
BIN – Megawati Soekarnoputri ternyata disebut tidak menolak RUU Perampasan Aset. Mahfud MD mengungkap Ketua Umum PDIP tersebut pada prinsipnya mendukung aturan itu, tetapi memiliki kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan ketika nantinya diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Menurut cerita Mahfud, Megawati khawatir instrumen perampasan aset justru bisa berubah menjadi alat pemerasan apabila kepolisian dan kejaksaan belum benar-benar bersih.
Karena itu, Megawati berpandangan pembenahan institusi penegak hukum perlu mendapat perhatian agar kewenangan besar dalam aturan tersebut tidak disalahgunakan. Meski demikian, Mahfud menegaskan sikap Megawati secara prinsip tetap menyetujui RUU tersebut.
Mahfud memiliki pandangan berbeda mengenai urutan pelaksanaannya. Mantan Menko Polhukam itu menilai Indonesia tidak perlu menunggu polisi dan jaksa sepenuhnya bersih untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, jika syarat tersebut harus dipenuhi terlebih dahulu, pengesahan aturan justru berpotensi terus tertunda.
Mahfud mengusulkan dua agenda tersebut berjalan bersamaan: memperkuat integritas serta pengawasan terhadap aparat sembari menghadirkan perangkat hukum untuk merampas aset hasil kejahatan.
Dengan mekanisme yang kuat dan pelaksanaan yang akuntabel, RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya efektif memberantas kejahatan, tetapi juga memiliki perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sumber suara.com

