BIN | Kabupaten Bekasi – Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kabupaten Bekasi terus menjadi perbincangan hangat yang tiada hentinya, Keberadaan Tempat Hiburan Malam(THM) yang berada di wilayah Cikarang Selatan Ruko Thamrim Lippo Cikarang dari tahun ketahun justru terus tumbuh subur.
Distuasi saat ini Negara indonesia belum terbebas dari wabah Virus COVID-19 sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang, bahkan berbagai Varian Virus terus berkembang seperti Virus Omicron, berdasarkan Riset Diberbagai Negara Virus Omicron 500% Lebih Menular dari Virus biasanya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 harus dipertahankan, Mengingat Kabupaten Bekasi Pernah berada di Titik Zona Merah dan mencegah munculnya Cluster baru Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan antisipasi serta pencegahan penularan Virus Omicron.
Dikatakan Anwar Soleh, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah Kabupaten Bekasi, Fungsi Satpol-PP sebagai Penegak Perda justru mandul dan lebih baik dibubarkan, Penegakan Perda (Gakda) justru tidak berkutik dengan Oknum Satpol-PP yang Back-Up dan kepentingan “Garuk Menggaruk” sesama para petinggi Satpol-PP, sehingga penutupan dan penyegelan (THM), tebang pilih. Jumat (28/1/22)
L-KPK sudah 2 Kali Layangkan Surat kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Kabupaten Bekasi, hingga hari ini tidak digubris sama sakali, Surat Pertama Nomor : 100.015/KLA/Lembaga-KPK/XII/2021, Perihal : Surat Ke-I Tindakan SatPol-PP Terhadap Tempat Hiburan Malam dan Surat Kedua Nomor : 100.01 /KLA/Lembaga-KPK/I /2022, Perihal : Surat Ke-2 Tindakan SatPol-PP Terhadap Tempat Hiburan Malam.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Tertuang dalam Pasal 47 Ayat 1, dengan jelas menerangkan bahwa Jenis usaha yang dilarang yakni Diskotik, Bar,Karaoke,Panti Pijat, Live Music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama. Ujarnya.
Masih lanjut, Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang terus beroperasi, walau dalam keadaan masih PPKM, Ironisnya dalam masa PPKM ada Tempat Hiburan Malam yang nekat membuka/ Lounching Perdana,di wilayah Lippo Cikarang (Ruko Thamrin).
Tempat Hiburan Malam “KINGSMAN INTERNATIONAL KARAOKE” dengan segala fasilitas lengkap di area ruko 3 Lantai,dan Karaoke TEN PRO terus beroperasi, dan jelas jelas ini sudah kangkangi Perda Nomor 3 Tahun 2016.
Pasal 47 Ayat 1 pada PERDA tersebut sangat jelas harus adanya Penindakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak PERDA.
Satuan Polisi Pamong Praja harus segera menutup secara Permanen Tempat Hiburan Malam di Wilayah Lippo Cikarang Ruko Thamrin, Cafe/Diskotik KINGSMAN INTERNATIONAL KARAOKE dan TEN PRO, serta semua tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.
Masih dikatakan Anwar, Maraknya Penyegelan Tempat Hiburan Malam oleh Satpol-PP Belakangan ini justru semakin ngawur, Dalih melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan, namun implementasi dilapangan tidak melibatkan Dinas Pariwisata, Melanggar Prokes karena dimasa PPKM, namun tidak melibatkan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Penegak Perda Satpol PP Vs THM Menang Siapa ?, kita lihat tindakan dan kinerjanya. Tutupnya. ( Tim )