
BIN || Bengkulu –Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara memberhentikan 40 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah ditemukan melanggar aturan terkait rangkap jabatan.
Pemberhentian tersebut dilakukan usai Dinas PMD bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan dan penelusuran status kepegawaian.
Hasil pendataan mengungkap bahwa puluhan anggota BPD tersebut saat ini telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, PPPK maupun ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, termasuk sebagai anggota BPD maupun perangkat desa.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, PPPK tidak diperkenankan memiliki jabatan ganda. Oleh karena itu kami melakukan koordinasi dengan Dinas PMD untuk menelusuri PPPK yang masih tercatat sebagai anggota BPD,” jelasnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, BKPSDM menemukan sebanyak 40 orang PPPK yang masih aktif sebagai anggota BPD, sehingga diputuskan untuk dilakukan pemberhentian.
“Saat ini telah ditemukan 40 orang PPPK yang statusnya masih aktif sebagai anggota BPD, dan semuanya telah diberhentikan dari keanggotaan BPD,” tegas Syarifah.
Ia menambahkan, proses penelusuran belum berhenti dan masih terus dilakukan terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran aturan serupa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur sekaligus untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber TV Berita
