4.1 C
New York
Thursday, December 12, 2024

Buy now

Terbaru

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Mengadakan Rapat Koordinasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, mengadakan kegiatan rapat koordinasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Ini dalam rangka kolaborasi penguatan tata kelola informasi daerah dan menjalin sinergitas dalam pelayanan informasi publik, “ ujar Plt Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin saat memberikan sambutan pada acara tersebut di Grand Zuri Hotel, Kecamatan Cikarang Selatan, Rabu, (14/9/2022).

Dia mengatakan kegiatan rakor tersebut diadakan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas PPID dengan ditetapkannya Peraturan Bupati No. 210 Tahun 2022 pada 2 Agustus 2022, tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan tata kerja PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi pedoman bagi Diskominfosantik dan perangkat daerah dalam pengelolan informasi.

“Dan hambatannya adalah minimnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik, penyalahgunaan informasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, belum memadainya sarana dan prasarana pendukung pelayanan informasi publik serta urgensi peningkatan kapasitas dan kualitas SDM pengelola Layanan informasi publik, ” tambahnya.

Ade, juga mengatakan informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembang pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Iya karna hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat, ” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber, Komisioner KIP Jawa Barat, Husni Farhani Mubarok, Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, Epi Nurdin dan Kasi Pelayanan Informasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Serang, Agus Yasa Wirawan. (Red)

Latest Posts

Baca Juga