
BIN || Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kecamatan Kedung Waringin menggelar palantikan dan pengambilan sumpah Penjabat ((PJ) Kepala Desa se-Kecamatan Kedung Waringin. Kegiatan itu berlangsung di Aula Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Selasa (29/09/2026).
Hadir pada acara itu, Camat Kedung Waringin Kapolsek Kedung Waringin Koramil Kedung Waringin,Kepala KUA,BPD, serta para penjabat yang akan di lantik.
Prosesi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap hasil Pilkades Serentak 2026 sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama proses pergantian kepemimpinan.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pembacaan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 100.3.3.2/Kep.693-DPMD/2026 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Bekasi.
Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi pemberhentian kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya serta pengangkatan penjabat kepala desa untuk menjalankan pemerintahan desa.
Dalam konsideran keputusan Bupati Bekasi disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026 telah berlangsung pada 20 September 2026 di 154 desa di Kabupaten Bekasi.
Pengangkatan Pj Kepala Desa dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, dengan pejabat yang ditunjuk berasal dari unsur pemerintahan/aparatur pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pergantian tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Pj Kepala Desa memiliki tugas penting memastikan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa transisi pemerintahan desa.
Dalam keputusan tersebut juga merujuk pada Pasal 40 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, keputusan Bupati Bekasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan dilantiknya para penjabat kepala desa, perhatian masyarakat kini tertuju pada bagaimana para Pj Kades menjalankan pemerintahan secara netral, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga pelayanan publik dan administrasi desa selama masa transisi.
Pilkades telah usai, tetapi pekerjaan pemerintahan desa tidak boleh berhenti. Kini, 154 desa di Kabupaten Bekasi memasuki fase baru, menunggu kepemimpinan definitif sekaligus memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan tanpa jeda.(Red)

