BIN | JAKARTA – Prestasi Kabupaten Bekasi di kancah nasional kini kembali bertambah lagi. Hal itu menyusul diraihnya penghargaan atas capaian penyelesaian, penetapan dan penegasan Batas Desa tahun 2022, yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan diterima langsung Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ida Farida, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Rakornas PPBDes) pada 28-30 Juni 2022 di Hotel Discovery Ancol Jakarta,1/7.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penghargaan tersebut merupakan prestasi yg sangat membanggakan, berkat kerja keras jajaran DPMD, dibantu para Camat dan Kades/Lurah, dan tim fasilitasi dari pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Semoga penghargaan ini bisa semakin memotivasi kita semua, agar perangkat daerah, kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi, MAKIN BERANI meraih prestasi di tingkat regional maupun nasional,” kata Dani.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Ida Farida. Ia mengatakan, apresiasi tingkat Nasional dari Kemendagri ini berkat kerjasama Bupati, Sekda, DPMD dan juga para Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, penghargaan ini bisa menjadi modal untuk melakukan inovasi dengan data yang valid.
“Meski tidak mudah, tapi kita tetap bekerja keras dan tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Ida.
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo menuturkan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa harus memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Sebagai wali data peta batas administrasi desa dan juga Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Pusat, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada provinsi dan kabupaten/wali kota yang telah berhasil dalam melaksanakan percepatan penetapan dan penegasan batas desa dalam memenuhi aspek yuridis,” jelas dia.(Adv)