
BIN || Bogor – Aktivitas parkir sepeda motor di halaman rumah yang sedang menjadi objek sengketa kembali terjadi di kawasan Kota Wisata, Pesona Florence Blok H1/19, Kelurahan Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (15/03/2026).
Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, pada malam sebelumnya jajaran Polres Bogor bersama Polsek Gunung Putri telah melakukan pembubaran terhadap kendaraan roda dua yang diparkir di lokasi tersebut, karena lahan itu diketahui sedang dalam proses sengketa hukum.
Namun pada siang harinya, sejumlah sepeda motor kembali terlihat diparkir di halaman rumah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari pihak yang memantau situasi di lokasi.
Dari keterangan seorang karyawan restoran Bebek Haji Slamet bernama Jihad, kendaraan tersebut diparkir atas perintah seseorang bernama Akmal, yang disebut menerima instruksi dari Billy, dan diduga atas arahan Yohanes.
Situasi ini memunculkan sorotan publik, karena meskipun sebelumnya aparat kepolisian telah melakukan pembubaran, aktivitas parkir di lokasi sengketa tersebut kembali terjadi.
Sejumlah pihak juga menyoroti keterkaitan Billy, Fadliana, dan Yohanes yang disebut-sebut dalam aktivitas tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya pola tindakan yang mengarah pada praktik mafia tanah, karena penggunaan lahan yang masih berstatus sengketa tetap dilakukan.
Masyarakat pun meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Bogor dan Polsek Gunung Putri, agar bertindak tegas untuk mencegah potensi konflik di lapangan serta menjaga ketertiban di lingkungan tersebut.
Secara hukum, tindakan memasuki atau menggunakan pekarangan tanpa izin dapat berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Selain itu, jika penggunaan lahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Tidak hanya itu, dalam KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tindakan yang mengganggu ketenteraman lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 265 huruf a UU No.1 Tahun 2023 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk menimbulkan gangguan berulang di lingkungan tempat tinggal, dapat dipidana.
Sementara itu, dari sisi aturan lalu lintas, parkir kendaraan yang mengganggu akses jalan atau lingkungan perumahan juga dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap aparat penegak hukum dapat memastikan proses hukum berjalan dengan adil tanpa adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mana pun.(Red)
