BIN | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar acara “Desk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)” bagi pemerintah daerah (Pemda). Agenda ini dilaksanakan untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di daerah.
Dalam pembukaan acara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, PBG merupakan hal yang sangat penting. Sebab, PBG merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota melalui SIMBG,” kata Teguh, Senin (14/3/2022).
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PBG menjadi salah satu jenis retribusi yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sayangnya, saat ini sebagian besar pemerintah kabupaten/kota belum memberikan pelayanan PBG melalui aplikasi SIMBG. Beberapa penyebabnya di antaranya karena retribusi masih nol rupiah dan proses penyesuaian pada retribusi PBG memerlukan waktu yang panjang.
“Oleh karena itu sebagai upaya mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan PBG di daerah, Mendagri bersama Menkeu (Menteri Keuangan), Menteri PUPR dan Menteri Investasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama tentang percepatan pelaksanaan retribusi PBG pada tanggal 25 Februari 2022 yang lalu,” tuturnya.
Teguh mengungkapkan, diharapkan dengan adanya desk ini percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG dapat dilakukan. Dalam skala besar, hal ini dapat mendorong efek ganda (multiplier effect), seperti menyerap tenaga kerja skala besar, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, hingga percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.
Sesuai jadwal, keseluruhan agenda ini akan berlangsung dari tanggal 14 hingga 25 Maret 2022 melalui aplikasi video conference. Desk dibagi dalam beberapa breakout rooms pada aplikasi Zoom meeting sesuai dengan bahasan yang menjadi ruang lingkup kerja peserta. Agenda ini diikuti oleh para perangkat daerah terpilih (prioritas) dan diisi oleh berbagai narasumber dari lintas kementerian/lembaga terkait.
“Kurang lebih selama 10 hari akan dilakukan head to head, coaching terhadap 101 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang menjadi prioritas pelayanan PBG. Jadi daerah-daerah ini adalah daerah-daerah yang terpilih, dan ini mestinya bisa dioptimalkan. Sehingga pelayanan PBG di tempat Bapak dan Ibu bisa dilakukan percepatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan pembukaan tersebut juga hadir Kepala Subdikrektorat (Kasubdit) Bangunan Gedung dan Rumah Negara Kementerian PUPR Luciana Angelin Narua. Ia mengungkapkan, status pemanfaatan PBG dari data SIMBG per tanggal 11 Maret 2022 di 509 kabupaten/kota menunjukkan ada sebanyak 35.816 permohonan PBG. Dari jumlah itu, 27.691 di antaranya di dinas teknis, 1.470 di dinas perizinan, 6.452 telah terbit, dan 203 ditolak.
“Untuk percepatan lainnya ini sudah ada koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Seperti misalnya ada permasalahan-permasalahan terutama terkait retribusi, kemudian terkait pelayanan ini kami berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” tandas Luciana.
Puspen Kemendagri