
BIN || Jakarta – KPK menetapkan dan menahan GH (Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai 2025-2026) sebagai tersangka korupsi terkait kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan,26/8/26.
GH diduga menerima ‘jatah uang bulanan’ rutin dari JF selaku pemilik PT BR untuk memperlancar kegaiatan usahanya dengan memperlancar setiap proses kepabeanan dan memberikan informasi jika adanya atensi dari DJBC terhadap barang milik PT BR
Melalui penindakan di sektor ini, KPK berharap Ditjen Bea Cukai dapat segera berbenah dan memperbaiki tata kelola kepabeanan mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Sumber Humas KPK

