Standar Perlindungan Profesi Wartawan

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus di hormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam undang-undang dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karna itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hokum dari Negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Wartawan ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan globalcybernews.com yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan globalcybernews.com memperoleh perlindungan hukum dari Negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan globalcybernews.com di lindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau di intimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan globalcybernews.com di lindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan globalcybernews.com yang di tugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan globalcybernews.com yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan indentitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberi perlindungan hukum sehingga dilarang di intimidasi , disandera, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hannya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan globalcybernews.com dapat digunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan globalcybernews.com untuk membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.