12.5 C
New York
Tuesday, March 11, 2025

Buy now

Terbaru

Jamintel Kejagung Minta Pidsus Kejati Tindaklanjuti Proses Hukum Keputusan Gubernur Kepri

BIN || Kepri – Berlandaskan Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, melalui Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menerbitkan beberapa Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) Pada Hutan Produksi Pulau Rempang (Tanjung Kelingking-Pantai Kalat) di Kota Batam puluhan bahkan ratusan hektar.

Dari data yang dihimpun awak media ini, terdapat 3 perusahaan yang memiliki IUPJL-PSWA di Pulau Rempang dengan total luas 73,20 hektar yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kadis DPM PTSP kala itu, Dr. Drs. Syamsuardi, M.M pada 17 Februari 2021 dan saat ini berpotensi menuai persoalan hukum.

Ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, Kasi Penkum Yusnar Yusuf membenarkan bahwa ada proses hukum sebelumnya ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).


“Sebelumnya penanganan di bawah Jamintel Kejaksaan Agung, kemudian dilimpahkan kesini, laporan beserta data-datanya. Februari 2024 surat dari Jamintel Kejagung kemudian dimasukkan ke Pidsus Kejati (pidana khusus) pada April 2024. Bunyi rekomendasinya ‘Untuk Ditindaklanjuti Penanganan Permasalahannya Pada Bidang Pidsus Kejati Kepri,” terangnya, Rabu (05/03/2025).

Yusnar Yusuf juga membenarkan pihak Kejati sudah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Kepri terkait Keputusan Gubernur tersebut.


“Terkait Keputusan Gubernur di tahun 2021, itu ternyata ada rekomendasi dari Kejaksaan Agung agar ditangani Pidsus Kejati Kepri. Sebenarnya bidang pidsus sedang menangani.

Akan tetapi ada pembentukan Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) 5 Tahun 2025. Jadi yang diduga ada berhubungan kawasan hutan negara, semuanya harus dilakukan pelaporan dulu kesana, nanti dianalisa disana. Apakah disana langsung yang menangani, atau daerah. Belum tahu kita,” sambung Kasi Penkum.

Lebih lanjut Yusnar Yusuf juga menjelaskan bahwa pihak Kejati Kepri sifatnya masih menunggu keputusan, apakah proses penindakan hukum masuk ranah Satgas PKH atau di Kejati Kepri.


“Semua data diminta semua, kalau nanti arahannya lanjut, ya kita lanjut. Artinya jangan sampai jalan kedua-duanya. Seandainya nanti sudah ada keputusan, kita kabari lah. Kita ikuti terus, minggu depan kita tanyakan lagi,” tutupnya.

Awak media ini mencoba menghubungi Sekretaris DPM PTSP Kepri, Joni Hendra Putra, S.Hut, M.Si. yang pada saat penerbitan Keputusan Gubernur tersebut sedang menjabat sebagai Kepala Bidang Perizinan DPM PTSP Kepri.

Ia membenarkan atas pemanggilan dirinya oleh pihak Kejati Kepri.
“Permintaan keterangan mengenai prosedur perizinan waktu itu,” terangnya melalui pesan singkat whatsapp.

Selanjutnya Juni Hendra juga menyatakan bahwa surat yang sama juga sudah diterbitkan ulang oleh Kementerian LHK kemudian dicabut kembali.

“Sepengetahuan kami, izinnya sudah diterbitkan ulang oleh Kementerian LHK, dan beberapa bulan kemudian dicabut kembali oleh Kementrian LHK sesuai dengan kewenangan. Sekarang suda dicabut oleh pusat. Kalau tak salah lokasinya diperuntukan untuk Proyek Strategis Nasional,” tambahnya.

Dikutip dari laman berita liputan6.com, pada 13 September 2023, Bahlil Lahadalia saat menjabat Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan wilayah Pulau Rempang sudah pernah diberikan izin oprasi untuk 6 perusahaan. Dimana izin perusahaan-perusahaan tersebut setelah dilakukan pengusutan, terjadi kekeliruan prosedur. Maka kemudian dicabut (izinnya).

Selain pihak DPM PTSP, ada beberapa pihak instasi di Pemprov Kepri lain juga turut diperiksa oleh pihak Kejati Kepri. Awak media ini terus berupaya lakukan investasi dan wawancara beberapa pihak terkait, termasuk pihak perusahaan yang memegang IUPJL-PSWA.(Red)

Latest Posts

Baca Juga