
BIN || Kabupaten Bekasi – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin menggelar rapat pleno penetapan calon Kepala Desa Kedungwaringin di Aula Desa Kedungwaringin, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, panitia menetapkan empat bakal calon yang sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi administrasi untuk resmi menjadi calon Kepala Desa Kedungwaringin. Keempat calon tersebut yakni Hj. Tita Komala, H. Ibnu Rusdi, Wawan Setiawan, dan Darma Ali.
Ketua Panitia Pilkades Kedungwaringin, Daniel Gunawan, mengatakan bahwa seluruh bakal calon telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh panitia.
“Dari keempat bakal calon kepala desa, secara administrasi semuanya kita nyatakan sah menjadi calon Kepala Desa Kedungwaringin,” ujar Daniel.
Selain penetapan calon, panitia juga melaksanakan pengundian nomor urut bagi masing-masing kandidat. Daniel mengimbau seluruh calon beserta pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Kami selaku panitia Pilkades berharap kepada seluruh calon untuk bisa menjaga kondusivitas dalam kontestasi Pilkades Kedungwaringin. Terlebih masing-masing kandidat membawa massa pendukung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pengundian, nomor urut calon Kepala Desa Kedungwaringin ditetapkan sebagai berikut:
H. Ibnu Rusdi — Nomor Urut 1
Darma Ali — Nomor Urut 2
Hj. Tita Komala — Nomor Urut 3
Wawan Setiawan — Nomor Urut 4.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungwaringin, Camat Kedungwaringin, jajaran Polsek Kedungwaringin, jajaran Koramil 13 Kedungwaringin, serta para tokoh masyarakat dan simpatisan Desa Kedungwaringin.
Dengan ditetapkannya empat calon dan nomor urut tersebut, tahapan Pilkades Kedungwaringin selanjutnya akan memasuki rangkaian tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.(Red)

