22.9 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Buy now

Terbaru

PPK ORMAWA BEM FIKOM UNISBA 2023;
Pentingnya Menerapkan Etika Pergaulan di Lingkungan Keluarga

BIN || Bandung – Manusia sebagai makhluk sosial secara naluriah memiliki rasa ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain.

Dalam pergaulan sosial antar manusia, sopan santun adalah modal utama yang harus dimiliki oleh individu untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan sesama , Sabtu 5/8/23.

Hal ini dapat diwujudkan dengan cara menerapkan etika dalam pergaulan sosial di kehidupan bermasyarakat.

Etika adalah nilai moral dan norma yang menjadi pedoman, baik bagi suatu individu maupun suatu kelompok, dalam mengatur tindakan atau perilaku (akhlak). Pergaulan adalah kehidupan bermasyarakat, atau hubungan sosial antar manusia yang berlangsung di dalam jangka waktu yang relatif lama, yang dapat saling memengaruhi satu sama lain.

Dapat disimpulkan bahwa etika pergaulan adalah sikap, watak, atau kebiasaan seseorang dalam bergaul serta menjalin kehidupan bermasyarakat. Dalam kondisi tertentu, etika pergaulan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dengan lingkungan sosialnya.

Etika pergaulan secara umum penting diterapkan agar dapat menjadi contoh bagi individu satu sama lain. Dalam lingkungan keluarga, keharmonisasn keluarga tercipta ketika seluruh anggota keluarga memahami apa itu etika, khususnya etika dalam pergaulan.

Peranan orang tua sangatlah penting dalam mengedukasi etika tersebut, tidak terkecuali juga etika dalam membina keluarga yang harmonis.

Di perkembangan zaman saat ini, banyak ditemukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam keluarga. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Jawa Barat, terdapat sebanyak 964 buah jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2021.

Kekerasan ini umumnya dilakukan oleh para orang tua kepada pasangan dan anaknya. Ketidakharmonisan rumah tangga ini dapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti kurangnya pengendalian emosi, kurangnya pengertian terhadap perasaan satu sama lain, dan kurangnya komunikasi antara sesama anggota keluarga.

Melihat banyaknya kasus yang terjadi saat ini, Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK Ormawa) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (BEM Fikom Unisba) melalui Program Sekolah Perempuan.

“KOPER ATHENA” memberikan edukasi mengenai “Etika Pergaulan dan Hubungannya dengan KDRT” kepada rombongan belajar yang mayoritas adalah perempuan dan ibu-ibu rumah tangga.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 mulai pukul 09.30-11.00 WIB bertempat di Aula Desa Paku Haji, Kabupaten Bandung Barat.

Materi “Etika Pergaulan dan Hubungannya dengan KDRT” disampaikan oleh salah satu anggota Tim PPK Ormawa 2023 yaitu Virna Trianda. Virna menyatakan, “Etika pergaulan adalah watak atau kebiasaan seseorang dalam bergaul dan menjalin kehidupan bermasyarakat.

Etika pergaulan penting untuk dipahami dan diperhatikan, karena apabila tidak diperhatikan maka akan melanggar norma yang berlaku di kehidupan masyarakat. Selain itu, etika pergaulan juga dapat membuat kita menjalin hubungan yang baik dengan orang lain”, ujarnya.

Berbagai etika pergaulan yang penting dipahami antara lain tentang etika sosial, etika tatap muka, etika dalam keluarga, etika sosial, etika rapat, dan etika bisnis. Dengan memahami dan menerapkan berbagai etika pergaulan ini, maka akan lebih mudah bagi setiap individu untuk membangun relasi di masyarakat, serta berkolaborasi dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya di lingkungan sekitarnya.

Salah satu anggota rombongan belajar yang juga merupakan anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) termuda di Desa Pakuhaji, Nadela Andjani, mengutarakan pendapatnya bahwa, “Dengan memahami etika pergaulan, saya dapat diterima dengan baik di lingkungan masyarakat.

Selain itu, salah satu cara memelihara etika pergaulan adalah dengan saling menyapa. Dengan cara inilah saya dapat memberikan kesan yang positif dan menjadi contoh yang baik untuk orang lain di sekitar,” ujarnya.

Dalam materinya, Virna juga menyampaikan hubungan KDRT dengan etika pergaulan. “Dari banyaknya kasus yang terjadi, perempuan hampir selalu menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat dibentuk oleh kekuatan patriarkal, dimana laki-laki secara kultural telah dipersilakan menjadi penentu kehidupan keluarga.

KDRT dapat menyebabkan korbannya mengalami gangguan kecemasan atau anxiety disorder. Pengidapnya dapat mengalami rasa takut secara tiba-tiba jika teringat kekerasan yang dialami atau bahkan tanpa sebab yang jelas,” ujarnya.

Pada pembelajaran kali ini, Tim PPK Ormawa BEM Fikom Unisba memberikan pemahaman bahwa pelaku KDRT dapat dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000,00.

Dengan adanya pemaparan tentang aturan hukum yang berlaku menunjukkan bahwa etika pergaulan dalam keluarga sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, bahkan jika melanggar ada sanksi hukumnya yang berlaku.***

Latest Posts

Baca Juga