BIN || TEBO – Program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, telah menjadi perbincangan publik setelah mendapat sorotan media.
Pasalnya, pengalokasian dana yang diperuntukkan bagi pembelian unggas anak ayam tersebut menimbulkan kecurigaan terkait ketidaksesuaian spesifikasi yang diharapkan.
Program ini, yang seharusnya mendukung ketahanan pangan di tengah masyarakat, kini justru memunculkan berbagai sorotan dari berbagai pihak.
Dilansir Portal Tebo dari laman hotnetnews.co.id, dlam pelaksanaan program ini, tahap pertama pengadaan anak ayam dialokasikan sebesar Rp65.494.500, sedangkan tahap kedua mencapai Rp197.997.000.
Namun, ada dugaan bahwa pembelian anak ayam tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga memicu isu adanya mark-up anggaran.
Beberapa pihak pun menduga bahwa anggaran yang dikeluarkan jauh melebihi harga pasar yang sebenarnya.
Pada laman hotnetnews.co.id juga disebut bahwa salah seorang tokoh masyarakat Desa Lubuk Benteng, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kecurigaan tersebut.
Menurutnya, anak ayam yang dibeli dikemas dalam bentuk box, dengan isi 100 ekor per box. Setiap Kepala Keluarga (KK) di desa tersebut menerima 25 ekor anak ayam, dengan total 484 KK yang menerima bantuan tersebut.
Menurut warga tersebut, jika dihitung, jumlah total anak ayam yang dibeli mencapai 12.100 ekor atau 121 box.
Dengan asumsi harga per box anak ayam adalah Rp1.000.000, total anggaran yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp121.000.000. Namun, dana yang dianggarkan jauh melebihi angka tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya indikasi mark-up anggaran dalam pembelian tersebut.
Tokoh masyarakat tersebut juga menambahkan bahwa pakan ayam yang diberikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) hanya sebanyak 1 kilogram, dan itu pun hanya diberikan satu kali.
Jika dihitung dengan harga tertinggi per kilogram, yakni Rp15.000, total biaya yang dikeluarkan untuk pakan ayam mencapai Rp7.260.000. Jumlah ini diperoleh dari penghitungan 484 KK yang masing-masing mendapatkan 1 kilogram pakan.
Dengan demikian, jika ditotalkan antara biaya pembelian anak ayam dan pakan, total anggaran yang seharusnya dikeluarkan adalah Rp128.260.000. Namun, anggaran yang dialokasikan pada tahap pertama mencapai Rp65.494.500, dan tahap kedua sebesar Rp197.997.000.
Jika kedua jumlah tersebut digabungkan, total anggaran yang dihabiskan adalah Rp263.491.500.
Perbedaan antara total anggaran yang dikeluarkan dan jumlah yang seharusnya dibelanjakan menimbulkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran. “Ada selisih sebesar Rp135.2 Dx31.500,” data yang dilansir dari hotnetnews.co.id.
////Tidak Terima, Kades Laporkan Wartawan ke Polres Tebo
Sorotan terhadap program Ketahanan Pangan Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, berujung ke laporan kepolisian.
Dalam hal ini, perangkat Desa Lubuk Benteng melaporkan wartawan yang menyorot soal dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) pada Tahun Anggaran 2023 tersebut ke Polres Tebo.
Dilansir dari laman peloporkrimsus.com, perangkat desa telah membuat laporan ke Polres Tebo dengan Laporan Polisi Nomor: STBPP/154/VIII/2024/SPKT/Polres Tebo.Polda Jambi.
Laporan tersebut diduga karena perangkat desa merasa tidak senang atas sorotan yang seolah menuduhnya terlibat dalam dugaan korupsi terkait program Ketahanan Pangan, khususnya dugaan mark-up anggaran.
Dalam laporannya, perangkat desa mengungkapkan bahwa sorotan terhadap program Ketahanan Pangan itu telah mengganggu reputasinya sebagai perangkat desa.
Perangkat desa juga menegaskan bahwa tuduhan dugaan korupsi tersebut tidak berdasar dan ia merasa terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut.
Terkait ini, Kapala Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin, hingga sekarang belum direspon.
///Tanggapan JF
Wartawan berinisial JF membenarkan jika dirinya telah dilaporkan oleh perangkat Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo atas pemberian terkait program ketahanan pangan di desa tersebut.
“Iya, saya dilaporkan oleh perangkat desa Lubuk Benteng ke Polres Tebo,” katanya.
Tidak perangkat desa ini sangat disayangkan oleh JF. Menurut, dia, seharusnya perangkat desa mengunakan hak klarifikasinya terhadap pemberitaan tersebut.
JF mengaku jika dirinya mendapat surat somasi dari perangkat desa Lubuk Benteng terhadap pemberitaan yang menyorot soal program ketahanan pangan itu.
Surat somasi dengan Nomor: 747/ /LB-2024 tersebut, menyatakan bahwa berita yang telah diekspos pada tanggal 27 Juli 2024, di media online hotnetnews.co.id tentang program ketahanan pangan adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kemudian, perangkat desa meminta agar berita tersebut diralat dan dicabut karena tidak pernah konfirmasi dengan pihak desa.
Namun, kata JF, pihak desa tidak memberikan materi terkait klarifikasi berita yang telah diekspos di media tempat dia bekerja.
“Saya juga telah meminta kepada perangkat desa agar mengunakan hak jawab atau hak klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Dan saya juga telah menyarankan kepada perangkat desa agar melayangkan hak jawab atau hak klarifikasi tersebut ke PT Media Berita Net Online (website hotnetnews.co.id) tentang narasi atau berita mana yang harus diralat,” ungkap JF.
Namun, lanjut JF, ia sangat terkejut saat mendapat kabar jika dirinya telah dilaporkan oleh perangkat desa ke Polres Tebo. “Dalam menjalankan tugas jurnalis, saya hanya berpegang pada Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya.
////Tanggapan PD IWO Tebo
Persoalan laporan perangkat Desa Lubuk Benteng, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ke Polres Tebo terkait pemberitaan program ketahanan pangan yang diterbitkan oleh media hornetnews.co.id mendapatkan tanggapan dari Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Tebo.
Laporan tersebut telah memicu sorotan hangat di kalangan kuli tinta, mengingat laporan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menekan kebebasan pers.
Sekretaris PD IWO Tebo, Hafizan Romy Faisal, sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh perangkat Desa Lubuk Benteng yang telah membuat laporan itu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya tidak pantas tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman tentang peran media dalam masyarakat.
Romy menegaskan bahwa wartawan JF dari media online hornetnews.co.id hanya menjalankan tugasnya sebagai jurnalis dengan merilis pemberitaan terkait program ketahanan pangan di desa tersebut, namun dilaporkan oleh perangkat desa ke pihak kepolisian.
Romy mengingatkan bahwa dalam situasi seperti ini, perangkat desa seharusnya memanfaatkan hak jawab atau hak klarifikasi yang disediakan oleh undang-undang.
Hak jawab ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau bantahan yang seimbang, sehingga masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih lengkap dan objektif.
“Bukan malah langsung melaporkan ke polisi. Ini sama saja dengan membungkam media,” ujar Romy dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Romy menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya berdampak negatif bagi wartawan yang bersangkutan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Tebo.
Ia menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh perangkat desa dapat dianggap sebagai upaya intimidasi terhadap jurnalis dan media, yang seharusnya dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
PD IWO Tebo, menurut Romy, akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada JF, wartawan hornetnews.co.id yang dilaporkan.
Romy menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada upaya untuk menekan kebebasan pers, terutama di daerah yang menjadi wilayah tanggung jawabnya.
“Kami siap berdiri di belakang setiap wartawan yang menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai dengan kode etik jurnalistik,” kata Romy.
Romy juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Media berperan sebagai pengawas dan penyampai informasi yang objektif kepada publik, dan setiap upaya untuk menekan media atau jurnalis adalah pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Ia mengajak semua pihak, termasuk perangkat desa, untuk menghormati kebebasan pers dan menjadikan media sebagai mitra dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan transparan.
Romy pun berharap agar pihak Polres Tebo dapat melihat kasus ini secara bijak dan tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam media.
Ia juga meminta agar perangkat Desa Lubuk Benteng mempertimbangkan kembali langkah hukum mereka dan lebih memilih jalur dialog untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Romy mengingatkan bahwa hak jawab dan klarifikasi adalah mekanisme yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan, bukan melalui jalur hukum yang bisa merugikan semua pihak,” katanya.(met)