4 C
New York
Saturday, February 1, 2025

Buy now

Terbaru

Soal Kasus Buldozer, Putusan MA Dody Supriadi Tidak Terbukti Bersalah

BIN || Kabupaten Bekasi- Kejaksaan Negeri Cikarang mengeksekusi terhadap kasus pengadaan alat berat grader jenis buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019 ke Lapas Cikarang.

Namun hal demikian dibantah oleh kuasa hukum terdakwa Dody Agus Suprianto dengan surat putusan Nomor: 40/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg pada tanggal 26 Oktober 2022 yang menyatakan Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Pengadilan Negeri Bandung telah membacakan putusan bahwa terdakwa Dody Agus Suprianto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsider,” ucap Febrianto Torihoran, (2/10).

Tak hanya itu, Febrianto Torihoran selaku pengacara tengah berupaya melayangkan surat permohonan salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023.

Menurutnya, dalam persidangan tidak ada aliran dana bahkan saksi ahli dan BPKP pun menyatakan tidak ada aliran dana ke terdakwa Dody Supriadi.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 November 2022.

“Upaya hukum itu telah dikirimkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 2022,” katanya.

Terhadap upaya hukum kasasi tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutus perkara a quo pada tanggal 17 Mei 2023 sebagaimana dalam petikan surat Nomor: 1212 K/Pid.Sus/2023.

Semantara itu, Lembaga LKPP, Antonius menyebutkan setelah dirinya diminta untuk menjadi saksi ahli bahwa Dody Supriadi sudah tidak lagi bertugas di PPK melainkan pindah bertugas ditempat lain.

“Jadi PPK yang baru yang merencanakan teknis pengadaan lelang tersebut,” ucapnya.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menyebutkan tentang dukungan peralatan untuk pelaksanaan kegiatan. Jadi, kata dia, bukan untuk kompetisi yang menentukan pemenang dalam pelaksanaan kontrak.

“Maka pemenang kontrak harus menjamin keberlangsungan dari alat yang ditentukan, seperti menjamim kerusakan sparepart dan lainnya,” pungkasnya.(Bis)

Latest Posts

Baca Juga