
BIN | Bekasi – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, terkait laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2021, gagal digelar pada, Jumat (20/5/2021)
Penundaan rapat paripurna ini tentunnya berdampak di jadwal ulangnya beberapa agenda penting yang telah di jadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Termasuk agenda penyampaian penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2021 yang sedianya di jadwalkan hari ini.
Dalam hal ini dibenarkan oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan rapat paripurna yang semula dijadwalkan Jumat (20/5) Pukul 14.00 ditunda hari ini dan akan dijadwalkan ulang pada hari Selasa (24/5) mendatang.
“Itupun mengingat dari seluruh badan musyawarah dan rapat pimpinan bahwa untuk hari ini Rapat Paripurna diundur dan dijadwalkan kembali pada 24 Mei 2022,”kata Sekwan DPRD Rahmat Atong.
Diketahui dalam keterangan surat edaran Dewan bernomor : 170/554/DPRD surat undangan diperuntukan untuk yakni, Sekertaris Daerah (Sekda) Asisten I,II dan III, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas, Satpol PP, Inspektur, dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah agar mengikuti kegiatan rapat paripurna tentang pelaporan penanggungjawab (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2021.
Lebih lanjut Atong menerangkan belum rampungnya pandangan dari fraksi-fraksi atas catatan LKPJ Bupati Bekasi.
“Hal ink masih adanya penjabaran dari fraksi dewan dan masih butuh adanya sejumlah catatan-catatan. Jadi selasa sudah positif menggelar rapat paripurna,”ujarnya. (Red)