-3.2 C
New York
Thursday, December 26, 2024

Buy now

Terbaru

Pemkab Bekasi Terapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Semua Rumah Sakit

BIN | Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di semua rumah sakit di Kabupaten Bekasi secara bertahap. Hal itu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, melalui keikutsertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Pertama prinsipnya kami mendukung KRIS JKN di seluruh RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, karena cakupan UHC-nya maksimal. Tuntutannya, ya bagaimana dilayani dengan sebaik baiknya.

Tentu, ujung tombaknya ada di rumah sakit,” ujarn Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan saat mempresentasikan implementasi KRIS JKN, secara virtual dalam Monitoring dan Evaluasi Implementasi KRIS JKN di Command Centre, Diskominfosantik, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Kamis (22/6/2023).

Dani menjelaskan, untuk Kabupaten Bekasi dengan 23 Kecamatan memiliki jumlah penduduk 3,1 Juta Jiwa dan secara geografis lebih luas dari Jakarta.

Kabupaten Bekasi memiliki 53 Rumah Sakit. Dua diantaranya RSUD yakni, RSUD Kabupaten Bekasi untuk kelas B dan RSUD Cabangbungin kelas C.

“Dari 53 RS yang ada, baru 42 RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ,” katanya.

Adapun untuk capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bekasi pada semester lalu sudah melampaui 100 Persen.

Namun dalam semester dua Tahun 2023 ini, terjadi penambahan penduduk, sehingga angka UHC menurun di angka 99,85 persen..

“Dengan capaian tersebut BPJS memberikan kemudahan untuk masyarakat Kabupaten Bekasi yang berobat di fasilitas kesehatan cukup pakai KTP dan akan dilayani,” tambahnya.

Untuk itu, Dani menambahkan dalam memaksimalkan KRIS, Pemkab Bekasi akan menganggarkan pembiayaan untuk RSUD Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin serta di kegiatan Dinkes sendiri untuk kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev). Supaya, di rumah sakit pemerintah bisa menerapkan KRIS JKN ini.

“Kami membuat keputusan bupati, terkait KRIS serta edaran Bupati agar setiap rumah sakit swasta khususnya bisa memenuhi standar ini, baik tahun ini atau secara bertahap.

Langkah-langkahnya akan kami patenkan agar kami ada time line yang terkawal progresnya, sehingga seluruh rumah sakit bisa memenuhi KRIS JKN ini,” tukasnya. (Red)

Latest Posts

Baca Juga