Menara Tower Celluler tersebut mendapat sorotan dari Sekjen DPC Puskominfo Kabupaten Bekasi, Gunawan. Dirinya mengatakan, bahwa pembangunan menara Tower Celluler di Kp. Rambay RT 01/RW 01 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, diduga belum memiliki izin dari Diskominfosantik.

“Saya sudah konfirmasi ke pihak PT. Handal Karya Abadi, dia mengatakan rekom dari Camat Cibarusah belum selesai, berarti PBG nya belum selesai juga dong,” kata Gunawan. Sabtu (02/09/2023)

Lebih lanjut Gunawan mengatakan, karena pihak Perusahaan PT Handal Karya Abadi tidak dapat memperlihatkan rekom atau izin dari Diskominfosantik, namun Kepala Desa dan Kecamatan diduga telah melakukan pembiaran, pasalnya rekom yang di miliki PT. Handal Karya Abadi tidak dapat memperlihatkan kepada awak Media maupun LSM saat mengerjakan kegiatan tersebut.

“Hal ini menjadi suatu pertanyaan bagi LSM dan Wartawan, apakah Kepala Desa dan Camat tidak mengetahui ada pembanguan Menara Tower dari laporan RT atau Aparatur Desa dan Kecamatan? atau mungkin juga dapat di indikasikan Pemerintahan Desa dan Kecamatan berpura-pura menutup mata sehingga pembangunan Menara Tower dapat berjalan dengan mulus walaupun belum memiliki PBG, tapi tetap saja di biarkan terus berjalan” ujar Gunawan.

Gunawan menegaskan, bahwa pembanguan Menara Tower Celluler di Kabupatem Bekasi bukan baru pertama kali yang terjadi, yang menjadi suatu pertanyaan kami, dimanakah pengawasan pembangunan dari Pemerintahan Desa maupun Kecamatan jika setiap pembanguan Menara Tower Celluler selalu saja didiamkan tanpa PBG tetap berdiri, apakah pengawasan pembangunan di Desa dan Kecamatan lemah atau memang tidak berfungsi?,” tegas Gunawan.

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, dapat melakukan penyetopan sementara sebelum pihak Perusahan mengikuti aturan yang sudah ada didalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 9 Tahun 2013, Tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maupun Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 34 tahun 2018.

“Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, seharusnya dapat menyetop sementara pengerjaan tower tersebut sebelum pihak PT Handal Karya Abadi mengantongi izin.” pungkas Gunawan. (Wati)

Terbaru

Baca Juga