BIN | Kabupaten Bekasi – Pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa alasan yang jelas dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya seakan sudah umum didenger meski tindakan itu sering dikecam lantaran itu bentuk tindakan sewenang – wenang.
Hal itu dialami Waluyo karyawan PT Kreasi
Keramik Indonesia (PT. KKI) yang berada di Kawasan Industri, Jl. Jababeka II, Pasirsari, Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Ia mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja, padahal dirinya belum lama menandatangani perjanjian kontrak kerja. Parahnya lagi pemecatan itu dilakukan Direktur PT. Kreasi Keramik Indonesia hanya melalui sambungan telepon.
“Saya sangat kecewa terhadap keputusan perusahaan memecat saya secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas, itupun hanya melalui telepon tidak ada surat tertulis, padahal sebelumnya saya pun bekerja akhirnya berhenti pindah ke PT kreasi Keramik Indonesia ini, tapi malah seperti ini”,ungkapnya.
Ia mengungkapkan, sebelum bekerja di PT. KKI, dirinya sudah bekerja di perusahaan lain. Namun ia rela meninggalkan pekerjaan itu dan mengambil keputusan bekerja di PT. KKI.
Atas kejadian tersebut ia mengadukan nasibnya kepada Firma Hukum PAMA & Co untuk dilakukan pendampingan hukum. Palti Simanullang, SH dan Edi Koko Wibowo, SH, selaku kuasa hukumnya mengungkapkan akan menggugat perusahaan tersebut agar clientnya mendapati kepastian keadilan.
“Kita akan lakukan upaya hukum terhadap perusahaan tersebut, agar didapati kepastian keadilan, apalagi pemutusan perjanjian kontrak kerja tersebut terhadap client kita dilakukan Kathryn Suryono selaku pemilik perusahaan tersebut hanya melalui sambungan telpon, tidak tertulis resmi, padahal regulasinya diatur dalam Prosedur PHK Menurut UU ketenagakerjaan”, jelasnya
Menanggapi hal itu, Juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) Bambang ketika dimintai pendapatnya tentang pemutusan sepihak atas perjanjian kontrak kerja mengatakan, terdapat kasus karyawan di PT Kreasi Keramik Indonesia. Sebelum hal itu menimpa terhadap Waluyo, juga pernah terjadi hal serupa di PT Mitra Supra Abadi yang mana Kathryn Suryono sebagai Komisaris, Chuang Chiu Huan sebagai Komisaris Utama dan Roy Lesmana sebagai Direktur Utama.
“Bila Waluyo saja gampang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh Pengusaha (Kathryn red), maka karyawan lain pun akan dengan mudah mengalami hal yang sama. Dari pihak karyawan akan selalu dalam posisi lemah dan dibuat tidak punya nilai tawar di depan Kathryn,”ungkap Bambang, Rabu (8/6/22).
Ia menegaskan, bahwa buruh bukan tanpa usaha untuk memperjuangkan kasus ini. Bambang mengaku telah melakukan advokasi dan membawa kasus itu ke pengawas Dinas Tenaga Kerja, Kementerian sampai Ombudsman. namun Banyak diskriminasi yang masih terjadi.
“Persoalan pemutusan perjanjian kontrak kerja sepihak ini sangat serius tetapi disepelekan oleh perusahaan,” lanjutnya.
Terpisah, menanggapi hal itu Akademisi Universitas Kristen Maranatha Bandung Christin Septina Basani, S.H., LL.M. mengatakan, kelakuan tidak menyenangkan yang dialami Waluyo perlu adanya pendampingan hukum agar mendapatkan keadilan.
“Pemutusan perjanjian kontrak kerja sepihak tanpa mengindahkan aturan yang berlaku dan tidak etis ini sungguh mengada-ngada dan sebatas mencari-cari alasan saja dari perusahaan. Untuk itu Pak Waluyo sebaiknya mendapat bantuan advokasi agar semua hak dan tuntutannya terpenuhi”, ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Kreasi Keramik Indonesia belum dapat dihubungi akan adanya hal tersebut. (Tim)