BIN | Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Selasa (04/10/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan tersebut dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, SH.MH, Dandim 0509 Letkol Inf. M.Horison Ramadhan, Kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejakasaan Kabupaten Bekasi Sudiarso, ST.,SH.,MH , Wakil Kepala Lapas kelas II Cikarang Supriyanto , Kasat Tahti Polres Metro Bekasi Mewakili Kapolres Metro Bekasi AKP Abdul Rasyid, SH. MH dan
para pejabat Kepala Seksi/bagian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Sabu – sabu (100 Gram), Ganja (4,8 kg), obat – obatan (3426 Butir), Handphone (16 unit), senjata tajam (12 bilah) dan Senjata api/Rakitan (4 pucuk).
Barang-barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan aparat penegak hukum yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi. (Wati)