BIN | Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungutan liar dengan adanya pungutan biaya administrasi oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 02 Cibarusah. Iskandar, orang tua siswa di SDN Cibarusah Kota 02 telah melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sekolah. Hal itu dilakukannya agar pihak sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan pungli, di antaranya dari kas sekolah untuk pembelian kipas angin, AC, uang kebersihan dan penjualan buku LKS dan buku paket tema.
“Karena untuk pembelian kipas angin, AC serta uang kebersihan semuanya anggaran tersebut bisa dari Dana BOS, sedangkan untuk penjualan buku LKS dan buku itu dilarang oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Karena dari Dana BOS ada anggaran buat pembelian buku paket 20 persen dari Dana BOS,” tegas Iskandar.
“Laporan yang pertama saya selaku orang tua siswa ke Kejaksaan Negeri Cikarang dan Disdik dilakukan agar pihak sekolah terutama Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 tidak melakukan hal itu. Karena hal itu sudah dilarang dan tidak diperbolehkan, namun pihak sekolah masih tetap melakukannya termasuk menjualbelikan seragam sekolah kepada siswa sebesar 500 ribu lebih dan seragam untuk siswa aja sekarang belum jadi,” uangkapnya.
Mendapatkan laporan dari Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Inspektorat telah memanggil kepala sekolah dan guru serta Iskandar selaku orang tua siswa. Pada pelaporan itu Kepala Sekolah Ahmad Sartono dan Iskandar mencabut laporannya.
“Namun dengan tegas saya selaku orang tua siswa mencabut laporan itu setelah pihak sekolah yaitu Kepala Sekolah Ahmad Sartono berjanji akan melarang semua pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket di sekolah,” tegas Iskandar.
Setelah tercapai kesepakatan kedua belah pihak di Inspektorat Pemda Kabupaten Bekasi, Iskandar selaku orang tua siswa kembali melaporkan lagi yang kedua kalinya karena menurut Iskandar kepala sekolah Ahmad Sartono masih tidak jera dan mengingkarinya, sehingga masih ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket yang diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga Iskandar pun melaporkan lagi untuk yang kedua kalinya kepada pihak Kejaksaan, Disdik Kabupaten Bekasi, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati Bekasi, dan tembusan kepada Presiden Jokowi, Ketua Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Iskandar melaporkan ke Disdik Kabupaten Bekasi melalui Kabid Bidang SD dan Sekdin Disdik H Asep Saefullah. Dalam laporannya, Iskandar didampingi istrinya serta membawa bukti-bukti buku paket LKS dan buku paket tema serta pungli.
H Asep Saefullah selaku Sekdin melihat buku- buku LKS dan paket tema. Setelah menerima laporan itu, Asep berjanji akan melakukan investigasi ke sekolah.
“Bahkan kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran apa yang dilaporkan oleh saudara Iskandar selaku orang tua siswa, pihak Kepala Sekolah Ahmad Sartono akan kami berikan sanksi tegas yaitu sanksinya mutasi dari SDN Cibarusah Kota 02. Begitu pun kalau nanti ada intimidasi dari pihak sekolah terhadap siswa dari orang tua Iskandar atau sampai dikeluarkan dari sekolah, saya jaminannya karena kalau siswa anaknnya Pak Iskandar dikeluarkan dari sekolah itu sudah pelanggaran,” tegas Asep Saefullah.
Dari hasil yang dilaporkan oleh Iskandar selaku orang tua siswa SDN Cibarusah Kota 02 tentang dugaan adanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket oleh pihak sekolah, mascipol.id mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah Ahmad Sartono.
Dijelaskan Ahmad Sartono, apa yang dilaporkan oleh oleh orang tua siswa Iskandar tentang adanya dugaan pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket semuanya itu tidak ada. Namun menurut Ahmad Sartono tentang musyawarah dari komite sekolah untuk mengumpulkan uang kas di antaranya untuk pembelian kipas angin, AC di sekolah serta uang kebersihan itu urusannya orang tua siswa melalui komite sekolah.
“Kami selaku Kepala Sekolah SDN Cibarusah Kota 02 dengan guru tidak ikut campur, karena itu ranahnya komite sekolah,” kata Sartono. Bahkan diakui Sartono, untuk pembelian buku LKS dan buku paket, dirinya tidak tahu sama sekali. “Ini mungkin ada oknumnya, saya benar-benar tidak tahu,” elaknya.
“Namun untuk pembelian seragam sekolah, kami selaku kepala sekolah tidak memaksa kepada siswa untuk membeli seragam,” katanya. Untuk pembelian seragam diakui Sartono memang dikenakan 500 ribu lebih per siswa.
“Namun memang untuk seragam sekolah sekarang belum jadi, tapi kami sudah menghubungi lagi kepada yang membuat seragam sekolah untuk secepatnya diselesaikan pakaian seragam sekolahnya karena orang tua siswa sudah menanyakan seragam itu,” terangnya lagi.
Sartono mengakui bahwa Iskandar selaku orang tua siswa telah melaporkannya tentang pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket. Namun menurut Sartono, tidak ada pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket.
“Tentang pungli saya selaku kepala sekolah tidak ikut campur dalam uang kas,” jelasnya.
Bahkan diakui Sartono, laporan Iskandar itu suatu koreksi bagi dirinya selaku kepala sekolah.
“Namun kini saya melarang segala bentuk yang namanya pungli dan penjualan buku LKS dan buku paket, bahkan ada imbauan bahwa sekolah gratis sejak adanya Dana BOS artinya tidak boleh dan dilarang segala pungutan apa pun bentuknya,” tegas Sartono.
Editor : Wati