![](https://beksiindonesianews.co.id/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221202-WA0204-576x1024.jpg)
BIN | Kabupaten Bekasi – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang sebelumnya disalurkan dalam bentuk bahan pangan pokok berupa sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM), sudah diganti menjadi bantuan uang tunai.
Namun fakta di lapangan, ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos) RI itu diduga masih dicurangi oleh sejumlah oknum. Salah satunya terjadi di beberapa Desa di Wilayah kabupaten Bekasi. Seperti di Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yang Membagikan Bansos uang tunai pada Hari Selasa (29/11/2022).
Diduga sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipaksakan oleh Oknum perangkat Desa yang mengarahkan KPM agar membelanjakan uang tunai yang mereka terima dari kantor pos untuk membeli paket sembako.
Diperkuat adanya dugaan di arahkan oleh perangkat Desa tersebut salah satunya informasi dari warga kampung pintu RT 003/003 yang baru menerima 2 karung beras yang berquantity 10 kilo gram/karung.
“Untuk saat ini,dengan uang 400.000 saya baru menerima beras 2 karung,perkarungnya 10kg,lalu untuk komoditi lainya informasi dari Rukun Tangga (RT) menyusul”,ujar warga yang enggan di sebutkan namanya.
lebih lanjut dirinya menambahkan,tadinya saya mau belanja ke pasar,tapi di haruskan di belanjakan di Desa,jelasnya.
sementara itu,salah satu perangkat Desa Bantarjaya ketika di hubungi awak media menerangkan,”memang betul bang,untuk komoditi lainya nyusul,karna masih dalam tahap pengemasan,nnti kalau sudah rapih di kemas langsung di antar”,jelasnya.
Di tempat terpisah,Endin Samsudin Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi ketika di hubungi awak media melalui telpon aplikasi whatsappnya menjelaskan,
“untuk bantuan yang di salurkan melalui kantor pos,teknis penyaluranya semuanya tunai,di dampingi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),binmaspol dan bhabinkamtibmas masing-masing desanya,dan uangnya memang harus di belanjakan ke sembako,tapi tidak boleh di arahkan atau di paksa”,jelasnya.
jadi,kalau ada yang mengarahkan apa lagi yang menyunat bantuan tersebut,di laporkan saja.Karna peraturan dari Kementrian Sosial Republik Indonesia tidak boleh ada pengarahan dan paksaan,tegasnya.(Red/Wati)