BIN | Bekasi – Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang izin pelaksanaan pekerjaannya dimenangkan oleh PT. Garda Mahkota Adikuasa, diduga telah melanggar aturan.
Hal itu terlihat dari pantauan awak media Beksi Indonesia News yang turun langsung ke lokasi proyek pemagaran SMPN 05 Cibarusah yang saat ini sedang dikerjakan. Jumat (07/07/2023)
Proyek APBD Kabupaten Bekasi tahun 2023 dengan anggaran RP. 439.285.000 (Empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut telah melanggar aturan dengan membangun pagar sekolah di atas tanah sempadan PJT II.
Sementara dalam peraturan, sempadan sungai irigasi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi Permen PUPR RI Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, pasal 22 ayat (1), Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, tentangan kabel listrik dan telekomunikasi.
Pihak PJT II Cibarusah Romli mengatakan, pihaknya telah menegur secara lisan ke pihak sekolah SMPN 05 Cibarusah.
“Sudah di tegur secara lisan Bu langsung ke kepala sekolahnya, katanya mau di mundurin lagi pekerjaan pagar tersebu,” katanya.
Sementara itu, Parjio, pelaksana dari PT. Garda Mahkota Adikuasa saat dikonfirmasi lewat aplikasi whatsapp belum menanggapi perihal adanya dugaan pelanggaran tersebut. (Wati)